199 Ujaran Kebencian di Kolom Komentar TikTok

A A

Ilustrasi sepasang tangan mengetik pesan di layar telepon genggam. [Foto: Pexels]

Daftar Isi
  1. Linguistik forensik: ilmu bahasa yang dibawa ke ruang sidang
  2. Penghinaan dan penistaan: dua kata yang kerap tertukar
  3. Penghasutan: satu kata yang menyuruh orang lain ikut bergerak
  4. Perbuatan tidak menyenangkan: label yang tak lagi memidana

Cekricek.id — Ada cabang ilmu bahasa yang bekerja mirip penyidik: ia membaca kalimat orang untuk mencari jejak yang bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum. Namanya linguistik forensik. Yang dibedahnya bukan darah atau sidik jari, melainkan pilihan kata, tanda baca, dan huruf kapital.

Bahan kerjanya ada di tempat yang paling sepele. Kolom komentar. Orang mengetik dua patah kata di bawah sebuah video, menekan kirim, lalu menggulir ke video berikutnya tanpa menyimpan ingatan apa pun tentang kalimatnya sendiri. Bagi ilmu ini, dua patah kata tadi adalah data yang bisa dihitung, dikelompokkan, dan dicocokkan dengan pasal. Jingga Khairunnisa dan Agustina dari Universitas Negeri Padang mengerjakan persis pekerjaan itu. Laporan mereka, Indikasi Ujaran Kebencian oleh Warganet dalam Kolom Komentar Akun TikTok @akunissasabyan: Kajian Linguistik Forensik, terbit di jurnal JPERS Volume 5 Nomor 2 tahun 2026, halaman 389 sampai 402. Objeknya kolom komentar sebuah akun yang memuat nama penyanyi Nissa Sabyan.

Hasilnya 199 tuturan yang terindikasi sebagai ujaran kebencian. Penghinaan 55 tuturan atau 27,64 persen. Penistaan 43 tuturan. Perbuatan tidak menyenangkan 41 tuturan. Pencemaran nama baik 30 tuturan. Penyebaran berita bohong 24 tuturan. Provokasi 4 tuturan. Penghasutan 2 tuturan, paling sedikit di antara semuanya. Pilihan TikTok bukan kebetulan. Algoritmenya sangat bersandar pada keterikatan penonton, dan menurut kedua peneliti hal itu kerap mempercepat sekaligus memperluas munculnya komentar negatif. Serangan verbal yang mereka catat menyasar fisik, kehidupan pribadi, gaya bicara, sampai profesi orang yang dituju. Semuanya tertulis di ruang yang terbuka bagi siapa saja.

Linguistik forensik: ilmu bahasa yang dibawa ke ruang sidang

Ilustrasi palu sidang kayu di samping sebuah buku hukum di atas meja.
Ilustrasi palu sidang kayu di samping sebuah buku hukum di atas meja. [Foto: Pexels]

Istilahnya terdengar jauh, isinya tidak. Subyantoro, dalam pengantar linguistik forensik terbitan 2022 yang dirujuk laporan ini, menyebutnya kajian bahasa yang berfokus pada persoalan bahasa dalam konteks hukum, atau yang lazim disebut kejahatan berbahasa. Sholihatin, penulis buku linguistik forensik terbitan 2019, merumuskannya sebagai kajian ilmiah atas bahasa yang dipakai dalam bukti hukum untuk membantu penegakan keadilan. Di Indonesia rujukan praktisnya Surat Edaran Kepala Kepolisian Nomor SE/6/X/2015. Surat itu memuat tujuh kategori ujaran kebencian: penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, penghasutan, penyebaran berita bohong, dan perbuatan tidak menyenangkan. Sanksinya berserak di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta undang-undang informasi dan transaksi elektronik beserta perubahannya pada 2016.

Baca juga Kanal Londokampung dan Bule yang Memilih Njawani

Cara kerjanya sederhana dan itu perlu dikatakan terus terang. Peneliti menyimak komentar, memilah yang terindikasi, mengelompokkannya menurut jenis dan penyebab, menafsirkan maknanya lewat perspektif linguistik forensik, lalu menarik simpulan. Keabsahan datanya diuji dengan membandingkan temuan pada teori dan memvalidasikannya kepada seorang ahli bahasa, yakni dosen pembimbing peneliti. Penelitian sejenis sudah beberapa kali dikerjakan di Indonesia. Hayati dan rekan-rekannya menelaah ujaran kebencian pada akun Instagram seorang pembuat konten pada 2025. Abdullah dan rekan-rekannya pada tahun yang sama membedah tindak tutur pendukung salah satu tokoh politik di platform X. Sebagian besar berhenti pada wacana politik atau akun pesohor umum. Yang membedakan laporan ini medianya, TikTok, dan sasarannya, seorang figur hiburan bernuansa religius.

Penghinaan dan penistaan: dua kata yang kerap tertukar

Sehari-hari orang memakai keduanya bergantian. Hukum tidak. Penghinaan, menurut Sholihatin yang menguraikan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, adalah perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang sehingga sasarannya merasa dipermalukan. Penghinaan ringan diatur terpisah pada Pasal 315, mencakup ucapan menghina yang disampaikan langsung kepada orangnya atau di hadapan umum.

Penistaan berangkat dari kata nista, yang berarti hina, rendah, dan cela. Sholihatin merumuskannya sebagai perbuatan merendahkan martabat yang sengaja dilakukan untuk merusak orang atau kelompok tertentu, dan di Indonesia diikat Pasal 156a serta 156b. Laporan ini menemukan 43 tuturan jenis itu. Bentuk yang berulang adalah penggabungan kata bermuatan keagamaan dengan kata kasar, sehingga menyindir sekaligus menurunkan harga diri sasarannya. Pencemaran nama baik berbeda lagi. Ia menyerang reputasi, bukan kehormatan seksual, dan bersandar pada Pasal 310 yang diperkuat Pasal 27 ayat 3 undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Tiga puluh tuturan masuk kategori ini. Isinya sebagian besar tuduhan asusila yang tidak terbukti, sebagian memakai kata kasar untuk organ intim perempuan. Contoh katanya tidak perlu diulang di sini.

Penghasutan: satu kata yang menyuruh orang lain ikut bergerak

Kategori ini hanya berisi dua tuturan dari 199, tetapi paling terang memperlihatkan cara kerja analisisnya. Satu di antaranya cuma satu kata: “boikot”, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan huruf terakhirnya diulang beberapa kali. Di dalam kamus, boikot berarti pemutusan hubungan atau kerja sama. Di kolom komentar, tulis kedua peneliti, maknanya melebar menjadi ajakan massal menghentikan segala bentuk dukungan pada seorang figur publik.

Baca juga Hutan Nagari Halaban dan Ladang di Kawasan Lindung

Huruf kapital dan huruf yang diulang itu bukan kebetulan. Keduanya dibaca sebagai taktik visual untuk menekankan sekaligus mendesak. Kalimatnya sendiri berjenis direktif: menyuruh, bukan berpendapat. Karena dilontarkan di ruang publik dan bertujuan menggerakkan tindakan bersama, tuturan tersebut dinilai terindikasi kuat sebagai penghasutan sebagaimana diatur Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Provokasi berjalan dengan mekanisme mirip, tetapi lebih halus. Empat tuturan di kategori ini memakai kata peringatan agar waspada dan kata kerja yang secara kiasan berarti merebut milik orang lain. Tidak ada perintah eksplisit di dalamnya. Yang ada ajakan terselubung kepada perempuan berumah tangga untuk mencurigai seseorang, tanpa bukti bahwa orang itu memang ancaman bagi siapa pun.

Penyebaran berita bohong menyumbang 24 tuturan. Bentuknya tuduhan tentang kondisi pribadi yang sensitif, disampaikan seolah-olah sudah menjadi fakta yang pasti, padahal tidak ada dasar hukum maupun medis yang menopangnya. Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A ayat 2 undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang dipakai peneliti untuk membingkai kategori ini.

Perbuatan tidak menyenangkan: label yang tak lagi memidana

Kategori terakhir justru yang paling perlu dijelaskan, sebab namanya masih dipakai luas oleh publik padahal dasar pidananya sudah hilang. Peneliti mencatatnya dengan jujur: sesudah putusan Mahkamah Konstitusi yang mereka rujuk, istilah perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 ayat 1 tidak lagi menjadi dasar pemidanaan. Ia dimasukkan ke dalam tabel bukan sebagai delik, melainkan sebagai kategori analisis berdasarkan teori.

Empat puluh satu tuturan tetap dihitung di dalamnya karena bentuk bahasanya khas. Salah satu contohnya dibuka dengan ungkapan simpati kepada sasaran, lengkap dengan anjuran agar tidak mendengarkan omongan orang lain. Kalimat berikutnya membalik arah: penulisnya menyatakan sebagian tuduhan orang lain itu memang benar. Sindirannya datang justru dari kalimat yang tampak menghibur.

Baca juga Delusi Cinta Kanuma dalam Novel Jepang Kankin

Bagian kedua penelitian menghitung penyebabnya, dengan jumlah data yang sama. Terbanyak, 106 tuturan atau 53,27 persen, adalah penutur yang sengaja ingin memojokkan lawan bicaranya. Menyusul 61 tuturan berupa kritik langsung dengan kata kasar, 15 tuturan yang lahir dari luapan emosi, 15 tuturan tuduhan atas dasar kecurigaan, dan 2 tuturan dari penutur yang terlalu protektif pada pendapatnya sendiri.

Angka-angka itu memberi bentuk pada sesuatu yang biasanya hanya terasa. Lebih dari separuh tuturan lahir bukan dari salah paham, melainkan dari niat menyudutkan. Kritik yang memakai kata kasar berdiri di urutan kedua dengan jarak yang jauh. Sementara luapan emosi sesaat hanya menyumbang 15 tuturan atau sekitar 7,5 persen dari keseluruhan data. Pranowo, yang bukunya tentang kesantunan berbahasa terbit pada 2021 dan menjadi dasar klasifikasi tersebut, menempatkan kesantunan sebagai urusan menjaga perasaan, martabat, dan kehormatan lawan bicara. Ujaran kebencian muncul ketika prinsip itu dilanggar, sengaja maupun tidak. Ia juga menuntut kehati-hatian dan kejelasan dasar sebelum seseorang melemparkan tuduhan kepada orang lain.

Di sinilah terjemahan tadi perlu direm. Kata indikasi pada judul laporan itu dipilih dengan sadar. Yang dikerjakan penelitian ini adalah menandai tuturan yang memenuhi ciri kebahasaan sebuah pasal, bukan menyatakan seseorang bersalah. Penetapan pidana ada di pengadilan, dengan alat bukti yang jauh lebih banyak daripada tangkapan layar sebuah kolom komentar.

Batas lainnya soal cakupan. Data diambil dari kolom komentar satu akun milik satu figur publik, dan 199 tuturan itu tidak disertai keterangan berapa persen bagiannya dari seluruh komentar yang tersedia. Pola yang muncul di sana tidak bisa langsung dipakai menyimpulkan perilaku warganet Indonesia secara umum, apalagi perilaku di platform lain.

Linguistik forensik, pada akhirnya, tidak menghukum siapa pun. Ia hanya menunjukkan bahwa kalimat meninggalkan jejak, dan jejak itu bisa dibaca ulang oleh orang yang tahu caranya, berbulan-bulan sesudah penulisnya lupa pernah mengetiknya.

Bagikan

Baca Juga

Harapan Hidup Lebih Mendorong Ekonomi Provinsi daripada Sekolah
Suku Tau Taa Wana Kehilangan Hak atas Tanah Adat karena Sawit
Menu Serba Nasi Remaja Korea Terkait Obesitas dan HDL Rendah
Orang Suku Laut Berakit Dapat Rumah, Jati Dirinya Kian Kabur
Arah Koteka Lelaki Suku Dani Menunjukkan Status Sosialnya
Orang Osing Memilih Ritual Mana yang Boleh Dijual ke Wisatawan