- Ammatoa tidak menggunakan hak pilihnya atau tidak mencoblos karena dalam pandangannya ia harus adil.
- Hasilnya, anak kandung Ammatoa tidak meraih suara pemilih di komunitas adat tersebut dan tidak terpilih.
- Pada pemilihan bupati 2015 angkanya naik menjadi 93,6 persen dari 3.091 pemilih, yang tertinggi di antara kelimanya.
- Kedua penulis menyimpulkan, pola kampanye dengan strategi politik uang tidak efektif dijalankan di komunitas adat Kajang.
Daftar Isi
Malam di Kajang Dalam gelap. Tidak ada lampu listrik di rumah-rumah, tidak ada sepeda, motor, apalagi mobil. Orang berjalan kaki dari satu dusun ke dusun lain, semuanya berpakaian hitam, dan para lelaki mengenakan passapu, ikat kepala yang menjadi penanda komunitas ini. Dari kawasan yang tertutup seperti itulah warga ikut memberikan suara dalam pemilu dan pilkada, sementara pemimpin adat mereka memilih tidak mencoblos.
Gambaran itu dicatat Muhammad Iqbal Latief dan Ridwan Syam dari Departemen Sosiologi FISIP Universitas Hasanuddin dalam artikel Political wisdom of the Kajang “Ammatoa” indigenous community in South Sulawesi, yang terbit di ETNOSIA: Jurnal Etnografi Indonesia volume 7 nomor 2 tahun 2022. Keduanya menelusuri cara masyarakat adat Kajang memaknai kedaulatan politik, terutama pada Pemilu 2019 dan Pilkada Bulukumba 2020.
Jalan menuju ke sana panjang. Dari Makassar ke Kabupaten Bulukumba jaraknya sekitar 185 kilometer atau empat jam berkendara. Dari kota Bulukumba, kawasan adat itu masih kira-kira satu jam lagi ke arah timur, dan kendaraan yang dipakai hanya sepeda motor. Motor pun berhenti di luar. Ke dalam kawasan, kendaraan tidak diizinkan masuk.
Tana Toa, tujuh dusun di dalam
Secara administratif, komunitas ini tinggal di Desa Tana Toa, satu dari 19 desa dan kelurahan di Kecamatan Kajang. Penduduknya 3.395 jiwa, terdiri atas 1.666 laki-laki dan 1.729 perempuan, terbanyak keempat di kecamatan itu. Desa ini memiliki sembilan dusun, dan tidak semuanya berada di dalam kawasan adat.
Tujuh dusun terletak di dalam kawasan, yaitu Benteng, Tombolo, Pangi, Sobbu, Luraya, Balangbina, dan Bongkina. Dua lainnya, Balagana dan Jannaya, berada di luar. Dari situlah lahir sebutan Kajang dalam dan Kajang luar. Kajang dalam tidak mudah dimasuki pendatang, termasuk orang Bulukumba sendiri, bila tidak mendapat izin, karena di sana berlaku aturan yang sangat ketat.
Aturan itu tampak pada tubuh dan rumah. Perempuan dan laki-laki berpakaian serba hitam dan tidak boleh memakai warna lain. Tempat tinggal dan ladang dicapai dengan berjalan kaki. Listrik tidak dipakai untuk penerangan maupun keperluan lain, sehingga pada malam hari semua rumah tampak gelap. Menurut kedua penulis, cara hidup ini sudah berlangsung puluhan tahun dan diwariskan turun-temurun.
Anak muda Kajang diberi kebebasan bersekolah di luar kawasan, dan sebagian menjadi mahasiswa di Makassar. Di kota mereka berpakaian modern serta memakai ponsel dan laptop. Begitu pulang ke kawasan, mereka kembali mengenakan pakaian hitam, dan ponsel serta laptop tidak dipakai. Identitas komunitas dijaga di dalam batas kawasan itu.
Baca juga Di Baduy, Bersekolah Haram tapi Toleransi ke Luar Wajib
Seluruh tata hidup tersebut bersandar pada Pasang ri Kajang, kumpulan amanat leluhur yang diteruskan secara lisan dari generasi ke generasi. Isinya amanat, fatwa, nasihat, tuntunan, peringatan, dan pengingat bagi warga. Orang Kajang menganggap nilai-nilai di dalamnya sakral. Bila tidak dijalankan dalam hidup sehari-hari, menurut keyakinan mereka, akibat buruk akan menimpa kehidupan bersama, yakni rusaknya keseimbangan alam dan tatanan sosial.
Ammatoa dan hak pilih yang disimpan
Di tengah kawasan itu ada Ammatoa, sebutan bagi ketua atau pemimpin adat Kajang. Kesan bahwa komunitasnya enggan berhubungan dengan dunia luar, tulis Latief dan Syam, tidak sepenuhnya benar. Orang Kajang bersama Ammatoa sadar akan kedudukan mereka sebagai warga negara Indonesia. Dalam pemilihan anggota DPR, presiden, gubernur, dan bupati, seluruh warga ikut sebagai pemilih, bahkan ada yang menjadi calon anggota legislatif.
Awaluddin, anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba, menjelaskan sikap sang pemimpin adat kepada kedua peneliti. “Dukungan Ammatoa, salah satunya dengan memerintahkan warganya menggunakan hak pilih. Meski begitu, Ammatoa tidak menggunakan hak pilihnya atau tidak mencoblos karena dalam pandangannya ia harus adil,” kata Awaluddin, sebagaimana dikutip dalam naskah berbahasa Inggris itu.
Penjelasan Awaluddin berlanjut. Kalau Ammatoa ikut memilih, ia merasa tidak berlaku adil. Istri dan anak-anaknya, sebaliknya, semuanya ia perintahkan memakai hak pilih. Kedua penulis membaca sikap itu sebagai cara seorang pemimpin mendorong komunitasnya ikut serta sebagai warga negara sambil tetap memegang amanat Pasang, yaitu menjaga nilai luhur dan berdiri pada posisi yang tidak memihak.
Bagi Ammatoa, semua calon adalah anaknya, entah calon anggota legislatif, calon bupati, calon gubernur, maupun calon presiden. Memihak salah satu dari mereka dipandang tidak baik, bahkan melanggar. Padahal, tulis kedua peneliti, bila ia mau menunjuk satu nama, warga pasti akan mengikutinya. Ia tidak melakukannya. Warga dibiarkan menentukan pilihan sendiri.
Dewan adat yang memilih pemimpin
Sikap itu punya akar di dalam kawasan sendiri. Ammatoa tidak naik karena keturunan. Samad, tokoh masyarakat adat Kajang, menuturkannya kepada kedua peneliti. “Penetapan Ammatoa dilakukan dalam bentuk pemilihan, bukan karena garis keturunan dan ikatan darah atau karena adanya campur tangan,” kata Samad. Proses pemilihannya, ia tegaskan, dijalankan secara demokratis.
Yang menetapkan adalah dewan adat bernama tau annang tau lima, yang di dalamnya terdapat anrong bako Matoa dan anrong bako Malolo. Tugas anrong bako Matoa ialah menentukan kriteria khusus bagi calon Ammatoa. Menurut Samad, persiapan pemilihan itu dilakukan jauh hari, biasanya paling cepat tiga tahun dan paling lama lima tahun.
Salah satu kriteria yang lazim dipakai, kata Samad, calon Ammatoa harus Tau Kintarang, yang ia artikan sebagai orang yang telah diterangi bulan purnama. Selama penetapan belum selesai, tugas Ammatoa dikembalikan kepada lima pemangku adat yang disebut Abborang Assiasah. Merekalah yang bermusyawarah menentukan pelaksana tugas Ammatoa. Di samping Ammatoa, struktur adat Kajang juga mengenal 26 pemangku adat.
Samad lalu menyampaikan satu amanat Pasang tentang kekuasaan. Kepemimpinan, menurut amanat itu, seperti pondok atau rumah yang bisa dipindahkan, dan seperti baju yang bisa dilepas lalu dijemur kapan saja. Kebesaran atau takhta digilirkan kepada orang yang memenuhi syarat dan kriteria, dan tentu karena kehendak-Nya. Prinsip inilah, tulis kedua peneliti, yang dipegang Ammatoa sehingga perilaku politiknya netral.
Baca juga Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel
Anak kandung yang berkampanye sendiri
Bukti sikap itu, tulis kedua peneliti, datang dari keluarga Ammatoa sendiri. Anak kandungnya maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumba dari sebuah partai politik pada Pemilu 2019. Ammatoa membiarkannya berkampanye sendiri. Tidak ada perintah kepada warga untuk memilih sang anak, meski ayahnya adalah ketua adat di tempat suara itu diperebutkan.
Hasilnya, anak kandung Ammatoa tidak meraih suara pemilih di komunitas adat tersebut dan tidak terpilih. Yang menang justru calon lain, yang kebetulan juga warga komunitas adat Kajang. Kedua penulis mencatat, jumlah pemilih di kawasan adat itu melebihi kebutuhan minimal untuk merebut satu kursi DPRD Bulukumba. Seandainya warga diperintah, tulis mereka, sang anak tentu akan duduk di dewan.
Kelonggaran serupa diberikan kepada warga lain. Menurut Awaluddin, kebebasan dari Ammatoa membuat banyak orang Kajang ikut menjadi calon anggota legislatif. Tim sukses para calon juga diizinkan berkampanye di dalam kawasan adat. Syaratnya satu, mereka mematuhi aturan yang berlaku di kawasan itu.
Bilik suara dan lima pemilihan
Dari keluarga Ammatoa, catatan berpindah ke tempat pemungutan suara. Data KPU Bulukumba yang diolah kedua penulis merekam lima pemilihan di Desa Tana Toa. Pada Pemilu 2014 tercatat 3.188 pemilih dengan tingkat partisipasi 84,5 persen. Pada pemilihan bupati 2015 angkanya naik menjadi 93,6 persen dari 3.091 pemilih, yang tertinggi di antara kelimanya.
Pemilihan gubernur Sulawesi Selatan 2018 mencatat angka terendah, 61,9 persen dari 2.753 pemilih. Pada Pemilu 2019 partisipasi kembali naik ke 75,21 persen, yakni 2.184 dari 2.904 pemilih memakai hak pilihnya di desa itu, menurut tabel yang disusun kedua penulis. Pada pemilihan bupati 2020, 1.874 dari 2.604 pemilih memakai hak pilihnya, atau 71,9 persen.
Menurut Latief dan Syam, sejak 2014 sampai pemilihan bupati 2020, Tana Toa selalu masuk tiga besar desa dengan partisipasi pemilih tertinggi di Kecamatan Kajang. Pada Pemilu 2014 dan pemilihan bupati 2015, desa ini termasuk yang tertinggi di antara 19 desa. Mereka juga menyebut partisipasi itu sempat menghadapi hambatan budaya dan administratif pada awalnya.
Di dalam rumah tangga, pilihan tidak harus seragam. Pemilih laki-laki dan perempuan sama-sama bebas menentukan calon. Pilihan suami tidak selalu diikuti istri dan anak, dan kadang pilihan mereka memang berbeda. Warga Kajang, tulis kedua peneliti, menganggap hal itu biasa dan sudah sering terjadi dalam pemilu maupun pilkada.
Samad mengaitkan kebebasan itu dengan amanat Pasang yang lain. Setiap waktu, zaman, dan masa, menurut amanat tersebut, akan melahirkan pemimpinnya sendiri karena takdirnya, dan penerus kepemimpinan hadir karena kehendak orang banyak. Kedua penulis menyimpulkan bahwa nilai demokrasi orang Kajang berpijak pada prinsip kesetaraan hak, sehingga kebebasan memilih dijamin tanpa campur tangan.
Baca juga Tongkonan Toraja sebagai Kurikulum Hidup Tanpa Suara Warga
Kain hitam dari tim sukses
Kampanye yang masuk ke kawasan membawa caranya sendiri. Menurut Samad, sebagian tim sukses menjelaskan program calonnya, tetapi tidak sedikit yang menjanjikan imbalan materi. “Misalnya, ada yang membagikan kebutuhan pokok, ada yang membagikan kain atau pakaian hitam (karena pakaian orang Kajang harus hitam), dan biasanya tim suksesnya orang dalam kawasan,” kata Samad.
Pembagian itu, dalam pandangan Samad, tidak banyak memengaruhi pemilih. Warga umumnya sudah punya ukuran sendiri tentang siapa yang layak dipilih. Calon harus berasal dari komunitas Kajang, bukan orang luar, dan memenuhi unsur Tau Kintarang. Pemilih sudah mengenal rekam jejak, mutu, kemampuan, dan komitmen calon yang mereka pilih, karena hubungan sosial di antara mereka telah terjalin lama.
Pasang tetap menjadi rujukan dalam urusan ini. Warga Ammatoa Kajang menolak politik uang, sebab uang sogok mereka samakan dengan memakan paksoso, uang yang tidak halal. Perbuatan itu dilarang karena tidak sesuai dengan nilai dan norma Pasang. Kedua penulis menyimpulkan, pola kampanye dengan strategi politik uang tidak efektif dijalankan di komunitas adat Kajang.
Penelitian itu memakai keterangan tujuh informan, yakni Ammatoa, warga adat, tokoh masyarakat setempat, dan penyelenggara pemilu, ditambah data dari KPU, Bawaslu, dan Badan Pusat Statistik Bulukumba. Latief dan Syam sendiri menyarankan penelitian lanjutan tentang nilai demokrasi dan kedaulatan politik di komunitas adat lain di Indonesia, yang jumlahnya ratusan.
Di kawasan itu, pakaian hitam tetap wajib bagi setiap warga yang masuk, begitu pula passapu bagi laki-laki, dan rumah-rumah tetap gelap pada malam hari. Di sanalah, menurut simpulan kedua peneliti, pilihan warga lebih ditentukan oleh hubungan sosial yang sudah lama terjalin daripada oleh pemberian materi.















