Daftar Isi
Cekricek.id — Sumber daya arkeologi adalah istilah kantor untuk sesuatu yang sangat sederhana: benda dan bangunan tua yang masih berdiri, masih terlihat, dan sering kali masih dipakai orang. Di banyak kota, benda semacam itu berakhir sebagai latar belakang foto. Di Baubau, Sulawesi Tenggara, benda semacam itu berupa tembok batu sepanjang bukit, dua belas pintu, dan rumah-rumah yang penghuninya masih tinggal di dalamnya sampai hari ini. Perbedaannya bukan pada usia bendanya, melainkan pada apakah benda itu masih dipakai untuk sesuatu.
Perbedaan itu yang dikejar Budi Sulistiono dan Anissa Windarti dari Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam Archaeological Resources of Buton Sultanate as Tourism Assets and Potential Resources for the Religious Harmony in Indonesia yang terbit di jurnal Purbawidya Vol. 15 No. 1 tahun 2026, keduanya memakai pendekatan arkeologis dan historis dengan metode deskriptif kualitatif untuk membaca peninggalan Kesultanan Buton bukan sebagai benda mati, melainkan sebagai keterangan tentang cara orang Buton dulu mengatur hidup bersama. Mereka meminjam gagasan lama dalam arkeologi bahwa tugas arkeolog adalah menjadi penerjemah kebudayaan masa lalu untuk pembaca masa kini, sehingga benda hanya berarti kalau ada yang bersedia membacanya.
Datanya dikumpulkan lewat pengamatan lapangan, wawancara mendalam, dan diskusi kelompok terfokus pada 6 sampai 10 September 2019. Nama-nama yang mereka temui tercantum apa adanya: Munafi Laode, antropolog; Hasyaruddin, filolog; Izzat Manarfa yang disebut sebagai Sultan Buton; Ali Arham dari dinas pariwisata; H. Lulu, tokoh masyarakat sekaligus pengusaha; dan H.M. Tashdiq, pimpinan STAIN di Baubau. Keterangan mereka disandingkan dengan sumber pustaka, dokumen, dan pengamatan atas sebaran situs, lalu ditafsirkan lapis demi lapis: ruang tempat peristiwa terjadi, waktu berlangsungnya, dan isi budaya yang memberi ciri pada lokasi itu.
Lawa: Pintu yang Dihitung seperti Tubuh

Lawa adalah kata Buton untuk pintu gerbang benteng. Kalau kita membayangkan gerbang sebagai satu pintu besar di depan, bayangan itu meleset. Di Benteng Keraton Buton terdapat dua belas lawa yang tersebar mengelilingi tembok, masing-masing berbeda bentuk dan berbeda bahan, ada yang dari kayu dan ada yang dari batu. Angka dua belas itu, tulis kedua peneliti, dalam falsafah setempat ditautkan dengan jumlah lubang pada tubuh manusia. Nama dan wujudnya berbeda-beda, tetapi hitungannya tidak dibuat sembarangan.
Tautan itu terdengar seperti kiasan sampai kita melihat fungsinya. Lawa bukan hanya jalan masuk musuh yang harus dijaga, melainkan juga jalan keluar penghuni benteng menuju kampung-kampung di sekitarnya. Benteng itu, dalam bacaan papernya, sekaligus tembok pertahanan dan jaringan jalan. Tubuh yang berlubang dua belas adalah tubuh yang hidup, bukan tubuh yang tertutup rapat. Keraton sendiri, dalam bacaan mereka, sudah menjadi pusat kegiatan budaya sejak masa Hindu dan diteruskan pada masa Islam, sekaligus tempat raja memerintah dan tinggal.
Baca juga Subjektivasi Perempuan dalam Dua Novel Jawa
Keliling tembok itu juga dilengkapi enam belas bastion atau pos jaga, dan tiap lawa serta tiap bastion dijaga empat sampai enam meriam. Sejak 2006 benteng ini tercatat sebagai salah satu benteng terluas di dunia, baik dalam catatan Guinness maupun rekor MURI. Rekor itu berbicara soal luas, bukan soal makna, dan justru bagian maknanya yang dikejar kedua peneliti. Bagi mereka, deretan benteng itu adalah saksi bisu yang hendak mengatakan satu hal: ancaman di kawasan ini dulu datang dan pergi berulang kali.
Godana-oba: Gudang Mesiu di Sudut Selatan
Godana-oba berarti gudang mesiu. Dalam rumah biasa, ruangan yang sepadan adalah dapur atau lumbung, tempat menyimpan yang paling menentukan kelangsungan hidup. Di Benteng Keraton Buton, godana-oba berdiri di sudut kanan bagian selatan, sementara gudang amunisi ditempatkan di sisi kiri. Perbandingan dengan dapur meleset di satu titik penting: yang disimpan di sini bukan bekal untuk esok pagi, melainkan bekal untuk kemungkinan yang tidak diinginkan siapa pun. Ornamen di tiang, balok, rusuk, dan langit-langit bangunan keraton pun, catat keduanya, bukan sekadar hiasan melainkan penanda status dan kesakralan.
Kepada peneliti, Ali Arham menerangkan bahwa kawasan benteng keraton merupakan kawasan inti karena nilai kesakralannya tinggi, dan di luar inti itu masih ada pelabuhan lama, Lipu Katobengke, Wajo, Baadia, serta Sorawolio. Susunan tersebut memperlihatkan benteng bukan bangunan tunggal, melainkan pusat dari kawasan yang jauh lebih luas. Di dalam dan di sekitarnya masih berdiri kamali, masjid, baruga, tiang bendera kesultanan, makam sultan dan makam-makam kuno, serta gua tempat Arung Palakka dari Bone dulu bersembunyi.
H. Lulu memberi keterangan yang berjalan ke arah lain. Menurut dia, benteng-benteng itu justru menjadi tempat orang Buton membangun tradisi bernegosiasi dan berhubungan dengan bangsa lain, termasuk merangkai sejarah persekutuan dengan bangsa Barat. Kedua peneliti mencatat jumlah benteng dan sisa-sisanya mencapai ratusan, terbentang dari Kaledupa dan Wanci sampai ujung utara Pulau Buton di Kulisusu. Dua keterangan itu tidak bertabrakan; benteng yang sama bisa berarti pertahanan sekaligus meja perundingan, bergantung pada siapa yang datang.
Tanda yang paling mudah dilihat justru ada di atap. Di rumah panggung kawasan keraton dan bangunan di Pulau Buton kerap terpasang ukiran nanas dan naga, saling berhadapan di atap depan dan atap belakang. Menurut tradisi yang dicatat papernya, nanas dipilih karena tumbuh di mana saja, berdaun berduri, tetapi berbuah manis; naganya dikaitkan dengan cerita tentang raja pertama Buton, Wa Kaa Kaa, yang menurut tradisi berasal dari Tiongkok. Nanas yang mudah tumbuh di tanah berpasir maupun berbatu, tulis keduanya mengikuti tafsir setempat, dibaca sebagai gambaran orang Buton yang sanggup menyesuaikan diri di perantauan.
Rukun: Kata yang Diucapkan pada 1967
Rukun, dalam pemakaian sehari-hari, hampir selalu berarti tidak bertengkar. Papernya memakai kata itu dengan arti yang lebih tua dan lebih teknis. Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang mereka kutip, mengartikan rukun sebagai sesuatu yang harus dipenuhi agar suatu pekerjaan sah. Kerukunan, dengan begitu, bukan keadaan tenang, melainkan syarat yang harus dikerjakan supaya hidup bersama bisa berjalan. Kata itu, dalam pengertian yang mereka pakai, menuntut pekerjaan, bukan sekadar menuntut sabar.
Baca juga Film Dokumenter untuk Kesenian Bangreng Sumedang
Istilah kerukunan dalam hubungan antaragama sendiri berumur relatif muda. Kedua peneliti mencatat kata itu menjadi populer sesudah diucapkan K.H.M. Dahlan, Menteri Agama, dalam pidato pembukaan musyawarah antaragama di Dewan Pertimbangan Agung, Jakarta, pada 30 November 1967. Sebelum itu, yang berlangsung di banyak tempat adalah praktiknya, bukan namanya. Keduanya menyebut jejak praktik semacam itu terbaca pada arsitektur dan artefak lama, mulai dari candi sampai masjid tua, tempat unsur satu tradisi meminjam bentuk dari tradisi sebelumnya.
Di sinilah perbandingan dengan pengertian sehari-hari meleset paling jauh. Yang mereka maksud kerukunan mencakup hubungan timbal balik: menerima perbedaan tanpa saling melemahkan, memercayai kejujuran orang lain, dan menghormati pelaksanaan keyakinan orang lain. Toleransi, yang dalam bahasa Arab disebut tasamuh, mereka pinjam dari rumusan Umar Hasyim sebagai pemberian kebebasan kepada sesama manusia sepanjang tidak melanggar syarat ketertiban dan kedamaian. Yang menarik, mereka juga mengutip pandangan bahwa warisan budaya tidak pernah punya satu publik saja, dan perbedaan kepentingan atas benda yang sama dapat berubah menjadi sumber perselisihan.
Simpulan mereka tentang Buton berdiri di atas dasar itu. “Bagi masyarakat Buton, Islam adalah kenyataan yang tak terhindarkan,” tulis keduanya, dan sejarah orang Buton sebagai masyarakat Muslim berlanjut sampai sekarang. Perlu dicatat, yang mereka baca adalah satu bekas kesultanan di satu kota; keterangan tentang Baubau tidak dengan sendirinya berlaku untuk Indonesia, dan kesimpulan mereka tentang kerukunan berdiri sebagai tafsir atas benda, bukan sebagai hasil pengukuran hubungan antarumat di sana.
Cagar Budaya: Empat Belas Benda yang Terdaftar
Cagar budaya adalah status hukum, bukan penilaian rasa. Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar mencatat empat belas objek di Kota Baubau, berupa makam, struktur benteng, keraton dan rumah adat, serta masjid. Sesudah undang-undang cagar budaya diubah, objek-objek itu masuk kategori dalam proses, sehingga status tersebut harus ditetapkan ulang oleh pemerintah daerah lewat surat keputusan. Selama status itu menggantung, benda yang terdaftar tetap berdiri di tempatnya tanpa payung hukum yang penuh.
Baca juga Tindak Tutur di Balik 215 Ulasan Google Kampus
Sebagian langkah administratifnya sudah lebih dulu berjalan. Kawasan Benteng Keraton Buton ditetapkan sebagai kawasan cagar sejarah khusus lewat Keputusan Wali Kota Baubau Nomor 105 Tahun 2003, dan sejak keputusan itu keraton diresmikan sebagai objek wisata sejarah. Pada 2012 Baubau ditetapkan sebagai kota pusaka, lalu menginventarisasi aset pusaka mikro dan menyusun zonasi kawasan prioritas; tahun yang sama kota itu menjadi tuan rumah festival keraton nusantara. Pengelolaannya berada di tangan dinas kebudayaan dan pariwisata, yang mendata benda cagar budaya di kawasan itu dan memasang papan keterangan pada sebagian besar objek.
Angka-angka lain menunjukkan skala yang lebih membumi. Dalam dokumen rencana ruang terbuka hijau Kota Baubau tercatat sembilan ruang terbuka hijau arkeologis seluas total 12,81 hektare, seluruhnya berstatus milik kesultanan, mulai dari dalam dan luar Benteng Keraton, Benteng Sorawolio, Benteng Kolese, sampai Taman Rumah Adat Kamali seluas 1,25 hektare. Rumah adat kamali berdiri di sana bukan sebagai etalase, melainkan sebagai bagian dari kota yang masih dihuni. Dalam rencana tata ruang kota untuk 2011 sampai 2030, dua kawasan ditetapkan sebagai kawasan pelestarian budaya, yaitu Keraton Buton dan Badia.
Keadaan fisiknya tidak seluruhnya baik. Kawasan Benteng Wolio masih tertata, tetapi sebagian mulai runtuh dan diperbaiki, dan bagian utaranya sudah keropos dengan batu yang berjatuhan. Kedua peneliti juga menyayangkan sebagian pemilik rumah kini mengganti rumah kayu mereka dengan rumah tembok. Yang bertahan justru kebiasaannya: warga di dalam kawasan benteng masih menjalankan seni budaya asli mereka pada upacara adat, dan potensi itu bisa dipakai dengan melibatkan mereka sebagai pemandu wisata. Naskah dan arsip keraton yang tersimpan di perpustakaan A.M. Zahari, tulis keduanya, juga terbuka bagi guru dan siswa yang ingin belajar sejarah Buton dari sumber tertulisnya sendiri.
Papernya sendiri tidak menyediakan bagian keterbatasan, dan itu sudah merupakan sebuah batas. Seluruh keterangan lapangannya bersandar pada satu putaran wawancara dan diskusi kelompok terfokus selama lima hari pada 2019 di satu kawasan, tanpa angka kunjungan wisatawan atau ukuran lain yang bisa diperiksa ulang. Yang mereka akui secara terbuka adalah persoalan di lapangan: pemanfaatan sumber daya budaya masih jauh dari harapan, pengembangan potensi wisata belum merata, sementara akses, dana, prasarana, dan pengelolaan sampah di kawasan objek wisata belum tertangani baik.
Sumber daya arkeologi, pada akhirnya, adalah istilah yang berhenti di benda. Ia bisa mencatat dua belas lawa, enam belas bastion, empat belas objek terdaftar, dan 12,81 hektare ruang terbuka. Ia tidak punya kolom untuk orang yang masih menari di dalam benteng itu pada hari upacara, dan justru bagian itulah yang paling mudah hilang tanpa tercatat sebagai kerusakan.















