- Penebang lima pohon nonkomersial di kawasan taman nasional wajib membayar 50 sak semen dan menanam 300 pohon pinus.
- Sumber air Ledok dianggap angker oleh warga setempat sehingga tidak dieksploitasi.
- Pemburu dari kalangan warga Tengger dinasihati dan diberi sanksi mendidik seperti membersihkan tempat pemujaan.
- Dukun adat dapat memengaruhi kebijakan kepala desa yang dinilai merugikan lingkungan dan adat Tengger.
- Orang Tengger percaya alam akan marah dan mendatangkan bencana bila dirusak.
Daftar Isi
- Tiga ratus pinus untuk lima pohon, dan mata air yang dibiarkan karena angker
- Dari lereng Bromo, tiga puluh enam desa yang hidup dari ladang dan hutan
- Ketika pemburu burung tertangkap di hutan taman nasional
- Dukun adat yang menerjemahkan pesan leluhur dan menegur kepala desa
- Karmaphala, wisatawan, dan satu harapan yang dituliskan para peneliti
Lima pohon tumbang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Bukan kayu dagangan, hanya pohon nonkomersial. Tetapi bagi orang Tengger hitungannya sudah jatuh: orang yang menebangnya wajib membayar 50 sak semen. Ia juga harus menanam 300 pohon pinus di tempat bekas tebangan itu. Lima dibalas tiga ratus.
Ketentuan adat itu dicatat oleh Febriana Kinanthi Putri, Helena Joan Noven, Marhcelina Nurcahyati, Irfan A.N., Anisa Septiasari, Jati Batoro, dan Ahmad Dwi Setyawan dalam Review: Local wisdom of the Tengger Tribe, East Java, Indonesia in environmental conservation. Artikel tersebut terbit di Asian Journal of Ethnobiology volume 5 nomor 1 tahun 2022. Enam penulis berasal dari Universitas Sebelas Maret di Surakarta, sedangkan Jati Batoro dari Jurusan Biologi Universitas Brawijaya di Malang.
Naskah mereka adalah sebuah tinjauan. Para penulis mengumpulkan apa yang sudah ditulis peneliti-peneliti terdahulu tentang cara orang Tengger menjaga alam, lalu menanyakan satu hal: seberapa jauh kepercayaan suku itu memengaruhi upaya pelestarian lingkungan. Jawabannya mereka temukan di banyak tempat sekaligus. Di ladang, di hutan, di mata air, dan di dalam upacara.
Tiga ratus pinus untuk lima pohon, dan mata air yang dibiarkan karena angker
Sanksi 300 pinus bukan satu-satunya angka. Dalam catatan lain yang dirangkum para penulis, ada larangan menebang pohon di hutan dengan denda yang berbeda: siapa yang menebang harus menanam kembali 100 tanaman. Di sekitar punden, pohon pinus pantang ditebang. Anakan pohon yang bermanfaat tidak boleh dipotong, dan tegakan di hutan hanya boleh ditebang secara pilih.
Mengapa hutan dijaga seketat itu? Tinjauan ini memberi dua alasan. Bahan-bahan upacara adat diambil dari hutan, sehingga merusak hutan sama artinya dengan mengganggu upacara. Pohon juga dipercaya sebagai tempat tinggal roh. Menebangnya sembarangan dianggap mengusir penghuninya tanpa tata krama, dan itu perilaku yang sangat tidak pantas.
Air diperlakukan dengan cara serupa. Orang Tengger tidak merusak kawasan di sekitar sumber air dan tidak menampung air dari sumbernya, meskipun desa lain ikut memakai air itu. Bila ada saluran yang rusak, saluran baru dipasang dengan gotong royong. Air untuk mandi, memasak, dan mengairi ladang diambil dari Pegunungan Tengger dan mata air Ngamprong sebagai sumber utama.
Lalu ada sumber air Ledok. Warga setempat menganggapnya angker. Karena anggapan itu, tulis para penulis, sumber air tersebut mendapat perlakuan khusus dan tidak dieksploitasi. Mereka menyebutnya sebagai kearifan yang tidak disadari oleh orang Tengger sendiri dalam melindungi potensi alam di sekitarnya.
Tanah pun punya aturannya. Bagi orang Tengger, tanah adalah titipan leluhur yang harus dijaga. Haknya tidak boleh dialihkan dan tidak dapat dijual kepada orang di luar Tengger. Ladang digarap dengan teknik warisan, mulai dari membuat teras sampai menanam, merawat, dan memanen. Teras yang dipakai adalah teras gulud, yang sudah lama digunakan dan diturunkan dari generasi ke generasi.
Baca juga Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel
Dari lereng Bromo, tiga puluh enam desa yang hidup dari ladang dan hutan
Untuk memahami aturan-aturan itu, para penulis mundur ke lereng gunung. Suku Tengger tinggal di sekitar Gunung Bromo, di dalam kawasan taman nasional yang membentang di empat kabupaten: Lumajang, Malang, Pasuruan, dan Probolinggo. Wilayah Tengger kira-kira 40 kilometer dari utara ke selatan dan 20 sampai 30 kilometer dari timur ke barat. Ketinggiannya 1.000 sampai 3.675 meter.
Mereka tersebar di 36 desa. Mayoritas penduduknya beragama Hindu dan masih memegang adat Tengger. Suku ini, tulis para penulis, adalah bagian dari suku Jawa dengan bentuk kebudayaan yang berbeda. Orang Tengger adalah petani tradisional yang hidup berkelompok di perbukitan, tidak jauh dari lahan pertanian mereka.
Yang ditanam terutama sayuran: kentang, daun bawang, kubis, wortel, dan jagung. Jagung dulu makanan pokok orang Tengger. Kini mereka kurang suka menanamnya karena nilai ekonominya rendah, dan menggantinya dengan sayuran yang lebih mahal. Sebagian ladang tetap ditanami jagung, sebab tidak semua orang Tengger mengganti makanan pokoknya dengan beras.
Hutan memberi sisanya. Dari sana warga mengambil kayu bakar, jamur, rumput, dan tumbuhan obat. Menurut kepercayaan mereka yang dikutip dalam tinjauan ini, hutan adalah warisan kekayaan yang dapat dipakai sepanjang hidup dan harus diteruskan kepada generasi berikutnya. Hampir semua kebutuhan orang Tengger dipenuhi dari alam.
Di tengah masyarakat itu hidup empat agama: Islam, Hindu, Buddha, dan Kristen. Perbedaan tersebut membuat keputusan politik dan persoalan sosial tidak diselesaikan dengan pemungutan suara, melainkan dengan musyawarah sampai mufakat. Bagi orang Tengger, tulis para penulis, agama adalah keyakinan kepada pencipta, sedangkan tradisi Tengger adalah cara menghormati leluhur.
Ada tiga nilai yang disebut sebagai kearifan lokal mereka. Setuhu berarti kepatuhan, sayan berarti gotong royong, dan prasaja berarti kejujuran. Di sampingnya ada welas asih pepitu, tujuh kasih. Dua di antaranya tertuju langsung kepada alam: welas asih marang sato kewan, kasih kepada hewan, dan welas asih marang tandur tetuwuh, kasih kepada tumbuhan.
Ketika pemburu burung tertangkap di hutan taman nasional
Para penulis mencatat dua perkara perburuan pada 2014. Dalam perkara pertama, yang diputus Mahkamah Agung pada 30 Juni 2014, dua warga Lumajang tertangkap masuk ke kawasan hutan taman nasional dengan perlengkapan penangkap burung. Di antaranya satu sangkar kayu dan dua bilah sabit.
Perkara kedua terjadi pada 14 September 2014. Seorang warga Malang diamankan petugas penjaga hutan. Barang bukti yang disita berupa satu senapan angin, seekor burung punglor, seekor cucak wilis, dan dua burung manten yang sudah mati.
Bagaimana adat Tengger menghadapi pemburu? Dengan cara yang oleh para penulis disebut moralistik. Pemburu dinasihati dan dibina secara mental dan rohani supaya sadar. Sanksinya bersifat mendidik. Pelaku diperintahkan memelihara kuda, membersihkan tempat pemujaan atau danyang, diruwat, bahkan diumumkan di hadapan orang banyak di desa. Perkaranya diselesaikan lewat musyawarah yang dihadiri pemangku adat, pelaku, dan warga yang terlibat. Lain halnya bila pemburu bukan warga Tengger. Ia langsung diserahkan kepada aparat dan perkaranya diselesaikan menurut hukum nasional yang berlaku di Indonesia.
Di titik inilah para penulis menarik penilaian mereka. Sanksi adat, kata mereka, cenderung menyadarkan pelakunya. “Sehingga hukum adat yang berlaku di Suku Tengger lebih efektif daripada hukum nasional,” tulis Putri dan rekan-rekannya dalam naskah yang aslinya berbahasa Inggris. Hukum adat itu tidak tertulis. Namun siapa pun yang melanggarnya tetap dikenai sanksi menurut ketentuan adat.
Larangan membunuh hewan punya alasannya sendiri. Hewan dipandang berhak hidup. Pohon-pohon besar juga dicegah dari penebangan, karena warga percaya pohon adalah tempat hidup beragam makhluk, terlebih burung.
Baca juga Nora’a Keke, Ritual Kelima yang Dicatat Suku Kaili
Dukun adat yang menerjemahkan pesan leluhur dan menegur kepala desa
Semua aturan itu punya penjaga. Kegiatan adat Tengger dipimpin dukun adat, yang dipilih turun-temurun dan dikukuhkan lewat upacara di Gunung Bromo. Dalam tinjauan ini, ia digambarkan sebagai sosok terhormat. Tindakan, aturan, dan ucapannya selalu dipatuhi orang Tengger. Perannya tidak berhenti pada upacara. Dukun adat menjadi perantara yang menerjemahkan pesan leluhur ke dalam bahasa masa kini dan memasukkan pengetahuannya ke dalam upacara adat. Ia juga bertindak sebagai penasihat. Kebijakan kepala desa yang dinilai merugikan lingkungan dan adat Tengger dapat ia pengaruhi.
Lembaga dukun adat bertugas mengawasi pelaksanaan aturan dan hukum adat. Lewat lembaga itu pula terjalin koordinasi dengan organisasi konservasi. Para penulis mencatat bahwa masyarakat menyambut kerja sama dengan pihak taman nasional dalam menanggulangi perburuan satwa dilindungi.
Upacara menjadi cara kelima menjaga alam, yaitu dengan mawas diri. Para penulis mengambil contoh unan-unan, upacara yang digelar sekali dalam lima tahun menurut kalender Tengger. Kepala kerbau dihias dan diletakkan di atas ancak bersama 100 tusuk sate kerbau, 100 tumpeng, dan 100 jajanan berbungkus daun klotok. Seluruh warga lalu mengaraknya. Tradisi itu, menurut sumber yang dirangkum para penulis, menegaskan bahwa orang Tengger tidak dapat lepas dari alam. Waktu pelaksanaannya ditentukan berdasarkan alam. Susunan dan penempatan perlengkapan upacaranya juga diarahkan oleh alam.
Ada pula kenduri dan kirab. Kenduri digelar di tengah hutan sebagai ungkapan syukur kepada hutan, tempat warga mencari nafkah dan menggantungkan hidup. Tradisi ini sekaligus menjadi sarana mengajak anak-anak dan semua lapisan masyarakat melestarikan alam lewat budaya. Sebagian upaya berlangsung tanpa upacara sama sekali. Di Ranu Pani, warga Tengger membersihkan kiambang dengan tangan setiap hari. Alatnya sederhana: garu bambu, garu besi, karung bekas, tali, dan bambu panjang. Di desa, tempat sampah dipasang di sudut-sudut strategis untuk menjaga lingkungan dari sampah wisatawan.
Baca juga Sagu Marind-Anim di Merauke Kini Hanya Dimasak Saat Acara Adat
Karmaphala, wisatawan, dan satu harapan yang dituliskan para peneliti
Di bawah semua itu ada satu ajaran. Orang Tengger mengenal karmaphala, dari bahasa Sanskerta: karma berarti perbuatan, phala berarti buah atau hasil. Perbuatan baik berbuah baik, dan sebaliknya. Para penulis mencatat bahwa nilai itu berlaku bukan hanya dalam hubungan dengan sesama, tetapi juga dalam hubungan dengan alam.
Dari sana lahir sikap hati-hati. Sebagai masyarakat yang bergantung pada alam, orang Tengger merasa perlu menjaga keseimbangan ekosistem. Mereka percaya alam akan marah dan mendatangkan bencana bila dirusak. Keyakinan itu, tulis para penulis, membuat mereka tidak gegabah dan tidak serakah mengeruk sumber daya alam.
Tinjauan ini juga mencatat tekanan dari luar. Sejak kawasan Bromo dibuka untuk wisata, muncul pekerjaan baru: pemandu wisata, penyewaan kuda atau jip, warung. Kawasan taman nasional menjadi terbuka dan tersentuh industri wisata. Menurut satu sumber yang dirangkum, pengaruh luar itu dapat mengancam lingkungan dan kepercayaan orang Tengger.
Sumber lain mencatat hal berbeda. Kegiatan wisata dan pengaruh luar tidak membuat orang Tengger goyah meninggalkan adat mereka. Yang berubah, wisatawan kini ikut hadir dan menyaksikan upacara yang dulu hanya dijalankan orang Tengger sendiri. Para penulis menyandingkan kedua catatan itu.
Sebagai tinjauan, naskah ini bersandar pada penelitian-penelitian terdahulu, dan simpulannya dirumuskan sebagai harapan. “Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat Suku Tengger akan berpengaruh baik terhadap pelestarian lingkungan melalui ajaran karmaphala,” tulis Putri, Noven, Nurcahyati, Irfan, Septiasari, Batoro, dan Setyawan pada kalimat penutup mereka, juga dalam bahasa Inggris.
Para penulis juga menyebut hal yang masih perlu dikerjakan. Pemberdayaan aktif orang Tengger dalam menjaga taman nasional perlu diutamakan, mulai dari perencanaan sampai pemantauan dan evaluasi. Sementara itu, ketentuan adatnya tetap seperti yang mereka catat: lima pohon nonkomersial yang ditebang diganti 300 pinus, ditanam di lokasi bekas tebangan.














