- Pemukiman berawal secara sukarela dari empat keluarga yang mencari akses pendidikan.
- Pemerintah Kabupaten Bintan menganggap Orang Suku Laut sama dengan masyarakat nelayan pada umumnya.
- Mayoritas warga sudah memiliki KTP dan kartu keluarga, meski sebagian belum memiliki buku nikah.
- Mereka menyimpulkan bahwa generasi muda makin terputus dari laut.
Daftar Isi
Rumah yang tetap, kartu identitas, dan bantuan sosial lazim dibaca sebagai tanda bahwa negara akhirnya hadir bagi warganya yang paling jauh. Di Kampung Panglong, Desa Berakit, Kabupaten Bintan, tanda-tanda itu memang sudah tiba di tangan Orang Suku Laut, tetapi bersamaan dengan itu, menurut sebuah kajian sosiologi, ada sesuatu yang perlahan lepas dari genggaman mereka, yakni ikatan dengan laut yang selama ini menjadi dasar siapa mereka.
Kajian itu ditulis Novi Gabriella Haria, Jasri Fanny Humairah, Iswahyudi, dan Siti Arieta dari Program Studi Sosiologi Universitas Maritim Raja Ali Haji dalam artikel Implementation of the Marine Spatial Plan on the Identity and Rights of the Berakit Orang Suku Laut Community in Bintan Regency, Riau Islands, yang terbit di Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan volume 12 nomor 02 tahun 2024. Mereka menelusuri bagaimana kebijakan tata ruang laut dan program pemukiman menyentuh hak serta jati diri komunitas itu, lewat keterangan pemerintah kabupaten, warga Suku Laut, dan relawan lembaga swadaya.
Orang Suku Laut, tulis para peneliti, adalah mereka yang menjadikan sampan sebagai rumah dan menjalani seluruh hidup di dalamnya, dari kelahiran, perkawinan, sampai kematian. Mengutip data Yayasan Kajang tahun 2020, mereka menyebut komunitas ini di Kepulauan Riau diperkirakan berjumlah 12.800 jiwa, tersebar di 44 lokasi pada lima kabupaten. Kampung Panglong dipilih karena di sanalah jumlahnya terbesar di Bintan, yaitu 75 keluarga, sedangkan di Air Kelubi sekitar 40 keluarga.
Bujukan yang berangkat dari kedekatan
Perpindahan ke Panglong, menurut para peneliti, tidak dimulai dengan paksaan. Pemukiman berawal secara sukarela dari empat keluarga yang mencari akses pendidikan, catat para peneliti, lalu bertambah sedikit demi sedikit hingga pada 2011 jumlahnya mencapai 60 keluarga. Pemerintah, menurut mereka, memakai cara persuasif dengan memanfaatkan kedekatan wilayah laut komunitas ini di Pulau Sumpat dengan Kampung Panglong.
Pemerintah Kabupaten Bintan kemudian menopang perpindahan itu dengan anggaran. Lewat APBD 2010, tulis para peneliti, tersedia dana Rp1,3 miliar untuk program rumah tidak layak huni, dengan rumah yang dibangun menghadap laut dan berbentuk pelantar agar sesuai dengan kebiasaan hidup di tepi air. Daftar penerima yang dimuat dalam naskah berisi 60 nama, semuanya beralamat di Panglong.
Penempatan di tepi pantai itu sendiri lahir dari pelajaran. Menurut keterangan yang dihimpun para peneliti, program serupa di Air Kelubi, yang dulu dikelola Kementerian Sosial, menempatkan warga di daratan dan bukan di pantai, tetapi karena penghidupan mereka terikat pada laut, mereka akhirnya kembali tinggal di kawasan pesisir. Bercermin dari pengalaman itu, pemerintah kabupaten menaruh warga Berakit langsung di pesisir, lalu menata rumah-rumah mereka melalui rencana tata ruang wilayah dan program rehabilitasi rumah.
Baca juga Menongkah Suku Duano, dari Livelihood Jadi Festival
Aturan yang menyamakan mereka dengan nelayan
Namun, cara pemerintah memandang penghuni rumah-rumah itulah yang dipersoalkan para peneliti. Permukiman yang menghadap laut memang direncanakan agar warga bisa menjaga kearifan lokal dan tetap bergantung pada hasil laut, tetapi Pemerintah Kabupaten Bintan menganggap Orang Suku Laut sama dengan masyarakat nelayan pada umumnya. “Perlu digarisbawahi di sini bahwa peraturan itu tidak dibuat khusus untuk suku asli, melainkan dibuat menyeluruh untuk semua nelayan,” tulis Novi Gabriella Haria dan rekan-rekannya dalam naskah berbahasa Inggris itu.
Anggapan yang mendasari program pemukiman, sebagaimana dicatat mereka, cukup lugas. Bila Orang Suku Laut ditempatkan di satu lokasi, program pemberdayaan, kesehatan, dan pendidikan lebih mudah masuk, warga dapat dicatat dalam data kependudukan, memiliki KTP dan kartu keluarga, serta menerima bantuan sosial. Sebaliknya, selama komunitas itu masih berpindah-pindah, program dianggap sulit dijalankan, demikian anggapan pemerintah kabupaten yang dicatat para peneliti.
Tata ruang laut menambahkan lapisan lain. Para peneliti menguraikan bahwa warga yang rumahnya seluruhnya atau sebagian berada di atas laut dapat memperoleh persetujuan pemanfaatan ruang, dengan catatan bangunan dipakai sebagai hunian dan bukan tempat usaha, dan penghuninya sudah menetap sekurangnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut. Untuk kawasan Berakit, menurut keterangan yang mereka kutip, persetujuan itu masih berada pada tahap usulan.
Di situlah persoalannya menjadi berlapis, sebab kewenangan atas laut juga berpindah tangan. Dahulu pemerintah kabupaten berhak mengatur ruang laut sampai empat mil dari garis pantai dan Bintan memiliki peraturan bupati tentang zonasi, tetapi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyerahkan pengelolaan ruang laut nol sampai 12 mil kepada provinsi. Akibatnya, tulis para peneliti, peran kabupaten menyempit, penyusunan aturan berpotensi lama, dan Orang Suku Laut merasa terpinggirkan dari pengambilan keputusan yang kini dipegang otoritas yang lebih jauh dari keseharian mereka.
Bantuan yang datang dari banyak pintu
Hak sebagai warga negara sampai ke Panglong melalui beberapa dinas sekaligus. Dinas perikanan, menurut para peneliti, membantu nelayan dengan alat pencari ikan agar hemat bahan bakar, sementara subsidi bahan bakar hanya diberikan kepada nelayan kecil, yaitu mereka yang memakai kapal berukuran paling besar lima gros ton. Dinas itu juga mendorong warga beralih ke budidaya ikan dengan sosialisasi serta pemberian bibit dan pakan, dan pemerintah mengizinkan budidaya dalam keramba apung.
Dinas sosial membawa bantuan dalam bentuk lain. Tabel-tabel dalam naskah memperlihatkan 13 penerima bantuan pangan nontunai, tiga lansia penerima bantuan langsung tunai, dan delapan penerima Program Keluarga Harapan, seluruhnya tercatat sebagai warga Suku Laut. Akan tetapi, para peneliti menilai sebagian besar program pemerintah daerah tidak berorientasi jangka panjang dan lebih menekankan pembangunan fisik daripada pengembangan manusia, sedangkan keterlibatan warga dalam perencanaannya sering kali sangat kecil.
Kegiatan pemberdayaan justru lebih banyak dijalankan pihak di luar pemerintah. Para peneliti menyebut pelajaran bahasa Inggris dan mata pelajaran lain bagi anak-anak, yang diselenggarakan Yayasan Peduli Kepulauan Indonesia, serta pengenalan tanaman hidroponik. Menurut keterangan yang mereka himpun, banyak warga Suku Laut kini cakap berbahasa Inggris, sebab kampung mereka sering didatangi wisatawan asing.
Baca juga Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel
Dapur arang, tauke, dan kolom agama
Hubungan komunitas ini dengan hutan bakau, menurut para peneliti, telah menyusut. Di Panglong berdiri dapur arang yang dahulu dipakai Orang Suku Laut mengolah arang bakau, dan hasilnya diekspor ke pasar internasional terutama lewat Singapura. Kegiatan itu berhenti karena kekhawatiran pegiat lingkungan atas menyusutnya hutan bakau, dan bangunannya kini dijadikan situs cagar budaya di bawah pemerintah kabupaten, yang menurut para peneliti kurang terawat.
Dalam urusan penghidupan, sebagian besar warga adalah nelayan kecil yang menjual tangkapan kepada tengkulak atau tauke. Ada warga Suku Laut yang menjadi tauke kecil, tetapi mereka pun menjual kembali kepada tauke besar dari Desa Berakit dan bergantung padanya untuk modal serta pasar. Ketika musim sepi, warga meminjam uang dan melunasinya pada musim berikutnya, dan harga jual tangkapan bagi nelayan yang berutang berbeda dari harga bagi yang tidak, suatu pergeseran dari sistem barter yang dahulu lebih lazim.
Administrasi kependudukan ikut mengubah cara komunitas ini menyebut dirinya. Mayoritas warga sudah memiliki KTP dan kartu keluarga, meski sebagian belum memiliki buku nikah, dan pendaftaran itu dahulu difasilitasi agar mereka dapat menerima bantuan rumah. Karena dokumen tersebut mewajibkan pencantuman agama, tulis para peneliti, identitas keagamaan menjadi lebih menonjol daripada identitas budaya asli, sementara musala dan gereja yang berdiri berdampingan di kampung itu mereka baca sebagai tanda toleransi yang tinggi.
Hubungan dengan warga sekitar pun tidak rapat. Para peneliti menyebut letak permukiman yang cukup jauh dari kampung lain, rasa segan warga Suku Laut sendiri, dan stereotip negatif yang dilekatkan kepada mereka sebagai sebabnya. Urusan dengan desa dan pemerintah lazim dijembatani kepala Suku Laut setempat, dan menurut para peneliti, kebergantungan pada satu perwakilan seperti itu berisiko membuat kebijakan tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan seluruh warga.
Baca juga Kelambut, Perahu Kayu yang Bersuara bagi Suku Sentani
Diakui keberadaannya, dileburkan jati dirinya
Dari semua itu para peneliti sampai pada penilaian yang bermuka dua. Di satu sisi, izin permukiman dalam tata ruang laut menunjukkan kesediaan pemerintah mengakui keberadaan komunitas ini, dan kini sebagian besar generasinya telah mengenyam pendidikan, jaminan kesehatan, bantuan sosial, serta hunian yang aman. Di sisi lain, pandangan warga terhadap laut bergeser, sebab laut tinggal menjadi tempat mencari ikan untuk dimakan atau dijual, lalu mereka pulang ke rumah di darat.
Program yang dirancang untuk memudahkan pendataan dan menaikkan taraf hidup itu, menurut mereka, berujung pada hal lain. “Ironisnya, prakarsa ini telah membuat Orang Suku Laut kehilangan identitasnya sebagai Orang Suku Laut,” tulis keempat peneliti. Mereka menyimpulkan bahwa generasi muda makin terputus dari laut, dan bahwa pemerintah berupaya meleburkan komunitas ini ke dalam masyarakat Melayu dengan menyatakan tidak ada perbedaan di antara keduanya.
Bagi para peneliti, kelanjutan pola semacam itu mengancam kelestarian budaya asli Orang Suku Laut di Bintan dan berlawanan dengan hak masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri. Karena itu mereka menyarankan agar komunitas ini dilibatkan secara aktif dalam perencanaan ruang laut, statusnya sebagai masyarakat adat diakui secara formal melalui peraturan, dan pemerintah bersama warga memetakan kearifan lokal serta wilayah laut komunal sebagai dasar pengelolaan sumber daya.
Kajian ini memiliki batas yang diakui penulisnya. Catatan tentang asal-usul Orang Suku Laut dalam sejarah lokal sangat sedikit, sehingga mereka hanya bersandar pada data lapangan menurut penuturan warga setempat, dan ketiadaan wilayah adat maupun peninggalan yang diakui ikut menyulitkan upaya mengenal komunitas ini lebih jauh. Penelitian lapangannya dilakukan di Kampung Panglong, Desa Berakit, yang dipilih karena jumlah keluarga Orang Suku Laut di sana paling besar.
Rumah pelantar di Panglong tetap menghadap laut, dan penghuninya masih mencari ikan di perairan sekitar Bintan. Para peneliti sendiri menulis adanya ketidakjelasan apakah kebijakan memukimkan Orang Suku Laut tepat untuk menjaga kehidupan sosial budaya yang ada.















