Gelar Adok Saibatin dan Aturan yang Berubah Tiga Kali

A A

Ilustrasi arak-arakan pengantin pada tayuhan, perhelatan adat masyarakat Lampung Pesisir. [Foto: Deo Bernedy Putra, S.Sos./Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)]

Cekricek.id — Dua kelompok adat Lampung berdiri berdampingan dengan aturan gelar yang berlawanan. Yang satu mewariskan gelar lewat keturunan, yang lain membukanya bagi siapa saja yang dianggap layak.

Yang pertama disebut Saibatin, yang kedua Pepadun. Sebuah laporan hukum adat mencoba memetakan perbedaan itu di satu desa.

Penulisnya sembilan orang dari Universitas Lampung. Mereka Adila Hana Putri, Ahmad Anwar, Ema Feronika, Nadia Vidieyanti, Neli Diana Piaroga, Nisa Anggraini, Ristia Salsabila, Berchah Pitoewas, dan Abdul Halim.

Judulnya Hukum Adat: Pemberian Gelar Adok dalam Pernikahan Adat Saibatin Desa Bulok Kalianda.

Tulisan itu dimuat Qawanin, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 5 Nomor 1 edisi Maret 2024, halaman 32 sampai 44.

Bahan utamanya satu wawancara. Narasumbernya Yulius Alfian, pemangku adat bergelar Batin Dalom di Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, ditemui pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Daftar Isi
  1. Pesisir dan Pedalaman, Tujuh Tingkat dan Sembilan
  2. Batin Dalom dari Desa yang Dulunya Hutan
  3. Aturan Khusus dan Penyelesaian di Luar Pengadilan
  4. Sebelum Akad, Sesudah Akad, atau Sejak Kecil
  5. Indoman, Gelar Perempuan yang Tak Seharusnya Ada
  6. Satu Wawancara untuk Sembilan Penulis

Pesisir dan Pedalaman, Tujuh Tingkat dan Sembilan

Pembedanya bermula dari tempat tinggal. Warga Lampung Saibatin tinggal di daerah pantai, sedangkan warga Pepadun tinggal di daerah tengah.

Perbedaan itu terbaca pada mahkota pengantin. Siger perempuan Saibatin memiliki tujuh tingkatan, sedangkan siger Pepadun memiliki sembilan.

Dialeknya pun berbeda. Orang Saibatin memakai dialek A yang berarti Api, orang Pepadun memakai dialek O yang berarti Nyow.

Nilai yang dipegang keduanya juga tidak sama. Saibatin disebut kental dengan nilai aristokrasi, sedangkan Pepadun yang berkembang belakangan lebih menonjolkan nilai demokrasi.

Perbedaan itu paling terasa pada gelar. Di Saibatin, gelar adok hanya diberikan kepada orang yang menerimanya berdasarkan keturunan.

Di Pepadun aturannya terbuka. Setiap anggota masyarakat berhak atas gelar adok yang tinggi bila mereka dianggap layak.

Asal-usul keduanya tetap sama. Laporan mengutip Pernong lewat Wulandari yang menyatakan orang Lampung pada dasarnya berasal dari Sekala Brak.

Gelar itu sendiri disebut berakar jauh. Tradisi pemberiannya dinyatakan berasal dari budaya Melayu Kuno, terutama budaya Hindu Sriwijaya, dan masih dipakai sampai sekarang.

Baca juga Tunggu Tubang, Perempuan Pewaris yang Kehilangan Sawahnya

Batin Dalom dari Desa yang Dulunya Hutan

Yulius Alfian berasal dari Desa Kesugihan, Kecamatan Kalianda. Di desa itu dikenal tiga adok, yaitu Pangeran, Dalom, dan Raja Baginda.

Menurutnya, adok bisa terpecah saat diwariskan. Kakeknya bergelar Dalom, dan gelar yang turun kepadanya menjadi Batin Dalom.

Ia menerangkan beda pemakaian kedua gelar itu. Batin Dalom hanya dipakai di desa-desa dan jarang diekspos, sedangkan Pangeran sebagai gelar tertinggi sering dipakai pemerintah.

Meski begitu, ia tetap dilibatkan pada acara besar. Yulius menyebut dirinya sering diundang oleh Pangeran pada acara resmi.

Ia pindah ke Desa Bulok untuk membuka kawasan baru. Desa itu dahulu masih hutan, dalam bahasa Lampung disebut Bumbulan.

Di Bulok terdapat beberapa pemangku adat. Yulius disebut yang derajatnya paling tinggi, sebagai Batin Dalom.

Ia juga menerangkan apa yang terjadi pada orang tanpa gelar. Pernikahan mereka tidak digelar dengan acara adat resmi Lampung.

Pemangku adat tetap diundang. Bangku khusus disediakan untuk mereka meski upacaranya tidak berlangsung secara adat.

Aturan Khusus dan Penyelesaian di Luar Pengadilan

Ada satu larangan yang ia sebut secara khusus. Orang biasa tidak boleh memakai penutup kepala yang dikhususkan bagi pemangku adat Lampung Saibatin.

Untuk warisan, sikapnya lebih longgar. Selama tidak ada sengketa dan tidak muncul di tengah masyarakat, persoalan warisan tidak dipermasalahkan.

Perkara lain diselesaikan lewat musyawarah adat. Yulius menyebut persoalan pencurian maupun rumah tangga diselesaikan dengan mengumpulkan para pemangku adat.

Keterangan itu adalah bagian paling konkret dari laporan ini. Sisanya sebagian besar berupa uraian umum tentang tahapan upacara.

Tahapan pernikahannya sendiri dirinci tujuh langkah. Dimulai nindai, yaitu keluarga pria mempelajari latar belakang keluarga calon mempelai perempuan.

Berikutnya meminang, lalu caweri tempat mas kawin dan hantaran diserahkan. Mas kawinnya berupa uang, emas, atau benda berharga sesuai kesepakatan dua keluarga.

Sesudah itu nyubuk, mengantar calon pengantin pria ke rumah calon pengantin perempuan. Akad nikah digelar menurut syariat Islam di rumah mempelai perempuan.

Pemberian gelar adat menyusul, lalu ditutup hahiwang atau pesta pernikahan. Pestanya diiringi Tari Cangget dan musik gamolan.

Baca juga Nagari Sijunjung, Enam Unsur Adat dan Atap yang Berganti

Sebelum Akad, Sesudah Akad, atau Sejak Kecil

Di sinilah laporan ini mulai berselisih dengan dirinya sendiri. Pertanyaannya sederhana, yaitu kapan gelar adok sebenarnya diberikan.

Bagian pendahuluan memberi satu jawaban. Di sana tertulis gelar adat diberikan sebelum pernikahan, bahkan bisa sejak penerimanya masih kecil.

Bagian hasil memberi jawaban kedua yang membelah dua kelompok. Di Saibatin gelar disebut diberikan sesudah akad nikah, di Pepadun sebelum akad nikah.

Bagian yang sama juga memuat jawaban ketiga. Judul subbabnya menyebut pemberian gelar setelah proses berlangsungnya suatu pernikahan.

Tiga keterangan itu tidak dipertemukan. Pembaca dibiarkan memilih sendiri mana yang berlaku untuk Saibatin di Desa Bulok.

Perselisihan kedua menyangkut siapa penerimanya. Laporan menyatakan pada masyarakat Saibatin gelar adat hanya diberikan kepada laki-laki.

Beberapa halaman kemudian pernyataan itu dibantah uraian upacaranya sendiri. Tokoh adat disebut mengumumkan gelar yang diberikan kepada kedua mempelai di hadapan hadirin.

Uraian penyematannya pun menyebut dua pihak. Mempelai pria menerima selempang atau kalung adat, sedangkan mempelai perempuan menerima aksesori atau ornamen khusus.

Indoman, Gelar Perempuan yang Tak Seharusnya Ada

Bukti ketiga ada di daftar contoh gelarnya. Laporan mencantumkan enam gelar adat Lampung Saibatin beserta keterangannya.

Salah satunya Indoman. Keterangannya berbunyi gelar yang sering diberikan kepada perempuan yang memiliki peran penting dalam keluarga dan masyarakat.

Contoh yang diberikan Indoman Sari dan Indoman Bunga. Gelar itu berdiri di daftar yang sama dengan pernyataan bahwa gelar hanya untuk laki-laki.

Lima gelar lainnya Raden, Penyimbang, Sai Batin, Minak, dan Batin. Contohnya Raden Intan, Penyimbang Dalom, Sai Batin Sultan, Minak Rio, dan Batin Dalom.

Narasumbernya sendiri memberi keterangan yang berbeda lagi. Menurut Yulius, gelar adok yang diberikan untuk pihak perempuan tidak sekuat gelar adok pada pihak laki-laki.

Artinya perempuan tetap menerima gelar, hanya bobotnya berbeda. Keterangan itu tidak dipakai laporan untuk memperbaiki pernyataan sebelumnya.

Laporan juga tidak menandai selisih itu. Yang disajikan hanya ketiga versi secara berurutan tanpa catatan penghubung.

Gelar itu juga menentukan lebih dari sebutan. Laporan menyebutnya menentukan kedudukan seseorang dalam adat serta memengaruhi peran pada upacara-upacara adat.

Makin tinggi gelarnya, makin banyak tanggung jawabnya. Penerimanya juga dituntut benar-benar menjalankan tugas yang dilimpahkan kepadanya.

Persetujuannya pun tidak bisa sepihak. Pemberian gelar atau bejeneng disebut harus dinilai dan disetujui penyimbang adat serta sang sultan.

Kelompok penerimanya disebut kebot. Anggotanya memiliki garis keturunan dan hubungan darah yang sama, dengan struktur organisasi berdasarkan gelar adok.

Baca juga Perlawanan Diam Perempuan di Sinema Minangkabau

Satu Wawancara untuk Sembilan Penulis

Ada beberapa hal lain yang perlu dicatat pembaca. Yang pertama menyangkut jumlah narasumbernya.

Abstrak berbahasa Inggris menyebut wawancara langsung dengan para tokoh adat dalam bentuk jamak. Yang muncul di bagian hasil hanya satu nama, yaitu Yulius Alfian.

Tidak ada keterangan berapa tokoh adat lain yang ditemui. Seluruh keterangan lapangan berasal dari satu pertemuan pada satu hari Sabtu.

Yang kedua menyangkut uraian upacaranya. Tujuh tahap Canggot Bumi diuraikan panjang tanpa satu pun rujukan maupun penanda bahwa itu berasal dari wawancara.

Yang ketiga menyangkut kutipan pasal. Laporan mengutip Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dua kali dengan bunyi yang berbeda.

Kutipan pertama berbunyi negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia. Kutipan kedua mengubahnya menjadi di tengah perbedaan dunia.

Satu kata berubah, dan artinya ikut berubah. Laporan tidak menandai mana di antara keduanya yang dimaksud.

Yang keempat menyangkut asal-usul tulisannya. Bagian ucapan terima kasih menyebut dua nama penulis sebagai dosen pengampu mata kuliah Hukum Adat yang membimbing penyusunan artikel.

Keduanya tercantum sebagai penulis kedelapan dan kesembilan. Ucapan terima kasih itu juga ditujukan kepada teman-teman sekelompok.

Laporan ini tidak memuat bagian keterbatasan penelitian. Tidak ada keterangan tentang batas keberlakuan temuan dari satu desa dan satu narasumber.

Rujukan hukumnya pun berhenti pada kutipan pasal. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan dua pasal Undang-Undang Dasar dikutip tanpa satu pun perkara atau putusan sebagai contoh.

Di Desa Bulok, penutup kepala itu tetap tidak boleh dipakai sembarang orang. Yang belum jelas justru kapan gelar yang menyertainya diberikan.

Bagikan

Baca Juga

Enggano, Pulau yang Baru Mengenal Beras pada Zaman Jepang
Layu Pentil Kakao dan Asam Borat yang Melewati Batas
Stres Kerja Pegawai Pertanian Kirkuk dan Butir yang Hilang
Batin Sembilan, 399 Hektare yang Dipetakan tapi Masih Terbuka
Rambu Solo, Dua Pemimpin Ritual yang Nyaris Tak Dibedakan
Carok Madura, dari Tanah Kapur sampai Pemilihan Kepala Desa