- Wilayah itu tidak berhenti di garis batas negara.
- Yang membuat hutan seluas itu tidak menjadi rebutan adalah cara membaginya.
- Kawasan ini hanya sesekali dimanfaatkan, dan pengelolaannya menurut naskah umumnya berupa perlindungan tanpa pemanfaatan langsung.
- Larangan ketujuh membatasi perdagangan: hasil hutan tidak boleh dijual secara berlebihan.
Daftar Isi
Hamparan hutan yang luas dan datar mudah sekali dibaca sebagai tanah kosong, terutama oleh orang yang melihatnya dari peta dan sedang mencari tempat untuk sawah, tebu, atau sawit. Di perbatasan Merauke, Papua Selatan, hamparan semacam itu ternyata begitu penuh aturan sehingga melintasinya tanpa izin saja sudah terhitung pelanggaran, dan orang yang menebang sebatang sagu di dalamnya diwajibkan menanam penggantinya.
Aturan-aturan itu dicatat Rudini Hasyim Rado, Sunardi Purwanda, Adi Sumarsono, Izak Habel Wayangkau, Restu Monika Nia Betaubun, dan Egha Anugrah T. dalam Protection of Ecological Knowledge on the Indigenous Forests of the Yei Tribe from Exploitation, terbit di Veredas do Direito volume 23 nomor 5, tahun 2026. Rado, Sumarsono, dan Wayangkau berasal dari Universitas Musamus Merauke, Purwanda dari Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada di Parepare, Betaubun dari Universitas Terbuka di Jayapura, dan Egha dari Sampan Institute di Parepare.
Pemilik hutan itu adalah suku Yei, yang juga disebut Yei Nan atau Orang Yei, masyarakat adat yang kini mendiami enam kampung di tepi Sungai Maro: Poo, Erambu, Toray, Kweel, Bupul, dan Tanas. Para penulis mendatangi mereka dengan pengamatan pada saat ritual berlangsung dan wawancara dengan sejumlah tokoh, untuk mencari tahu apa saja yang diketahui orang Yei tentang hutannya dan bagaimana pengetahuan itu bekerja sebagai penjaga.
“Hutan Yei yang luas dan datar bukanlah tanah kosong bagi mereka, sebab di dalam hutan itu tersimpan kekayaan pengetahuan tradisional tentang pemanfaatan lahan, konservasi, dan pemakaian sumber daya yang berkelanjutan,” tulis Rado dan kelima rekannya dalam naskah yang aslinya berbahasa Inggris. Kalimat itu menjadi pegangan seluruh tulisan mereka, dan sisanya adalah uraian tentang isi kekayaan tersebut.
Hutan yang dibagi menurut marga, bukan menurut orang
Menurut Badan Registrasi Wilayah Adat yang dikutip naskah, hutan adat Yei yang sudah terverifikasi luasnya 694.966,37 hektare. Wilayah itu tidak berhenti di garis batas negara. Sebanyak 445.255,55 hektare, atau 64 persen, berada di Indonesia, sedangkan 249.710,82 hektare sisanya, kira-kira sepertiga lebih sedikit, terletak di Papua Nugini, dan di utara wilayah itu baru berakhir ketika bertemu Sungai Fly.
Bentuk yang melintasi batas itu punya riwayat. Leluhur orang Yei diyakini berasal dari timur, dari sekitar Sungai Fly di Papua Nugini, lalu berangsur bergerak ke barat dan membangun permukiman baru di sepanjang Sungai Maro, dan wilayah hutan adat ikut meluas mengikuti perpindahan itu. Riset lebih lama menggolongkan Yei sebagai subsuku Marind, tetapi naskah ini menyebut keduanya sangat berbeda secara budaya, terutama dalam bahasa.
Yang membuat hutan seluas itu tidak menjadi rebutan adalah cara membaginya. Dataran rendah berisi hutan, sabana, dan rawa itu dibagi habis di antara marga-marga, dan hak komunal setiap marga atas tanahnya disebut Ywallel Kar. “Orang Yei tidak mengenal kepemilikan perorangan, yang cenderung eksklusif dan mutlak,” tulis para penulis, juga diterjemahkan dari bahasa Inggris.
Setiap marga memiliki totem, yakni tumbuhan atau hewan yang dipandang sebagai leluhur, pelindung, atau lambang kekerabatan, dan totem itu wajib dijaga di dalam Ywallel Kar marga yang bersangkutan. Karena itu lambang marga bukan sekadar nama. Naskah mencatat bahwa bagi masyarakat adat Papua Selatan spesies tertentu disapa sebagai kakek-nenek atau saudara, sehingga merusak hutan disamakan dengan membunuh keluarga sendiri.
Baca juga Sagu Marind-Anim di Merauke Kini Hanya Dimasak Saat Acara Adat
Tiga kawasan dengan tiga cara pakai
Di atas pembagian menurut marga itu masih ada pembagian menurut fungsi, dan di sinilah pengetahuan orang Yei bekerja seperti tata ruang. Kawasan pertama, Yeremsow Kar, terletak di sekitar Sungai Maro dari barat sampai beberapa kilometer ke timur. Dari sanalah datang pangan, kayu, bahan pakaian, obat tradisional, dan penghasilan, sehingga kawasan ini menjadi tempat orang Yei mencari hidup.
Kawasan kedua, Kabekar, berada jauh di timur Sungai Maro sampai ke Sungai Fly, dan berfungsi sebagai hutan lindung, cadangan, serta kawasan pemanfaatan terbatas. Isinya hutan primer, rawa tetap dan rawa musiman, lembah, serta tempat hidup cenderawasih, kasuari, dan kanguru. Kawasan ini hanya sesekali dimanfaatkan, dan pengelolaannya menurut naskah umumnya berupa perlindungan tanpa pemanfaatan langsung.
Kawasan ketiga, Wonkorar, adalah permukiman, yakni keenam kampung di tepi Sungai Maro tadi. Rumah adat di sana dibangun seluruhnya dari hutan: jenis kayu tertentu untuk rangka, tali rotan untuk pengikat, daun sagu untuk atap, dan kulit pohon nibung untuk lantai. Pakaian yang dikenakan dalam ritual adat pun, menurut para penulis, dibuat sepenuhnya dari bahan yang diambil dari hutan.
Yang membuatnya rumit bagi orang luar, hampir seluruh hutan adat itu menyimpan tempat keramat. Para penulis menyebut situs sakral, sumber air alami, kampung lama, dan tempat-tempat yang terkait kisah perjalanan leluhur, terutama di Yeremsow Kar dan Kabekar. Karena itu sebidang hutan yang tampak tidak dipakai belum tentu tidak bertuan, dan belum tentu boleh dimasuki.
Lahir, menikah, dan mati di bawah aturan hutan
Pembagian ruang itu disertai pembagian waktu, sebab orang Yei memandang hidup manusia sebagai lingkaran yang bermula dari kelahiran, berlanjut ke kehidupan dan kematian, lalu kembali kepada leluhur. Lingkaran itu tidak pernah berdiri sendiri. Menurut naskah, setiap tahapnya terhubung dengan hutan, dan ritual yang menyertainya menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan dunia roh.
Kelahiran berlangsung di hutan. Perempuan hamil dibawa ke sana bersama dukun kampung selama tiga sampai empat hari, sejak menjelang persalinan sampai sesudahnya, dan pemulihannya memakai obat yang diambil langsung dari hutan. Pada hari kelahiran itu, ayah si bayi dilarang melakukan kegiatan di luar, terutama berburu atau meramu di hutan.
Pernikahan membawa kewajiban yang lain. Setiap lelaki yang hendak menikah harus lebih dulu membuka lahan hutan untuk kebun, yang akan menjadi sumber nafkah sesudah ia berkeluarga, sedangkan perempuan diberi hak mengelola hutan. Kematian justru menutup hutan untuk sementara, sebab berburu dan meramu tidak diizinkan selama jangka waktu tertentu karena roh orang yang meninggal diyakini masih berdiam di sana.
Yosep Kalujai, tokoh Yei yang diwawancarai para penulis, menyebut hampir semua segi kehidupan orang Yei, dari lahir, menikah, sampai mati, terikat pada nilai budaya dan ekologi sebagai hubungan timbal balik. Ia juga menerangkan bahwa memasuki hutan untuk berburu atau meramu harus didahului ritual adat, yakni mempersembahkan rokok, pinang, atau sirih dan berdoa dalam bahasa Yei agar selamat dan berhasil.
Baca juga Arat Sabulungan Bentuk Etika Ekologis Masyarakat Mentawai
Tujuh larangan yang menjadi pagar
Seluruh tatanan itu dijaga oleh hukum adat berupa larangan, dan para penulis mendaftar tujuh di antaranya. Hutan atau tanah marga tidak boleh dimiliki atau dijual kepada orang di luar marga, dan pemakaiannya hanya diizinkan atas sepengetahuan marga pemilik. Orang juga dilarang mencari makanan atau buruan di hutan, sungai, atau rawa marga lain tanpa izin, bahkan dilarang sekadar melintasinya.
Larangan berikutnya menyangkut isi hutan. Hutan keramat milik marga lain tidak boleh dimasuki. Hewan air maupun darat tidak boleh diambil atau diburu, terutama hewan yang menjadi totem marga, dan pohon tidak boleh ditebang, terutama pohon totem. Larangan ketujuh membatasi perdagangan: hasil hutan tidak boleh dijual secara berlebihan.
Menurut naskah, larangan itu sudah ada sejak dahulu sehingga tidak seorang pun dapat menghapusnya, sedangkan sanksinya menyesuaikan zaman. Dahulu orang yang berburu tanpa izin di hutan marga lain dapat dijatuhi hukuman mati. Kini buruannya disita sebagian atau seluruhnya, penebang sagu diwajibkan menanam pohon baru, dan orang yang melintas tanpa izin didenda atau diminta menyerahkan wati, tanaman bahan minuman adat orang Yei.
Pelanggaran dan sengketa hutan diselesaikan lembaga adat Yei melalui musyawarah. Ada pula sanksi yang tidak dijatuhkan siapa pun. Benediktus, narasumber lain dalam naskah, menyebut orang yang menjual hutan atau tanah adat kepada pihak luar tanpa izin marga dan tanpa lewat mekanisme adat tidak jarang tertimpa musibah, bahkan kematian, sesuatu yang menurut para penulis sulit dipahami nalar.
Ketika pagar adat berhadapan dengan lumbung pangan
Persoalannya, pagar itu hanya mengikat orang yang mengakuinya. Naskah menyebut program lumbung pangan, atau food estate, seluas dua juta hektare di Merauke, dan mengutip sumber yang menyatakan lebih dari 300.000 hektare hutan Yei terkena kebijakan tersebut. Para penulis menulis bahwa pembukaan hutan besar-besaran membuat sumber air mengering atau hilang dan limbah mencemari satu-satunya sumber air serta pangan warga.
Orang Yei menjawabnya dengan cara yang berasal dari hutan itu sendiri. Menurut Egenius, narasumber ketiga, dalam unjuk rasa adat warga berkumpul di kawasan Wonkorar, tempat rumah adat berdiri, mengenakan pakaian adat dari hutan dan membawa obat-obatan dari hutan sebagai lambang penolakan. Ia juga menyatakan orang Yei bisa hidup tanpa sawit dan tebu, tetapi tidak tanpa tanah dan hutannya.
Para penulis lalu menunjuk jalan hukum yang sudah tersedia. Mahkamah Konstitusi dalam putusan tahun 2012 menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara, dan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua mewajibkan kegiatan ekonomi menghormati hak masyarakat adat. Peraturan pemerintah tentang kekayaan intelektual komunal menyebut pengetahuan ekologis sebagai pengetahuan tradisional yang harus dilindungi negara, dan pada 2024 Bupati Merauke menerbitkan keputusan yang mengakui masyarakat adat Yei beserta peta wilayahnya.
Karena itu mereka mengelompokkan pengetahuan orang Yei ke dalam tiga jenis yang dapat didaftarkan: batas wilayah hutan adat, ritual adat, serta pengelolaan hutan berikut sanksinya. Menurut para penulis, peta wilayah itu memenuhi syarat untuk menunjukkan kepemilikan historis atas pengetahuan tradisional. Bagi orang Yei sendiri, tulis mereka, hilangnya hutan berarti hilangnya sumber makanan, ruang ritual, dan jati diri.
Baca juga Tanah Ulayat Kayu Tanam Bergeser Jadi Milik Pribadi
Yang belum terjawab dan yang tidak seiring di naskah
Penjelasan ini punya batas yang diakui naskah sendiri. Tulisan tentang orang Yei sangat sedikit, kebanyakan berasal dari masa kolonial Belanda, sedangkan tulisan sesudahnya datang dari komunitas itu sendiri dengan dukungan pegiat lingkungan. Para penulis juga tidak menyebut berapa orang yang diwawancarai, dan ucapan Yosep Kalujai, Benediktus, serta Egenius hanya disajikan sebagai saduran, bukan kalimat mereka sendiri.
Pembaca yang teliti akan menemukan beberapa hal yang tidak seiring. Tabel tentang ritual lahir, menikah, dan mati memuat satu baris tambahan tentang daun yang ditumbuk lalu ditempelkan pada luka, yang tampaknya berasal dari tabel lain. Sungai Fly sekali ditulis Flay. Kepala setiap lembar naskah mencantumkan nomor terbitan yang berbeda dari nomor pada petunjuk pengutipan di ujung naskah.
Angka latar pun perlu dibaca hati-hati. Naskah menyebut luas hutan Papua 33,12 juta hektare, tetapi beberapa kalimat kemudian menulis hutan Papua yang tersisa sesudah deforestasi masih 84.594.197,1 hektare, lebih dari dua kali angka pertama. Kedua angka itu dikutip dari sumber yang berbeda dan tidak didamaikan, meski tidak menyangkut temuan tentang orang Yei.
Jadi hamparan yang tampak kosong dari kejauhan itu sesungguhnya sudah terbagi habis: menurut marga, menurut totem, menurut tiga kawasan, dan menurut tahap hidup manusia yang lahir, menikah, dan mati di dalamnya. Tidak ada pagar yang terlihat di sana. Yang ada ialah tujuh larangan, sebatang sagu yang harus ditanam kembali, dan wati yang diserahkan oleh orang yang lewat tanpa permisi.















