Hutan Adat Talang Mamak Jadi Taman Nasional, Hak Kelola Terbatas

A A

Hutan hujan berkabut dan pondok beratap rumbia di Camp Granit, Taman Nasional Bukit Tigapuluh [Foto: Ipongk 99/Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0]

  • Masyarakat hukum adat Talang Mamak menempatkan bumi sebagai ibu dan langit sebagai bapak.
  • Residen Belanda pada 1925 mengakui hutan adat Talang Mamak seluas 48.000 hektare.
  • Penetapan taman nasional dengan hak kelola penuh di tangan pemerintah disebut sebagai masalah mendasar bagi mereka.
  • Bila tanah ditinggalkan sampai kembali menjadi rimba, ia berubah menjadi tanah suku atau tanah adat.
Daftar Isi
  1. Jiwa bangsa, hukum yang tumbuh bersama rakyatnya
  2. Kerja Lima, cara hidup dari ladang dan hutan
  3. Batin berkuasa, tanah terlantar pulang ke adat
  4. Bumi ibu langit bapak, tanah sebagai orang tua
  5. Taman nasional, hutan adat yang berganti status
  6. Kepastian hukum, pengakuan yang masih ditagih

Tanah ulayat adalah istilah hukum adat untuk tanah yang hak adatnya dipegang bersama oleh satu masyarakat hukum adat. Sebuah kajian hukum menelaah kedudukan tanah semacam itu bagi masyarakat hukum adat Talang Mamak di Indragiri Hulu, Riau. Kajian tersebut menyebut tanah ulayat sebagai jiwa bangsa bagi mereka, dan mencatat bahwa perubahan status hutan adat menjadi hutan taman nasional membatasi hak mereka mengelola hutan.

Kajian itu berjudul Land as the Soul of the Nation: Implications of the Transition of Land Status in the Talang Mamak Customary Law Community, ditulis Hengki Firmanda, Mahmud Hibatul Wafi, Mark Wodward, Dina Imam Supaat, Erlies Septiana Nurbani, dan Sudjito. Naskahnya terbit di Malaysian Journal of Syariah and Law volume 12 nomor 1 tahun 2024. Para penulis berasal dari Universitas Riau, Institut Agama Islam Negeri Kerinci, Arizona State University, Universiti Sains Islam Malaysia, University of New England, dan Universitas Gadjah Mada.

Mereka menelaah kedudukan tanah bagi orang Talang Mamak dan akibat berubahnya status hutan adat menjadi hutan taman nasional. Bahannya wawancara dengan kepala suku Talang Mamak dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indragiri Hulu, ditambah bahan pustaka hukum. Cakupannya terbatas pada kampung-kampung yang mayoritas dihuni orang Talang Mamak di Indragiri Hulu, selama lima bulan pada Juni sampai November 2022.

Jiwa bangsa, hukum yang tumbuh bersama rakyatnya

Istilah jiwa bangsa dipinjam para penulis dari pemikiran Savigny. Dalam uraian mereka, hukum adalah perwujudan semangat dan jiwa suatu bangsa, dan tiap bangsa punya jiwanya sendiri. Hukum tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama rakyat. Maksudnya, hukum bukan kehendak negara, melainkan berasal dari kehidupan suatu bangsa.

Dari sana naskah menarik garis ke hukum adat. Karena silsilah hukum adalah masyarakat, hukum disebut sebagai kearifan lokal yang berasal dari kebiasaan suatu bangsa. Hukum tumbuh bersama bangsa, bertambah bersamanya, dan mati ketika bangsa itu bubar. Bagi Talang Mamak, tanah dan hutan disebut para penulis sebagai komponen penting dalam kehidupan masyarakat hukum adat itu.

Pijakan dalam hukum negara juga disebut. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup. Namun, para penulis mencatat masyarakat adat sudah ada sebelum negara ada. Mereka memakai istilah causa prima, yang berarti sebab pertama, untuk menyebut kedudukan masyarakat adat dalam lahirnya negara.

Kerja Lima, cara hidup dari ladang dan hutan

Kehidupan orang Talang Mamak, menurut naskah, sangat bergantung pada tanah dan hutan melalui apa yang disebut Kerja Lima. Naskah merincinya sebagai menebang, membakar, menebas, dan menuai. Sejak berabad-abad lalu mereka hidup damai dan menyatu dengan alam. Nafkah datang dari mengumpulkan hasil hutan dan berladang berpindah.

Hasil hutan itu sampai ke pasar dunia. Sejak awal abad ke-19 permintaan global meningkat, terutama untuk jernang, jelutung, balam merah dan putih, gaharu, serta rotan. Ketika pasar hasil hutan lesu pada abad ke-20, menanam karet muncul sebagai pilihan ekonomi. Karet membuat mereka lebih menetap, sekaligus memberi cara mempertahankan tanah dan hutan.

Tanah mereka dibagi ke dalam empat bagian, yaitu tanah kampung, tanah dusun, tanah pertanian, dan hutan larangan. Hutan larangan adalah hutan yang dijaga sangat ketat oleh masyarakat hukum adat Talang Mamak. Di Kabupaten Indragiri Hulu, sekitar 5.000 orang Talang Mamak tersebar di 29 kebatinan di lima kecamatan, yakni Rakit Kulim, Batang Cenaku, Batang Gangsal, Seberida, dan Rengat Barat.

Baca juga Tanah Ulayat Kayu Tanam Bergeser Jadi Milik Pribadi

Batin berkuasa, tanah terlantar pulang ke adat

Hutan dan tanah dalam masyarakat Talang Mamak bisa menjadi milik perorangan. Tanah yang sudah dibuka lalu digarap atau didirikan bangunan dapat terus menjadi milik orang itu. Bila tanah ditinggalkan sampai kembali menjadi rimba, ia berubah menjadi tanah suku atau tanah adat.

Aturan itu, tulis para penulis, diambil dari hukum adat yang berbunyi “Dekat tidak dikenanaan (dikendono), Jauh tak diulangi, Batin Berkuasa”. Naskah mengartikannya begini: yang dekat tidak dikunjungi, yang jauh tidak diulangi, maka kepala adat yang berkuasa. Batin dalam kalimat itu adalah kepala adat.

Hukum adat tanah di Indonesia, menurut naskah, mengenal dua jenis hak. Hak persekutuan, yang sering disebut hak ulayat, adalah hak atas tanah yang dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan, dan dinikmati bersama oleh masyarakat hukum adat di suatu wilayah. Hak perorangan adalah hak atas tanah yang dimiliki dan dinikmati individu. Tanah ulayat sendiri diartikan sebagai wilayah yang dimiliki dan dipelihara bersama untuk kesejahteraan warganya.

Hak perorangan dirinci naskah menjadi enam jenis, antara lain hak milik, hak menikmati hasil, serta hak pakai dan mengolah. Hak itu dapat diberikan kepada perorangan di dalam maupun di luar kampung, selama berada di wilayah tanah ulayat. Dari hubungan masyarakat adat dengan tanahnya itulah, tulis para penulis, lahir hak dan kewajiban.

Bumi ibu langit bapak, tanah sebagai orang tua

Masyarakat hukum adat Talang Mamak menempatkan bumi sebagai ibu dan langit sebagai bapak. Tanah digambarkan seperti ibu yang melahirkan, merawat, membesarkan, dan memberi makan, juga tempat manusia dikuburkan. Adanya tanah, hutan, dan sumber daya alam menjadikan bumi tempat yang layak bagi orang untuk lahir dan hidup.

Gambaran itu terekam dalam teks yang dibacakan saat pemakaman, yang pernah dicatat Hasbullah Kamal dan dikutip naskah dari buku Hamidy. Salah satu barisnya berbunyi “Bumi diakui Ibu Langit diakui Bapak”. Versi lain dicatat Asisten Residen Obdeyn dari Indragiri, dengan baris “Rasi tanah balik ka tanah, Rasi air balik ka air”.

Naskah lalu membedakan dua cara manusia memandang tanah. Yang pertama, manusia sebagai pemakai, yang bergantung pada hasil tanah. Yang kedua, manusia sebagai mitra alam, ketika keduanya saling memengaruhi dan saling melengkapi. Ikatan masyarakat adat dengan tanahnya disebut melampaui hubungan subjek dan objek, sebab ia melahirkan ikatan spiritual, bahkan dalam segi keagamaan.

Para penulis juga menulis kedudukan tanah itu dalam simpulan mereka. “Masyarakat itu menempatkan tanah sebagai perkara harga diri; masyarakat tanpa tanah kehilangan harga dirinya,” tulis Hengki Firmanda dan rekan-rekannya dalam naskah yang aslinya berbahasa Inggris. Banyak masyarakat adat, tulis mereka pula, menyatakan bahwa tanah adalah martabat.

Taman nasional, hutan adat yang berganti status

Orang Talang Mamak tinggal di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), di wilayah yang ditetapkan sebagai zona tradisional atau zona khusus. Luas taman nasional itu semula 127.698 hektare menurut keputusan Menteri Kehutanan tahun 1995, lalu bertambah menjadi 144.223 hektare lewat keputusan tahun 2002. Data Pemerintah Provinsi Riau tahun 2001 mencatat 164 orang Talang Mamak tinggal di kawasan itu, tersebar di dusun Rantaulangsat, Airbaubau, Nunusan, dan Siamang.

Hutan adat mereka punya angka sendiri. Residen Belanda pada 1925 mengakui hutan adat Talang Mamak seluas 48.000 hektare. Pada 2010, Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu menyebut empat hutan adat, yaitu Sungai Tunu 1.000 hektare, Kelumbuk Tinggi Baner 2.190 hektare, Durian Berjajar 985 hektare, serta Penyabungan dan Penguanan 1.800 hektare.

Empat hutan adat Talang Mamak pada 2010Sungai Tunu: Hektare +1.000; Kelumbuk Tinggi Baner: Hektare +2.190; Durian Berjajar: Hektare +985; Penyabungan dan Penguanan: Hektare +1.800.Empat hutan adat Talang Mamak pada 2010Luas dalam hektare menurut Dinas Kehutanan Indragiri Hulu5001.0001.5002.0000Sungai Tunu1.000Kelumbuk Tinggi Baner2.190Durian Berjajar985Penyabungan dan Penguanan1.800
Sumber: Hengki Firmanda, Mahmud Hibatul Wafi, Mark Wodward, Dina Imam Supaat, Erlies Septiana Nurbani, dan Sudjito, Land as the Soul of the Nation: Implications of the Transition of Land Status in the Talang Mamak Customary Law Community, Malaysian Journal of Syariah and Law, 12(1), 2024. Grafik: Cekricek.id

Sejak hutan itu menjadi hutan taman nasional, tulis para penulis, masyarakat Talang Mamak tidak dapat mengelola hutan adatnya karena dibatasi peraturan perundang-undangan tentang taman nasional. Penetapan taman nasional dengan hak kelola penuh di tangan pemerintah disebut sebagai masalah mendasar bagi mereka. Naskah juga mengutip data Walhi Riau tentang Indragiri Hulu periode 2013 sampai 2017, yakni hilangnya 20 persen tutupan hutan (2.000 hektare) setiap tahun akibat alih fungsi menjadi kebun, hutan tanaman industri, dan permukiman.

Tujuan taman nasional adalah melindungi hutan dan ekosistemnya. Namun, pada 2010 Patih Laman, pemimpin adat tertinggi suku Talang Mamak yang menerima penghargaan Kalpataru, kecewa kepada pemerintah karena hutan taman nasional tidak terlindung dari pendatang yang menjarahnya. Ia menyampaikan protes dengan Kalpataru itu. Bagi para penulis, peristiwa tersebut menandakan penetapan taman nasional gagal menyelamatkan hutan.

Hutan Talang Mamak dalam catatan angkaHutan Talang Mamak dalam catatan angkaHutan Talang Mamak dalam catatan angkaDari pengakuan hutan adat sampai taman nasional1925Hutan adat 48.000 hektare diakui Residen Belanda1995Taman Nasional Bukit Tigapuluh seluas 127.698hektare2001164 orang Talang Mamak tercatat tinggal di tamannasional2002Luas taman nasional menjadi 144.223 hektare2010Patih Laman memprotes penjarahan hutan
Sumber: Hengki Firmanda, Mahmud Hibatul Wafi, Mark Wodward, Dina Imam Supaat, Erlies Septiana Nurbani, dan Sudjito, Land as the Soul of the Nation: Implications of the Transition of Land Status in the Talang Mamak Customary Law Community, Malaysian Journal of Syariah and Law, 12(1), 2024. Grafik: Cekricek.id

Baca juga Adu Ayam Talang Mamak: Perintah Tuhan yang Bergeser Jadi Judi

Kepastian hukum, pengakuan yang masih ditagih

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria, yang disingkat UUPA, mengakui hak ulayat dengan syarat. Pasal 3 menyebut hak ulayat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Pasal 18 menyatakan hak atas tanah dapat dicabut untuk kepentingan umum dengan ganti rugi yang layak. Sebelum undang-undang itu, pemakaian tanah adat memerlukan izin pemangku adat seperti datuk, ninik mamak, penghulu, dan kepala adat.

Hukum nasional, menurut para penulis, tidak dapat diandalkan dalam hal ini. Proses pengakuan masyarakat adat dan tanah adat disebut rumit, bertingkat, sektoral, dan membatasi. Masyarakat adat yang dasar hukumnya lemah makin sulit menegaskan kepemilikan, sementara Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat belum memberi kepastian. Keadaan itu membuat wilayah adat mudah diklaim dan diambil pihak lain.

Naskah menyinggung Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai contoh mutakhir. Masyarakat adat di kawasan itu terpusat di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Konflik tanah di sana disebut berpotensi memutus masyarakat dari tanah leluhur yang menjadi identitas utamanya. Para penulis mencatat rancangan undang-undang IKN tidak memuat satu pun kata adat.

Ada pula Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, yang menurut naskah menawarkan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan. Syaratnya tiga. Bidang tanah dikuasai secara fisik dengan iktikad baik dan terbuka, tidak disengketakan, serta diakui masyarakat hukum adat atau kepala desa dan dikuatkan kesaksian orang yang dapat dipercaya.

Baca juga Wisata, Tambang, dan Hak Tanah Togutil di Halmahera

Para penulis menutup dengan rekomendasi. Pembuat kebijakan diminta memberi kepastian hukum atas kepemilikan tanah orang Talang Mamak, dengan menghapus proses birokrasi yang rumit dan aturan pusat dan daerah yang tumpang-tindih. Pengembang dan perusahaan diminta memperhatikan hukum yang hidup di masyarakat secara turun-temurun dan melibatkan mereka dalam dialog yang setara.

Dalam simpulan, para penulis menyebut tanah ulayat sebagai jiwa bangsa bagi masyarakat hukum adat Talang Mamak. Semua kegiatan mereka, menurut naskah, melibatkan tanah sebagai unsur utama dan hubungan keduanya tidak terpisahkan. Kepastian hukum yang diminta itu, tulis para penulis, tidak hanya mengatur kepemilikan tanah, tetapi juga menjaga warisan budaya dan kearifan lokal.

Bagikan

Baca Juga

Suku Akit di Tenan Tak Tahu Ada Aturan untuk Memberdayakan Mereka
Siagai Laggek, Penyembuh Mentawai yang Mengobati Tanpa Ritual
Sedulur Sikep Kendeng Menyebut Semua yang Hidup sebagai Saudara
Orang Kamoro Mau Terima Wisatawan asal Kampung Tetap Mereka Atur
Menebang Lima Pohon di Tengger Dibayar 300 Pinus dan 50 Sak Semen
Orang Korowai Turun dari Rumah Pohon, Sagu Pun Berganti Nasi