Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel

A A

Rumah Adat Banjar bergaya Bubungan Tinggi dengan tangga berukir emas. [Foto: Chainwit./Wikimedia Commons (CC BY 4.0)]

Daftar Isi
  1. 1945: Konstitusi Mengakui Hukum Adat
  2. 1997: Ahmadi Hasan Mencatat Adat Badamai
  3. 2011–2017: Payung Hukum yang Terbuka
  4. 2025: Bakumpai Mencatat Praktik yang Menurun
  5. Kejanggalan Naskah
  6. Titik Terakhir yang Tercatat

Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat. Pengakuan itu menaungi banyak sistem adat di Indonesia, termasuk hukum adat Badamai milik masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan. Delapan dekade kemudian, hukum adat itu masih belum disebut eksplisit dalam satu pun Peraturan Daerah.

Persoalan itu dibahas Najwa Safira dari Universitas Borneo Lestari dalam artikel Integrasi Nilai Hukum Adat Badamai Masyarakat Banjar dalam Perancangan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan sebagai Implementasi Keadilan Restoratif, dimuat Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis volume 6 nomor 3, tahun 2025. Naskah ini menelusuri jejak Badamai sejak pengakuan konstitusi sampai temuan lapangan terbaru.

1945: Konstitusi Mengakui Hukum Adat

Sejak 1945, konstitusi sudah membuka ruang bagi hukum adat untuk diakui negara. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengakuan itu menjadi dasar bagi hukum adat Badamai, praktik penyelesaian sengketa masyarakat Banjar yang berlandaskan musyawarah, mufakat, dan perdamaian. Pola ini dipakai baik untuk sengketa perdata maupun pidana, ditempuh lewat jalan damai dengan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Meski berlandaskan konstitusi sejak awal, pengakuan itu masih bersifat umum dan belum menyasar satu mekanisme adat tertentu. Naskah mencatat bahwa sampai tujuh dekade setelah 1945, belum ada Peraturan Daerah Kalimantan Selatan yang secara eksplisit menyebut Badamai sebagai mekanisme yang diakomodasi.

Baca juga Snouck Hurgronje Menjaga Muridnya Sampai ke Kursi Birokrasi

1997: Ahmadi Hasan Mencatat Adat Badamai

Pada 1997, Ahmadi Hasan menulis skripsi berjudul “Adat Badamai: Interaksi Hukum Islam dan Hukum Adat pada Masyarakat Banjar” di UIN Antasari, Banjarbaru. Naskah ini menjadi salah satu rujukan awal yang dipakai penulis untuk menelusuri akar Badamai sebagai praktik hukum yang hidup di masyarakat Banjar.

Catatan tahun 1997 itu menempatkan Badamai bukan sebagai gejala baru, melainkan tradisi yang sudah lama dipraktikkan jauh sebelum istilah restorative justice populer dalam sistem hukum modern. Filosofi Badamai disebut sebagai sistem hukum informal yang berperan memulihkan harmoni sosial, bukan sekadar praktik sosial biasa.

Tokoh adat dan komunitas Banjar disebut terus berkomitmen mempertahankan nilai Badamai agar tidak hilang ditelan zaman. Mekanisme ini bukan hanya cara menyelesaikan sengketa, melainkan juga simbol keutuhan dan kearifan masyarakat Banjar yang dijaga lintas generasi.

Jalan panjang menuju pengakuan BadamaiEnam penanda waktu dari 1945 sampai 2025 seputar pengakuan hukum adat Badamai.Jalan panjang menuju pengakuan BadamaiPenanda waktu yang tercatat dalam naskah1945UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 akui masyarakat hukumadat1997Skripsi Ahmadi Hasan mencatat Adat Badamai di UINAntasari2011UU 12/2011 atur materi muatan Peraturan Daerah2014UU 23/2014 beri kewenangan daerah gali nilai adat2017Perda Kalsel 4/2017 wajibkan pelestarian tradisi2025Studi Bakumpai catat praktik Badamai menurunPengakuan konstitusi ada sejak 1945, tapi Perda Kalsel belum eksplisitsebut Badamai.
Sumber: Najwa Safira, Integrasi Nilai Hukum Adat Badamai Masyarakat Banjar dalam Perancangan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan sebagai Implementasi Keadilan Restoratif, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(3), 2025. Grafik: Cekricek.id

2011–2017: Payung Hukum yang Terbuka

Pada 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terbit. Pasal 14 undang-undang ini mengatur bahwa materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mencakup penyelenggaraan otonomi daerah serta penampungan kondisi khusus daerah.

Ketentuan itu kemudian diubah lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, tanpa mengubah prinsip dasarnya. Perda tetap dapat memuat materi khusus yang mencerminkan nilai dan kondisi lokal, membuka salah satu pintu hukum bagi nilai adat Badamai untuk suatu saat dituangkan secara formal.

Baca juga Monumen Bundo Kanduang Sijunjung dan Empat Warnanya

Tiga tahun setelah UU 12/2011 terbit, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan kepada daerah untuk menggali dan mengakomodasi nilai-nilai adat. Kewenangan itu diberikan sesuai prinsip otonomi daerah yang berlaku sejak undang-undang tersebut disahkan.

Kewenangan itu diwujudkan pada 2017, ketika Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal disahkan. Bab V Pasal 15 ayat (1) Perda ini menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan pelestarian tradisi.

Namun naskah menegaskan, Perda tahun 2017 itu bicara pelestarian tradisi secara umum, bukan menyebut Badamai secara spesifik sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang diakui. Celah itulah yang membuat hukum adat Badamai berstatus living law, hidup di masyarakat, tetapi belum sepenuhnya menjadi written law.

“Peraturan perundang-undangan hanya berlaku di daerah-daerah yang tidak ada hak adat/ulayatnya, sehingga terjadi dualisme hukum yaitu, hukum adat berlaku bersamaan dengan hukum nasional di wilayah tersebut,” tulis Ifrani dalam bukunya Hak Atas Tanah Masyarakat Adat Kalimantan Selatan, dikutip Najwa Safira dalam naskahnya. Kutipan itu menjelaskan akar dualisme hukum yang masih membayangi status Badamai sampai 2017.

2025: Bakumpai Mencatat Praktik yang Menurun

Delapan tahun setelah Perda Budaya Banua terbit, penelitian turunan yang dilakukan bersama dosen di Kecamatan Bakumpai, Kalimantan Selatan, mewawancarai tokoh adat setempat pada 2025. Hasilnya, praktik hukum adat Badamai tercatat mengalami penurunan signifikan dibanding masa sebelumnya.

Masyarakat setempat cenderung lebih memilih penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum nasional dibandingkan mekanisme adat yang sebelumnya menjadi tradisi. Naskah mencatat kondisi ini sebagai urgensi baru untuk mengangkat Badamai ke dalam Peraturan Daerah agar nilai dan mekanismenya tetap lestari.

Baca juga Rumah Bolon Jadi Gaun, Atap Segitiganya Naik ke Bahu

Naskah tahun 2025 ini menambahkan detail mekanisme Badamai yang selama ini berjalan tanpa payung hukum tertulis. Salah satunya maangkat dangsanak, yaitu pengangkatan kembali status persaudaraan antara pihak bersengketa, difasilitasi tokoh adat lewat pertemuan dan ikrar damai.

Dalam prosesi itu, tokoh adat memimpin pengucapan ikrar damai sekaligus memulihkan kedudukan sosial para pihak dalam struktur kekerabatan. Kedua pihak yang semula bersengketa kembali diperlakukan sebagai saudara di dalam komunitas adat setelah prosesi itu selesai.

Bagaimana Badamai menyelesaikan sengketaTiga tahap Badamai berujung pada pemulihan hubungan sosial tanpa litigasi.Bagaimana Badamai menyelesaikan sengketaMekanisme Badamai pada masyarakat BanjarMusyawarahadatTokoh adattemukan pihakMaangkatdangsanakPulihkan statussaudaraIkrar damaiTokoh adatpimpin ikrarDamaiHubungansosial pulihMekanisme ini dipakai untuk sengketa perdata maupun pidana ringan.
Sumber: Najwa Safira, Integrasi Nilai Hukum Adat Badamai Masyarakat Banjar dalam Perancangan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan sebagai Implementasi Keadilan Restoratif, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(3), 2025. Grafik: Cekricek.id

Di Kabupaten Banjar dan Barito Kuala, kepala desa disebut sering bertindak sebagai mediator dalam bentuk mediasi kompromi. Peran itu memfokuskan komunikasi pada kepentingan utama para pihak yang bersengketa, tanpa harus melalui proses litigasi formal yang panjang dan berbiaya besar.

Naskah turut mencatat mekanisme musyawarah pra-litigasi yang secara khusus ditujukan untuk perkara perdata ringan. Mekanisme ini dirancang agar penyelesaian sengketa berlangsung dengan waktu yang cepat, biaya yang efisien, dan hasil yang memuaskan bagi semua pihak yang bersengketa.

Pengakuan hukum terhadap nilai Badamai secara formal dalam Perda, menurut naskah, juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan sistem hukum daerah. Kepercayaan itu disebut krusial untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus memperkuat legitimasi lembaga adat sebagai pelaksana keadilan restoratif.

Berbekal temuan penurunan praktik itu, naskah mengusulkan strategi integrasi partisipatif ke dalam perancangan Perda. Tahapan yang diusulkan mengikuti empat langkah resmi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011: perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penetapan produk hukum.

Pada tahap perencanaan, naskah menekankan pentingnya kajian sosial budaya masyarakat Banjar dan penyusunan naskah akademik berbasis penelitian serta partisipasi masyarakat adat. Pelibatan tokoh adat disebut sebagai implementasi asas partisipasi publik yang harus dilaksanakan selama tahapan perancangan Perda berlangsung.

Naskah juga mengusulkan agar prinsip perdamaian dan rekonsiliasi disisipkan secara eksplisit dalam konsiderans maupun batang tubuh regulasi. Usulan itu, menurut naskah, sekaligus menjadi manifestasi nilai luhur yang menjadi dasar kearifan lokal masyarakat Banjar sejak generasi sebelumnya.

Kejanggalan Naskah

Naskah mencantumkan catatan kaki nomor 15 yang merujuk artikel berjudul “Adat Badamai sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pemilu” sebagai sumber untuk kalimat umum tentang mekanisme partisipasi dalam tahapan perancangan Perda. Judul rujukan itu sebenarnya spesifik membahas sengketa pemilu, bukan tahapan legislasi secara umum.

Naskah juga menyebut penelitian ini sebagai turunan dari riset bersama dosen yang mewawancarai tokoh adat di Kecamatan Bakumpai. Namun naskah tidak mencantumkan jumlah informan, tanggal wawancara, atau nama dosen yang dimaksud, sehingga cakupan wawancara itu tidak bisa diperiksa langsung oleh pembaca.

Titik Terakhir yang Tercatat

Naskah menegaskan bahwa temuan soal penurunan praktik Badamai hanya berasal dari wawancara di satu kecamatan, Bakumpai, sehingga belum tentu menggambarkan kondisi seluruh masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan. Tantangan utama yang dicatat mencakup dualisme hukum, dokumentasi mekanisme adat yang belum lengkap, serta ketidaksesuaian antara hukum adat dan sistem hukum nasional.

Sampai titik itu, hukum adat Badamai tercatat sebagai living law yang masih menunggu satu langkah lagi. Langkah itu adalah disebut secara eksplisit dalam Peraturan Daerah Kalimantan Selatan, delapan dekade setelah pengakuannya pertama kali dituliskan dalam konstitusi tahun 1945, dan hampir tiga dekade setelah dicatat pertama kali dalam skripsi Ahmadi Hasan pada 1997.

Bagikan

Baca Juga

Limah Menanam Padi, Rumah Betang Ensaid Panjang Bertahan
Histeria dalam Bailau, Nada yang Diam-diam Selalu Bergeser
Tanah Ulayat Kayu Tanam Bergeser Jadi Milik Pribadi
Pengukir Papua Buktikan Seni Bukan Adaptasi Evolusi
Jenazah di Bawah Taru Menyan Menjaga Identitas Trunyan
Dendang Suayan Balenggek Diubah Jadi Fantasia Orkestra