- Bersekolah dan poligami haram bagi warga Baduy; menikah satu istri dan menjaga alam wajib dijalankan
- Enam rukun Sunda Wiwitan mengikat setahun penuh: Ngukus, Ngawalu, Muja, Ngalaksa, Ngalanjakan, Kapundayan
- Ajaran Sunda Wiwitan tabu disebarkan ke luar, tapi warga Baduy dicatat sangat toleran ke agama lain
- Klaim komunitas tertua keturunan Nabi Adam diakui penulis sendiri belum diteliti mendalam
Daftar Isi
Bersekolah di Kanekes adalah perbuatan haram, sementara menghormati agama orang lain di luar Kanekes adalah kewajiban yang dijaga ketat. Dua sikap ini tampak berlawanan arah: satu menutup pintu ke dalam, satu lagi membuka pintu ke luar. Namun keduanya tumbuh dari akar yang sama pada masyarakat adat Kanekes Baduy.
Keduanya diuraikan dalam paper Elis Suryani Nani Sumarlina, Rangga Saptya Mohamad Permana, dan Undang Ahmad Darsa dari Universitas Padjadjaran, berjudul Masyarakat Adat Kanekes Baduy dalam Pusaran Adat, Tradisi, dan Religi, terbit di Kabuyutan: Jurnal Kajian Ilmu Sosial dan Humaniora Berbasis Kearifan Lokal volume 3 nomor 2, tahun 2024. Ketiganya menelisik bagaimana adat, tradisi, dan religi masyarakat adat Kanekes Baduy di Desa Kanékés, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, saling menopang satu sama lain.
Kanekes berjarak sekitar 173 kilometer dari Jakarta, atau sekitar 37 kilometer dari Rangkasbitung. Kendaraan roda dua maupun roda empat hanya bisa mengantar sampai Kampung Ciboléger; sesudah itu, siapa pun harus berjalan kaki, karena kendaraan bermotor dilarang masuk kawasan Baduy. Di titik masuk itulah dua sikap yang tampak berseberangan tadi mulai terlihat berdampingan.
Sisi Tertutup: Ajaran yang Hanya untuk Kalangan Sendiri
Ajaran Sunda Wiwitan, yang juga disebut Selam Wiwitan, disampaikan turun-temurun secara lisan lewat pitutur, tanpa kitab suci. Menurut paper ini, keyakinan tersebut sengaja dijaga tetap rahasia, tidak boleh disimpangsiurkan oleh siapa pun kecuali oleh ingatan, hati nurani, dan pikiran warga Baduy sendiri. Menyebarkan ajaran Selam Wiwitan kepada orang di luar Baduy dianggap tabu dan dilarang oleh adat serta kepercayaan mereka.
Larangan menyebarkan ajaran ini sejalan dengan sejumlah hukum haram yang tertutup rapat bagi orang luar sekalipun ingin ikut serta. Berzina diharamkan, menikah lebih dari satu istri diharamkan, dan bersekolah pun turut diharamkan. Warga yang memilih menjalani kehidupan berbeda dengan kebiasaan Baduy diperkenankan keluar dari komunitas, tetapi begitu keluar, mereka tidak lagi dianggap sebagai warga dan komunitas orang Baduy.
Sisi Terbuka: Toleransi kepada Siapa Pun yang Datang
Berbeda arah, sikap Baduy terhadap orang luar yang datang ke wilayah mereka justru digambarkan sangat lapang. Paper ini menulis bahwa masyarakat adat Kanekes Baduy tidak memaksakan ajaran dan kehendaknya kepada orang lain yang datang ke tempat mereka. Sikap itu berlaku bagi siapa pun, terlepas dari agama yang dianut si tamu.
“Malah sebaliknya, mereka sangat toleran dan menghormati orang dan agama lain selain Selam Wiwitan,” tulis Elis Suryani Nani Sumarlina, Rangga Saptya Mohamad Permana, dan Undang Ahmad Darsa dalam naskahnya. Toleransi ini bahkan meluas sampai ke komunitas Cicakal Girang, warga Muslim yang tinggal berdampingan dengan Baduy meski bukan bagian dari Suku Baduy sendiri.
Kelenturan ke luar ini juga tampak dalam cara warga Baduy memandang agama lain secara keseluruhan. Mereka meyakini diri sebagai umat Nabi Adam, manusia pertama, sehingga menganggap diri komunitas paling tua. Umat nabi-nabi lain, termasuk umat Nabi Muhammad, dipandang sebagai saudara muda yang harus dinasihati dan dihargai, bukan dimusuhi.
Baca juga Teka-teki Mandailing yang Sengaja Bertentangan
Titik Temu: Rukun yang Mengikat Kedua Sisi
Kedua sisi yang tampak berlawanan itu sebenarnya diikat oleh enam rukun yang sama, yakni Ngukus, Ngawalu, Muja, Ngalaksa, Ngalanjakan, dan Kapundayan. Ngukus adalah upacara mendoakan keselamatan dan kesehatan, dilakukan setahun sekali. Ngawalu adalah puasa tiga bulan berturut-turut pada bulan Kasa, Karo, dan Katiga, masing-masing jatuh pada tanggal 18, 19, dan 18, dijalani sehari penuh tanpa sahur hingga matahari terbenam.
Muja adalah ziarah ke Sasaka Domas yang dilakukan Kokolot, Puun, Tangkesan, Jaro Adat, Jaro Pamaréntah, dan laki-laki Baduy berusia di atas 15 tahun, pada tanggal tujuh bulan kelima, lalu berlanjut di Kampung Cibéo dengan nama Pada Ageung pada tanggal 17 bulan yang sama. Peserta wajib berpuasa sehari sebelumnya, dan panitia yang disebut Palawari menyediakan kupat, makanan yang menurut paper ini konon berasal dari Baduy sendiri.
Ngalaksa adalah hari raya delapan hari, dari tanggal 20 sampai 27 bulan Katiga, mirip Idul Fitri bagi umat Islam. Warga membuat kue laksa dari tepung beras sebagai penutup tahun sekaligus akhir dari rangkaian bercocok tanam. Ngalanjakan mewajibkan berburu bajing, kijang, atau binatang lain yang bisa dimakan, minimal sekali setahun. Kapundayan mewajibkan menjala ikan di sungai tanpa obat atau pestisida, juga minimal sekali setahun.
Titik Beda: Kewajiban ke Dalam, Kunjungan ke Luar
Kalau enam rukun tadi menjaga sisi religius yang tertutup, tradisi Séba menjaga sisi sosial yang justru mengarah keluar. Séba dilaksanakan setiap tahun pada bulan Kapat, tanggal 4 sampai 8, dipimpin oleh Jaro Adat. Warga Baduy mengunjungi Bupati Lebak, Bupati Serang, dan Gubernur Banten untuk membicarakan kondisi alam di Ujung Kulon, Gunung Pulosari, Gunung Baduy, dan Gunung Halimun, serta persoalan sosial di sekitar wilayah mereka.
Paper ini menegaskan bahwa Séba bukan penyerahan upeti kepada penguasa, melainkan wujud kepedulian warga Baduy terhadap saudara mudanya yang memimpin negara, agar hubungan tetap terjalin baik dan harmonis. Séba berdiri di kategori hukum kudu, bersama sunat, yakni kewajiban yang harus dikerjakan tanpa ancaman dosa maupun sanksi adat bila diabaikan, berbeda dari kategori wajib maupun haram yang membawa konsekuensi pahala dan dosa. Rombongan yang ikut Séba diikuti oleh warga yang berkeinginan ikut, dipimpin Jaro Adat, sehingga jumlahnya tidak selalu sama setiap tahun.
Baca juga Dua Fabel Solok Selatan Membicarakan Cara Memegang Kuasa
Larangan dan kewajiban ke dalam tetap terasa tegas di luar keenam rukun tadi. Warga Baduy dilarang membunuh, memarahi orang, makan pada malam hari, minum atau makan yang memabukkan, berduaan dengan lawan jenis, mencuri, berbohong, melanggar adat, meminta-minta, dan menyiksa binatang. Sebaliknya mereka wajib memelihara pancer bumi secara batin, memelihara ayam, serta berziarah ke Sasaka Domas minimal sekali setahun lewat perwakilan Bares Kolot.
Paper ini juga mencatat bahwa masyarakat Baduy percaya pada makhluk halus, tetapi merasa terlindung berkat singlar atau panyinglar yang dipasang di atas pintu rumah. Mereka menegaskan tidak mempercayai sihir maupun sulap, sebuah batas kepercayaan yang menurut naskah ini penting untuk membedakan keyakinan Sunda Wiwitan dari mistisisme pada umumnya.
Yang Diragukan oleh Penulisnya Sendiri
Klaim bahwa warga Baduy adalah komunitas paling tua, keturunan langsung umat Nabi Adam sebelum umat nabi-nabi lain, diakui sendiri oleh para penulis sebagai pendapat yang belum diteliti secara mendalam. Mereka menulis bahwa penelitian ke arah masalah ini mungkin belum dilakukan oleh para ahli, sehingga untuk sementara pendapat tersebut dianggap benar adanya, bukan sesuatu yang sudah terbukti lewat kajian tersendiri di luar naskah ini.
Yang Bisa Ditelusuri Sendiri oleh Pembaca
Ada pula kejanggalan kecil yang bisa ditelusuri pembaca sendiri di bagian rujukan. Kalimat tentang syiar ajaran Selam Wiwitan mengutip sumber berlabel Sumarlina tahun 2022, sementara daftar pustaka di akhir naskah hanya mencantumkan karya Sumarlina bertahun 2012, 2015, 2018, 2019, 2020, 2023, dan 2024. Tidak ada satu pun entri bertahun 2022 di sana, sehingga rujukan itu tidak bisa ditelusuri lebih jauh dari naskah yang sama, dan pembaca yang penasaran harus berhenti pada kutipan itu saja.
Baca juga Empat Puluh Teka-teki Tua di Pasaman Barat
Tekanan dari luar pun mulai menyentuh gerbang Baduy. Paper ini mencatat bahwa di sekitar terminal Ciboléger kini sudah berdiri toko swalayan dan penerangan berupa bohlam yang bisa dicas, dua hal yang disebut berpotensi memengaruhi tatanan ekonomi Baduy Luar. Perubahan kecil di ambang pintu ini menjadi pengingat bahwa batas antara sisi tertutup dan sisi terbuka tadi tidak pernah benar-benar diam di tempat.
Yang tersisa dari paper ini adalah gambaran satu komunitas yang menutup ajarannya rapat-rapat ke dalam, sambil membuka pintu selebar-lebarnya untuk siapa pun yang datang dari luar. Keduanya berjalan berdampingan lewat rukun yang sama, hukum yang sama, dan satu istilah yang menurut para penulisnya nyaris tidak bisa dipisahkan lagi: adat, tradisi, dan religi Kanekes Baduy, yang menurut catatan mereka tetap dipegang teguh warga Baduy hingga naskah ini ditulis.















