Hinting Pali, Tali Rotan Dayak Ngaju Melawan Ekspansi Sawit

A A

Perempuan Dayak Taboyan meraut rotan di tangga rumah kayu di Desa Baok, Kalimantan Tengah [Foto: Ezagren/Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0]

  • Para penulis mencatat tali rotan menandakan perundingan masih terbuka, bahwa musyawarah atau kesepakatan tetap mungkin dicapai dalam menyelesaikan sengketa tanah.
  • Lahan itu baru boleh digarap lagi, disebut netes, setelah konflik diselesaikan secara damai dan keselarasan kosmos pulih.
  • Dilihat dari hukum positif, hak atas tanah orang Dayak tidak punya kekuatan hukum yang kuat.
  • Bila dipimpin damang, pemimpin adat, namanya berubah menjadi hinting pali adat.
Daftar Isi
  1. Tali Rotan
  2. Patok di Sudut Ladang
  3. Kebun Sawit
  4. Pisor, Basir, dan Damang
  5. Peta Tanah Adat
  6. Daftar Pustaka

Seutas tali rotan direntang melintasi sebidang lahan di Kalimantan Tengah. Pada tali itu tergantung daun lenjuang atau sawang, dan di permukaan depan daunnya dibubuhkan cacahan kapur putih. Bagi orang Dayak Ngaju, rentangan itu disebut hinting pali, tanda bahwa di lahan tersebut ada perjanjian soal kepemilikan dan hak atas tanah yang dilanggar.

Ritual itu dibahas Linggua Sanjaya Usop dan Indra Perdana dari Universitas Palangka Raya dalam Ritual Hinting Pali as Resistance of the Dayak Ngaju Community (Case Study of Expansion of Large-Scaled Palm Oil Company to Ecology, Dayak Ngaju Community), yang terbit di Lakhomi Journal: Scientific Journal of Culture volume 2 nomor 2 tahun 2021. Keduanya membaca hinting pali sebagai media perlawanan komunitas Dayak Ngaju, terutama penganut Hindu Kaharingan, terhadap ekspansi Perusahaan Besar Swasta sawit, yang dalam naskah disingkat PBS.

Tali Rotan

Kata hinting dalam bahasa Dayak berarti tanda larangan, sedangkan pali berarti pantangan. Tali yang dipakai bisa rotan lokal, bisa pula akar pohon, dan direntang untuk menunjukkan kawasan yang terlarang. Menurut naskah, dalam konteks perlawanan, makna dan tujuan hinting sudah bergeser menjadi alat mempertahankan hak orang atau kelompok yang terpinggirkan.

Rotan pada hinting punya arti tersendiri. Para penulis mencatat tali rotan menandakan perundingan masih terbuka, bahwa musyawarah atau kesepakatan tetap mungkin dicapai dalam menyelesaikan sengketa tanah. Jadi, tanda larangan yang terentang di lahan itu sekaligus membawa pesan bahwa jalan damai belum tertutup.

Rentangan tali juga bukan urusan manusia semata. Hinting dimaksudkan memanggil gana, roh tanah dan tanaman, sebagai saksi sumpah, semacam pengadilan roh yang menegaskan siapa pemilik sebenarnya lahan itu. Menurut kepercayaan yang dicatat naskah, pihak yang berbohong akan ditimpa kematian dan malapetaka dari roh-roh tersebut.

Dalam kosmologi Dayak, pali yang dilanggar membuat kosmos terganggu dan kehilangan keseimbangan, lalu memicu konflik atau sengketa. Karena itu, lahan sengketa harus dinetralkan lebih dulu. Lahan itu baru boleh digarap lagi, disebut netes, setelah konflik diselesaikan secara damai dan keselarasan kosmos pulih.

Jalan sengketa lahan lewat hinting paliJalan sengketa lahan lewat hinting paliJalan sengketa lahan lewat hinting paliUrutan menurut tradisi Dayak Ngaju, Kalimantan TengahTali dibentangrotan atau akar,tanda laranganLahan netraltidak digarapselama sengketaMusyawarahgagal: rohleluhur memutusNetesdigarap lagiusai damaiNetes: lahan sengketa boleh digarap kembali setelah damai tercapai.
Sumber: Linggua Sanjaya Usop dan Indra Perdana, Ritual Hinting Pali as Resistance of the Dayak Ngaju Community (Case Study of Expansion of Large-Scaled Palm Oil Company to Ecology, Dayak Ngaju Community), Lakhomi Journal: Scientific Journal of Culture, 2(2), 2021. Grafik: Cekricek.id

Urutan itu dijalankan dengan musyawarah sebagai pintu pertama. Naskah menyebut ritual ini sudah dikenal ratusan tahun untuk mencari keadilan dalam sengketa tanah. Bila musyawarah tidak mencapai kata sepakat, kekuatan spiritual hinting pali yang menentukan, dan akibatnya fatal bagi pihak yang bersalah.

Patok di Sudut Ladang

Tanda larangan semacam ini jauh lebih tua daripada kebun sawit. Naskah mengutip catatan Yohanes Salilah bahwa orang Dayak dahulu, sebelum membuka lahan pertanian, memasang tanda berupa tarinting atau hinting, atau patok kayu di setiap sudut lahan kosong yang akan digarap. Tujuannya agar orang lain tidak merebut ladang itu.

Tanda yang sama bisa muncul di tempat lain. Bila hinting terpasang di depan rumah orang yang menggelar Balian, upacara keagamaan Hindu Kaharingan, siapa pun dilarang berkelahi, berjudi, atau berbuat tidak senonoh di dalam batasnya. Bila sampai terjadi kematian atau pertumpahan darah, pelakunya bisa dikenai denda adat sesuai hukum adat setempat.

Orang yang melanggar pali disebut orang yang tidak tahu adat. Dengan begitu, menurut para penulis, hinting menjadi salah satu cara menanamkan nilai dan norma yang menjaga ketertiban sosial, hukuman, dan disiplin dalam kehidupan orang Dayak.

Akar semua itu ada pada kepercayaan Kaharingan, dari kata haring yang berarti hidup ada dengan sendirinya. Penganutnya percaya segala benda dan makhluk memiliki roh, atau gana, dan hanya ada satu Tuhan, Ranying Hatala Langit. Bentuk tertinggi pengamalannya adalah taat pada adat, tidak melanggar pantangan, serta menggelar upacara kehidupan dan kematian seperti tiwah.

Naskah juga menyebut orang Dayak dikelompokkan menurut daerah aliran sungai tempat tinggalnya, seperti Kapuas, Katingan, Seruyan, dan Barito. Mereka yang tinggal di hulu sungai disebut uloh Ngaju, sedangkan yang di hilir disebut uloh Ngawa. Bagi orang Dayak, tulis naskah itu, tanah menghubungkan generasi masa lalu, masa kini, dan masa depan.

Baca juga Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel

Kebun Sawit

Ancaman yang dihadapi tali rotan itu datang dari kebun sawit. Naskah mencatat, setelah reformasi, kegiatan sawit digiatkan di Kalimantan Tengah, terutama oleh pemerintah kabupaten untuk menaikkan pendapatan asli daerah. Dampaknya berupa banyak konflik vertikal antara masyarakat adat dengan pemerintah dan pengusaha perkebunan.

Dampak lain yang disebut sangat serius adalah rusaknya hutan beserta seluruh ekosistem yang selama ini menopang keberadaan budaya setempat. Tanah masyarakat, sumber penghidupan sehari-hari sekaligus penopang kegiatan ritual adat, banyak dijual kepada investor. Akibatnya, tulis para penulis, mereka makin miskin dan kehilangan identitas.

Posisi orang Dayak di hadapan perusahaan pun rapuh. Dilihat dari hukum positif, hak atas tanah orang Dayak tidak punya kekuatan hukum yang kuat. Para penulis menyebut penguasa dan kroninya paham apa yang diperjuangkan, tetapi tak banyak berbuat karena regulasi dan kebijakan pemerintah belum mampu menjawab konflik dan sengketa tanah itu.

Dua klaim atas tanah yang samaDua klaim atas tanah yang samaDua klaim atas tanah yang samaPerbedaan klaim yang memicu hinting paliMasyarakat adatPerusahaanHukum adatHukum positifDasar aturanInformalFormalSifat klaimTurun-temurunHGU negaraAsal hakPerusahaan: Perusahaan Besar Swasta (PBS) sawit.
Sumber: Linggua Sanjaya Usop dan Indra Perdana, Ritual Hinting Pali as Resistance of the Dayak Ngaju Community (Case Study of Expansion of Large-Scaled Palm Oil Company to Ecology, Dayak Ngaju Community), Lakhomi Journal: Scientific Journal of Culture, 2(2), 2021. Grafik: Cekricek.id

Pangkalnya adalah perbedaan klaim atas penguasaan tanah. Masyarakat adat berpegang pada penguasaan turun-temurun yang informal menurut hukum adat, sedangkan perusahaan datang dengan aturan formal hukum positif yang asing bagi adat mereka. Hinting pali, menurut naskah, bisa dibaca sebagai perlawanan terhadap perampasan tanah oleh modal swasta yang didukung negara lewat pemberian hak guna usaha.

Jalur pengadilan pun terasa jauh. “Bagi masyarakat adat, prosedur hukum positif memakan waktu lama dan biayanya terlalu mahal,” tulis Usop dan Perdana dalam naskah yang aslinya berbahasa Inggris. Dalam mediasi, masyarakat adat berhadapan dengan pemerintah dan aparat penegak hukum, yang menurut naskah bisa dikendalikan PBS dengan modalnya.

Baca juga Tanah Rempang, Lima Puluh Tahun dari Keppres 1973 ke Bentrok

Pisor, Basir, dan Damang

Temuan utama Usop dan Perdana adalah bahwa komunitas Dayak terus menggelar ritual hinting pali sebagai bentuk perlawanan terhadap dominasi pengusaha dan negara. Ritual itu, tulis mereka, menjadi sarana memaksa kelompok dominan berunding ulang, membuka pintu damai, dan membahas aturan bersama agar kepentingan tiap pihak tidak dirugikan.

Keduanya juga menegaskan daya ritual itu sebagai suara. “Hinting pali sebagai tradisi lisan dapat digunakan sebagai media perlawanan yang efektif, terutama dalam menyampaikan pesan dan protes mereka terhadap ekologi dan pemusnahan lahan oleh PBS,” tulis Linggua Sanjaya Usop dan Indra Perdana dalam naskah berbahasa Inggris itu.

Siapa yang memimpin ritual ikut menentukan namanya. Bila dipimpin rohaniwan Hindu Kaharingan, yakni pisor dan basir, ritual itu disebut hinting pali. Bila dipimpin damang, pemimpin adat, namanya berubah menjadi hinting pali adat. Konteks dan situasi, kata naskah, memengaruhi tujuan pelaksanaan ritual tersebut.

Perubahan nama itu lahir dari tekanan. Menurut naskah, ada pihak ketiga, perpanjangan tangan kekuasaan dominan, yang berusaha melarang dan menekan perlawanan dengan dalih ritual itu ranah sakral yang tak boleh digelar sembarangan. Kontroversi itu melahirkan bentuk baru, hinting pali adat atau hinting adat, yang dipimpin tokoh adat dan damang yang memahami ritual tersebut.

Naskah juga mencatat dorongan dari luar kampung. Hinting pali tidak hanya dipicu dominasi dan kekerasan simbolik, tetapi juga oleh aktor nonpemerintah dan LSM yang membawa pencerahan. Peluang lain terbuka berkat reformasi serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang oleh para penulis disebut gerakan virtual.

Peta Tanah Adat

Di bagian kesimpulan, para penulis meminta pemerintah daerah membuat peraturan tentang tanah adat, sebagaimana diatur Permeneg Agraria Nomor 5 Tahun 1999. Mereka juga menyarankan pemetaan partisipatif wilayah masyarakat adat, karena lahan dan kepentingan pemakaiannya tumpang-tindih antara kelompok masyarakat, korporasi, dan pemerintah.

Saran lain adalah keputusan lintas sektor untuk menangani konflik dan sengketa tanah, serta formalisasi batas tanah adat yang dibuat damang dengan dukungan komunitas adat setempat. Ritual, situs budaya, dan konsep perladangan berpindah juga diminta diperkuat dan diperjelas keberadaannya.

Meski begitu, para penulis tidak menjanjikan kemenangan. “Tujuan perlawanan ini adalah menyadarkan kelas dominan akan keberadaan identitas mereka, tidak ada kemenangan mutlak yang bisa diperoleh karena kelas dominan adalah pemilik kemenangan itu,” tulis Usop dan Perdana. Yang dimiliki orang Dayak, menurut mereka, adalah modal simbolik dan kultural.

Baca juga Wisata, Tambang, dan Hak Tanah Togutil di Halmahera

Daftar Pustaka

Pembaca perlu menimbang batas kajian ini. Usop dan Perdana sendiri menulis bahwa studi mereka hanya menggambarkan kontradiksi gagasan melindungi lingkungan antara nilai lokal dan global. Naskah tidak menyebut desa, kebun, tahun, atau jumlah peristiwa hinting pali yang dirujuk, dan bagian hasilnya berupa uraian tanpa angka.

Beberapa kejanggalan juga bisa diperiksa langsung. Bab tinjauan pustaka bernomor II memuat subbagian 2.1 tentang Dayak, lalu melompat ke 3.2 tentang hinting pali, padahal bab III adalah hasil dan pembahasan. Kata Tengan dipakai untuk akar pohon sekaligus untuk daun yang digantung, sementara paragraf lain menyebut daun itu lenjuang atau sawang.

Rujukannya pun tidak selalu cocok. Badan naskah mengutip nama Measure untuk tahun 1971, 1972, dan 1992, tetapi daftar pustaka tidak memuat nama itu dan hanya mencantumkan Fridolin Ukur tahun 1994. Riwut 1993 juga dikutip tanpa muncul di daftar pustaka, dan dua kalimat berdekatan menulis rujukan Elmiyah 2008 serta Eliminah 2003.

Tali rotan dengan daun berkapur putih itu, pada akhirnya, adalah larangan yang dibentangkan di atas tanah sengketa. Dalam pembacaan Usop dan Perdana, rotan yang sama juga menyimpan arti bahwa perundingan belum selesai, sebuah pantangan yang sekaligus menunggu pihak lain datang untuk bermusyawarah.

Bagikan

Baca Juga

Petkuq Mehuey, Lelaki dan Perempuan Dayak Wehea Jaga Hutan Adat
Suku Ngalum Ok dan Gereja Katolik Sama Melarang Kawin Sedarah
Bahasa Mandobo di Boven Digoel, Nama yang Tak Dipakai Penuturnya
Harga Pangan Pedalaman Australia: Jarak Tercatat, Sebabnya Samar
Gizi Murid SD Musi Rawas Terkait Ragam Piring, Bukan Uang Jajan
Boru Panggoaran, Anak Perempuan Pertama yang Tak Cuma Mengasuh