Orang Kajang Pantang Rumah Bata, Sebab Tanah Mengapit Orang Mati

A A

Ilustrasi deretan rumah kayu beratap rumbia dan warga berbaju hitam berjalan membelakangi [Foto: Dibuat dengan AI]

  • Batu bata tidak boleh menjadi dinding rumah di kawasan adat Ammatoa karena hanya orang mati yang diapit tanah.
  • Orang Kajang selalu berpakaian serba hitam, dan warna itu dimaknai sebagai persamaan dalam kesederhanaan.
  • Hukuman adat paling ringan adalah denda 12 real dan satu ekor kerbau, sedangkan yang tertinggi 44 real.
  • Wilayah Kajang Luar mengikuti hukum nasional, sedangkan Kajang Dalam menjunjung hukum adat.
  • Orang Kajang teguh memegang adat karena ketakutan supernatural dan hukum adat yang mengatur setiap pelanggaran.
Daftar Isi
  1. Rumah bata dan liang lahat yang sama-sama diapit tanah
  2. Pesan leluhur yang dijaga Ammatoa sejak dunia ada
  3. Dua belas real, empat puluh empat real, dan seekor kerbau
  4. Di luar batas, orang Kajang yang lain hidup dengan cara lain
  5. Rasa takut dan hukum adat yang menahan mereka tetap di dalam

Siapa pun yang ingin hidup modern dipersilakan meninggalkan kawasan adat. Itulah pilihan yang tersedia bagi warga Ammatoa di Desa Tanah Towa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Mereka yang memilih tinggal wajib menjauhkan diri dari segala hal yang berkaitan dengan modernisasi. Kewajiban itu menjangkau warna pakaian, kendaraan, sampai bahan dinding rumah.

Ketentuan tersebut dihimpun Elfira, Andi Agustang, dan Muhammad Syukur dari Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar. Ketiganya menuliskannya dalam artikel Prinsip Masyarakat Adat Kajang dalam Mempertahankan Adat Istiadat (Studi Kasus dalam Kawasan Adat Ammatoa), yang dimuat Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) volume 7 nomor 1 tahun 2023. Bahannya berasal dari buku, jurnal, dan dokumen tentang orang Kajang yang sudah terbit lebih dulu.

Rumah bata dan liang lahat yang sama-sama diapit tanah

Batu bata tidak boleh menjadi dinding rumah di kawasan itu. Larangannya datang dari Pasang, pesan leluhur yang dipegang orang Kajang. Alasannya bertumpu pada satu gambaran: hanya orang mati di dalam liang lahat yang diapit oleh tanah. Rumah berbahan bata, menurut kepercayaan mereka, berarti penghuninya sudah mati walaupun masih hidup, karena ia telah dikelilingi tanah.

Rumah-rumah di sana karena itu dibuat serupa. Bahannya sama, besarnya sama, dan arah bangunannya didirikan pun sama. Dengan merujuk Disnawati, Elfira dan rekan menyebut keseragaman itu sebagai cerminan pola pikir warga yang berkomitmen dan menerima takdir. Mengubah bentuk asli rumah termasuk perbuatan yang dilarang keras.

Pakaian mengikuti jalan yang sama. Orang Kajang selalu berpakaian serba hitam, baju maupun sarung, dan tidak memakai alas kaki. Tamu yang hendak masuk ke kawasan adat Ammatoa pun harus mengenakan pakaian hitam. Warna itu dimaknai sebagai persamaan dalam segala hal, termasuk persamaan dalam kesederhanaan.

“Tidak ada warna hitam yang lebih baik dari yang lain. Semua hitam adalah sama,” tulis Elfira, Agustang, dan Syukur dalam naskah mereka. Hitam, menurut ketiganya, menunjukkan kekuatan dan kesetaraan semua orang di hadapan Sang Pencipta. Kesamaan tampilan itu juga dikaitkan dengan sikap terhadap lingkungan, khususnya hutan yang harus dilindungi sebagai sumber kehidupan.

Baca juga Rumah Adat Sabu, Ammu Ae Nga Rukoko yang Berasal dari Perahu

Pesan leluhur yang dijaga Ammatoa sejak dunia ada

Semua aturan itu berpangkal pada Pasang. Naskah mengartikannya sebagai pesan, fatwa, nasihat, dan petunjuk yang dilestarikan dari generasi ke generasi melalui tradisi lisan. Pasang diyakini bersumber dari Turie’ A’ra’na dan dijaga oleh Ammatoa secara berkesinambungan. Isinya mengatur hubungan manusia dengan yang ilahi, dengan sesama manusia, dan dengan alam.

Ammatoa sendiri bukan nama orang. Istilah itu lebih merupakan nama kedudukan. Amma dalam bahasa Konjo berarti ayah, sedangkan towa berarti tua atau lebih tua. Ayah di sini bukan ayah kandung, melainkan pemimpin atau kepala suku. Pasang menyebutnya dengan ungkapan Simemangna lino Amma riemo, yang artinya Ammatoa sudah ada sejak dunia ada.

Dari Pasang lahir prinsip hidup yang disebut Tallasa Kamase-masea, hidup sederhana. Kesederhanaan itu menekankan hidup rukun, berbagi, menghindari hidup berlebihan, dan memperlakukan makhluk di sekitar dengan rendah hati. Di dalamnya ada empat nilai: lambusu atau kejujuran, gattang atau kemantapan, sabbara atau kesabaran, dan appisona atau pengabdian.

Ada ungkapan yang merangkum pandangan itu: anre kalumannyang kalupepeang, rie’ kamase-masea. Naskah mengartikannya bahwa tidak ada kemakmuran di kawasan adat Ammatoa, yang ada hanya kerendahan hati. Hidup yang ideal, bagi mereka, bukanlah hidup berkelimpahan, melainkan hidup sederhana atau berkecukupan. Padahal, catat para penulis, potensi sumber daya alam di sana sangat banyak dan sangat mendukung.

Sebagian besar orang Kajang memeluk agama Islam. Mereka juga menjalankan kepercayaan tradisional yang disebut Patuntung, yang diartikan sebagai menemukan sumber kebenaran dengan bersandar pada tiga pilar: Tuhan, tanah, dan leluhur. Menurut Ammatoa, Patuntung bukan agama, melainkan penuntun untuk mengamalkan ajaran lisan dari nenek moyang.

Adat Kajang Ammatoa dalam angkaAdat Kajang Ammatoa dalam angkaAdat Kajang Ammatoa dalam angkaDesa Tanah Towa, Kajang, Bulukumba200kmdi timurMakassar8desawilayah Kajang12realdenda teringan44realdenda terberatJalan risetnyaPustaka dihimpunPasang ditelaahSanksi adat dicatat
Sumber: Elfira, Andi Agustang, dan Muhammad Syukur, Prinsip Masyarakat Adat Kajang dalam Mempertahankan Adat Istiadat (Studi Kasus dalam Kawasan Adat Ammatoa), Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 7(1), 2023. Grafik: Cekricek.id

Dua belas real, empat puluh empat real, dan seekor kerbau

Pasang tidak berhenti sebagai nasihat. Ia menjadi sumber hukum. Dengan merujuk Risfaisal dan rekan, naskah menyebut Pasang membawa sanksi yang jelas dan tegas atas pelanggaran atau penyimpangan di dalam kawasan adat. Semua pelanggaran yang dilakukan di wilayah adat Tanah Towa dikenai sanksi dalam bentuk hukum adat. Sanksinya bertingkat, dari yang paling ringan sampai yang paling berat. Hukuman paling ringan disebut cappa’ ba’bala, yakni kewajiban membayar denda 12 real dan satu ekor kerbau. Denda tertinggi bernama poko’ ba’bala. Pelanggarnya harus membayar 44 real dan satu ekor kerbau.

Real dalam perkara ini hanyalah nilai. Uang yang dipakai, tulis Elfira dan rekan, adalah uang benggol yang sangat jarang ditemukan. Kawasan Kajang, menurut naskah, menjauhkan diri dari modernisasi, dari kegiatan ekonomi, dan dari pemerintahan di Bulukumba.

Naskah juga mencatat dua lapis larangan. Lapis pertama bernama siri’, rangkaian perbuatan yang mendatangkan aib dan hukuman berat bagi orang Kajang yang melakukannya. Lapis kedua bernama kasipalli, larangan keras yang hukumannya jauh lebih berat. Memakai pakaian selain hitam dan putih, mengubah bentuk asli rumah, serta memakai kendaraan bermotor dan benda modern lain masuk ke lapis kedua.

Sumur pun punya aturan. Perempuan sangat dihargai dalam adat Kajang. Bila seorang perempuan sedang berada di sumur, laki-laki tidak boleh mendekat. Ia baru boleh ke sana setelah perempuan itu selesai mandi dan mengambil air untuk dibawa pulang. Laki-laki yang tidak mematuhinya dikenai denda.

Telepon genggam ikut terlarang. Alat elektronik yang lazim dipakai masyarakat modern tidak ditemukan dalam keseharian mereka, sehingga kabar jarak jauh disampaikan langsung dari mulut ke mulut. Bagi orang Kajang, barang-barang teknologi dapat berdampak buruk karena merugikan kelestarian sumber daya alam. Hutan mereka anggap sebagai induk, dan induk dihormati serta dilindungi.

Baca juga Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri

Di luar batas, orang Kajang yang lain hidup dengan cara lain

Kawasan itu berada sekitar 200 kilometer di sebelah timur Kota Makassar. Wilayah Kajang, menurut naskah, terbagi atas delapan desa dan enam permukiman. Namun, garis yang lebih menentukan membelahnya jadi dua. Kajang Dalam dihuni orang yang disebut Tau Kajang. Di sekitarnya tinggal orang Kajang yang relatif modern, yang disebut Tau Lembang. Keduanya memegang hukum yang berbeda. Wilayah Kajang Luar mengikuti hukum nasional yang berlaku. Wilayah adat Kajang Ammatoa, atau Kajang Dalam, menjunjung hukum adat yang berlaku di dalam kawasannya. Hanya mereka yang tinggal di Kajang Dalam yang sepenuhnya menjalankan adat Ammatoa.

Dua wilayah orang KajangDua wilayah orang KajangDua wilayah orang KajangMenurut naskah Elfira, Agustang, dan SyukurKajang DalamKajang LuarTau KajangTau LembangSebutan wargaHukum adatHukum nasionalHukum yangdipegangDijauhiRelatif modernModernisasi
Sumber: Elfira, Andi Agustang, dan Muhammad Syukur, Prinsip Masyarakat Adat Kajang dalam Mempertahankan Adat Istiadat (Studi Kasus dalam Kawasan Adat Ammatoa), Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 7(1), 2023. Grafik: Cekricek.id

Pengaruh globalisasi dan modernisasi dirasakan orang Kajang di luar. Segala kebutuhan mereka menjadi serba cepat dan mudah. Arus yang sama juga sampai ke tanah adat Ammatoa, lewat wisatawan, penjelajah, bahkan pemerintah daerah. Kawasan itu memang dikenal sebagai desa adat sekaligus tujuan wisata.

Keteguhan itu dibayar dengan cap. Orang Kajang, tulis para penulis dengan merujuk Rizal, mendapat citra “terbelakang” dan “kolot”. Modernisasi menjadi ukuran untuk menilai budaya suatu masyarakat, dan budaya Kajang dinilai rendah menurut ukuran itu. Naskah menyebut mereka mengalami diskriminasi dan marginalisasi.

Pada 2015 Kabupaten Bulukumba mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang pengukuhan, pengakuan hak, dan perlindungan hak masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang. Aturan itu dimaksudkan menjamin hak mereka untuk hidup, tumbuh, dan berkembang sebagai kelompok masyarakat, serta terhindar dari diskriminasi dan kekerasan. Dengan merujuk Congge dan Supardi, naskah menaruh harapan pada aturan tersebut. Orang Kajang Ammatoa menentukan nasibnya sendiri, mewakili dirinya lewat lembaga adat, dan memakai hak ulayatnya. Di tengah arus globalisasi, lembaga adat di kawasan itu disebut masih dipertahankan oleh masyarakatnya.

Baca juga Di Baduy, Bersekolah Haram tapi Toleransi ke Luar Wajib

Rasa takut dan hukum adat yang menahan mereka tetap di dalam

Apa yang membuat mereka bertahan dijawab di bagian simpulan. Orang Kajang teguh memegang adat karena adanya ketakutan supernatural dan hukum adat yang mengatur setiap pelanggaran. Mereka yakin akan menghadapi bencana jika berhenti melakukan ritual seperti yang diperintahkan Pasang. “Masyarakat Kajang juga merupakan masyarakat adat yang tidak bisa menerima perubahan kecil,” tulis Elfira, Agustang, dan Syukur. Perubahan, menurut ketiganya, dipandang orang Kajang sebagai pelanggaran terhadap hak ulayat leluhur mereka.

Tugas menjaga itu dibagi ke semua warga. Peran masyarakat adat, menurut naskah, adalah mengajarkan ajaran inti Pasang kepada setiap generasi sebagai prinsip hidup. Mereka menegakkan hukum sesuai isi Pasang dan memberi sanksi kepada anggota yang melanggar. Sanksi itu dimaksudkan memberi efek jera sekaligus pelajaran bagi warga lain.

Seluruh keterangan itu dihimpun lewat kajian literatur. Elfira dan rekan memakai sumber sekunder berupa jurnal, situs web, dan buku yang berkaitan dengan prinsip orang Kajang dalam mempertahankan adat. Ketiganya menulis bahwa pemakaian metode itu terkait dengan prinsip masyarakat adat Kajang dalam mempertahankan adat istiadat, yang membatasi penulis dalam pengambilan data.

Dua saran menutup naskah. Pemerintah adat Kajang Ammatoa dan pemerintah Desa Tana Toa diminta bekerja sama menjaga adat yang berlaku di kawasan itu sebagai warisan leluhur. Keaslian adat Kajang, yaitu Pasang ri Kajang, disarankan dipertahankan tanpa perubahan, baik dikurangi maupun ditambah.

Di dalam kawasan, rumah tetap didirikan dengan bahan, ukuran, dan arah yang sama, tanpa batu bata. Pakaian tetap hitam. Bagi warga yang menginginkan hidup modern, pilihannya masih seperti semula: meninggalkan kawasan adat.

Bagikan

Baca Juga

Batin Sembilan Berladang dan Jaga Hutan, Orang Rimba Berburu
Tiga Nama Orang Rimba Ditentukan oleh Siapa yang Memanggilnya
Bahasa Lauje Masih Dipahami Anak Muda, tetapi Jarang Diucapkan
Suku Bajo di Bajo Pulau Bima Berhenti Mengembara Sejak 1945
Sintuvu, Gotong Royong Orang Kaili yang Diawali Musyawarah
Tiga dari Empat Keluarga Suku di Nagpur India Urung Berobat