Suku Duanu Pindah dari Sampan ke Rumah, Bantuan Belum Merata

A A

Ilustrasi rumah panggung kayu di atas lumpur pasang surut dengan tong air biru dan sampan [Foto: Dibuat dengan AI]

  • Di Desa Panglima Raja, para peneliti mencatat 380 kepala keluarga Suku Duanu dengan 1.460 jiwa.
  • Di luar rumah, anggaran yang diuraikan naskah itu berjumlah 414 juta rupiah.
  • Rumah layak huni terakhir dibangun pada 2016 dan beberapa tahun ini tidak dilaksanakan lagi.
  • Sembako dan alat mata pencaharian sudah diberikan, tetapi masih bertahap dan belum merata.
  • Sebagian besar wilayah Kecamatan Concong hanya bisa dicapai lewat jalur air dengan transportasi terbatas.
Daftar Isi
  1. Kampung Laut yang Menampung Air Hujan
  2. Empat Bantuan dan Cara Anggarannya Dibagi
  3. Bagaimana Kebutuhan Warga Didata
  4. Mengapa Bantuan Tiba Bergiliran
  5. Pemantauan yang Bertumpu pada Desa
  6. Tiga Kendala dan Dua Jalan Keluar yang Diusulkan
  7. Dari Sampan ke Rumah, dengan Catatan yang Menyertainya

Rumah layak huni sudah berdiri bagi keluarga yang dulu hidup di atas sampan, dan para peneliti yang mendatangi kampung itu menyimpulkan pemberdayaannya berjalan baik. Namun hampir setiap tahap yang mereka periksa membawa catatan yang sama, yaitu belum optimal. Dua penilaian itu hadir berdampingan dalam satu naskah tentang Suku Duanu di Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Naskah tersebut ditulis Suci Arti Rantika dan Muslim dari Program Studi Administrasi Negara, Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru. Judulnya Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Suku Duanu di Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir, terbit di Journal of Innovation and Sustainable Empowerment volume 4 nomor 2 tahun 2025. Keduanya berbicara dengan delapan informan, antara lain Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir, Camat Concong, staf Kantor Desa Panglima Raja, serta warga.

Kampung Laut yang Menampung Air Hujan

Suku Duanu, yang dalam naskah itu juga disebut suku laut, tinggal di pantai dan pulau-pulau kecil dan sangat bergantung pada hasil laut. Di Desa Panglima Raja, desa pemekaran dari Desa Concong Luar, para peneliti mencatat 380 kepala keluarga dengan 1.460 jiwa. Mereka menangkap ikan secara tradisional dan menongkah kerang, tradisi yang diwariskan turun-temurun. Masyarakatnya digambarkan homogen dan kuat mempertahankan budaya, sehingga memiliki kesamaan identitas sosial dan ekonomi.

Letak kampung itu ikut dicatat para peneliti. Desa hanya dapat dicapai dengan transportasi laut, dan jaraknya yang jauh membuat informasi yang sampai kepada warga minim. Menurut mereka, hal itu termasuk informasi tentang pembangunan dan pemberdayaan.

Layanan dasar pun tipis. Naskah itu menyebut minimnya layanan kesehatan dan pendidikan, sanitasi yang buruk dan berdampak pada kesehatan, serta jalan kampung yang sangat memprihatinkan. Air bersih hanya bergantung pada hujan, yang ditampung warga dalam wadah penampungan. Dari persoalan-persoalan itulah, menurut kedua peneliti, Suku Duanu dipandang perlu diberdayakan.

Suku Duanu di Desa Panglima Raja, sekilasSuku Duanu di Desa Panglima Raja, sekilasSuku Duanu di Desa Panglima Raja, sekilasAngka pokok yang dicatat para peneliti380keluargaSuku Duanu didesa itu1.460jiwahidup dari hasillaut414juta rupiahanggaran empatbantuan2016tahunrumah terakhirdibangunJalan risetnyaDesa Panglima RajaDelapan informanEmpat tahap program
Sumber: Suci Arti Rantika, Muslim, Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Suku Duanu di Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir, Journal of Innovation and Sustainable Empowerment, 4(2), 2025. Grafik: Cekricek.id

Dasar hukumnya mereka sebut dua. Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 mengatur perlindungan hak warga negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kemandirian komunitas adat terpencil. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang kader pemberdayaan masyarakat menjadi rujukan berikutnya. Menurut naskah itu, negara mengamanahi pemerintah daerah agar suku terpencil diprioritaskan dalam hal ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan aksesibilitas.

Baca juga Menongkah Suku Duano, dari Livelihood Jadi Festival

Empat Bantuan dan Cara Anggarannya Dibagi

Pemberdayaan itu bekerja lewat Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir. Pada tahap persiapan, dinas menugaskan pegawainya dalam sebuah Tim Kelompok Kerja untuk turun langsung ke desa sasaran. Programnya meliputi pembangunan rumah layak huni, bantuan sosial, bimbingan atau sosialisasi, dan bantuan alat mata pencaharian. Rumah layak huni disediakan kementerian dengan sebagian anggaran negara, tetapi tetap dijalankan Dinas Sosial sebagai bagian dari program komunitas adat terpencil.

Di luar rumah, anggaran yang diuraikan naskah itu berjumlah 414 juta rupiah. Bimbingan sosialisasi dianggarkan 35 juta rupiah untuk tiap kegiatan, tiga kali, sehingga menjadi 105 juta rupiah. Bantuan uang tunai sebesar 3 juta rupiah disiapkan bagi 27 kepala keluarga, seluruhnya 81 juta rupiah. Bantuan sembako untuk 27 kepala keluarga tercatat 108 juta rupiah.

Pos terbesar adalah alat mata pencaharian. Nilainya 30 juta rupiah untuk tiap keluarga, diberikan kepada empat keluarga, sehingga berjumlah 120 juta rupiah. Para peneliti menegaskan bahwa keempat pos itu memiliki dana yang terpisah dari program rumah layak huni, karena anggaran rumah diturunkan kementerian.

Anggaran pemberdayaan Suku DuanuAlat mata pencaharian: Juta rupiah +120; Bantuan sembako: Juta rupiah +108; Bimbingan sosialisasi: Juta rupiah +105; Bantuan uang tunai: Juta rupiah +81.Anggaran pemberdayaan Suku DuanuJuta rupiah per jenis bantuan, total 414 juta501001500Alat mata pencaharian120Bantuan sembako108Bimbingan sosialisasi105Bantuan uang tunai81
Sumber: Suci Arti Rantika, Muslim, Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Suku Duanu di Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir, Journal of Innovation and Sustainable Empowerment, 4(2), 2025. Grafik: Cekricek.id

Bagaimana Kebutuhan Warga Didata

Sebelum bantuan dibagikan, kebutuhan warga dikaji lebih dulu. Naskah itu mendaftar enam program beserta kegiatan pengkajiannya. Untuk infrastruktur, petugas mengenali kondisi tempat tinggal, menyurvei jalan dan transportasi, serta memetakan akses dan kebutuhan pendidikan. Untuk sembako tahunan, jumlah kepala keluarga dan kebutuhan pokok didata. Untuk bimbingan, yang dicari adalah tingkat pemahaman warga terhadap program pemerintah, agar caranya sesuai dengan karakter masyarakat.

Bantuan alat kerja didahului pendataan mata pencaharian utama dan alat yang dibutuhkan tetapi belum dimiliki. Dua program lain ikut tercantum, yaitu pengumpulan sumbangan dalam daerah lewat diskusi bersama warga dan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial lewat penyusunan profil potensi. Tujuannya sama. Tiap program, tulis para peneliti, harus mendahulukan pengumpulan data yang akurat agar bantuan tepat sasaran sesuai kondisi setempat.

Persoalannya muncul di lapangan. Seorang warga Suku Duanu di Desa Panglima Raja menuturkan kepada peneliti bahwa masyarakat terkadang menerima bantuan yang tidak sesuai dengan kebutuhannya. Para peneliti mengaitkan hal itu dengan pengelompokan data bantuan yang belum diproses secara akurat, sehingga warga harus melaporkan diri ke Kantor Desa. Tahap pengkajian ini mereka nilai sudah dijalankan, tetapi belum optimal.

Baca juga Kelambut, Perahu Kayu yang Bersuara bagi Suku Sentani

Mengapa Bantuan Tiba Bergiliran

Dari enam program itu, empat tercatat terlaksana dan semuanya ditandai belum optimal, yaitu infrastruktur, sembako tahunan, bimbingan, dan alat mata pencaharian. Dua lainnya, pengumpulan sumbangan dalam daerah dan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial, belum terlaksana. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial menjelaskan kepada peneliti bahwa bantuan diberikan bertahap dan bergantian kepada warga. Sebabnya keterbatasan anggaran.

Pengamatan peneliti di desa memberi rinciannya. Rumah layak huni terakhir dibangun pada 2016 dan beberapa tahun ini tidak dilaksanakan lagi. Beberapa warga Suku Duanu menyebut sembako dan alat mata pencaharian memang sudah diberikan, tetapi masih bertahap dan belum merata. Sosialisasi dan bimbingan tidak rutin, bahkan bisa setahun atau lima tahun sekali.

Jarangnya pendampingan itu berakibat pada warga sendiri. Menurut naskah tersebut, masyarakat sulit percaya diri menggali potensinya karena jarang mendapat dorongan dari pihak pemberi pemberdayaan. “Program pemberdayaan seringkali singkat dan tidak bertahan lama,” tulis Suci Arti Rantika dan Muslim, peneliti Program Studi Administrasi Negara Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, dalam naskah mereka. Kalimat berikutnya menjelaskan apa yang terjadi sesudah itu.

“Setelah program berakhir, masyarakat adat seringkali kembali ke kondisi semula karena mereka tidak dapat mengelola dan mempertahankan program secara mandiri,” tulis keduanya. Program yang tidak berkelanjutan, lanjut mereka, membuat masyarakat adat cenderung terlalu bergantung pada bantuan pihak luar. Keadaan itu dapat menghambat kemandirian dan kemampuan mereka mengatasi masalahnya sendiri.

Pemantauan yang Bertumpu pada Desa

Tahap evaluasi terkena kendala serupa. Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir menerangkan bahwa evaluasi dan pemantauan tetap dilakukan. Namun anggaran yang terbatas menghambat dinas turun langsung ke lapangan dalam beberapa tahun terakhir. Pihak desa tetap berperan aktif memantau dan melaporkan kondisi warga kepada dinas, sehingga koordinasi antara pemerintah kabupaten dan desa masih berjalan.

Dari sisi dinas, penerima bantuan dianggap sudah tepat sasaran dan pemberdayaan memang dilakukan bertahap. Para peneliti menimbangnya dengan catatan lain. Efektivitas program, tulis mereka, belum optimal karena terbatasnya sumber daya dan keterlibatan langsung Dinas Sosial. Mereka juga mencatat bahwa program kerap dibuat pihak luar tanpa melibatkan masyarakat adat secara aktif dalam perencanaan, sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka.

Nilai adat mendapat perhatian tersendiri. Pemberdayaan yang tidak mempertimbangkan nilai adat setempat, menurut naskah itu, dapat mengubah pola hidup masyarakat adat ke arah yang merugikan dan mengancam identitas budayanya. Akibat yang mereka sebut antara lain hilangnya peran tokoh adat dan kearifan lokal. Karena itu, program pemberdayaan juga mencakup pelestarian budaya lokal untuk menjaga identitas dan nilai kearifan setempat.

Baca juga Sagu Marind-Anim di Merauke Kini Hanya Dimasak Saat Acara Adat

Tiga Kendala dan Dua Jalan Keluar yang Diusulkan

Para peneliti merangkum hambatannya menjadi tiga. Yang pertama anggaran. Dana yang dialokasikan pemerintah tidak mencukupi untuk menjalankan program, baik dari segi wilayah, mutu layanan, maupun kegiatan. Akibatnya, hanya sebagian masyarakat yang terjangkau. Pembangunan infrastruktur dasar serta penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan tidak dapat dilakukan secara maksimal, sehingga pemerintah perlu menentukan program yang menjadi prioritas.

Yang kedua menyangkut keterlibatan warga. Naskah itu mencatat partisipasi warga dalam kegiatan pembangunan masih rendah. Dinas Sosial menyampaikan bahwa kerja sama dan keterlibatan masyarakat yang lebih efektif dibutuhkan agar bantuan berjalan optimal dan berkelanjutan. Di bagian lain, para peneliti mengingatkan bahwa masyarakat adat kerap tidak dilibatkan secara aktif sejak perencanaan program.

Yang ketiga jarak. Sebagian besar wilayah Kecamatan Concong hanya bisa dicapai lewat jalur air dengan transportasi yang terbatas. Petugas sulit menuju lokasi sasaran karena perjalanan memakan banyak waktu. Karena itu, program sulit menjangkau warga secara rutin dan penyaluran bantuan tidak dapat berjalan maksimal secara berkelanjutan. Masyarakat, tulis para peneliti, tetap terisolasi dari akses layanan dasar.

Untuk kendala dana, kedua peneliti menunjuk tanggung jawab sosial perusahaan. Keterbatasan belanja pemerintah, menurut mereka, seharusnya bisa ditopang dana tersebut, terutama dari perusahaan yang beraktivitas di wilayah Provinsi Riau. Kerja sama pemerintah dengan pihak swasta mereka sebut sangat dibutuhkan untuk membantu proses pemberdayaan komunitas adat terpencil.

Untuk kendala jarak, usulnya adalah fasilitas perhubungan laut. Pemerintah, tulis mereka, perlu menetapkan kebijakan pembangunan penyeberangan roll on roll off seperti yang telah dilakukan di berbagai wilayah Riau. Contoh yang mereka ajukan adalah Pulau Rupat di Kabupaten Bengkalis. Penyeberangan di sana, menurut naskah itu, membuka akses bagi masyarakat dalam melakukan mobilitas sosial dan kegiatan ekonomi.

Dari Sampan ke Rumah, dengan Catatan yang Menyertainya

Penelitian ini dilakukan di satu desa, Panglima Raja, dengan keterangan delapan informan. Kesimpulan para peneliti memuat dua hal. Pemberdayaan dinilai sudah berjalan baik karena warga mengalami peningkatan dari segi ekonomi, pendidikan, sosial, kesehatan, dan aksesibilitas. Tahap pengkajian belum cukup optimal, dan tahap pelaksanaan berjalan cukup baik tetapi tersalur sesuai anggaran yang tersedia.

Kesimpulan itu juga menyebut perubahan yang dialami warga: mereka yang dulunya hidup di atas sampan kini diberi rumah layak huni untuk ditempati. Bantuan lain disalurkan sesuai anggaran yang tersedia. Kedua peneliti menutup naskah dengan dua harapan, yaitu dana perusahaan yang ikut menopang dan penyeberangan yang membuka akses bagi masyarakat.

Bagikan

Baca Juga

Dabba Ana di Sabu, Ayah Menandai Wajah Bayi dengan Ludah Sirih
Separuh Lebih Keluarga Suku di India Tanpa Jaminan Kesehatan
Di Desa Tambak, Panen Madu Bermantra Hilang Saat Hutan Jadi Sawit
Tumbuhan Obat Suku Moronene Ada 57, Sagu Paling Bernilai Budaya
Agama Leluhur Talang Mamak Tertanam di Sungai, Ladang, dan Pohon
Orang Kajang Pantang Rumah Bata, Sebab Tanah Mengapit Orang Mati