Tanah Ulayat Kayu Tanam Bergeser Jadi Milik Pribadi

A A

Rumah Gadang dan Rangkiang, arsitektur adat Minangkabau di Payakumbuh, Sumatera Barat. [Foto: Hermadiyansyah Putra St Bagindo/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)]

Daftar Isi
  1. Ulayat, Hak Bersama yang Tak Terbagi
  2. Hukum yang Hidup, Aturan di Luar Undang-Undang
  3. Inkorporasi, Ketika Dua Hukum Saling Menyerap
  4. Enam Nilai yang Menopang Tanah Ulayat
  5. Plasma, Istilah Sawit yang Membelah Tanah Kaum
  6. Sertifikat, Bukti yang Mengubah Makna Milik

Tanah ulayat sering dibayangkan sebagai tanah kosong yang tidak dimiliki siapa pun. Yang berlaku justru sebaliknya: tanah itu dimiliki penuh oleh seluruh anggota kaum secara bersama, dan karena itu tidak pernah bisa dijual atau dipindahtangankan kepada satu orang saja.

Uraian ini dibahas Gamal Abdul Nasir dari Universitas Muhammadiyah Tangerang dan Ade Saptomo dari Universitas Pancasila, dalam artikel Customary Land Tenure Values in Nagari Kayu Tanam, West Sumatra, dimuat Cosmopolitan Civil Societies: An Interdisciplinary Journal volume 14 nomor 3, tahun 2022. Objeknya Nagari Kayu Tanam, wilayah masyarakat Minangkabau yang bertetangga dengan perkebunan sawit.

Ulayat, Hak Bersama yang Tak Terbagi

Maksudnya begini. Tanah ulayat tidak tunduk pada aturan eigendom, istilah hukum kolonial untuk hak milik penuh yang bisa dijual bebas. Siapa pun yang menguasai tanah ulayat tidak memegang hak milik atasnya, ia hanya diberi izin memakai sepanjang masih menjadi bagian kaum yang berhak atas tanah itu.

Bedanya begini dengan tanah biasa yang bisa dibeli lalu langsung menjadi milik pembeli. Pada tanah ulayat, hak mengambil hasil boleh berpindah dari satu orang ke orang lain dalam satu kaum, tetapi hak ulayat atas tanahnya sendiri tidak pernah hilang. Contoh sehari-hari soal jual beli tanah meleset persis di titik ini, karena tanah ulayat memang dirancang agar tidak bisa diperjualbelikan sejak awal.

Hukum yang Hidup, Aturan di Luar Undang-Undang

Istilah kedua yang dipakai naskah adalah hukum yang hidup, terjemahan dari living law, teori ahli hukum Austria Eugen Ehrlich. Maksudnya, hukum tidak hanya berupa pasal yang tertulis di undang-undang, melainkan juga aturan tidak tertulis yang benar-benar dijalankan orang sehari-hari, dalam perdagangan, kebiasaan, dan adat istiadat.

“The living law is the law which are not determined in legal statements, but are dominant in life,” tulis Eugen Ehrlich, sebagaimana dikutip Nasir dan Saptomo dalam naskahnya. Kutipan aslinya berbahasa Inggris, dan diterjemahkan di sini menjadi: hukum yang hidup adalah hukum yang tidak ditetapkan dalam pernyataan hukum resmi, tetapi mendominasi kehidupan.

Musyawarah adat yang membagi tanah ulayat di Nagari Kayu Tanam adalah contoh konkret hukum yang hidup itu. Pembagian tanah dari Nagari ke suku, dari suku ke kaum, sampai ke orang perorangan yang berhak, semuanya berjalan tanpa satu pun pasal undang-undang yang memerintahkannya secara langsung.

Tanah ulayat terbagi bertahapTanah ulayat Nagari dibagi bertahap lewat musyawarah adat sampai jadi hak privat perorangan.Tanah ulayat terbagi bertahapProses internal di Nagari Kayu TanamNagariTanah ulayatdibagi ke sukuSukuMusyawarahadat bagi keKaumMusyawarahadat bagi kePrivatHak individuatas bekasProses eksternal lain: kerja sama sawit memberi hak plasma 2hektare per warga adat.
Sumber: Gamal Abdul Nasir dan Ade Saptomo, Customary Land Tenure Values in Nagari Kayu Tanam, West Sumatra, Cosmopolitan Civil Societies: An Interdisciplinary Journal, 14(3), 2022. Grafik: Cekricek.id

Baca juga Monumen Bundo Kanduang Sijunjung dan Empat Warnanya

Inkorporasi, Ketika Dua Hukum Saling Menyerap

Istilah ketiga, inkorporasi, dipakai naskah untuk menyebut proses saling menyerap antara hukum adat dan hukum negara. Bedanya dengan konflik hukum begini: pada konflik, dua hukum saling berhadapan dan salah satunya harus kalah, sedangkan pada inkorporasi, sebagian unsur hukum adat diterima hukum negara, dan sebagian unsur hukum negara diterima balik oleh hukum adat.

Naskah mencatat produk hukum yang lahir dari inkorporasi itu di Sumatra Barat: Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat dan Pemanfaatannya, serta peraturan Badan Pertanahan Nasional tentang percepatan sertifikasi tanah. Ketiganya mengakui hukum adat sekaligus menundukkannya pada proses administrasi negara.

Naskah membedakan inkorporasi dari empat kemungkinan interaksi hukum lain: integrasi, konflik, kompetisi, dan penghindaran. Pada integrasi, hukum negara dan hukum adat digabung penuh; pada konflik, keduanya berhadapan langsung; pada kompetisi, keduanya berjalan sendiri-sendiri; dan pada penghindaran, salah satu hukum menghindari penegakan hukum yang lain. Naskah menyimpulkan pola yang benar-benar terjadi di Nagari Kayu Tanam adalah inkorporasi.

Enam Nilai yang Menopang Tanah Ulayat

Naskah mencatat enam nilai yang menjadi parameter penguasaan tanah ulayat: religius-magis, eksistensi diri, sosial-kekerabatan, adat dan budaya, struktural, serta aset sosial-ekonomi. Keenamnya dipakai naskah sebagai alat bandingan, untuk melihat titik mana yang berubah ketika kepemilikan bergeser dari komunal ke pribadi.

Nilai religius-magis berarti keyakinan pada kekuatan gaib yang disucikan pada bidang tanah tertentu, membatasi apa yang boleh dilakukan di atasnya. Nilai ini luntur seiring munculnya kepemilikan pribadi, tanah yang tadinya disucikan secara adat kehilangan status keramatnya, lalu terbuka untuk penggunaan dan penguasaan perorangan.

Nilai eksistensi diri berarti penghormatan pada hak individu, tetapi dalam masyarakat adat hak itu tidak boleh berbenturan dengan kepentingan bersama. Menguatnya penghormatan pada hak individu justru melemahkan nilai ini, karena membuka jalan bagi berdirinya hak milik pribadi di atas tanah yang dulu berstatus ulayat.

Nilai sosial-kekerabatan berarti sesama anggota kaum boleh memakai tanah ulayat untuk keperluan sendiri seolah bersaudara, meski tanpa hubungan darah langsung. Nilai struktural berarti integritas ninik mamak sebagai kepala adat. Naskah mencatat keduanya sama-sama menurun, orang di luar kerabat makin sulit memakai tanah bekas ulayat, dan kepercayaan publik pada ninik mamak ikut berkurang.

Nilai adat dan budaya berarti setiap perilaku adat berakar pada keyakinan religius komunitas yang sama. Naskah mencatat nilai ini luntur sejalan dengan nilai religius-magis, karena keduanya sama-sama bersandar pada kesakralan tanah yang perlahan hilang begitu tanah ulayat berpindah status menjadi milik pribadi.

Baca juga Saluang Pauah Mengiringi Kaba dari Isya sampai Subuh

Plasma, Istilah Sawit yang Membelah Tanah Kaum

Istilah plasma dipakai naskah untuk menyebut petani mitra perkebunan inti sawit. Maksudnya, warga adat yang menyerahkan tanah ulayatnya untuk perkebunan sawit memperoleh hak menggarap dua hektare kebun sebagai gantinya, dengan status kepemilikan pribadi, bukan lagi penguasaan bersama kaum.

Naskah menyebut ini sebagai proses eksternal, berbeda dari pembagian lewat musyawarah adat yang berjalan dari dalam kaum sendiri. Tanah yang tadinya berstatus penguasaan bersama, lewat perjanjian dengan perusahaan sawit, langsung berubah jadi kepemilikan pribadi atas lahan seluas dua hektare itu. Naskah menyebut perubahan ini revolusioner, karena mengubah sistem hukum tanahnya sekaligus, bukan cuma penggunanya.

Nilai aset sosial-ekonomi disebut naskah sebagai nilai yang paling dominan berubah di antara keenam nilai tanah ulayat, dan perjanjian kemitraan sawit itulah pemicu utamanya. Contoh sehari-hari soal petani yang bekerja dan menerima hasil kembali meleset di titik ini, karena yang berpindah bukan cuma hasil kebun, melainkan status hukum tanahnya sendiri.

Sertifikat, Bukti yang Mengubah Makna Milik

Istilah terakhir, sertifikat, dipahami banyak orang sebagai selembar bukti kepemilikan yang aman. Naskah mencatat sertifikat memang berfungsi begitu, sebagai alat bukti kepastian hak sekaligus mempermudah tanah dijadikan jaminan bank. Namun bagi tanah ulayat, sertifikat membawa konsekuensi lain yang tidak selalu disadari pemiliknya.

Sebagian warga adat menolak sertifikasi tanah ulayat karena khawatir proses itu menghapus sifat kebersamaannya, mengubah tanah ulayat menjadi tanah milik pribadi lewat selembar dokumen administratif. Survei Tim Perumus RUU Tanah Ulayat pada 2001 terhadap 400 responden mencatat 295 orang, atau 73,75 persen, setuju sertifikasi tanah ulayat dilakukan.

Warga adat terbelah soal sertifikasiSetuju: Responden +73,75%; Tidak setuju: Responden +20,00%; Tidak menjawab: Responden +6,25%.Warga adat terbelah soal sertifikasiSurvei 400 warga adat, tahun 200120%40%60%80%0Setuju73,75%Tidak setuju20,00%Tidak menjawab6,25%295 dari 400 responden setuju sertifikasi, 80 orang menolak, 25 orangtidak menjawab.
Sumber: Gamal Abdul Nasir dan Ade Saptomo, Customary Land Tenure Values in Nagari Kayu Tanam, West Sumatra, Cosmopolitan Civil Societies: An Interdisciplinary Journal, 14(3), 2022. Grafik: Cekricek.id

Delapan puluh responden, atau 20 persen, menyatakan tidak setuju, dan 25 orang sisanya, atau 6,25 persen, tidak menjawab. Naskah membaca angka ini sebagai keterbukaan warga adat pada nilai baru berupa sertifikasi tanah, tanpa harus meninggalkan nilai tanah ulayat warisan leluhur mereka sepenuhnya.

Baca juga Dua Fabel Solok Selatan Membicarakan Cara Memegang Kuasa

Naskah sendiri mengakui belum menuntaskan persoalan yang dibukanya. “This research has not been able to explore all the problems of land tenure rights that occur in the Kayu Tanam village in particular, and in general in Indonesia,” tulis Nasir dan Saptomo dalam kesimpulan naskahnya, aslinya berbahasa Inggris. Artinya, riset ini belum menjangkau seluruh persoalan hak penguasaan tanah di Nagari Kayu Tanam, apalagi di Indonesia secara umum.

Ada satu kejanggalan yang bisa diperiksa pembaca sendiri pada naskah ini. Di bagian pendahuluan, naskah menulis bahwa Nagari Kayu Tanam berada di Kabupaten Padang Pariaman, provinsi Sumatra Selatan. Padahal Kabupaten Padang Pariaman senyatanya berada di Sumatra Barat, sesuai judul artikel ini sendiri dan seluruh uraian tentang masyarakat Minangkabau di dalamnya.

Enam istilah yang dipakai naskah ini, ulayat, hukum yang hidup, inkorporasi, plasma, dan sertifikat, masing-masing punya batas maknanya sendiri. Ulayat berhenti berlaku begitu tanah berpindah jadi milik pribadi. Plasma dan sertifikat adalah dua pintu yang sama-sama mengantar ke arah itu, satu lewat perjanjian dengan perusahaan, satu lagi lewat dokumen administrasi negara. Di titik itulah, menurut naskah, tanah ulayat berhenti menjadi tanah ulayat.

Bagikan

Baca Juga

Jenazah di Bawah Taru Menyan Menjaga Identitas Trunyan
Kelambut, Perahu Kayu yang Bersuara bagi Suku Sentani
Menongkah Suku Duano, dari Livelihood Jadi Festival
Di Baduy, Bersekolah Haram tapi Toleransi ke Luar Wajib
Mabuk-Menyetir Pasif, Konsep Baru dari Data Bengaluru
Nora’a Keke, Ritual Kelima yang Dicatat Suku Kaili