Batin Sembilan, 399 Hektare yang Dipetakan tapi Masih Terbuka

A A

Ilustrasi hutan hujan berlumut dengan aliran sungai di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh. [Foto: Ganjarmustika1904/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)]

Cekricek.id — Hildayatul Rizki tinggal bersama warga Simpang Macan Luar selama tiga bulan pada 2025. Ia mahasiswa Antropologi Sosial Universitas Andalas, Padang.

Yang ia amati bukan pohon, melainkan orang. Bagaimana warga Batin Sembilan berbicara tentang hutan yang kini dikelola sebuah perusahaan restorasi.

Laporannya ditulis bersama dua pembimbing. Mereka Afrizal dari Sosiologi dan Zainal Arifin dari Antropologi Sosial, keduanya di universitas yang sama.

Judulnya Restorasi Ekosistem Berbasis Konsesi Bagi Perusahaan: Relasi Kuasa Komunitas Batin Sembilan dengan PT Restorasi Ekosistem Indonesia.

Tulisan itu dimuat SOSMANIORA, Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Volume 5 Nomor 2 edisi Juni 2026, halaman 640 sampai 650.

Lokasinya Hutan Harapan, kawasan restorasi seluas sekitar 98.555 hektare di Jambi dan Sumatera Selatan. Pengelolanya PT Restorasi Ekosistem Indonesia, disingkat REKI.

Daftar Isi
  1. Tiga Bulan di Simpang Macan Luar
  2. Tiga Dokumen yang Mengubah Status Warga
  3. 399 Hektare yang Dipetakan tapi Tetap Terbuka
  4. Lima Suara, Dua Sejarah yang Bertabrakan
  5. Yang Menerima, Yang Merindukan Masa Sebelumnya
  6. Lima Cara Perusahaan Menata Hutan dan Warganya
  7. Ucapan Terima Kasih yang Tak Dibahas

Tiga Bulan di Simpang Macan Luar

Di dalam Hutan Harapan terdapat 14 kelompok masyarakat Batin Sembilan. Peneliti memilih satu saja sebagai studi kasus.

Yang dipilih Kelompok Tani Hutan Maju Besamo di Simpang Macan Luar. Alasannya tiga, dan disebutkan terbuka di bagian metode.

Alasan pertama, kelompok itu memperlihatkan relasi patron-klien yang dinamis. Hubungan itu berjalan antara tokoh adat, pengurus kelompok, dan anggotanya.

Alasan kedua, intensitas interaksinya dengan pihak luar tinggi. Selain PT REKI, ada lembaga pendamping CAPPA dan WARSI yang rutin hadir.

Alasan ketiga, kelompok itu aktif dalam skema kemitraan restorasi. Dengan begitu praktik negosiasi dan resistensinya bisa diamati langsung.

Penelitiannya berjalan Juni sampai Agustus 2025. Metodenya wawancara mendalam, observasi partisipatif dengan tinggal bersama warga, dan telaah dokumen.

Narasumbernya dipilih purposif lalu dikembangkan dengan bola salju. Kriterianya tokoh adat, pengurus dan anggota kelompok, perempuan Batin Sembilan, serta aktor luar seperti staf lapangan dan pendamping.

Dokumen yang ditelaah mencakup aturan sampai laporan internal. Ada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Permen LHK Nomor P.21 Tahun 2019, laporan perusahaan, dokumen kemitraan, nota kesepahaman, dan laporan lembaga swadaya.

Baca juga Hutan Adat Sungai Utik, dari Tolakan 1979 ke SK 2020

Tiga Dokumen yang Mengubah Status Warga

Kemitraan itu punya jejak tertulis yang rapi. Nota kesepahaman kemitraan kehutanan ditandatangani pada 3 Desember 2015.

Perjanjiannya diperkuat dua setengah tahun kemudian. Nomor Kesepakatan Kerja dari PT REKI dan dari kelompok tani ditandatangani pada 2 Mei 2018.

Pengakuan negara datang pada tahun berikutnya. Surat Keputusan Kemitraan Kehutanan Lingkup Kawasan Hutan terbit pada 28 Februari 2019.

Dengan surat itu kelompok masuk kerangka Perhutanan Sosial. Kelompok juga disahkan Pemerintah Desa Bungku dan terdaftar di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Anggotanya 37 kepala keluarga. Dua puluh tinggal di Simpang Macan Luar, tujuh belas lainnya di wilayah sekitar seperti Penyeruan.

Pengurusnya empat orang. Ketuanya Yunani, wakilnya Fauzi, sekretarisnya Aini, dan bendaharanya Jumairi.

Anggaran dasar kelompok difasilitasi Lembaga CAPPA Jambi. Meski begitu, laporan menyebut mekanisme internal antara pengurus dan anggota masih lemah.

Pertemuan rutinnya pun berlangsung informal. Yang dibahas dinamika kelompok, sementara penguatan kapasitas kelembagaan dan ekonomi terus dijalankan.

399 Hektare yang Dipetakan tapi Tetap Terbuka

Kelompok ini sudah melakukan pemetaan partisipatif. Luas yang dipetakan 399 hektare, melibatkan warga, CAPPA, Kesatuan Pengelolaan Hutan Batanghari, dan PT REKI.

Penjagaannya diserahkan kepada tim Community Warden. Anggotanya sepuluh orang, terdiri atas lima perempuan dan lima laki-laki.

Tugas mereka berpatroli dan menjaga batas areal. Yang dihadapi adalah aktivitas perambahan dari luar kelompok.

Di sinilah muncul keterangan yang paling menonjol di laporan ini. Areal 399 hektare itu disebut masih bersifat terbuka dan kerap menjadi sasaran perambah baru.

Artinya dokumen dan patroli belum menutup akses. Kelompok sudah punya surat keputusan, peta, dan tim penjaga, tetapi statusnya belum mengunci lahan.

Laporan tidak menelusuri lebih jauh apa sebenarnya yang dijamin surat itu. Tidak ada keterangan tentang apa yang berubah pada status lahan setelah 2019.

Keterangan tentang 399 hektare itu sendiri bersumber dari dokumen perusahaan. Yang dirujuk adalah Buku Sosial Kemasyarakatan PT REKI terbitan 2021.

Baca juga Nagari Sijunjung, Enam Unsur Adat dan Atap yang Berganti

Lima Suara, Dua Sejarah yang Bertabrakan

Bagian paling hidup dari laporan ini adalah tabel kutipan warga. Lima orang berbicara, dicatat hanya dengan inisial dan usia.

Yang pertama berinisial BT, 43 tahun. Ia menyebut PT REKI hanya menumpang di situ dan akan ada masanya meninggalkan warga.

Alasannya soal jangka waktu. Warga, katanya, hidup di sana sampai cucu dan keturunan nanti.

Yang kedua berinisial BY, 45 tahun, dan keterangannya justru berlawanan. Menurutnya REKI hadir jauh sebelum warga masuk dan berkehidupan di hutan itu.

Ia tetap menempatkan warga sebagai pemilik. REKI, katanya, hanya mengontrak dan membantu merawat, tetapi yang memiliki hutan tetap mereka.

Dua keterangan itu tidak bisa benar sekaligus. Yang satu menempatkan warga lebih dahulu, yang lain menempatkan perusahaan lebih dahulu.

Laporan membaca keduanya sebagai bentuk resistensi. Yang pertama disebut resistensi simbolik, yang kedua resistensi kultural yang membalik posisi kuasa.

Perbedaan urutan waktunya tidak dibahas. Padahal PT REKI baru mengelola kawasan itu sejak 2007, sedangkan Batin Sembilan disebut beraktivitas di hutan dataran rendah sejak abad ke-7.

Yang Menerima, Yang Merindukan Masa Sebelumnya

Tiga suara berikutnya bergerak ke arah yang berbeda. Yang ketiga berinisial YA, 22 tahun, dan ia paling terbuka kepada perusahaan.

Menurutnya, tanpa REKI hutan itu mungkin sudah habis semua. Ia menunjuk kasus di luar kawasan yang hutannya habis oleh perambah dan perusahaan besar.

Yang keempat berinisial BT, 25 tahun, dengan alasan yang lain lagi. Ia menilai REKI membantu warga berpikir lebih maju karena orang di situ berpikirnya pendek sekali.

Yang kelima berinisial BL, 45 tahun, dan ia paling terus terang menolak. Ia menyebut warga sebetulnya lebih senang sebelum ada REKI.

Alasannya menyangkut cara membuka lahan. Dahulu lahan tinggal dibakar, tidak ada larangan menanam sawit, sementara orang luar bebas saja memakai hutan itu.

Kelima narasumber itu tidak disebut namanya. Yang muncul hanya inisial dan usia, tanpa keterangan berapa total orang yang diwawancarai.

Sebaliknya, nama pengurus kelompok dicantumkan lengkap. Keempat nama itu diambil dari dokumen perusahaan, bukan dari wawancara.

Lima Cara Perusahaan Menata Hutan dan Warganya

Laporan ini juga memetakan langkah perusahaan menjadi lima strategi. Yang pertama klasifikasi zona hutan.

Kawasan dibagi menjadi zona inti, zona pemulihan, dan zona pemanfaatan terbatas. Membuka lahan di zona inti dilarang.

Yang kedua produksi pengetahuan lewat pelatihan dan sosialisasi. Istilah teknis seperti biodiversitas dan rehabilitasi lahan ikut diperkenalkan.

Yang ketiga penguatan kelembagaan. Kelompok tani hutan dibentuk dan disahkan, lalu warga diklasifikasikan menjadi mitra dan bukan mitra.

Yang keempat pemberdayaan ekonomi lewat agroforestri dan literasi keuangan. Yang kelima kolaborasi dengan lembaga swadaya dan pemerintah desa.

Hildayatul Rizki dan dua rekannya menyimpulkan warga bukan penerima kebijakan yang pasif. Warga disebut aktif menafsirkan, menyesuaikan, sekaligus menantang wacana restorasi.

Yang mereka soroti adalah pergeseran makna hutan. Ruang hidup yang semula bebas kini menjadi ruang yang diatur zonasi, izin, dan kewajiban pelaporan.

Status hukum adat Batin Sembilan sendiri masih diperdebatkan. Pengakuan lewat peraturan daerah disebut bisa memperjelas tata kelola, tetapi juga memicu perdebatan status lahan karena menyentuh izin konsesi.

Baca juga Tiga Puluh Empat Laporan Warisan Budaya di Meja BRIN

Ucapan Terima Kasih yang Tak Dibahas

Ada satu hal yang tidak diterangkan laporan ini. Bagian ucapan terima kasih dibuka dengan menyebut PT REKI.

Yang disyukuri adalah izin, bantuan, dan dukungan perusahaan selama penelitian dan penulisan. Warga Batin Sembilan disebut pada urutan berikutnya.

Perusahaan itu sekaligus menjadi objek analisis kuasa di dalam artikel. Laporan tidak membahas bagaimana izin dari pihak yang diteliti memengaruhi jalannya penelitian di lapangan.

Tidak ada bagian keterbatasan penelitian. Tidak ada pula keterangan tentang posisi peneliti di hadapan perusahaan maupun di hadapan warga.

Sandaran faktualnya pun banyak berasal dari perusahaan. Struktur pengurus, jumlah anggota, luas pemetaan, dan tim penjaga seluruhnya merujuk buku terbitan PT REKI.

Untuk sebuah etnografi kritis tentang kuasa korporasi, tulang punggung datanya datang dari korporasi itu sendiri. Laporan tidak menandai hal itu sebagai persoalan metodologis.

Yang tersisa dari tiga bulan di Simpang Macan Luar adalah satu angka. Areal 399 hektare sudah dipetakan, dijaga sepuluh orang, dan tetap terbuka bagi siapa saja yang datang.

Bagikan

Baca Juga

Rambu Solo, Dua Pemimpin Ritual yang Nyaris Tak Dibedakan
Carok Madura, dari Tanah Kapur sampai Pemilihan Kepala Desa
Kesesuaian Lahan Alpukat Taeh Bukik dan Kelas N yang Janggal
156 Atlet Sepak Takraw Pelajar dan Dua Angka yang Berbeda
Tunggu Tubang, Perempuan Pewaris yang Kehilangan Sawahnya
Sasi Lompa Haruku, Dua Puluh Pelanggaran dalam Setahun