Tanah Ulayat Marind di Merauke Masih Berbatas Pohon dan Sungai

A A

Ilustrasi sungai berkelok di dataran rendah hijau Merauke di bawah awan, tampak dari udara [Foto: Mujiono Leo/Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0]

  • Polisi mencatat 77 sengketa pertanahan di Merauke selama enam tahun, dari 2014 sampai 2019.
  • Satu bidang tanah memiliki dua surat pelepasan adat atas nama dua orang yang berbeda.
  • Lembaga adat mengamankan pihak pertama sebagai pemilik tanah, dan pihak lain dinyatakan gugur.
  • Badan Pertanahan Nasional menyatakan surat itu bukan syarat wajib untuk membuat sertifikat tanah, hanya dokumen pendukung.
  • Yang belum ada adalah pemetaan tertulis atas batas wilayah adat.
Daftar Isi
  1. Catatan di Polres Merauke
  2. Surat pelepasan adat
  3. Pohon, sungai, dan nama marga
  4. Meja musyawarah adat
  5. Kantor pertanahan dan Imbuti
  6. Peta yang belum digambar

Sebatang pohon, alur sungai, dan nama tempat menurut marga. Dengan tanda-tanda itulah batas tanah ulayat suku Marind di Kota Merauke ditentukan sampai sekarang, sebagaimana diwariskan turun-temurun. Tidak ada peta tertulis yang menyertainya. Padahal keadaan alam berubah dari waktu ke waktu, sementara jual beli tanah terus berlangsung.

Gambaran itu dicatat Erwin Nugraha Purnama, Kismartini, dan Retno Sunu Astuti dalam artikel Peran Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Marind dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Kota Merauke. Artikel tersebut terbit di Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia volume 6 nomor 6, tahun 2021. Ketiganya berasal dari Universitas Diponegoro, Semarang.

Mereka mewawancarai Lembaga Masyarakat Adat Marind Imbuti, lembaga adat tingkat kabupaten, Badan Pertanahan Kabupaten Merauke, Pengadilan Negeri Merauke, notaris, dan warga kota. Dari tempat-tempat itu muncul satu kesimpulan: peran lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa tanah ulayat masih belum optimal. Banyak perkara belum selesai, dan bibit perkara baru masih tertanam di batas-batas yang tak tertulis itu.

Catatan di Polres Merauke

Di Kepolisian Resor Merauke, sengketa pertanahan punya angka. Polisi mencatat 77 sengketa pertanahan di Merauke selama enam tahun, dari 2014 sampai 2019. Rinciannya 12 kasus pada 2014, 8 kasus pada 2015, 13 kasus pada 2016, 8 kasus pada 2017, dan 11 kasus pada 2018.

Tahun 2019 berbeda. Jumlahnya melonjak menjadi 25 kasus, lebih dari dua kali lipat tahun sebelumnya dan hampir sepertiga dari seluruh catatan enam tahun itu. Para penulis tidak menjelaskan penyebab lonjakan tersebut. Mereka hanya menyebut jenis persoalan yang teridentifikasi: masalah hak ulayat, sengketa batas, kekeliruan petunjuk batas, dan pembayaran pelepasan tanah yang belum diselesaikan.

Sengketa pertanahan di Merauke, 2014-20192014: Jumlah kasus +12; 2015: Jumlah kasus +8; 2016: Jumlah kasus +13; 2017: Jumlah kasus +8; 2018: Jumlah kasus +11; 2019: Jumlah kasus +25.Sengketa pertanahan di Merauke, 2014-2019Jumlah kasus per tahun menurut catatan Polres Merauke10203002014122015820161320178201811201925Total enam tahun: 77 kasus.
Sumber: Erwin Nugraha Purnama, Kismartini, dan Retno Sunu Astuti, Peran Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Marind dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Kota Merauke, Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(6), 2021. Grafik: Cekricek.id

Sebagian sengketa itu menyentuh bangunan yang dipakai orang banyak. Naskah menyebut sekolah serta gedung dan lahan Dinas Kesehatan sebagai contoh fasilitas publik yang ikut dipersoalkan. Menurut para penulis, kedua objek itu vital dan seharusnya bebas dari perkara semacam ini. Terhadap fasilitas umum yang bermasalah dengan hak ulayat, aksi “pemalangan” masih terjadi.

Baca juga Sagu Marind-Anim di Merauke Kini Hanya Dimasak Saat Acara Adat

Surat pelepasan adat

Untuk memahami mengapa perkara terus muncul, orang harus mulai dari selembar surat. Masyarakat adat di Papua, tulis para penulis, menyatakan bahwa semua tanah di Papua adalah tanah hak ulayat. Pengecualiannya hanya tanah yang sudah dialihkan lewat proses pelepasan adat, ditandai surat pelepasan tanah adat yang diterbitkan Lembaga Masyarakat Adat.

Tanah di sana tidak dipandang sebagai barang dagangan biasa. “Pandangan filosofis masyarakat Papua menganggap tanah sebagai ‘Mama/Ibu’, sehingga harus dipertahankan dan tidak dapat diperjual belikan,” tulis Purnama, Kismartini, dan Astuti dalam naskahnya. Setiap jual beli tanah ulayat, menurut naskah, seharusnya disertai surat pelepasan adat dari lembaga itu.

Lembaga Masyarakat Adat suku Marind digambarkan sebagai badan pengurus dan pelaksana yang mengangkat sisi sosial dan kebudayaan orang Marind di wilayah adatnya. Tugas pokoknya menjaga hubungan masyarakat dengan pemerintah, menyalurkan aspirasi, dan menyosialisasikan program pemerintah. Di Merauke, lembaga inilah yang berwenang menerbitkan surat pelepasan. Maka ketika tanah yang dilepas kelak dipersoalkan, lembaga itu pula yang berperan penting menyelesaikannya.

Masalahnya, banyak tanah berpindah tangan sebelum lembaga itu terbentuk. Pada masa itu pemindahan tanah ulayat cenderung terjadi karena kedekatan pemilik tanah dengan pihak lain, tanpa bukti tertulis. Di kemudian hari, ahli waris pemilik lama datang dan mengklaim tanah yang sama.

Dari sana lahir jenis sengketa yang di Merauke punya sebutan sendiri: surat pelepasan di atas pelepasan. Artinya, satu bidang tanah memiliki dua surat pelepasan adat atas nama dua orang yang berbeda. Keduanya sama-sama merasa berhak, lalu berhadapan. Ada pula sengketa antara surat pelepasan dan sertifikat.

Transaksi di luar lembaga adat juga belum berhenti. Para penulis mencatat masih ada jual beli tanah ulayat yang tidak melalui lembaga adat dan kerap tanpa bukti tertulis. Itulah kendala yang disebut ketika lembaga adat menjelaskan pendataan hak milik yang mereka kerjakan.

Pohon, sungai, dan nama marga

Kembali ke batas tanah. Lembaga adat menyatakan sudah mendata hak ulayat dengan melihat batas yang dipakai turun-temurun, yakni tanda alam dan nama tempat menurut marga. Mereka juga berkoordinasi dengan tiap ketua marga untuk mengetahui wilayah ulayat masing-masing.

Warga kota punya cerita lain. Menurut mereka, selama ini belum ada pendataan tanah ulayat oleh lembaga adat. Alasannya, sengketa kepemilikan masih banyak dan surat pelepasan yang tumpang-tindih masih ditemukan. Dua keterangan itu berdiri berseberangan di dalam naskah.

Para penulis melihat batas alam sebagai sumber perkara berikutnya. “Hal ini tentunya akan cenderung berpotensi menimbulkan konflik dikemudian hari, karena keadaan alam tentunya akan berubah dari waktu ke waktu,” tulis mereka. Perubahan itu, lanjut mereka, memengaruhi posisi batas wilayah. Yang belum ada adalah pemetaan tertulis atas batas wilayah adat.

Baca juga Tanah Ulayat Kayu Tanam Bergeser Jadi Milik Pribadi

Meja musyawarah adat

Ketika sengketa pecah, lembaga adat membawanya ke peradilan adat lewat musyawarah adat. Kedua pihak dipertemukan, fakta dikumpulkan, lalu dicari jalan keluar yang disepakati bersama. Para penulis menilai penyelesaian lewat hukum adat efektif secara sosial, karena masyarakat sudah terbiasa dengan hukum adat yang berlaku.

Untuk kasus dua surat di atas satu tanah, sikap lembaga adat tegas. Lembaga adat mengamankan pihak pertama sebagai pemilik tanah, dan pihak lain dinyatakan gugur. Tanah itu menjadi hak pihak pertama.

Warga mengakui lembaga adat cukup bisa menyelesaikan perselisihan yang menyangkut adat. Namun mereka juga menyebut hasilnya belum maksimal, sebab masih cukup banyak persoalan yang belum terselesaikan. Lembaga adat dituntut netral, supaya tidak ada pihak yang merasa dimenangkan dan tidak ada yang merasa dikalahkan.

Di meja musyawarah itu pula batas kemampuan lembaga adat terlihat. Keputusan diambil secara sukarela oleh para pihak, dan banyak persoalan belum menemukan titik tengah. Beberapa kasus tak kunjung mendapat jalan keluar walau sudah dimusyawarahkan. Kasus semacam itu akhirnya dikembalikan kepada kedua pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Kantor pertanahan dan Imbuti

Pindah ke kantor pertanahan, surat pelepasan adat dibaca dengan cara lain. Pihak Badan Pertanahan Nasional menyatakan surat itu bukan syarat wajib untuk membuat sertifikat tanah, hanya dokumen pendukung. Bila pemohon bisa menunjukkan bukti kepemilikan seperti akta jual beli atau keterangan lain, permohonan dapat diproses.

Lembaga adat berpendapat sebaliknya. Tanah ulayat, menurut mereka, tidak boleh diproses menjadi sertifikat bila tidak memiliki surat pelepasan adat. Dua lembaga yang sama-sama mengurus tanah di kota yang sama memegang syarat yang tidak seragam.

Satu surat, dua cara membacaSatu surat, dua cara membacaSatu surat, dua cara membacaSyarat membuat sertifikat atas tanah ulayat di Kota MeraukeLembaga adatBadan pertanahanHarus adaPendukung sajaSurat pelepasanadatTak boleh prosesBisa diprosesTanpa surat ituSurat pelepasanAkta jual beliBukti yang dipakaiKeterangan kedua pihak sebagaimana dicatat penulis jurnal.
Sumber: Erwin Nugraha Purnama, Kismartini, dan Retno Sunu Astuti, Peran Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Marind dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Kota Merauke, Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(6), 2021. Grafik: Cekricek.id

Perbedaan juga ada di antara lembaga adat sendiri. Lembaga adat tingkat kabupaten menyatakan surat pelepasan buatan Lembaga Masyarakat Adat Imbuti seharusnya diserahkan dulu kepada mereka untuk disahkan, baru dilanjutkan ke kantor pertanahan. Karena selama ini surat itu tidak diserahkan, kata mereka, kasus pelepasan di atas pelepasan banyak terjadi.

Ketua Lembaga Masyarakat Adat Imbuti membantahnya. Menurut dia, surat yang mereka buat tidak perlu diteruskan ke tingkat kabupaten, cukup langsung ke kelurahan lalu ke kantor pertanahan. Naskah tidak mencantumkan nama ketua itu dan tidak memutuskan pihak mana yang benar.

Meski berbeda pandangan, para pihak itu saling terhubung. Saat muncul kasus dua surat, kantor pertanahan menghubungi lembaga adat untuk mediasi dan menyelidiki surat mana yang benar. Pengadilan Negeri pun, pada tahap pembuktian perkara hak ulayat, berkomunikasi dengan lembaga adat untuk memediasi kedua pihak. Komunikasi itu disebut berjalan baik dan tidak rumit.

Baca juga Wisata, Tambang, dan Hak Tanah Togutil di Halmahera

Peta yang belum digambar

Empat saran menutup naskah, dan yang pertama kembali ke soal batas: memetakan wilayah adat dan batas-batasnya secara tertulis dalam sebuah peta wilayah adat. Saran kedua, merapikan administrasi lembaga adat tentang tanah ulayat yang sudah dan yang belum dilepaskan. Dengan begitu, saat ada klaim kepemilikan, dapat dilihat kepada siapa tanah itu dilepaskan secara adat.

Dua saran lain menyangkut pendataan dan aturan. Kelengkapan administrasi kepemilikan tiap tanah ulayat perlu didata dan dipetakan secara akurat. Lalu pemerintah daerah, lembaga adat, masyarakat adat, dan warga lain diusulkan duduk dalam satu forum diskusi untuk merancang produk hukum yang mengatur tata wilayah adat secara khusus.

Temuan ini punya batas. Naskah tidak menyebut berapa orang yang diwawancarai dan tidak mencantumkan satu pun nama narasumber. Penilaian bahwa sebagian besar kasus belum menemukan titik tengah juga tidak disertai hitungan berapa sengketa yang selesai dan berapa yang tidak. Lembaga adat tingkat bawah yang dimintai keterangan hanya Imbuti, di satu kota.

Beberapa hal bisa diperiksa pembaca di naskahnya. Sumber angka 77 kasus disebut Unit Bina Masyarakat Polres Merauke di bagian awal dan daftar pustaka, tetapi Unit Bina Mitra di bagian hasil dan kesimpulan. Angka itu pun mencakup sengketa pertanahan secara umum, bukan khusus tanah ulayat. Lalu lembaga adat mengaku sudah mendata, sedangkan kesimpulan penulis menyebut pendataan belum menyeluruh.

Maka pohon, sungai, dan nama marga masih bekerja sebagai garis batas di Kota Merauke. Di awal, tanda-tanda itu tampak sebagai warisan yang dijaga turun-temurun. Setelah 77 kasus, dua surat untuk satu tanah, dan musyawarah yang berakhir tanpa titik tengah, tanda yang sama terbaca sebagai garis yang masih menunggu dituangkan ke dalam peta.

Bagikan

Baca Juga

Peradilan Militer: Yurisdiksi Pindah, Kendali Tidak
Pengantin Lauje Menginjak Parang dan Kapak di Rumah Mertua
Dukun Osing Banyuwangi Punya Empat Cara Bicara dengan Pasien
Islam Masuk Gorontalo lewat Perkawinan Raja, Adat Ikut Berubah
Dayak Meratus Bertanya pada Sebatang Bambu Sebelum Membuka Ladang
Suku Muyu di Ninati Siapkan Empat Hektare untuk Bibit dari Jawa