- Ini bukan kecelakaan sesekali, melainkan pola yang berulang dari tahun ke tahun.
- Hanya sebagian kecil dari wilayah terdaftar itu mendapat status hukum, dan hutan adat yang ditetapkan pemerintah luasnya jauh di bawah yang telah dipetakan.
- Selama payung hukum itu absen, hak-hak masyarakat adat bergantung pada kemurahan birokrasi, sedangkan hak investor bergantung pada dokumen yang pasti.
- Mereka hadir di peta, tetapi tidak hadir di meja perundingan.
- Yang ditolaknya adalah kemajuan yang mensyaratkan lenyapnya pemilik ruang hidup sendiri.
Di tengah dunia yang kian terhubung, ada paradoks yang jarang dibicarakan: semakin dekat jarak antartempat, semakin jauh masyarakat adat dari tanahnya sendiri. Jalan tol, serat optik, rantai pasok, dan pasar karbon memperpendek jarak antara hutan di pedalaman dan ruang rapat investor di kota besar. Namun, kedekatan itu tidak dinikmati bersama. Bagi masyarakat adat, ia datang sebagai ancaman.
Paradoks ini bisa dipahami lewat gagasan Yasraf Amir Piliang dalam Dunia yang Dilipat (2004). Ia meminjam metafora lipatan untuk menggambarkan dunia ketika teknologi dan kecepatan melipat ruang dan waktu. Bayangkan selembar kertas yang dilipat: dua titik yang semula berjauhan tiba-tiba bersentuhan, sementara bagian kertas di antaranya terlewati begitu saja. Begitulah yang terjadi pada tanah adat. Hutan di Kalimantan atau Papua kini “bertetangga” dengan meja investor dan bursa karbon, tetapi kampung yang tinggal di hutan itu justru terlempar jauh dari ruang tempat nasib tanahnya diputuskan.
Lipatan ini juga mengubah cara tanah dilihat. Sebidang hutan dinilai dari kandungan nikel, potensi sawit, atau stok karbonnya. Makna lain atas tanah itu, yaitu makam leluhur, mata air yang disakralkan, dan tempat meramu obat, tidak lenyap, tetapi terlipat ke sisi dalam yang tidak terbaca oleh lembar perhitungan. Geograf David Harvey menyebut gejala serupa sebagai pemampatan ruang dan waktu: modal bergerak cepat menembus jarak. Gagasan lipatan menambahkan satu hal, yaitu bahwa yang berubah bukan hanya jarak, melainkan siapa yang dipertemukan dan siapa yang ditinggalkan. Inilah komodifikasi, proses ketika sesuatu yang bernilai hidup diubah menjadi barang dagangan. Bagi masyarakat adat, tanah adalah identitas, ikatan dengan leluhur sekaligus sumber penghidupan bersama yang dikelola lintas generasi. Ia bukan barang yang bisa dipindahtangankan begitu saja. Namun, ketika negara dan korporasi memandangnya sebagai aset, tanah itu dipaksa masuk ke dalam bahasa yang asing baginya: izin, konsesi, nilai ekonomi, dan ganti rugi. Sesuatu yang tak ternilai diterjemahkan menjadi sesuatu yang bisa ditawar.
Baca juga Tanah Ulayat Marind di Merauke Masih Berbatas Pohon dan Sungai
Angka menunjukkan betapa pola ini berulang. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat 135 kasus perampasan wilayah adat sepanjang 2025, naik dari 121 kasus pada tahun sebelumnya. Sebanyak 69 kasus di antaranya terkait pertambangan, dengan luas wilayah terdampak lebih dari 1 juta hektare, disusul perkebunan dan infrastruktur. Pada 2023, sekitar 2,6 juta hektare wilayah adat dirampas atas nama investasi. Ini bukan kecelakaan sesekali, melainkan pola yang berulang dari tahun ke tahun.
Mengapa masyarakat adat makin sulit bertahan? Jawabannya terletak pada ketimpangan pengakuan. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat 1.633 wilayah adat seluas 33,6 juta hektare telah dipetakan secara partisipatif. Namun, peta bukan pengakuan. Hanya sebagian kecil dari wilayah terdaftar itu mendapat status hukum, dan hutan adat yang ditetapkan pemerintah luasnya jauh di bawah yang telah dipetakan. Tanah itu ada dan dihuni, tetapi di mata hukum seolah tak bertuan. Dua peta bertemu di sini: peta yang disusun warga dan peta konsesi yang diterbitkan negara. Hanya satu yang dibaca sebagai kenyataan.

Kekosongan itulah yang diisi oleh izin. Pengakuan masyarakat adat tersebar di banyak kementerian dan peraturan daerah. Sementara perizinan investasi bisa terbit cepat dari satu pintu. Waktu pun menjadi timpang. Waktu modal diukur dalam hitungan penerbitan izin, sedangkan waktu masyarakat adat diukur dalam hitungan dekade penantian. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, tetapi satu dekade lebih kemudian mandat itu belum sepenuhnya terwujud. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat diperjuangkan sejak 2009 dan belum juga disahkan. Selama payung hukum itu absen, hak-hak masyarakat adat bergantung pada kemurahan birokrasi, sedangkan hak investor bergantung pada dokumen yang pasti.
Baca juga Hutan Adat Rungan Diakui Negara tapi Belum Punya Rencana Kelola
Investasi tentu dibutuhkan untuk membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi. Persoalannya ada pada caranya. Pembangunan sering dipahami sebagai kepentingan nasional yang harus didahulukan, sementara klaim masyarakat adat dibaca sebagai penghalang. Kasus Rempang dan sejumlah proyek strategis nasional memperlihatkan bagaimana warga yang turun-temurun mendiami suatu tempat bisa diposisikan sebagai pihak yang harus direlokasikan demi kemajuan. Ketika perlawanan muncul, kriminalisasi kerap mengikutinya.
Konektivitas, dengan demikian, tidak netral. Ia menguntungkan mereka yang memegang modal, informasi, dan akses pada pengambil keputusan. Masyarakat adat ikut terhubung, tetapi sering hanya sebagai objek: wilayahnya dipetakan, dinilai, dan dijual oleh pihak lain. Mereka hadir di peta, tetapi tidak hadir di meja perundingan. Dalam dunia yang dilipat, siapa yang menentukan lipatan akan menentukan siapa yang berdekatan dan siapa yang berjarak.

Baca juga Suku Yei Menjaga Hutan Merauke lewat Tujuh Larangan Adat
Menghentikan arus ini membutuhkan langkah politik yang konkret. Pertama, DPR dan pemerintah perlu segera mengesahkan undang-undang yang mengakui hak kolektif masyarakat secara menyeluruh, bukan sektoral. Kedua, izin di atas wilayah adat perlu ditinjau ulang, dan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (free, prior, and informed consent) harus menjadi syarat, bukan formalitas. Ketiga, peta wilayah adat yang disusun masyarakat sendiri perlu diperlakukan sebagai data resmi dalam tata ruang, agar ruang yang dihayati warga akhirnya terbaca oleh negara. Tanah adat tidak menolak kemajuan. Yang ditolaknya adalah kemajuan yang mensyaratkan lenyapnya pemilik ruang hidup sendiri. Jika negara sungguh ingin dunia yang terhubung, koneksi itu semestinya dimulai dari pengakuan bahwa ada manusia yang telah lebih dulu tinggal di sana dan berhak menentukan masa depan tanahnya. Dunia yang dilipat hanya adil bila mereka yang tinggal di dalam lipatannya ikut menentukan ke mana ia dilipat.
















