Tanah Rempang, Lima Puluh Tahun dari Keppres 1973 ke Bentrok

A A

Warga berkumpul di Pos Labu-Labu, Kampung Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam [Foto: Sei Ratifa/Wikimedia Commons CC BY 4.0]

  • Kronologi tanah Rempang dalam paper bermula dari Keppres 41/1973 dan berhenti di bentrok Jembatan Barelang 4, 7 September 2023.
  • Proyek Rempang Eco City direncanakan memakai 7.572 hektare, 45,89 persen luas pulau, dengan taksiran investasi Rp381 triliun.
  • Di empat media daring, konfrontasi dan sabotase mengisi 63,51 persen liputan perlawanan terbuka; protes simbolik 55,48 persen perlawanan tersembunyi.
  • Kajian hanya memakai berita daring tiga bulan tanpa wawancara warga, dan ada angka yang berbeda antara tabel dan teks.
Daftar Isi
  1. 1973: Otorita Batam Memegang Tanah
  2. 2001–2004: Perda, SK Kampung Tua, dan Nota Kesepahaman
  3. Juli–Agustus 2023: Xinyi, Surat Panggilan, Posko Jaga
  4. 6–7 September 2023: Akses Ditutup, Jembatan Diblokade
  5. September–November 2023: Perlawanan dalam Berita
  6. Catatan yang Bisa Diperiksa Pembaca

Pada 7 September 2023 warga Rempang memblokade Jembatan Barelang 4. Jembatan itu jalur masuk aparat gabungan TNI-Polri menuju lokasi pematokan batas. Bentrokan pecah pada hari itu juga. Menurut sebuah kajian, peristiwa itu adalah titik akhir sebuah kronologi yang bermula lima puluh tahun sebelumnya.

Kajian itu ditulis Fajar Aswad Asruddin dan David Efendi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Judulnya National Strategic Project (Rempang EcoCity): Indigenous Peoples’ Resistance in Responding to the Grabbing of Customary Land in Rempang Island. Naskah berbahasa Inggris itu terbit di JLPH volume 4 nomor 6, tahun 2024.

Keduanya tidak turun ke Rempang. Bahan mereka 85 dokumen pemberitaan daring dari September sampai November 2023, dikumpulkan dengan kata kunci Rempang. Dari bahan itu mereka menyusun urutan kejadian sejak 1973 dan memilah bentuk perlawanan warga seperti terekam di berita.

Paper menempatkan Rempang dalam deretan kasus serupa: Dayak Seruyan 2012, Kinipan 2018, Air Bangis 2023, dan Lampung Tengah 2023. Konsorsium Pembaruan Agraria, seperti dikutip paper, mencatat 73 konflik agraria akibat Proyek Strategis Nasional sepanjang 2015 sampai 2023. Rempang sendiri direncanakan menjadi kawasan industri, perdagangan, dan pariwisata terpadu untuk bersaing dengan Malaysia dan Singapura.

1973: Otorita Batam Memegang Tanah

Titik awalnya Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973. Keppres itu menetapkan Otorita Batam sebagai pemegang penuh hak pengelolaan tanah di Batam. Otorita berwenang menyerahkan tanah kepada pihak ketiga yang membayar kepada pemerintah untuk hak penggunaannya. Paper menyebut aturan ini sebagai awal tahap perlawanan masyarakat adat.

Pada 1992 pemerintah menyerahkan kawasan Rempang dan Galang kepada Otorita Batam. Tujuannya memajukan industri Batam. Sejak itu, menurut paper, gerakan penolakan terbentuk terhadap hak pengelolaan yang dianggap mengancam keberadaan masyarakat adat Rempang. Warga yang disebut paper sudah menghuni pulau itu ratusan tahun, jauh sebelum republik berdiri.

Paper mencatat Rempang seluas 16.500 hektare. Proyek Rempang Eco City direncanakan memakai 7.572 hektare, atau 45,89 persen dari luas pulau. Nilai investasinya diperkirakan mencapai Rp381 triliun. Enam belas kampung tua Melayu di Rempang dan Galang masuk kawasan pembangunan dan terancam relokasi.

2001–2004: Perda, SK Kampung Tua, dan Nota Kesepahaman

Pada 2001 Kota Batam menerbitkan Perda Nomor 17 tentang kepariwisataan. Pemerintah kota berangkat ke Jakarta menawarkan prospek pembangunan Rempang. Perusahaan nasional dan investor asing diundang, termasuk PT Makmur Elok Graha atau PT MEG. Pada 2001 sampai 2002 sebuah perusahaan memperoleh hak guna usaha bersertifikat di pulau itu.

Pada 23 Maret 2004 Wali Kota Batam menerbitkan SK Nomor KPTS.105/HARI/III/2004 tentang kawasan kampung tua. Wali Kota, seperti dikutip paper dari pemberitaan, menyatakan kampung tua sudah ada sebelum Keppres pengelolaan Batam terbit. Karena itu ia tidak merekomendasikan hak pengelolaan mencakup wilayah kampung tua.

Lima bulan kemudian arah berubah. Pada 26 Agustus 2004 PT MEG dipilih sebagai mitra pengembang dan pengelola kawasan. Nota kesepahaman dengan BP Batam menyediakan 17.000 hektare, meliputi seluruh Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas. Pemerintah kota dan BP Batam bertugas menyediakan tanah dan menerbitkan semua izin yang diperlukan.

Lima puluh tahun tanah Rempang, dari Keppres 1973 ke bentrok 2023Linimasa tanah Rempang dari Keppres 1973 sampai bentrok 7 September 2023.Lima puluh tahun tanah Rempang, dari Keppres1973 ke bentrok 2023Urutan peristiwa seperti dicatat dalam paper1973Keppres 41/1973: Otorita Batam memegang hakpengelolaan tanah Batam1992Pemerintah menyerahkan Rempang dan Galang keOtorita Batam200423 Maret SK Wali Kota soal kampung tua; 26 AgustusPT MEG jadi mitra, MoU 17.000 ha2007Proyek tertunda bertahun-tahun karena dugaan korupsi2022Pemegang HGU ber-SK 2001-2002 datang, tanah sudahditempati warga2023Juli: MoU Xinyi Group di Chengdu, pabrik kaca US$11,6miliar202328 Agustus: Permenko 7/2023 memasukkan RempangEco City ke daftar PSN20237 September: blokade Jembatan Barelang 4, bentrokwarga dan aparat gabungan
Sumber: Fajar Aswad Asruddin dan David Efendi, National Strategic Project (Rempang EcoCity): Indigenous Peoples’ Resistance in Responding to the Grabbing of Customary Land in Rempang Island, JLPH, 4(6), 2024. Grafik: Cekricek.id

Pada 2007 proyek tertunda. Paper menyebut dugaan korupsi sebagai sebabnya, dan penundaan berlangsung bertahun-tahun. Baru pada 2022 persoalan baru muncul. Perusahaan pemegang hak guna usaha yang bersertifikat sejak 2001 sampai 2002 datang ke Rempang dan mendapati tanahnya sudah ditempati.

Baca juga Seperenam Ruang Kuliah di Batam Diramal Kosong Terus

Juli–Agustus 2023: Xinyi, Surat Panggilan, Posko Jaga

Pada Juli 2023 pemerintah meneken nota kesepahaman dengan Xinyi Group, perusahaan Tiongkok. Isinya pembangunan pabrik kaca dan panel surya di Rempang. Penandatanganan disaksikan Presiden Joko Widodo di Chengdu. Nilai investasinya ditaksir 11,6 miliar dolar AS atau Rp174 triliun, dan paper menyebutnya pabrik kaca terbesar kedua Xinyi.

Pada bulan yang sama sampai Agustus 2023 warga Rempang menerima surat panggilan. Pengirimnya Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, dan Kejaksaan. Panggilan itu memuat pasal pendudukan tanah secara ilegal, menghambat investasi dan merugikan negara, serta perusakan terumbu karang. Paper mengambil catatan ini dari temuan investigasi Aliansi Solidaritas Nasional untuk Rempang.

Pada 13 Agustus 2023 warga mencegah polisi menangkap paksa ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan, disingkat KERAMAT, di rumahnya. Pada 21 Agustus 2023 warga mendirikan posko jaga untuk menghadapi intimidasi yang terus berlangsung. Pada saat yang sama warga diberi tahu akan ada pematokan batas pada 7 sampai 10 September di Kecamatan Galang.

Pada 28 Agustus 2023 terbit Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023. Aturan ini perubahan ketiga atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang daftar Proyek Strategis Nasional. Rempang Eco City tercantum di dalamnya. Paper menyebut aturan ini sebagai legalitas dan sinyal dukungan penuh pemerintah terhadap proyek PT MEG.

6–7 September 2023: Akses Ditutup, Jembatan Diblokade

Pada 6 September 2023 warga menutup akses ke Pulau Rempang. Berbagai aksi penolakan berlangsung hari itu. Esoknya, 7 September, warga berkumpul dan memblokade Jembatan Barelang 4. Aparat gabungan memaksa masuk, dan bentrokan tidak terhindarkan. Paper mengutip pemberitaan bbc.com untuk urutan kejadian pada dua hari itu.

Paper mencatat akibat hari itu berupa rasa takut dan trauma pada warga. Sebabnya penggunaan kekuatan berlebihan dan penangkapan sewenang-wenang, yang disebut sebagai kriminalisasi terhadap pemrotes. Paper juga mencatat warga terdampak tidak dimintai persetujuan sebelum proyek berjalan, dengan merujuk kajian Habiba dan rekan-rekan tahun 2023.

Penilaian penulis terhadap posisi pemerintah keras. “Pemerintah tampaknya hanya peduli pada besarnya nilai investasi dan mengabaikan keberadaan masyarakat adat di Pulau Rempang,” tulis Fajar Aswad Asruddin dan David Efendi dalam naskah berbahasa Inggris mereka. Kalimat sebelumnya menyebut pemerintah gagal memenuhi kewajiban dan justru menjadi perpanjangan tangan perusahaan.

Baca juga Petani Sedulur Sikep di Pati Mulai Memakai Pupuk Kimia

September–November 2023: Perlawanan dalam Berita

Sesudah bentrokan, penulis membaca pemberitaan empat media daring. Keempatnya cnnindonesia.com, idntimes.com, kompas.id, dan tvonenews.com. Bentuk perlawanan dipilah menurut James C. Scott: perlawanan terbuka atau public transcript dan perlawanan tersembunyi atau hidden transcript. Perlawanan terbuka dibagi lagi menjadi protes-demonstrasi serta konfrontasi-sabotase.

Hasilnya, konfrontasi dan sabotase mengisi 63,51 persen liputan perlawanan terbuka. Protes dan demonstrasi mengisi 36,49 persen. Porsi konfrontasi tertinggi di cnnindonesia.com, 69,66 persen, disusul idntimes.com 68,75 persen. Porsi protes tertinggi di kompas.id, 44,78 persen, lalu tvonenews.com 41,18 persen.

Berita perlawanan terbuka Rempang di empat mediaKonfrontasi dan sabotase 63,51 persen, protes dan demonstrasi 36,49 persen.Berita perlawanan terbuka Rempang di empatmediaPersen isi liputan September sampai November 2023Protes dan demoKonfrontasi30,34%69,66%cnnindonesia.com31,25%68,75%idntimes.com44,78%55,22%kompas.id41,18%58,82%tvonenews.com36,49%63,51%TotalKiri: protes dan demonstrasi. Kanan: konfrontasi dan sabotase. Duakategori public transcript (James C. Scott) dalam paper.
Sumber: Fajar Aswad Asruddin dan David Efendi, National Strategic Project (Rempang EcoCity): Indigenous Peoples’ Resistance in Responding to the Grabbing of Customary Land in Rempang Island, JLPH, 4(6), 2024. Grafik: Cekricek.id

Perlawanan tersembunyi dipilah menjadi protes simbolik dan penyebaran narasi penolakan. Protes simbolik, menurut paper, berupa gambar, tagar, video yang viral, dan tulisan propaganda. Bentuk ini mengisi 55,48 persen liputan, penyebaran narasi penolakan 44,52 persen. Angka protes simbolik tertinggi di idntimes.com, 71,43 persen, terendah di cnnindonesia.com, 42,39 persen.

Penulis juga menghitung kata yang paling sering muncul. Rempang tercatat 866 kali, warga 652 kali, pemerintah 193 kali. Menyusul proyek 181, relokasi 172, aparat 167, investasi 156, dan pembangunan 124. Kata konflik muncul 118 kali, hak 109, PSN 97, menolak 96, bentrok 64, dan HAM 54 kali.

Kesimpulan paper: perlawanan muncul karena kebijakan pembangunan tidak melibatkan masyarakat adat Rempang dalam pengambilan keputusan dan mengabaikan hak mereka. Pemberitaan paling banyak menyorot konflik antara warga, aparat, dan pihak proyek. Kata-kata yang dominan, menurut penulis, mencerminkan fokus pada konflik sosial dan dampak ekonomi proyek.

Baca juga Luas Lahan Menentukan Pendapatan Petani Sawit Rokan Hilir

Catatan yang Bisa Diperiksa Pembaca

Kajian ini punya batas yang jelas. Semua bahannya berita daring, dan tidak ada satu pun wawancara dengan warga Rempang. Dari 85 dokumen yang dikumpulkan, tabel hanya memuat empat media. Nasib dokumen selebihnya tidak dijelaskan. Jendela waktunya pun hanya tiga bulan, sehingga peristiwa sesudah November 2023 tidak tercakup.

Ada beberapa angka yang tidak sejalan di dalam naskah. Tabel mencatat protes simbolik di tvonenews.com 52,17 persen, tetapi teks menyebut 52,48 persen. Teks satu kali menulis kompasnews.com, padahal media yang dianalisis kompas.id. Nota kesepahaman 2004 disebut 17.000 hektare untuk Rempang dan Subang Mas, sedangkan Rempang sendiri dicatat 16.500 hektare.

Kejanggalan lain menyangkut nama dan rujukan. Keppres 1973 mendirikan Otorita Batam, tetapi naskah langsung menyebutnya BP Batam. James C. Scott di satu tempat ditulis James S. Scott. Laporan investigasi Aliansi Solidaritas Nasional untuk Rempang tercantum di daftar pustaka sebagai terbitan Revista Brasileira de Linguística Aplicada, sebuah jurnal linguistik Brasil.

Kronologi dalam paper berhenti di November 2023, batas akhir pengumpulan berita. Titik terakhir yang dicatat tetap 7 September 2023 di Jembatan Barelang 4. Apa yang terjadi pada warga enam belas kampung tua sesudah tanggal itu tidak masuk catatan.

Bagikan

Baca Juga

Pemakaman Raja Marapu di Rindi: Delapan Kuda, Delapan Kerbau
Nalar Mistis Kebo-keboan Banyuwangi Dicari Nilai Islamnya
Kematian Ibu Purwakarta: 22 dari 24 Jarang Bertemu Dokter
Adu Ayam Talang Mamak: Perintah Tuhan yang Bergeser Jadi Judi
Seblang Olehsari: Izin Sehari Ditolak, Tari Tujuh Hari Batal
Sagu Marind-Anim di Merauke Kini Hanya Dimasak Saat Acara Adat