Daftar Isi
Cekricek.id — Aksesibilitas terdengar seperti istilah kantor sampai jaraknya diukur: 592 meter dari loket sampai kaki Candi Borobudur, ditempuh di atas kursi roda. Kata itu, kalau diterjemahkan ke pengalaman, artinya sederhana. Seseorang bisa masuk, berkeliling, dan keluar dari sebuah tempat tanpa harus bergantung pada kebaikan orang lain. Ukuran itu yang dipakai Jati Kurniawan ketika ia memeriksa halaman candi paling terkenal di Indonesia.
Jati Kurniawan adalah mahasiswa Magister Arkeologi, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada. Tulisannya, Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas di Halaman Candi Borobudur, terbit di JANUS - Jurnal Arkeologi Nusantara, Volume 2 Nomor 2, tahun 2024, halaman 133 sampai 153. Yang ia periksa bukan candinya, melainkan halamannya. Tepatnya zona satu, pelataran yang dikelola Museum dan Cagar Budaya Warisan Dunia Borobudur, tempat setiap pengunjung berjalan sebelum menyentuh batu pertama.
Ram: Bidang Miring Pengganti Tangga

Ram adalah bidang miring yang menggantikan tangga, dibuat agar kursi roda bisa naik tanpa diangkat. Di Borobudur, ram itu sudah ada. Kurniawan mencatat ukurannya: panjang sekitar 122 meter, lebar 2,8 meter, dengan pagar pengaman di kanan dan kiri. Jalurnya berangkat dari pintu masuk sisi timur di bawah lereng dan berakhir di sisi tenggara halaman utama.
Angka itu perlu pembanding agar terasa. Panjang ram tersebut hanya seperlima dari jarak total yang harus ditempuh dari loket. Sisanya jalan biasa. Dan ujungnya, meskipun sudah sampai ke halaman, berhenti tidak jauh dari struktur batu penutup relief Karmawibhangga di sisi tenggara — relief yang justru tidak dapat dijangkau pengguna kursi roda. Borobudur memiliki enam relief naratif, yaitu Karmawibhangga, Lalitavistara, Jataka, Avadana, Gandavyuha, dan Badracari, dan yang satu itulah yang berada di luar jangkauan.
Di halaman, penghubungnya berupa perkerasan yang dipasang di atas struktur drainase asli candi. Ada dua puluh jalur drainase, masing-masing dilintasi jalur selebar satu meter sepanjang tiga meter. Kurniawan mencatat pasangan batu pada beberapa titik sudah bergeser dan tidak rata, sehingga tidak selalu bisa dipakai ketika diperlukan. Halaman yang bertanah tidak memiliki jalur khusus sama sekali, dan menjadi licin sesudah hujan.
Baca juga Rokok, Cermin, dan Pil dalam Animasi Opal
Yang paling terang adalah bagian yang tidak ada. Belum tersedia ram untuk keluar. Pengguna kursi roda menyelesaikan kunjungannya lewat tangga lereng sisi barat, atau lewat jalan aspal yang sebenarnya disiapkan untuk ambulans dan kendaraan dinas. Jalan itu tidak dirancang untuk kursi roda dan kemiringannya cenderung curam.
Analisis Kesenjangan: Menghitung yang Belum Ada
Metodenya disebut analisis kesenjangan, dalam istilah aslinya gap analysis, merujuk rumusan Channon dan Sammut-Bonnici pada 2015. Cara kerjanya bukan menilai bagus atau jelek. Ia menaruh dua daftar berdampingan: apa yang seharusnya tersedia menurut tujuan yang dinyatakan, dan apa yang benar-benar ada di lapangan. Selisih di antara keduanya itulah kesenjangan yang dihitung. Pembanding tujuannya diambil dari tiga aturan sekaligus: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan peraturan menteri tentang persyaratan kemudahan bangunan gedung.
Hasil hitungannya enam berbanding dua. Kurniawan menetapkan enam fasilitas minimal yang diperlukan; hanya dua yang telah tersedia. Yang sudah ada adalah akses jalur masuk ke halaman candi dan jalur keliling di atas struktur drainase. Yang belum ada empat: jalur keliling halaman selain di atas drainase, jalur menuju sisi tenggara tempat relief Karmawibhangga, jalur keluar, dan penanda arah khusus kursi roda.
Datanya tidak berhenti di pengamatan. Kurniawan mewawancarai Istiyono, penyedia jasa sewa dan dorong kursi roda yang mangkal di depan gerbang utama. Penuturan Istiyono memberi gambaran yang tidak muncul dari daftar mana pun. Penggunanya tidak datang setiap hari, dan tidak selalu penyandang disabilitas fisik. Banyak di antaranya wisatawan berusia lanjut atau pengunjung yang tidak ingin kelelahan karena jaraknya memang jauh.
Di sinilah salah paham yang paling umum perlu dikoreksi. Istiyono justru menilai jalur kursi roda di halaman zona satu sudah tergolong baik dan mudah dilalui, dan ia mengaku tidak mengalami kesulitan melewati ram sisi timur. Ia hanya perlu satu kiat di ujung ram, yakni sedikit mengangkat roda depan agar tidak tersangkut. Saat hujan ia perlu tenaga tambahan melintasi halaman bertanah gembur, dan di akhir kunjungan ia perlu menahan kursi roda di jalan aspal sisi barat agar tidak meluncur terlalu cepat.
Baca juga Teka-teki Mandailing yang Sengaja Bertentangan
Penilaian itu benar, tetapi berasal dari orang yang mendorong, bukan dari orang yang duduk. Kenyamanan yang dilaporkan Istiyono adalah kenyamanan yang lahir karena ada tenaga manusia menopangnya. Itu berbeda dari kemandirian, dan justru selisih itulah yang dikerjakan analisis kesenjangan.
Desain Universal: Satu Ruang untuk Semua
Pembanding normatifnya diambil dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 tentang persyaratan kemudahan bangunan gedung. Pasal 5 peraturan itu memuat prinsip desain universal, yaitu perancangan ruang yang sejak awal dibuat agar dapat dipakai semua orang tanpa penyesuaian tambahan. Prinsipnya tujuh: kesetaraan penggunaan ruang, keselamatan dan keamanan bagi semua, kemudahan akses tanpa hambatan, kemudahan akses informasi, kemandirian penggunaan ruang, efisiensi upaya pengguna, serta kesesuaian ukuran dan ruang secara ergonomis.
Prinsip kelima yang paling menekan kasus Borobudur. Kemandirian penggunaan ruang berarti seseorang bisa memakai ruang itu sendiri. Sepanjang jalur keluar belum ada, kemandirian itu tidak terpenuhi, sebaik apa pun jalur masuknya. Sasarannya sudah lama didefinisikan negara. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 1 menyebut penyandang disabilitas sebagai “setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.” Ada empat ragam di sana. Kajian Kurniawan hanya menyentuh satu, yaitu disabilitas fisik.
Undang-undang yang sama, pada Pasal 16, menyebut hak memperoleh kesamaan kesempatan berwisata dan hak mendapatkan kemudahan mengakses serta akomodasi yang layak sesuai kebutuhan sebagai wisatawan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pada Pasal 95 Ayat 2 huruf f, memberi tugas kepada pemerintah untuk memfasilitasi setiap orang dalam memanfaatkan cagar budaya. Dua aturan itu bertemu tepat di halaman zona satu.
Latar kebijakannya menambah tekanan. Borobudur ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO lewat keputusan Komite Warisan Dunia nomor 15.COM XV pada pertemuan ke-15 tahun 1991 di Carthage, Tunisia. Pada 2017 ia masuk daftar empat Destinasi Pariwisata Super Prioritas bersama Danau Toba, Mandalika, dan Labuan Bajo. Targetnya dua juta wisatawan mancanegara dan lima juta wisatawan domestik setiap tahun. Kurniawan mencatat Borobudur memenuhi tiga dari sepuluh kriteria Nilai Universal Luar Biasa, dan salah satu atributnya menyebut kemampuan memadukan unsur budaya lama dan baru serta sifat multikultural atau inklusif. Panduan pelaksanaan Konvensi Warisan Dunia sendiri, pada lampiran kelima, mencantumkan fasilitas pengunjung dan infrastruktur sebagai hal yang harus dilaporkan.
Signage: Penunjuk Arah yang Belum Terpasang
Signage adalah kata Inggris untuk sistem penanda dan penunjuk arah di sebuah kawasan: papan, panah, simbol. Untuk pengguna kursi roda, fungsinya bukan hiasan. Tanpa penanda, seseorang tidak tahu jalur mana yang dapat ia lalui sampai ia terlanjur masuk ke jalur yang tidak bisa dilewati, lalu harus berbalik. Di halaman zona satu, penanda semacam itu belum terpasang sama sekali.
Baca juga Relief Borobudur yang Tak Setia pada Kitabnya
Peraturan Menteri PUPR yang sama menyediakan rumusannya. Pasal 14 Ayat 1 menyatakan jalur pedestrian adalah jalur yang digunakan pejalan kaki atau pengguna kursi roda “secara mandiri yang dirancang berdasarkan kebutuhan orang untuk bergerak secara aman, mudah, nyaman dan tanpa hambatan.” Empat syarat pada kalimat itu — aman, mudah, nyaman, tanpa hambatan — menjadi ukuran yang dipakai Kurniawan untuk menilai jalur yang ada.
Ada satu temuan yang memperluas sasaran. Kurniawan mengamati fasilitas yang dibuat untuk penyandang disabilitas fisik ternyata juga dirasakan manfaatnya oleh pengunjung berusia lanjut dan pengunjung yang membawa anak-anak. Penuturan Istiyono menguatkan pengamatan itu. Fasilitas semacam ini, dengan kata lain, tidak melayani kelompok kecil yang terpisah. Kurniawan juga menautkan usulannya pada empat tujuan pembangunan berkelanjutan PBB, yakni pendidikan berkualitas yang inklusif, pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan yang layak, pengurangan kesenjangan, serta permukiman yang inklusif dan aman. Simpulan Kurniawan tegas. “Program pemerintah untuk menjadikan Candi Borobudur sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas pada kenyataannya belum sepenuhnya terencana dengan baik,” tulisnya. Ia menambahkan bahwa kondisi yang ada dinilai belum ideal dan belum membuat wisatawan penyandang disabilitas fisik merasa nyaman dan aman. Kenyamanan itu, tulisnya, sejauh ini hanya dirasakan mereka yang didampingi asisten atau dibantu penyedia jasa dorong kursi roda.
Yang ia usulkan mengikuti daftar kesenjangan tadi: jalur menuju sisi tenggara agar relief Karmawibhangga dapat dilihat, pengerasan jalur di semua sisi halaman, jalur keluar yang menyesuaikan kemiringan lereng atau pemakaian jalur khusus di halaman barat, dan pemasangan penanda arah. Detail teknisnya mengacu pada peraturan yang sama: bahan kokoh dan tidak licin, sudut kemiringan sesuai standar, lebar yang memadai, area landai, dan pagar di tepi ram, dengan tetap tunduk pada prinsip pelestarian cagar budaya. Urutan kerjanya pun ia rinci: perencanaan, konsultasi publik dengan pemangku kepentingan, penyusunan desain, pelaksanaan, pemantauan, lalu evaluasi. Pengelolaannya sendiri terbagi antara Museum dan Cagar Budaya Warisan Dunia Borobudur dan PT Taman Wisata Candi Borobudur. Kalau semua itu tuntas, tulis Kurniawan, Borobudur berpeluang menjadi percontohan warisan dunia yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.
Batas kajiannya perlu diletakkan sejelas angkanya. Yang diperiksa hanya halaman zona satu, bukan seluruh kompleks Borobudur, dan hanya ragam disabilitas fisik, bukan ragam intelektual, mental, atau sensorik. Testimoni penggunanya berasal dari wawancara dengan penyedia jasa dorong kursi roda, bukan dari survei pengunjung berskala besar, dan tidak ada data kuantitatif tentang berapa banyak pengunjung berkursi roda yang datang. Kurniawan sendiri menyatakan persoalan tidak selesai begitu enam fasilitas itu terpenuhi; kebijakan harga tiket bagi wisatawan penyandang disabilitas, yang saat ini tidak dibedakan, masih memerlukan evaluasi tersendiri di luar kajian ini.
Aksesibilitas, pada akhirnya, adalah istilah yang hanya berlaku sampai batas jalur terakhir. Selama seseorang masih harus keluar lewat jalan ambulans, kata itu belum selesai diterjemahkan di Borobudur.















