- Hutan adat di dalamnya kurang lebih 5.416 hektare.
- Menurut naskah, sanksi itu masih diterapkan secara efektif untuk menjaga kepatuhan warga terhadap aturan pengelolaan hutan.
- Pemanfaatan hutan masih bersifat subsisten, cukup untuk hidup sendiri, dan belum tersambung ke ekonomi yang lebih luas.
- Pembibitan dan penanaman direncanakan mencapai 50.000 bibit dalam empat tahun awal.
Daftar Isi
Tabalien masih berdiri di hutan adat Rungan. Begitulah ulin, kayu keras itu, disebut dalam catatan tentang hutan di Kalimantan Tengah tersebut. Bersama pohon-pohon lokal lain, ia masih mendominasi susunan tumbuhan di sana. Sebagian kawasan tidak boleh dibuka sama sekali karena dianggap sakral, dan tabalien termasuk yang disebut sebagai contohnya. Yang menjaga larangan itu bukan pagar, melainkan aturan adat.
Gambaran itu dicatat Markus Wiro, Tari Budayanti Usop, Singgih Hartanto, Herwin Sutrisno, dan Theresia Susi dalam artikel Model Pengelolaan Hutan Adat Berbasis Potensi Wilayah: Studi Kasus pada Masyarakat Hukum Adat Rungan, Kabupaten Gunung Mas. Artikel itu terbit di Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia volume 11 nomor 5 tahun 2026. Kelima penulis berasal dari Universitas Palangka Raya.
Hutan itu sudah diakui negara. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkannya sebagai hutan adat lewat surat keputusan pada 3 Agustus 2023. Setahun sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah lebih dulu menetapkan Masyarakat Hukum Adat Rungan. Tetapi satu hal belum ada ketika para penulis datang: rencana kelola, dokumen yang mengatur apa yang akan dikerjakan di dalam hutan itu dari tahun ke tahun.
Di celah itulah tulisan mereka bekerja. Kelima penulis mendengarkan warga, tokoh adat, pengurus lembaga, dan pendamping di tiga komunitas, lalu menyusun rancangan rencana kelola dari apa yang sudah dimiliki hutan dan orang-orangnya. Hasilnya dua lapis. Lapis pertama memotret hutan itu sebagaimana adanya. Lapis kedua menggambar apa yang direncanakan terjadi di sana.
Tiga Kampung, Dua Leluhur
Wilayah adat Rungan tidak berhenti di satu batas pemerintahan. Ia membentang di Desa Parempei dan Desa Bereng Malaka, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, lalu menyeberang ke Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya. Luas wilayah adatnya ditulis kurang lebih 46.945,3 hektare. Hutan adat di dalamnya kurang lebih 5.416 hektare.
Dari tiga komunitas itu, Mungku Baru yang paling luas, 193,36 kilometer persegi. Parempei 52 kilometer persegi dan Bereng Malaka 41 kilometer persegi. Naskah menjumlahkan ketiganya menjadi 286,36 kilometer persegi. Kecamatan Rungan sendiri, yang berbatasan dengan Kota Palangka Raya di sisi selatan, tercatat seluas 720 kilometer persegi dengan satu kelurahan dan 13 desa.
Yang mengikat tiga tempat itu adalah garis keturunan. Warga Mungku Baru disebut keturunan Rawing Tihen. Warga Parempei dan Bereng Malaka berasal dari keturunan Putak atau Giren, yang datang dari Kaleka Siang. Para penulis mencatat ikatan itu bersifat genealogis sekaligus teritorial: orang-orang ini sedarah, dan mereka mendiami tanah yang sama secara turun-temurun.
Kedua garis keturunan itu, menurut naskah, punya komitmen bersama untuk mempertahankan kelestarian tanah leluhur. Falsafah yang mereka pegang adalah falsafah huma betang, yang ditulis para peneliti dengan huruf besar: Belom Bahadat. Tujuannya disebut terang, yaitu agar tiga komunitas itu bekerja sama mempertahankan diri sebagai satu kesatuan.
Baca juga Etnobotani Dayak Meratus Catat 30 Tumbuhan, Daun Terbanyak
Damang, Mantir, dan Jipen
Masuk ke dalam kampung, yang pertama terlihat adalah siapa yang berwenang. Para penulis menyebut damang, mantir, dan perangkat adat lain sebagai pemegang otoritas atas kehidupan sosial dan pengelolaan sumber daya alam. Dimensi sosial dan budaya inilah yang mereka sebut fondasi utama keberlanjutan hutan adat di Rungan.
Aturannya konkret. Ada larangan membuka kawasan tertentu yang dianggap sakral atau bernilai spiritual tinggi, misalnya tabalien atau situs budaya. Ada pula sanksi adat yang disebut jipen atau singer. Menurut naskah, sanksi itu masih diterapkan secara efektif untuk menjaga kepatuhan warga terhadap aturan pengelolaan hutan.
Ritual ikut bekerja di sana. Pakanan batu digelar setelah panen. Nahunaba menyambut kelahiran anak. Harupu adalah upacara menanam padi bersama-sama, sedangkan nyanggar dilakukan ketika membuka lahan. Sebelum lahan dibuka, ada mariau, yaitu memohon izin kepada penunggu alam. Para penulis membaca rangkaian itu sebagai penguat hubungan spiritual antara orang Rungan dan hutannya.
Di tengah catatan tentang kekuatan itu, mereka juga menulis batasnya. “Kelembagaan adat yang masih kuat terbukti mampu menjaga keberlanjutan secara internal, tetapi belum cukup efektif dalam menghadapi tekanan eksternal dan mengembangkan potensi ekonomi secara optimal,” tulis Markus Wiro dan empat rekannya dalam naskah itu. Tekanan yang dimaksud disebut di bagian awal: perkebunan, pertambangan, dan kehutanan skala besar di sekitar kawasan.
Pasak Bumi sampai Uru Mahamen
Dari balai adat, catatan itu berpindah ke lantai hutan. Warga Rungan mengenali tanaman obat yang dipakai sehari-hari, bahan pangan, dan hasil hutan lain. Naskah mendaftar nama-nama lokalnya berikut nama ilmiahnya: pasak bumi, kalanis, tabat barito, bajakah, saluang belum, karamunting, kalakai, kalapimping, sahang liau, panawar gantung, sawang, hingga uru mahamen.
Di daftar yang sama terselip nama yang akrab di dapur. Kunyit, jahe, lengkuas, bawang, serai, sirih, dan pinang ada di sana, begitu pula sungkai yang diberi keterangan sebagai bumbu masak. Para penulis menggolongkan semuanya sebagai sistem pengetahuan lokal, dan menilai pola pemanfaatan hutan oleh warga tidak eksploitatif.
Hutan yang menumbuhkan tanaman itu dinilai masih relatif terjaga. Selain pohon lokal seperti ulin, kawasan ini masih menjadi habitat satwa liar, baik yang dilindungi maupun yang dimanfaatkan warga secara tradisional. Bentang alamnya bervariasi dan berperan menjaga tata air, sebagai daerah resapan serta pengatur aliran sungai di wilayah Rungan.
Naskah menambahkan fungsi lain yang tidak kasatmata. Hutan itu disebut menjaga kualitas air dan kestabilan iklim mikro, serta menyerap karbon. Bagi para penulis, nilainya bukan hanya nilai konservasi. Hutan itu mereka sebut fondasi keberlanjutan hidup masyarakat di sekitarnya.
Baca juga Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri
Rotan, Madu, dan Sungai
Dapur warga Rungan masih bersandar pada hutan. Rotan, madu, buah hutan, dan tanaman obat disebut sebagai hasil hutan bukan kayu yang dimanfaatkan. Warga juga menanam tanaman pertanian berdampingan dengan tanaman kehutanan. Sungai memberi ikan, dan perikanan dicatat sebagai bagian dari ekonomi setempat.
Namun hasil itu berhenti di kampung. Para penulis menyebut tiga sebab: akses pasar terbatas sehingga hasil produksi hanya dikonsumsi secara lokal, teknologi pengolahan minim sehingga nilai tambah rendah, dan belum ada kelembagaan usaha yang kuat. Kesimpulan mereka di bagian ini pendek. Pemanfaatan hutan masih bersifat subsisten, cukup untuk hidup sendiri, dan belum tersambung ke ekonomi yang lebih luas.
Lima Puluh Ribu Bibit
Rancangan yang ditawarkan berangkat dari batas. Batas hutan adat disepakati lewat musyawarah warga, dituangkan dalam berita acara, lalu ditandai secara fisik di lapangan secara bertahap. Penandaan itu, tulis para peneliti, bukan sekadar penegasan wilayah. Ia juga alat untuk mencegah sengketa lahan.
Setelah batas, lahan garapan dibagi, baik untuk perseorangan maupun untuk bersama. Isi hutan kemudian didata: jenis tumbuhan, satwa, dan hasil hutannya. Dari pendataan itu ruang dipisah dua, ruang pemanfaatan dan ruang perlindungan. Di ruang yang dilindungi, jenis tanaman lokal dan endemik bernilai ekonomi diperkaya, terutama buah-buahan.
Angka yang paling mudah dibayangkan ada di sini. Pembibitan dan penanaman direncanakan mencapai 50.000 bibit dalam empat tahun awal. Tanaman pakan satwa ikut ditanam. Tanaman obat tradisional didata untuk dikembangkan menjadi apotek hidup. Rancangan itu juga memuat tempat pembibitan, pondok penjagaan, dan menara pantau api di wilayah rawan kebakaran.
Penjagaannya dirancang dengan kaki. Patroli hutan dilakukan rutin, oleh warga sendiri maupun bersama pihak terkait, untuk mencegah kebakaran, perambahan, dan pencurian hasil hutan. Papan informasi dan imbauan dipasang di titik-titik strategis. Larangan penebangan liar dan perlindungan satwa disosialisasikan secara berkala.
Sisi usahanya disusun dari hulu ke hilir. Hasil hutan dipanen secara selektif, diolah, lalu dipasarkan. Produk direncanakan bersertifikat, dikemas, diberi label dan merek, bahkan diurus indikasi geografisnya. Koperasi dibentuk sebagai wadah usaha bersama, begitu pula Kelompok Usaha Perhutanan Sosial. Penjualan direncanakan lewat platform digital, pameran, dan festival produk hutan adat.
Lahan pun tidak dipakai untuk satu hal. Rancangan itu menggabungkan kehutanan dengan pertanian, peternakan, dan perikanan, ditambah jamur, tanaman hias, dan lebah madu. Wisata penelitian, pendidikan, dan alam disiapkan dengan pondok wisata di dalam kawasan. Potensi penyimpanan dan penyerapan karbon disebut membuka peluang ekonomi bagi warga di masa depan.
Baca juga Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel
Adat tidak ditinggalkan di belakang. Ritual menyanggar dan memapas lewu masuk ke dalam rencana sebagai ekspresi budaya yang dilestarikan. Pengetahuan tentang tanaman obat didokumentasikan agar tidak hilang bersama pergantian generasi, lalu dilindungi lewat hak kekayaan intelektual komunal. Anak muda dilibatkan melalui sekolah lapang dan kaderisasi.
Angka yang Berselisih
Seluruh rancangan itu masih di atas kertas. Naskah tidak memuat hasil pelaksanaan satu pun kegiatan, dan para penulis sendiri menyebut keselarasan pengelolaan hutan Rungan dengan teori masih bersifat potensial. Tidak ada pula warga atau tokoh adat yang disebut namanya, sehingga suara orang Rungan hadir hanya lewat rangkuman para peneliti.
Beberapa hal dapat diperiksa pembaca. Luas hutan adat ditulis 5.416 hektare di bagian lokasi, tetapi 5.461 hektare di bagian model. Kata harupu muncul dua kali dalam daftar ritual dengan dua arti, menanam padi bersama dan larangan masuk hutan sembarangan. Abstrak menyebut tumpang tindih perizinan dan keterbatasan aksesibilitas sebagai kendala, sementara bagian hasil tidak merincinya.
Kalimat yang paling tajam ada di kesimpulan. “Tanpa adanya kerangka tersebut, hutan adat berisiko tetap berada dalam kondisi yang paradoks, yaitu diakui secara hukum, namun belum dikelola secara efektif dan berkelanjutan,” tulis kelima peneliti Universitas Palangka Raya itu. Kerangka yang mereka maksud adalah rencana kelola hutan adat.
Maka tabalien di kawasan sakral itu kini berdiri di antara dua penjaga. Yang satu sudah lama bekerja: damang, mantir, jipen, dan izin kepada penunggu alam sebelum lahan dibuka. Yang lain baru berupa rancangan, dengan tanda batas, pondok jaga, menara pantau api, dan 50.000 bibit yang belum ditanam.















