Wisata, Tambang, dan Hak Tanah Togutil di Halmahera

A A

Permukiman warga Togutil di tepi hutan Taman Nasional Aketajawe-Lolobata, Halmahera Timur, Maluku Utara. [Foto: Akbar raf/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)]

Daftar Isi
  1. Wisata dan Tambang yang Mengincar Hutan Maba
  2. Tanah Leluhur yang Dihuni Suku Togutil
  3. Aturan yang Menaungi Investasi dan Tambang
  4. Aturan yang Belum Menaungi Hak Adat Togutil
  5. Kejanggalan Naskah
  6. Menimbang Kedua Sisi yang Belum Berimbang

Target devisa pariwisata nasional senilai 17,6 miliar dolar Amerika Serikat berhadapan dengan hak tanah leluhur suku Togutil di hutan Halmahera, dan keduanya bertumpu pada wilayah yang sama: Kecamatan Bicoli, Kabupaten Maba, Halmahera Timur. Satu sisi diukur dengan target devisa dan jumlah wisatawan asing, sisi lain diukur dengan generasi yang telah mendiami hutan itu jauh sebelum ada pemerintahan modern. Keduanya dipertemukan dalam satu kegiatan sosialisasi hak masyarakat adat yang digelar di wilayah tersebut.

Pertemuan dua sisi itu direkam St. Laksanto Utomo, Nam Rungkel, dan Gatot Rambi Hastoro dari Universitas Sahid dan Universitas Khairun dalam artikel Socialization Of Indigenous Community Rights In The Management Of Land Rights In The Togutil Community Of East Halmahera, dimuat Community Empowerment in Tourism & Creative Economy volume 3 nomor 1, tahun 2021. Naskah ini menimbang kepentingan investasi dan hak adat yang sama-sama melekat pada satu bentang hutan.

Wisata dan Tambang yang Mengincar Hutan Maba

Pada sisi pertama, pemerintah menargetkan devisa pariwisata 17,6 miliar dolar AS dan 20 juta kunjungan wisatawan asing pada akhir 2019, lewat program percepatan infrastruktur, promosi digital, dan perluasan paket wisata di sejumlah destinasi. Naskah mencatat program itu turut menyasar kawasan yang kaya lahan, termasuk yang selama ini dihuni masyarakat adat Halmahera.

Selain wisata, tiga entitas tambang disebut beroperasi atau berkaitan dengan wilayah itu: PT Aneka Tambang Maronopo yang menambang nikel sekaligus membangun smelter di Maba Pura, PT FENI HALTIM sebagai anak usaha PT ANTAM Tbk, dan PT Yudistira Bumi Bakti. Naskah menyebut banyak tenaga kerja asing di perusahaan tambang itu, kondisi yang disebut rawan gesekan dengan masyarakat adat setempat.

Naskah juga mencatat bahwa keindahan alam Maluku Utara lambat laun mengundang investor lokal dan asing untuk mengembangkan potensi wisata, di samping kekayaan lahan yang sudah ada. Kondisi itu, menurut naskah, menjadi sumber persoalan baru bagi masyarakat adat begitu eksplorasi kekayaan alam dan keindahan wilayah mereka mulai berjalan dengan berbagai bentuk pengelolaan.

Program pemerintah yang disebut naskah mencakup percepatan penyelesaian proyek infrastruktur, pengembangan atraksi wisata di kawasan perbatasan, serta peningkatan kualitas amenitas di destinasi prioritas. Promosi digital lewat marketplace, perluasan paket wisata, dan penerbitan petunjuk teknis Kredit Usaha Rakyat untuk sektor pariwisata turut disebut sebagai bagian dari rangkaian program yang sama.

Baca juga Tanah Liat Harau 51,74 Persen Layak Jadi Gerabah

Tanah Leluhur yang Dihuni Suku Togutil

Naskah menyebut masyarakat adat sebagai kelompok yang terikat tatanan hukum adatnya sendiri, warga bersama satu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal atau keturunan, dikenal dengan sebutan berbeda-beda di tiap daerah. Suku Togutil di Halmahera termasuk salah satu kelompok yang dimaksud, dan keberadaannya menjadi salah satu perhatian utama kegiatan sosialisasi ini.

Pada sisi kedua, suku Togutil masih hidup di pedalaman hutan Halmahera, Maluku Utara, dan keberadaan mereka justru berada di kawasan tambang yang berpotensi terus dieksploitasi. Naskah menyebut mereka rentan tidak dilibatkan dalam pengelolaan hasil, apalagi mendapat bagian yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan mereka seperti diamanatkan UUD 1945.

Penguasaan tanah adat di kawasan Moloku Kie Raha ini dikenal dalam beberapa bentuk: aha kolano untuk sultan dan tidak dikenai pajak, aha soa yang diberikan sultan kepada marga dan tidak boleh diperjualbelikan, serta aha cocatu yang dikelola perorangan dengan sistem bagi hasil berupa upeti. Naskah juga mencatat adanya pola penguasaan tanah yang sifatnya sementara.

Hubungan sosial masyarakat adat itu diatur nilai-nilai turun-temurun yang disebut naskah satu per satu: Adat se Atorang, Adat Kabasaran, Ghalib se Lukudi, Cing se Cingari, Bobaso se Rasai, Ngale se Cara, dan Sere se Duniru. Nilai-nilai ini mengatur hubungan manusia dengan Sang Pencipta, antara pemimpin dan warga, serta sesama warga masyarakat adat.

Naskah mencatat pola penguasaan tanah itu kian terpinggirkan oleh politik hukum pertanahan yang tidak tegas mengatur dan melindungi hak masyarakat adat setempat. Di dalam komunitas sendiri, perkembangan masyarakat disebut turut membuat sebagian warga meninggalkan Se Atorang adat, sehingga muncul perebutan tanah baik oleh pemerintah, pengusaha, maupun antarsesama komunitas.

Dua klaim atas satu hutan di MabaEmpat baris perbandingan dasar hukum, cakupan wilayah, dan pemain di lapangan antara kepentingan wisata-tambang dan hak adat Togutil.Dua klaim atas satu hutan di MabaPerbandingan posisi hukum kedua sisi menurut naskahWisata & TambangHak Adat TogutilUU No 5/1960Adat se AtorangDasar hukumTernate 13/2009Belum adaPerda yang adaKesultanan TernateHutan Bicoli, MabaWilayah diaturTambangSuku TogutilPemain di lapanganPerda Ternate 2009 hanya menaungi budaya Kesultanan Ternate, belummenjangkau Halmahera Timur.
Sumber: St. Laksanto Utomo, Nam Rungkel, Gatot Rambi Hastoro, Socialization Of Indigenous Community Rights In The Management Of Land Rights In The Togutil Community Of East Halmahera, Community Empowerment in Tourism & Creative Economy, 3(1), 2021. Grafik: Cekricek.id

Aturan yang Menaungi Investasi dan Tambang

Naskah menyebut Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 sebagai bagian dari arah reformasi agraria dan pergeseran paradigma otonomi daerah. Keputusan itu melimpahkan sebagian kewenangan pemerintah di bidang pertanahan kepada pemerintah kabupaten/kota, termasuk penetapan dan penyelesaian persoalan tanah ulayat yang selama ini melekat pada masyarakat adat setempat.

Payung hukum bagi sisi wisata dan tambang bersandar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal 5 undang-undang itu menyebut hukum agraria yang berlaku bagi bumi, air, dan ruang angkasa adalah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasar persatuan bangsa.

Di tingkat daerah, ada Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hak-Hak Adat dan Budaya Masyarakat Adat Kesultanan Ternate. Naskah menilai Perda ini dinilai kurang mengakomodasi kepentingan masyarakat adat secara luas, sebab cakupannya hanya sebatas budaya dan hak di lingkup Kesultanan Ternate.

Baca juga Petani Sedulur Sikep di Pati Mulai Memakai Pupuk Kimia

Aturan yang Belum Menaungi Hak Adat Togutil

Pada sisi Togutil, naskah mencatat belum ada satu pun Peraturan Daerah di Halmahera Timur yang melindungi tanah dan wilayah masyarakat adat setempat. Perda Ternate 2009 pun disebut belum mampu memenuhi kebutuhan seluruh wilayah dan suku di Halmahera Utara maupun Halmahera Timur, termasuk Togutil.

Tanpa payung hukum itu, naskah mencatat masyarakat merasa terpinggirkan karena tanah yang sudah dikuasai turun-temurun dan menjadi sumber kehidupan mereka diambil pemerintah maupun pengusaha tanpa kompensasi yang setara. Naskah juga menyinggung insiden yang diberitakan media massa: suku Togutil disebut pernah menyerang dan menewaskan tiga orang di Sungai Gowenly, Desa Masure, diduga karena merasa terganggu wilayahnya dimasuki pendatang.

Dari sosialisasi menuju rancangan PerdaTiga tahap dari sosialisasi hak adat sampai mulai disusunnya rancangan Perda Adat Maba.Dari sosialisasi menuju rancangan PerdaTahap yang tercatat setelah kegiatan sosialisasiSosialisasi25 peserta diBicoli, MabaDialog adatTokoh adat &SKPD bahasUsulan PerdaDibantuakademisi SahidDrafRancanganPerda adatNaskah mencatat respons positif masyarakat menandai dimulainyapenyusunan rancangan Perda.
Sumber: St. Laksanto Utomo, Nam Rungkel, Gatot Rambi Hastoro, Socialization Of Indigenous Community Rights In The Management Of Land Rights In The Togutil Community Of East Halmahera, Community Empowerment in Tourism & Creative Economy, 3(1), 2021. Grafik: Cekricek.id

Kejanggalan Naskah

Naskah menyertakan target devisa pariwisata “17,6 miliar dolar AS dan 20 juta wisatawan” untuk akhir 2019 sebagai bagian argumennya. Jurnal ini baru terbit Oktober 2021, dua tahun setelah target itu lewat, tanpa disertai evaluasi apakah target tersebut tercapai.

Insiden penyerangan di Sungai Gowenly hanya disebut naskah sebagai berita media massa, tanpa menyebut nama media atau tanggal kejadian. Lokasinya pun ditulis tidak konsisten: di satu bagian disebut Halmahera Timur, sementara di bagian lain memakai frasa janggal yang menyebutkan Halmahera Tengah, sehingga sulit diperiksa ulang oleh pembaca.

Baca juga Kebun Pala Banda Naira dan Buruh yang Belum Tercatat

Menimbang Kedua Sisi yang Belum Berimbang

Naskah mencatat kedua sisi ini sama-sama dibicarakan dalam satu forum sosialisasi di Bicoli, diikuti 25 peserta yang terdiri dari tokoh adat, perangkat desa, dan SKPD, dipandu moderator dari Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate. Hasilnya, menurut naskah, masyarakat memberi respons positif, ditandai mulai disusunnya rancangan Peraturan Daerah Adat Maba dengan bantuan akademisi Universitas Sahid dan Universitas Khairun.

“The East Halmahera Regional Government and the police, Polda Malut, must look carefully at the indigenous peoples (the Togutil tribe) who feel disturbed and threatened in their territory,” tulis St. Laksanto Utomo, Nam Rungkel, dan Gatot Rambi Hastoro dalam naskahnya, aslinya berbahasa Inggris. Kalimat itu, kurang lebih berarti pemerintah daerah dan kepolisian mesti memperhatikan suku Togutil yang merasa terganggu dan terancam di wilayahnya sendiri, menegaskan bahwa sisi Togutil masih memerlukan perhatian yang setara dengan sisi investasi.

Sampai naskah ini ditulis, sisi wisata dan tambang sudah punya target bertanggal, tiga perusahaan yang beroperasi, serta payung hukum nasional dan daerah yang jelas. Sisi Togutil baru sampai pada tahap rancangan Perda yang mulai disusun setelah sosialisasi, tanpa kepastian kapan tepatnya aturan itu akan disahkan. Naskah menutup pembahasannya tanpa menyatakan sisi mana yang seharusnya lebih didahulukan, hanya menegaskan pengakuan dan pemberdayaan lembaga adat perlu berjalan seiring kepastian hukum bagi wisata dan tambang di wilayah yang sama itu.

Bagikan

Baca Juga

Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel
Limah Menanam Padi, Rumah Betang Ensaid Panjang Bertahan
Tanah Ulayat Kayu Tanam Bergeser Jadi Milik Pribadi
Jenazah di Bawah Taru Menyan Menjaga Identitas Trunyan
Kelambut, Perahu Kayu yang Bersuara bagi Suku Sentani
Menongkah Suku Duano, dari Livelihood Jadi Festival