Daftar Isi
Seorang suami dari suku dayak tertentu memukul dan menendang istrinya, perempuan dari suku dayak berbeda, hingga kepalanya terluka dan tangannya memar akibat senjata tajam dan senjata tumpul. Istri itu sampai dirawat di rumah sakit. Keluarga korban, yang tak lain adalah istrinya sendiri, kemudian meminta pelaku membayar ganti rugi menurut aturan adat Dayak Uud Danum.
Kasus itu ditulis Kartika Agus Salim, dosen Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, dalam artikel Korban Kekerasan Rumah Tangga: Adat Dayak Uud Danum dan Hukum Nasional, dimuat PROGRESIF: Jurnal Hukum volume XVII nomor 1, tahun 2023. Naskah itu menelusuri cara hukum adat dan hukum nasional menangani perlindungan istri korban kekerasan suami di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Kepala Istri Terluka, Keluarga Meminta Ganti Rugi Adat
Permintaan keluarga itu bukan tuntutan sembarangan. Berdasarkan sanksi adat yang dicatat naskah, pelaku diminta membayar sampai Rp50.000.000,00 atau setara 6 jihpon per ulun, angka yang dihitung dari luka berdarah di kepala bagian depan korban. Satu jihpon sendiri setara 100 gantang padi atau beras, ukuran lama yang masih dipakai masyarakat adat Dayak Uud Danum untuk menghitung denda.
Bila luka berdarah itu ada di kepala bagian belakang, sanksinya naik jadi 8 jihpon. Luka berdarah di luar kepala diselesaikan berbeda, tidak dengan jihpon melainkan seperangkat alat adat: seekor babi minimal 20 kilogram, ayam kampung, dua gantang beras, daun Sabhang, tiga buah siro atau gelang khas Dayak Uud Danum, uang pengeras Rp50.000, dan sebilah parang.
“Dapat peniliti sampaikan kepada kita semua bahwa Hukum Adat Dayak yang ada di Kabupaten Sintang melarang adanya kekerasan dalam rumah tangga baik yang dilakukan oleh suami kepada istri atau dilakukan istri kepada suami atau dilakukan suami kepada anak’anaknya atau dilakukan oleh istri kepada anak’anaknya bahkan kekerasan yang dilakukan oleh suami—istri kepada orang—orang yang tinggal bersama dengan mereka,” tulis Kartika Agus Salim dalam naskahnya. Larangan itu, menurut penulis, berlaku dua arah dan mencakup seluruh anggota rumah tangga, bukan hanya hubungan suami dan istri semata.
Selain membayar sanksi berupa jihpon atau alat adat, pelaku tetap wajib menanggung seluruh biaya pengobatan korban sampai sembuh. Naskah menyebut kewajiban itu berlanjut dengan siro sahkik, prosesi mengembalikan suasana yang rusak akibat perkelahian atau kekerasan antara suami dan istri, sebuah penutup simbolis yang berbeda dari hukuman pidana biasa.
Baca juga Anggaran Gender Kota Padang Naik, Isinya Masih Formalitas
Kasus Kekerasan yang Tak Henti Dilaporkan ke Polres Sintang
Data Kepolisian Resort Sintang yang dikutip naskah mencatat laporan kekerasan dalam rumah tangga terus muncul dari tahun ke tahun. Pada 2013 tercatat 7 kasus, empat di antaranya dicabut pelapor. Angka melonjak jadi 11 kasus pada 2014, jumlah tertinggi sepanjang rentang data yang disajikan naskah, sebelum tahun-tahun berikutnya bergerak naik turun.
Setelah 2014, jumlah kasus tercatat 6 pada 2016, turun ke 4 pada 2018 dan 2019, lalu naik lagi jadi 6 pada 2020, sebelum turun ke 3 pada 2021 dan 2022. Naskah tidak menjelaskan sebab naik turunnya angka itu, hanya menyajikannya sebagai gambaran wilayah hukum Polres Sintang yang meliputi 239 desa dalam 14 kecamatan.
Penelitian yang dikutip naskah menyebut faktor eksternal kekerasan berkaitan dengan relasi kuasa suami istri dan diskriminasi gender di masyarakat. Faktor internal pada istri, menurut ringkasan naskah, disebutkan sebagai perselingkuhan, boros dengan uang, dan malas memasak, sementara faktor internal suami mencakup malas bekerja, tidak punya pekerjaan, berselingkuh, berjudi, dan kecanduan minuman beralkohol.
Penulis menambahkan pengamatan kecilnya sendiri: pada beberapa kasus, istri kerap memarahi suami yang belum juga mendapat pekerjaan dan tidak punya uang untuk keperluan rumah tangga, kondisi yang menurut naskah muncul setelah suami kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Pemutusan hubungan kerja itu, tulis naskah, ikut menyulut pertengkaran yang berujung kekerasan di beberapa rumah tangga yang diamati penulis.
Baca juga Petani Sedulur Sikep di Pati Mulai Memakai Pupuk Kimia
Tujuh Pasal Jihpon dalam Buku Hukum Adat Dayak Uud Danum
Seluruh sanksi itu tertulis dalam Buku Hukum Adat Dayak Uud Danum, hasil Musyawarah Adat Tahun 2000, yang berlaku bagi masyarakat Dayak Uud Danum di dua kecamatan, Serawai dan Ambalau, Kabupaten Sintang. Aturannya berjenjang menurut tingkat cedera: memar di kepala dikenai 4 jihpon, memar di luar kepala 2 jihpon, sementara luka berdarah dikenai jihpon lebih besar seperti telah disebutkan di awal.
Jika pelaku kekerasan itu seorang pengurus adat atau tomakung, sanksi yang sama dilipatkan dua kali. Ketentuan itu, menurut naskah, dimaksudkan agar mereka yang justru mengurus adat tidak leluasa melakukan kekerasan, karena kedudukannya semestinya memberi contoh bagi warga lain di kampung.
Naskah mencatat aturan itu bersumber dari pepatah lama orang Dayak: lebih baik bertengkar mulut daripada main tangan kepada istri dan anak-anak. Larangan ini berlaku dua arah, bukan hanya suami ke istri, tetapi juga sebaliknya, serta mencakup kekerasan kepada anak dan siapa pun yang tinggal serumah. Naskah menekankan pepatah itu masih dipegang warga Dayak Uud Danum sebagai pedoman hidup sehari-hari, bukan sekadar ucapan lama yang ditinggalkan.
Penelitian ini hanya menelaah praktik hukum adat di dua kecamatan itu, sehingga besaran jihpon dan pola penyelesaian yang dicatatnya tidak bisa mewakili seluruh sub-suku Dayak lain di Kalimantan, yang masing-masing punya aturan adatnya sendiri. Naskah sendiri tidak membandingkan aturan Uud Danum dengan sanksi adat sub-suku Dayak lain di luar Sintang.
Baca juga Teka-teki Mandailing yang Sengaja Bertentangan
Perlindungan yang Dijanjikan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan
Di luar jalur adat, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjanjikan sejumlah bentuk perlindungan bagi istri: perlindungan sementara, penetapan perintah perlindungan dari pengadilan, Ruang Pelayanan Khusus di kantor polisi, rumah aman, konsultasi hukum advokat, hingga pendampingan sepanjang proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Naskah menempatkan seluruh bentuk itu sebagai satu paket perlindungan yang berjalan beriringan, bukan pilihan yang berdiri sendiri-sendiri.
Naskah menyebut kepolisian wajib memberi perlindungan sementara dalam waktu 1 x 24 jam sejak menerima laporan, berlaku paling lama 7 hari. Korban juga berhak atas pelayanan kesehatan, kerahasiaan identitas, pendampingan pekerja sosial dan bantuan hukum, serta bimbingan rohani, sesuai ketentuan yang dikutip dari undang-undang itu.
Pengakuan negara atas hukum adat sendiri disebut naskah bersumber dari Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang menjamin keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, selama masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat. Dasar itulah yang menurut naskah membuat sanksi jihpon tetap berjalan berdampingan dengan proses hukum negara, bukan saling meniadakan.
Namun di lapangan, menurut naskah, Temenggung tetap memberi pilihan kepada istri dan suami untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan atau melanjutkannya ke jalur hukum, kecuali korban meninggal dunia. Masyarakat Dayak, tulis naskah, cenderung tetap menghormati suami meski telah melakukan kekerasan, demi menjaga keutuhan keluarga dan janji suci pernikahan.
Kejanggalan Naskah
Tabel 1.1 pada naskah mencantumkan data tahun 2020 dengan 2 laporan dicabut dan 1 kasus disidangkan, yang seharusnya berjumlah 3, tetapi kolom jumlah kasus pada baris itu tertulis 6. Seluruh baris tahun lain di tabel yang sama justru konsisten menjumlahkan kedua kolom itu tepat sama dengan kolom jumlah kasusnya.
Tabel yang sama juga melompati tahun 2015 dan 2017 tanpa keterangan apa pun soal sebab kedua tahun itu tidak muncul, padahal tahun-tahun lain dalam rentang 2013 sampai 2022 tercantum berurutan. Pembaca yang mencocokkan angka pada tabel itu akan menemukan kedua kejanggalan ini tanpa perlu data tambahan di luar naskah.
Kasus suami yang memukul dan menendang istrinya hingga dirawat ke rumah sakit itu berakhir dengan pembayaran sanksi adat, bukan proses pidana yang berlanjut ke persidangan. Siro sahkik yang menyertainya, seperti tercatat dalam Buku Hukum Adat Dayak Uud Danum, tetap menjadi penutup yang dipakai kampung itu untuk mengembalikan suasana yang sempat rusak, sebelum suami dan istri itu kembali menjalani rumah tangga yang sama.















