Coretax Bikin Lapor Pajak Lebih Efisien, Relawan Tak Memperkuat

A A

Ilustrasi dua tangan mengetik di papan ketik laptop di atas meja [Foto: Aan Amrin/Pexels]

  • Digitalisasi lewat Coretax menyumbang 24,8 persen terhadap efisiensi pelaporan pajak.
  • Relawan pajak, simpul kedua peneliti, tidak memoderasi pengaruh tersebut.
  • Sebagian besar responden, tulis naskah itu, memberi nilai tinggi.
  • Kuesioner yang dapat diolah berjumlah 63, atau 71,6 persen dari yang terkumpul.
Daftar Isi
  1. Coretax, sistem terpadu sejak awal 2025
  2. Relawan pajak, pendamping dari kalangan mahasiswa
  3. Pada Coretax, pengaruhnya terbukti
  4. Pada relawan, peran penguatnya tidak terbukti
  5. Batas pada data: satu kota, satu kuesioner
  6. Saran untuk riset: lebih banyak daerah, lebih banyak cara

Sebuah aplikasi dan sekelompok mahasiswa sama-sama disiapkan Direktorat Jenderal Pajak untuk satu urusan, yaitu membuat orang lebih mudah melaporkan pajaknya. Aplikasi itu bernama Coretax. Para mahasiswa itu disebut relawan pajak. Di Kota Palembang, dua peneliti menimbang keduanya sekaligus pada 63 wajib pajak orang pribadi, dan hasilnya tidak sama untuk kedua sisi.

Kedua peneliti itu adalah Fara Muthia Azzahra dan Silmi dari Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas. Artikel mereka berjudul Peran Relawan Pajak dalam Memoderasi Pengaruh Digitalisasi Melalui Aplikasi Coretax terhadap Efisiensi Pelaporan Pajak. Tulisan itu terbit di Jurnal Akuntansi dan Governance Andalas volume 7 nomor 1 tahun 2026.

Pertanyaan mereka ada dua. Pertama, apakah digitalisasi lewat Coretax berpengaruh pada efisiensi pelaporan pajak. Kedua, apakah relawan pajak memperkuat pengaruh itu. Jawabannya dicari lewat kuesioner daring kepada wajib pajak orang pribadi yang berdomisili di Kota Palembang dan pernah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT memakai Coretax.

Latar yang mereka tulis berangkat dari peran pajak sebagai salah satu komponen utama penerimaan negara, yang dipakai membiayai infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Kontribusinya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun pelaporan dan kepatuhan, tulis kedua peneliti, masih menjadi persoalan. Sebagian wajib pajak masih menunda pelaporan.

Coretax, sistem terpadu sejak awal 2025

Di sisi pertama ada Coretax. Naskah itu menyebutnya sistem administrasi baru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak sejak 2018 dan resmi diberlakukan pada 1 Januari 2025 sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024. Sistem ini menyatukan berbagai fungsi perpajakan, mulai dari pelaporan hingga pembayaran, ke dalam satu platform digital. Harapannya, proses administrasi menjadi lebih sederhana dan kesalahan pelaporan berkurang.

Yang hendak dicapai adalah efisiensi pelaporan. Kedua peneliti mengartikannya sebagai kemampuan wajib pajak menyampaikan laporan secara cepat, tepat, dan hemat biaya tanpa mengurangi akurasi. Pelaporan yang efisien menekan beban administrasi dan biaya kepatuhan, seperti biaya transportasi, internet, atau jasa konsultan. Dalam kuesioner, efisiensi itu dilihat dari kecepatan pelaporan, keakuratan hasil, dan kemudahan pengarsipan data.

Coretax sendiri dinilai responden dari enam hal: kepraktisan, kemudahan perekaman data, kemudahan penggunaan, kemudahan perhitungan, keamanan, dan kemudahan pelaporan. Rata-rata skor yang diberikan responden untuk digitalisasi lewat Coretax adalah 4,24, dengan nilai terendah 1 dan tertinggi 5. Sebagian besar responden, tulis naskah itu, memberi nilai tinggi.

Dugaan bahwa aplikasi itu membantu punya dasar pada riset terdahulu yang dirujuk naskah. Purnomo dan rekan-rekannya menyatakan penggunaan Coretax meningkatkan efisiensi pelaporan melalui fitur otomatisasi dan pengingat jatuh tempo. Wuwungan dan rekan-rekannya pada 2021 menunjukkan pelaporan elektronik mempermudah wajib pajak karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, serta menghemat waktu dan biaya.

Baca juga Inklusi Keuangan Disabilitas, Belanja Lebih Tinggi 23 Persen

Relawan pajak, pendamping dari kalangan mahasiswa

Di sisi lain ada relawan pajak. Program ini digagas Direktorat Jenderal Pajak karena belum semua wajib pajak mampu memakai sistem digital secara optimal. Perbedaan tingkat literasi digital, keterbatasan pemahaman teknis, dan penolakan terhadap perubahan sistem masih menjadi hambatan. Relawan diharapkan menjembatani jarak antara teknologi dan pemahaman wajib pajak, terutama saat melaporkan SPT secara digital.

Relawan itu umumnya mahasiswa. Mereka dilibatkan untuk memberi edukasi, sosialisasi, dan pendampingan kepada wajib pajak orang pribadi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Dalam kuesioner, peran mereka dinilai lewat lima hal: kemudahan pelaporan, edukasi perpajakan, sosialisasi, kemandirian wajib pajak, dan kepuasan wajib pajak.

Dugaan bahwa relawan membantu juga punya dasar. Beberapa studi yang dirujuk kedua peneliti menunjukkan relawan pajak memberi kontribusi positif dalam meningkatkan pemahaman dan kemandirian wajib pajak. Namun, tulis mereka, belum banyak penelitian yang secara khusus menguji apakah relawan memperkuat kerja sistem digital seperti Coretax.

Penilaian responden terhadap relawan pun tinggi. Rata-rata skornya 4,33, dengan nilai terendah 3 dan tertinggi 5. Angka rata-rata yang sama, 4,33, tercatat untuk efisiensi pelaporan pajak. Kedua peneliti mencatat bahwa dua skor itu cenderung sedikit lebih tinggi daripada skor digitalisasi lewat Coretax.

Coretax dan relawan pajak di PalembangCoretax dan relawan pajak di PalembangCoretax dan relawan pajak di PalembangCoretax diuji pengaruhnya, relawan diuji sebagai penguatCoretaxRelawan pajak4,244,33Rata-rata skorresponden13Skor terendah55Skor tertinggi0,0000,101Nilai signifikansiTerbuktiDitolakDugaan peneliti
Sumber: Fara Muthia Azzahra dan Silmi, Peran Relawan Pajak dalam Memoderasi Pengaruh Digitalisasi Melalui Aplikasi Coretax terhadap Efisiensi Pelaporan Pajak, Jurnal Akuntansi dan Governance Andalas, 7(1), 2026. Grafik: Cekricek.id

Pada Coretax, pengaruhnya terbukti

Pada sisi aplikasi, dugaan pertama kedua peneliti terbukti. Digitalisasi lewat Coretax berpengaruh positif dan signifikan terhadap efisiensi pelaporan pajak wajib pajak orang pribadi, dengan nilai signifikansi 0,000 dan koefisien 0,272. Artinya, tulis mereka, semakin tinggi tingkat digitalisasi lewat Coretax, efisiensi pelaporan pajak semakin meningkat. Besarnya sumbangan itu juga dihitung. Digitalisasi lewat Coretax menyumbang 24,8 persen terhadap efisiensi pelaporan pajak. Sisanya, 75,2 persen, dipengaruhi variabel atau faktor lain yang tidak masuk hitungan.

Kedua peneliti menguraikan arti temuan itu bagi wajib pajak orang pribadi, yang mereka singkat WPOP. “WPOP yang mengadopsi aplikasi ini mengalami peningkatan efisiensi dalam pelaporan pajak, yang mengurangi waktu dan biaya serta meningkatkan akurasi data,” tulis Fara Muthia Azzahra dan Silmi dalam naskahnya. Coretax, menurut mereka, mempermudah dan mempercepat proses pelaporan.

Temuan ini mereka sandingkan dengan riset Purnomo dan rekan-rekannya pada 2025, yang menemukan bahwa penerapan Coretax berdampak positif terhadap efisiensi pelaporan pajak di Indonesia. Riset itu juga mencatat kendala yang masih ada, yaitu akses internet yang terbatas dan rendahnya literasi teknologi di kalangan wajib pajak.

Baca juga Distres Psikologis Naikkan Peluang Sulit Bayar Tagihan

Pada relawan, peran penguatnya tidak terbukti

Pada sisi relawan, hasilnya berbeda. Dugaan kedua, bahwa relawan pajak memperkuat pengaruh Coretax terhadap efisiensi pelaporan, ditolak. Nilai signifikansi untuk interaksi antara digitalisasi lewat Coretax dan relawan pajak adalah 0,101, lebih besar dari batas 0,05. Relawan pajak, simpul kedua peneliti, tidak memoderasi pengaruh tersebut.

“Meskipun relawan pajak hadir dalam pelaporan pajak Digital melalui Aplikasi Coretax, perannya tidak cukup kuat untuk memoderasi hubungan tersebut, sehingga hipotesis yang diajukan tidak terbukti,” tulis Fara Muthia Azzahra dan Silmi. Memoderasi, dalam naskah itu, berarti memperkuat pengaruh digitalisasi terhadap efisiensi pelaporan pajak.

Penjelasan yang mereka tawarkan berangkat dari kerangka penerimaan teknologi yang dipakai dalam naskah. Dalam kerangka itu, relawan pajak berhubungan dengan pengaruh sosial dan kondisi yang memfasilitasi. Penolakan dugaan kedua, tulis mereka, menunjukkan bahwa kemudahan penggunaan aplikasi dan kepercayaan terhadap teknologi sudah cukup kuat tanpa pengaruh tambahan dari relawan pajak.

Riset lain yang mereka rujuk tidak satu suara. Febrianti dan rekan-rekannya pada 2025 juga menemukan relawan pajak tidak memoderasi pengaruh e-Filing terhadap kepatuhan wajib pajak. Sebaliknya, Anakotta dan rekan-rekannya pada 2023 menunjukkan relawan pajak dapat memoderasi hubungan antara e-filing dan kepatuhan wajib pajak. Hasil di Palembang mendukung yang pertama dan bertentangan dengan yang kedua.

Lapor pajak lewat Coretax, sekilasLapor pajak lewat Coretax, sekilasLapor pajak lewat Coretax, sekilasWajib pajak orang pribadi di Kota Palembang63respondenkuesioner diolah24,8%sumbanganCoretaxpada efisiensi75,2%faktor laindi luar hitungan0,101uji relawandi atas batas 0,05Jalan risetnya88 kuesioner terkumpul11 tanpa Coretax, 14ekstrem63 kuesioner diolah
Sumber: Fara Muthia Azzahra dan Silmi, Peran Relawan Pajak dalam Memoderasi Pengaruh Digitalisasi Melalui Aplikasi Coretax terhadap Efisiensi Pelaporan Pajak, Jurnal Akuntansi dan Governance Andalas, 7(1), 2026. Grafik: Cekricek.id

Batas pada data: satu kota, satu kuesioner

Kedua peneliti menulis tiga keterbatasan. Yang pertama menyangkut tempat. Penelitian ini terbatas pada wajib pajak orang pribadi yang berdomisili di Kota Palembang, sehingga hasilnya mungkin tidak dapat digeneralisasi untuk daerah lain dengan karakteristik yang berbeda. Wajib pajak orang pribadi di kota itu berjumlah sekitar 411.078 berdasarkan data SPT Tahunan 2024. Dari kota itu, 88 kuesioner terkumpul. Sebelas responden tidak pernah melaporkan pajaknya lewat Coretax, dan 14 jawaban lain dikeluarkan karena nilainya ekstrem. Kuesioner yang dapat diolah berjumlah 63, atau 71,6 persen dari yang terkumpul.

Keterbatasan kedua menyangkut cara data diperoleh. Karena hanya memakai kuesioner, ada kemungkinan bias respons: responden dapat memberi jawaban yang diinginkan atau tidak sepenuhnya jujur. Keterbatasan ketiga menyangkut hal yang tidak diukur. Penelitian ini tidak mempertimbangkan variabel lain yang mungkin memengaruhi efisiensi pelaporan pajak, seperti tingkat literasi dan pemahaman perpajakan.

Baca juga Polahi Gorontalo, Pelarian Pajak Kolonial yang Masih Terpinggir

Saran untuk riset: lebih banyak daerah, lebih banyak cara

Dari tiga batas itu lahir tiga saran. Peneliti berikutnya disarankan memperluas cakupan sampel dengan melibatkan wajib pajak orang pribadi dari berbagai daerah lain. Mereka juga disarankan melakukan wawancara mendalam dengan responden, yang menurut kedua peneliti dapat memberi wawasan lebih komprehensif dan akurat mengenai pengalaman wajib pajak dalam proses pelaporan.

Saran ketiga menyangkut variabel. Peneliti berikutnya sebaiknya menambah atau menggabungkan variabel lain yang relevan yang tidak dibahas dalam penelitian ini. Di bagian pendahuluan, kedua peneliti menyebut kurangnya literasi perpajakan dan keterbatasan pemahaman mengenai kewajiban pajak di antara sebab sebagian wajib pajak menunda pelaporan.

Maka aplikasi dan relawan itu membawa catatan yang berbeda dari Palembang. Pada Coretax, kedua peneliti menyimpulkan ada pengaruh positif dan signifikan terhadap efisiensi pelaporan pajak. Pada relawan pajak, mereka menyimpulkan peran penguat itu tidak terbukti. Keduanya sama-sama mendapat nilai tinggi dari 63 responden, dan keduanya dibaca dalam batas satu kota.

Bagikan

Baca Juga

Baru Tiga Bulan Menjabat, COO Pertama Xbox Helen Chiang Hengkang
Robot Bebek Microduck Viral, 20.000 Unit Laku Jelang Natal
Ekspor Produk Kreatif USD5,96 Miliar, Wamendag Minta Ikuti Pasar
Ekspor RI USD193,64 Miliar, Mendag: IEU-CEPA Diteken Akhir 2026
India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Asal Indonesia
Cadangan Gas Eropa Terendah Jelang Musim Dingin, IEA Waspada