Cekricek.id — Penjaga adat Borobudur tersingkir dari meja keputusan. Mereka merawat kawasan itu turun-temurun, jauh sebelum candi tersebut berstatus warisan dunia UNESCO. Kini peran resmi mereka di dalam pengelolaan situs nyaris tidak tersisa sama sekali.
Temuan itu datang dari kajian Hafizhuddin, peneliti Departemen Arkeologi, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada. Judulnya Peran Lembaga Adat Desa dalam Pelestarian Kompleks Candi Borobudur. Artikel tersebut terbit di AMERTA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Volume 42 Nomor 2 tahun 2024.
Yang diteliti adalah Lembaga Adat Desa Borobudur, yang di dalam artikel itu disingkat LAD. Lembaga ini baru diakui secara formal lewat Peraturan Desa Borobudur Nomor 1 Tahun 2020. Pengakuan itu diperkuat Keputusan Kepala Desa Nomor 188.4/015/kep/III/2020 tentang pelimpahan tugas.
Umur formalnya baru lima tahun, tetapi umur sebenarnya jauh lebih tua dari itu. Para tetua adat sudah mengayomi warga Borobudur sejak awal era 2000-an tanpa payung hukum apa pun. Akarnya bahkan ditarik sampai masa ketika desa itu masih bernama Ngaran Krajan.
Bagi mereka, menjaga warisan leluhur bukan urusan administratif yang bisa diserahkan ke kantor. Kajian ini mencatatnya sebagai panggilan spiritual yang menurut para tetua sulit dijelaskan secara rasional. Tanah tempat mereka berpijak dianggap situs suci, dan ikatan itu menjadi memori kolektif warga.
Daftar Isi
Tiga Kali Duduk Bersama

Data primernya dikumpulkan lewat diskusi kelompok terfokus yang digelar tiga kali sepanjang 2023. Pesertanya wakil LAD dari bidang adat istiadat, spiritual, ekonomi, seni budaya, serta para kuncen. Ketua LAD selaku pinisepuh adat ikut duduk di dalamnya.
Peneliti mencatat dengan tangan sekaligus merekam audio seluruh jalannya diskusi. Rekaman itu kemudian ditranskrip menjadi teks dan dikodekan memakai perangkat lunak analisis kualitatif NVivo. Pertanyaannya semi-terstruktur, dikembangkan mengikuti jawaban yang muncul di ruangan.
LAD juga menyerahkan berkas mereka sendiri kepada peneliti. Isinya sejarah pengelolaan Borobudur, catatan peran juru kunci, peraturan desa, surat keputusan, kajian dampak kebijakan terhadap sosial ekonomi warga, dan keterangan tanah ulayat peninggalan leluhur. Berkas itu ditelaah dan disilangkan dengan literatur pendukung, termasuk kajian internal Balai Konservasi Borobudur.
Keterangan lapangan datang dari orang yang disebut namanya dan jelas perannya. Jack Priyono, pinisepuh adat LAD Borobudur, memberi keterangan tentang seorang warga bernama Wongso Widito. Kartu tanda penduduk Wongso Widito memuat nama tempat Krajan, dan ia dikenal sebagai juru kunci Borobudur pada masanya.
Nama lain yang dicatat peneliti adalah Lukman Fauzi, yang mewakili komunitas seniman Desa Borobudur. Keduanya disebut dalam ucapan terima kasih artikel itu sebagai sumber utama pengayaan data. Tanpa dua orang tersebut, sebagian besar bahan sejarah lisan di dalam kajian ini tidak akan sampai ke peneliti.
Struktur yang Punya Nama
LAD bukan paguyuban longgar tanpa aturan main. Strukturnya diatur Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020. Kepengurusannya diputuskan lewat musyawarah perwakilan adat, disahkan Kepala Desa, lalu disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Baca juga Subjektivasi Perempuan dalam Dua Novel Jawa
Jabatannya memakai nama Jawa, bukan istilah organisasi modern yang biasa dipakai lembaga desa. Pinisepuh adat berarti ketua, wali sepuh adat wakilnya, juru tulis adat sekretarisnya, dan mantri brono adat bendaharanya. Sebagian jabatan itu warisan nenek moyang, sebagian lagi dibentuk atas prakarsa warga sesuai kebutuhan yang muncul belakangan.
Bidang kerjanya dibagi cukup rinci untuk ukuran lembaga desa. Ada juru kunci kapitayan untuk urusan adat istiadat spiritual dan keagamaan. Ada pula kepala bagian seni dan budaya, keamanan dan ketertiban, kebersihan lingkungan, penataan tata ruang, pengembangan ekonomi adat, sampai hubungan masyarakat, seluruhnya empat belas posisi.
Tata kelolanya diatur Bab VI peraturan desa yang sama. LAD memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, keduanya diputuskan lewat musyawarah adat desa. Kerja sama dengan pihak ketiga yang menyangkut aset adat wajib disetujui Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa lebih dulu.
Hubungan dengan lembaga desa lain juga dipetakan di dalam peraturan itu. Dengan Pemerintah Desa sifatnya kemitraan yang saling melengkapi, dengan Badan Permusyawaratan Desa sifatnya konsultatif. Dengan PKK dan kelompok tani sifatnya koordinatif dan saling mendukung.
Kronik dari Ngaran Krajan
LAD menyusun kronik sejarahnya sendiri, tidak menunggu ditulis orang luar. Bahannya buku Sejarah Mborobuduran Versi Ndeso terbitan 2021 yang disusun Wongso Idjoyo Tunggak Semi. Kronik itu memuat dua puluh tujuh babak, dari abad kedelapan sampai tahun 2000.
Beberapa babak menyangkut kehilangan yang bisa ditanggalkan dengan tepat. Pada 1975 makam keturunan Panembahan Senopati di Puntuk Jaten dibongkar dan dipindahkan ke beberapa pemakaman umum. Ritual nyadran dan bersih desa di kompleks makam itu berhenti sejak saat tersebut.
Tahun 1983 menjadi titik patah berikutnya bagi warga. Pemugaran candi selesai dan prasastinya ditandatangani Presiden Soeharto pada tahun itu. Mandat juru kunci dan jogo bekel justru terhenti setelah mereka diangkat menjadi pegawai Balai Konservasi Borobudur.
Bangunan pesanggrahan Borobudur ikut lenyap dari peta desa. Markas lama para penjaga candi itu dihancurkan dari lokasi aslinya tanpa penggantian. Warga Ngaran Krajan dan Kenayan lalu menghadapi rencana penggusuran untuk kawasan wisata, dan meminta pendampingan hukum kepada YLBHI.
Dua tahun berselang candi diduga dibom sekelompok orang. Beberapa stupa rusak parah pada peristiwa 1985 itu. Warga Ngaran Krajan dan Kenayan yang dianggap memprotes penggusuran sempat dituduh sebagai tersangka, dan sampai kajian ini ditulis permintaan maaf tidak pernah datang meski pelaku sebenarnya sudah tertangkap.
Angka lain muncul pada tahun 2000, ketika inventarisasi ulang dilakukan. Pemerintah Desa Borobudur mendata sisa tanah kas desa yang tidak tercatat dalam pembebasan lahan. Hasilnya hampir 30 persen tanah desa yang semula milik adat hilang dengan alasan yang sulit dijelaskan.
Baca juga Empat Puluh Teka-teki Tua di Pasaman Barat
Tidak semua babak berisi kehilangan bagi warga desa itu. Pada 1929 pemerintah kolonial mengundang komunitas spiritual dari Belanda beribadah di candi, dan kegiatan itu berkembang menjadi peringatan Waisak yang berlangsung sampai sekarang. Sampai hari ini tidak ada penduduk asli Borobudur yang beragama Buddha.
Tradisi warga sendiri berjalan di jalur yang berbeda. Upacara Perti Desa Perdikan Borobudur digelar setiap bulan Safar di kompleks candi. Upacara itu tercatat sebagai tradisi tahunan masyarakat lokal untuk merawat peninggalan leluhur di tanah mereka.
Sengketa Tujuh Hektare
Titik balik terbaru terjadi pada 2019 dan memicu semuanya. Sengketa lahan sekitar tujuh hektare pecah di Zona 1 Candi Borobudur. Pemerintah Desa Borobudur berhadapan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta unit pelaksana teknis cagar budaya di bawahnya.
Sejak itu LAD rajin beradvokasi dan tidak lagi menunggu diundang. Bentuknya aksi damai, audiensi pemangku kepentingan, musyawarah internal dan eksternal, pendampingan adat, sampai promosi budaya lokal. Semuanya diarahkan agar pengelolaan candi tidak terlepas dari kearifan dan warganya sendiri.
Keluhan lain menyusul dari arah yang berbeda. Penataan area concourse diduga mengubah iklim mikro di sekitar candi, ditandai naiknya suhu dan laju penguapan air. Pedagang juga memprotes pemindahan lokasi berdagang dari Zona 2 ke Lapangan Kujon.
Kebijakan seperti itu tidak pernah berhenti di satu desa saja. Menurut kajian ini, keputusan pengelolaan kompleks candi berdampak pada 20 desa di sekitarnya. Desa Borobudur hanya pusat LAD, bukan satu-satunya yang menanggung akibatnya.
Pola pengambilan keputusannya disebut berjalan dari atas ke bawah. Akibatnya warga merasa tersisih dari dialog pelestarian yang menyangkut tanah mereka sendiri. Kajian ini menempatkan LAD sebagai kandidat penjembatan antara pembuat kebijakan dan kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.
Dua Peran, Bukan Enam
Hasil kodifikasi datanya timpang dan tidak bisa disamarkan. Dua kode mendominasi rekaman diskusi dan dokumen yang diserahkan: menjaga kearifan lokal dan advokasi budaya. Kode-kode lain nyaris tidak muncul di dalam peta data itu.
Kode “menjadi pamong budaya”, “perlindungan fisik situs”, dan “event budaya” sangat minim porsinya. Sebabnya struktural, bukan soal kemauan warga. LAD tidak lagi terlibat dalam pengawasan rutin situs sejak mandat juru kunci resmi dihapus pada dekade delapan puluhan.
Baca juga Tungku Tigo Sajarangan dalam Film Onde Mande
Penjagaan teknis kini berada di tangan pengelola resmi situs. Yang tersisa bagi LAD adalah pendampingan ritual adat, dokumentasi pengetahuan lokal, revitalisasi tradisi yang hampir punah, dan advokasi kebijakan publik. Itu pun dijalankan tanpa jalur formal apa pun di dalam kebijakan pelestarian.
Hafizhuddin menolak menganggap sisa peran itu kecil. Keberadaan LAD, tulisnya, “menjadi kunci esensial dalam konservasi Kompleks Borobudur, baik sebagai situs warisan dunia maupun landscape budaya yang hidup”. Legitimasi budaya semacam itu tidak dimiliki lembaga mana pun di luar desa tersebut.
Ia mengusulkan forum konsultasi berkala sebagai jalan keluar. Pesertanya wakil LAD, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pengelola situs di tingkat nasional. Usul itu disandarkan pada pedoman UNESCO tahun 2022 tentang penilaian dampak di kawasan warisan dunia.
Usul kedua menyangkut kerja sama yang jauh lebih luas. LAD didorong menggandeng lembaga akademik, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta. Bentuknya penelitian bersama, pertukaran pengetahuan, pengembangan kapasitas, dan promosi produk budaya lokal desa.
Yang Belum Selesai
Kajian ini punya batas yang diakui penulisnya sendiri. Kronik versi LAD disebut sebagai kajian awal yang masih perlu disempurnakan lewat telaah dokumen dan riset arkeologis lanjutan. Sebagian isinya belum terverifikasi di luar ingatan kolektif warga desa.
Batas kedua menyangkut cakupan penelitiannya. Yang diperiksa satu lembaga adat di satu desa, bukan seluruh komunitas di sekeliling candi. Temuannya tidak bisa langsung dipakai menyimpulkan keadaan 20 desa yang terdampak kebijakan pengelolaan itu.
Batas ketiga menyangkut waktu yang tersedia. LAD baru resmi berdiri pada 2020, ketika Indonesia masih terdampak pandemi dan mobilitas peneliti terbatas. Dampak jangka panjang keterlibatan mereka belum bisa diukur, dan artikel itu menyarankan studi lanjutan untuk mengukurnya.
Yang sudah bisa diukur sekarang cuma jaraknya. Sejak 1983 mandat penjagaan candi berpindah tangan ke lembaga negara. Sejak itu pula warga merasa dijauhkan dari pengelolaan situs yang mereka anggap titipan leluhur.
Empat dekade kemudian, kunci candi itu masih dipegang orang lain.














