- Menumbai adalah sebutan orang Petalangan untuk serangkaian kegiatan mengambil madu dari pohon sialang.
- Penebang pohon sialang dikenai sanksi adat berupa kain kafan sepanjang pohon dan dahan.
- Di Desa Tambak, hutan kepung sialang sudah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
- Orang kini memanjat pada siang hari, memakai tangga yang dipaku, tali dan katrol, serta baju khusus.
Daftar Isi
Di Desa Tambak, orang masih memanjat pohon sialang dan pulang membawa madu, tetapi sebagian warga menolak menyebut pekerjaan itu dengan nama lamanya. Madunya sama, pohonnya sejenis, lebahnya pun lebah yang sama. Yang berbeda adalah jamnya, tangganya, dan sunyinya: tidak ada lagi mantra yang dilantunkan kepada pohon dan lebah. Ada yang bahkan memakai kata yang lebih keras untuk pekerjaan itu, yakni maling madu.
Kejanggalan itu dicatat Tamara Nikita dari Universitas Riau dan Pawennari Hijjang dari Universitas Hasanuddin dalam artikel Studi Etnografi Perubahan Tradisi Menumbai Suku Petalangan di Desa Tambak, yang terbit di jurnal Progress in Social Development volume 3 nomor 1 tahun 2022. Selama 70 hari peneliti berdiam di desa di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, itu dan mengikuti keseharian warganya.
Menumbai adalah sebutan orang Petalangan untuk serangkaian kegiatan mengambil madu dari pohon sialang. Menurut kedua penulis, kegiatan itu sudah dilakukan sejak orang Petalangan pertama kali bermukim di tengah hutan wilayah Pelalawan, jauh sebelum ada Kerajaan Pelalawan. Orang Petalangan, tulis mereka, menjadikan menumbai salah satu cara mengelola dan memanfaatkan hasil sumber daya alam yang ada di wilayahnya.
Hutan yang Dimiliki Adat, Bukan Perorangan
Orang Petalangan adalah salah satu suku asli di Riau. Dalam sejarah yang mereka tuturkan, nenek moyang mereka datang dari Semenanjung Malaya dengan kapal melalui Sungai Kampar, lalu membangun kampung-kampung di tengah hutan. Garis keturunan ditarik dari ibu, sebab adat yang dipakai berasal dari Minangkabau, dan masyarakatnya yang bersuku-suku dipimpin oleh seorang datuk.
Desa Tambak termasuk desa adat itu, dipimpin Datuk Rajo Bilang Bungsu. Kepada peneliti ia menuturkan bahwa tanah, sungai, hutan, dan segala sumber daya alam di wilayah adat tidak dimiliki negara ataupun perorangan, melainkan milik adat yang boleh dikelola seluruh anak keponakan suku-suku Petalangan. Karena itu cara mengelolanya harus disepakati lewat musyawarah, agar tidak ada penyalahgunaan dan perkelahian di antara mereka.
Menumbai berada di dalam aturan tersebut, bersama lelang suak sungai dan pembukaan ladang. Hasil madunya dibagikan kepada orang-orang yang ikut, dan boleh dijual. “Jadi jika mendengar tradisi menumbai pastilah itu sesuatu yang berkaitan dengan suku Petalangan,” kata Datuk Rajo Bilang Bungsu, pemangku adat Desa Tambak, sebagaimana dikutip dalam naskah.
Bagaimana Izin Diminta kepada Pohon dan Lebah
Pekerjaan ini tidak ringan. Pohon sialang berukuran besar, kadang salah satu yang terbesar di hutan, dan lebah pemilik sarang tentu menyerang siapa pun yang hendak mengambil madunya. Karena itu menumbai hanya dikerjakan orang yang kuat lahir dan batin, yang disebut juagan. Juagan tua menguasai mantra dan memanjat pohon, sedangkan juagan muda berdiri di bawah menunggu madu diturunkan.
Sekali menumbai, lima sampai enam orang masuk ke hutan. Persiapannya dimulai sehari sebelumnya, ketika juagan tua dan juagan muda membuat semangkat, yaitu tangga dari batang kayu kecil yang diikat dengan rotan. Tidak ada paku yang dipakai, sebab bagi orang Petalangan paku merusak batang pohon. Lama pembuatannya bergantung pada besar dan tinggi pohon yang hendak dipanjat.
Rombongan berangkat keesokan malamnya, sehabis salat isya. Sebelum turun dari rumah, juagan tua menentukan langkah pertamanya dengan pelangka: bila angin yang dihirup dan diembuskan lewat hidung terasa lebih kuat di sebelah kiri, ia melangkah dengan kaki kiri lebih dulu, dan begitu sebaliknya. Langit harus gelap gulita. Cahaya rembulan pun, tulis kedua penulis, tidak dibenarkan.
Di depan pohon, juagan tua membaca mantra pemasu sambil mengelilingi batang, untuk mengunci segala binatang berbisa di sekitarnya. Sesudah itu ia menepuk batang pohon. Bila sekali tepuk batang mengeluarkan dengungan, itu pertanda pohon dan ratu lebah mengizinkan. Bila sampai tiga kali ditepuk tetap tidak ada jawaban, rombongan pulang dan kembali malam berikutnya dengan tata cara yang sama.
Setelah izin didapat, juagan tua naik membawa tunam, obor dari kulit kayu jangkang yang digulung. Di dahan pertama yang bersarang ia membaca mantra lalu menepukkan tunam ke dahan. Percikan api yang jatuh ke tanah diikuti lebah, sehingga sarang ditinggalkan. Begitu seterusnya dari dahan ke dahan, selalu dengan mantra, sementara sarang yang sudah dipotong diturunkan dengan tali bintit ke dalam ember.
Baca juga Menongkah Suku Duano, dari Livelihood Jadi Festival
Lima Mantra yang Membujuk, Bukan Mengusir
Naskah itu mencatat lima mantra menurut kegunaannya: pemasu, meminta izin memanjat, membujuk lebah agar meninggalkan sarang, menaikkan lebah kembali ke pohon, dan buka pemasu yang dibaca sebelum pulang. Salah satu barisnya berbunyi “Batang sialang lindungke aku”. Lafal tiap juagan tua tidak sama, tetapi menurut kedua penulis tujuan dan pemahamannya serupa.
Mantra, tulis Nikita dan Hijjang, diucapkan dengan nada merayu dan membujuk sebagai cara meminta izin kepada penghuni hutan. Mantra penutup dibaca sebagai ungkapan terima kasih, disertai harapan agar lebah naik lagi dan bersarang di pohon yang sama. Itu sebabnya naskah tersebut menyebut mantra sebagai bentuk menghargai seluruh makhluk yang ada di hutan.
Sarang Pertama dan Pohon yang Dikafani
Pengakuan atas pemilik lain itu juga tampak dalam pantang larang. Sarang lebah pertama yang dipotong tidak boleh dibawa pulang. Juagan tua melemparkannya jauh dari pohon, sebagai bagian untuk Datuk si Belang, yang dalam kepercayaan orang Petalangan merupakan penghuni dan penjaga hutan. Seorang warga, Bapak Herman, menuturkan kepada peneliti bahwa juagan yang melanggar pantang itu pernah jatuh dari pohon sialang.
Aturan untuk pohonnya lebih keras lagi. Pohon sialang tidak boleh ditebang dengan alasan apa pun. Penebangnya dikenai sanksi adat berupa kain kafan sepanjang pohon dan dahan, lalu pohon itu dikafani seluruh batang dan cabangnya dan dikuburkan. Ia juga harus mengganti rugi, dihitung dari banyaknya madu yang dihasilkan pohon itu dalam setahun selama hidupnya.
Selama sanksi belum dibayar, penebang beserta keluarganya tidak dibenarkan mengikuti acara adat, termasuk adat kematian di keluarganya sendiri. “Karena menebang pohon sialang itu sama dengan sebuah perbuatan pembunuhan,” kata Datuk Rajo Bilang Bungsu. Larangan itu meluas ke sekitarnya: hutan tempat sialang tumbuh disebut hutan kepung sialang, dan pohon kecil maupun besar di dalamnya tidak boleh ditebang.
Alasannya dijelaskan dalam naskah. Tumbuhan di hutan kepung sialang adalah tempat bermain dan sumber makanan lebah. Orang Petalangan meyakini bahwa bila hutan itu dijaga, manfaatnya bagi generasi berikutnya akan lebih baik. Pohon sialang, tulis kedua penulis, menjadi kunci tradisi ini: warga mengakui bahwa tanpa pohon dan hutan kepung sialang, menumbai tidak akan tercipta.
Baca juga Sagu Marind-Anim di Merauke Kini Hanya Dimasak Saat Acara Adat
Ketika Hutan Kepung Sialang Menjadi Kebun Sawit
Persoalannya, tumpuan itulah yang hilang. Sejak perusahaan sawit dan industri lain masuk sekitar 20 tahun sebelum penelitian, tulis kedua penulis, hutan di wilayah orang Petalangan perlahan habis. Di Desa Tambak, hutan kepung sialang sudah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Menumbai seperti dahulu tidak lagi dilakukan karena pohon yang hendak ditumbai tidak ada.
Seorang warga, Pak Edi, menerangkan mekanismenya kepada peneliti. Beberapa pohon sialang memang masih tersisa di desa itu, tetapi jarang sekali berisi sarang, sebab lebah memilih pohon yang dekat dengan sumber makanannya. “Bagaimana lebah sialang mencari makan di dalam perkebunan kelapa sawit,” ujarnya. Kebun itu, kata dia, tidak punya bunga-bunga seperti ketika masih berupa hutan.
Datuk Bandaro, seorang juagan tua dari Kelurahan Langgam yang dahulu pernah memanjat sialang, merumuskannya lebih ringkas: menumbai terjadi karena adanya pohon sialang. Bila tidak ada madu yang hendak diambil, tidak akan ada menumbai, dan lebah tidak bersarang bila pohon yang disukainya tidak ada. Menjaga pohon dan hutannya, menurut dia, berarti menjaga tradisinya.
Madu yang Diambil Siang Hari
Yang tersisa di Tambak adalah pengambilan madu dengan cara lain. Orang kini memanjat pada siang hari, memakai tangga yang dipaku, tali dan katrol, serta baju khusus yang melindungi dari sengatan. Tidak satu mantra pun dilantunkan. Beberapa warga yang ditemui peneliti menilai cara ini lebih menguntungkan karena menghemat biaya dan waktu, dan namanya pun bukan lagi menumbai, melainkan pengambilan madu saja.
Di sinilah kata maling itu muncul. Bapak Herman, warga Desa Tambak, menjelaskan bahwa menumbai adalah mengambil madu pada malam hari dengan mantra, aturan, dan pantang larangnya, sedangkan mantra itu sendiri adalah bentuk meminta izin kepada pemilik alam. “Yang mengambil siang hari itu mereka maling sebab tidak ada izin bahkan mereka memaksa lebah pergi dari sarangnya,” katanya.
Baca juga Iki Paleg Suku Dani: Potong Jari yang Kini Ditinggalkan
Di Mana Penjelasan Ini Berhenti
Kedua penulis menunjuk dua sebab yang bekerja bersama. Yang pertama globalisasi dan modernisasi, yang mengubah cara pandang dan pola hidup orang Petalangan ke arah yang serba praktis. Yang kedua kebijakan pemerintah memberi izin pembukaan lahan dan hutan tanaman industri kepada perusahaan, yang menurut mereka kerap tidak mempertimbangkan masyarakat adat pemilik tanah dan hutan di wilayah itu.
Catatan ini berasal dari satu desa. Penulisnya sendiri menyebut menumbai masih tersisa di wilayah adat Petalangan yang lain, sementara di beberapa wilayah sudah dinyatakan punah. Ketidakberdayaan orang Petalangan menentang kehadiran perusahaan, tulis mereka, juga disebabkan ketidakberpihakan pemerintah dalam menjaga wilayah adat beserta tradisinya. Mereka juga mencatat bahwa menumbai sudah berstatus warisan budaya tak benda, status yang hadir bersamaan dengan menipisnya hutan tempat tradisi itu hidup.
Peringatan mereka tertulis di ujung naskah: bila keadaan ini dibiarkan, menumbai yang masih tersisa di wilayah adat Petalangan lain akan mengalami hal serupa dengan Desa Tambak. Orang Tambak masih mengambil madu, tetapi menurut naskah itu menumbai tidak bisa terjadi tanpa pohon dan hutan kepung sialang, dan di Tambak hutan itu telah menjadi kebun kelapa sawit.















