- Membuang obat tak terpakai ke tempat sampah disebut 86,6 persen responden.
- Yang mengembalikan obat ke apotek atau pihak berwenang hanya 1,57 persen responden.
- Obat kedaluwarsa paling banyak disebut sebagai tanda obat rusak, oleh 73,3 persen responden.
- Membakar atau mengubur jauh lebih umum di desa, 18,2 persen berbanding 10,6 persen di kota.
Daftar Isi
- Sebelum 2023, Potret yang Terpotong-potong
- Survei Kesehatan Indonesia 2023 dan Tanda Obat Rusak
- Tempat Sampah, Jawaban Utama Sejak Riset Terdahulu
- Kota dan Desa dalam Temuan Tim Alfian
- Maluku-Papua, Pola Paling Berbeda di Enam Gugus Pulau
- Gerakan BPOM 2019 yang Belum Menjangkau Warga
- Langkah Berikutnya Menurut Tim Padjadjaran
Selama bertahun-tahun, gambaran tentang obat sisa di rumah tangga Indonesia disusun dari potongan kecil. Riset yang ada kebanyakan meneliti kota tertentu atau kelompok penduduk tertentu, sehingga hasilnya berharga sebagai bukti setempat tetapi tidak cukup untuk melihat pola nasional. Baru belakangan sebuah tim farmasi membaca data survei yang menjangkau seluruh provinsi untuk menjawab pertanyaan sederhana: ke mana obat yang tak terpakai itu pergi.
Jawabannya sebagian besar ke tempat sampah rumah. Temuan itu dilaporkan Sofa D. Alfian dan rekan dari Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran, Jatinangor, bersama seorang peneliti dari School of Pharmacy Monash University Malaysia. Laporan mereka berjudul Unsafe disposal of unused and expired medicines in Indonesia: nationwide evidence on public awareness and disposal practices across urban–rural and island disparities dan terbit di jurnal BMC Public Health volume 26 tahun 2026.
Bahannya Survei Kesehatan Indonesia 2023 yang digelar Kementerian Kesehatan di 34.500 blok sensus pada 38 provinsi, lewat wawancara tatap muka. Dari 877.531 orang dalam survei itu, tim memakai jawaban 616.110 responden berusia 15 tahun ke atas. Sebanyak 58,7 persen tinggal di kota dan 41,3 persen di desa, sementara 58,6 persen berasal dari Jawa-Bali.
Sebelum 2023, Potret yang Terpotong-potong
Rantai riset sebelumnya sudah memberi tanda bahaya. Survei rumah tangga Insani dan rekan yang terbit pada 2020, menurut paper ini, mendapati sebagian besar obat kedaluwarsa dan tak terpakai berakhir di sampah rumah. Survei rumah tangga di Yogyakarta yang terbit pada 2018 dirujuk untuk menyatakan bahwa kebanyakan orang Indonesia menyimpan obat semacam itu di rumah.
Studi lain di Indonesia, termasuk studi kasus edukasi pengelolaan obat rumah tangga di sebuah dusun di Cilacap, menunjukkan obat sering disimpan tanpa kondisi yang tepat. Kelayakan obat pun kerap dinilai dari tampilannya, bukan dari status kedaluwarsa atau kestabilannya. Bagi tim Alfian, kebiasaan menyimpan seperti itu menambah tumpukan limbah obat dan memperbesar risiko keracunan tak sengaja serta pemakaian ulang yang tidak tepat.
Kelemahan bersama riset-riset tersebut adalah cakupannya yang sempit. Para penulis menyebut studi terdahulu terfokus pada kota atau kelompok tertentu, sehingga tidak bisa menangkap perbedaan antara kota dan desa ataupun antarpulau di negeri kepulauan. Padahal, menurut mereka, akses layanan kesehatan, sarana pengelolaan sampah, dan paparan informasi kesehatan berbeda cukup jauh dari satu wilayah ke wilayah lain.
Baca juga Obat Kedaluwarsa Warga Lanzhou Jarang Berakhir di Tong Sampah
Survei Kesehatan Indonesia 2023 dan Tanda Obat Rusak
Satu pertanyaan terbuka dalam survei itu meminta responden menyebut ciri obat yang sudah rusak atau tak layak dipakai, entah tablet, sirop, salep, serbuk, maupun kapsul. Jawaban paling umum adalah obat kedaluwarsa, disebut 73,3 persen responden.
Tanda lain jauh lebih jarang dikenali. Kemasan atau wadah yang rusak disebut 42,0 persen responden, perubahan warna, bau, atau rasa 35,6 persen, dan obat padat yang pecah atau hancur 32,1 persen. Kapsul, serbuk, atau tablet yang lembap dan lengket hanya disebut 20,5 persen, cairan atau krim yang berubah 15,7 persen, dan label yang tak terbaca atau sobek 14,9 persen.
Dari sini tim Alfian menyimpulkan bahwa pemahaman publik tentang mutu obat bertumpu sempit pada tanggal kedaluwarsa. Sebagian besar responden, tulis mereka, tidak mengenali tanda kerusakan penting lainnya. Pengetahuan yang terbatas itu dinilai bisa menunda pembuangan dan membuat obat yang sudah tak layak tersimpan lama di rumah, dengan risiko dipakai ulang, tertelan tanpa sengaja, atau disalahgunakan.
Temuan ini, menurut para penulis, sejalan dengan studi tingkat kota di Indonesia yang terbit lebih dulu, termasuk survei rumah tangga yang juga melibatkan Alfian pada 2021. Kesamaan hasil antara riset kota dan data nasional itu mereka baca sebagai tanda bahwa rendahnya pengetahuan ini persoalan yang menyeluruh, bukan gejala setempat.
Tempat Sampah, Jawaban Utama Sejak Riset Terdahulu
Pertanyaan lain menanyakan apa yang dilakukan responden terhadap obat yang tak terpakai, rusak, atau kedaluwarsa, dan satu orang boleh menyebut lebih dari satu cara. Membuang ke tempat sampah disebut 86,6 persen responden. Membakar atau mengubur obat menempati urutan kedua dengan 13,7 persen responden. Cara lain lebih jarang. Memisahkan obat dari kemasannya disebut 8,6 persen responden, menyimpan obat di rumah 8,2 persen, dan menghancurkan obat sebelum dibuang 5,1 persen. Yang mengembalikan obat ke apotek atau pihak berwenang hanya 1,57 persen.
Paper ini menyandingkan dominasi tempat sampah dengan riset di Afganistan, Etiopia, Serbia, Malaysia, India, dan Arab Saudi yang mencatat pola serupa. Para penulis menegaskan bahwa membakar atau mengubur pun tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan limbah obat yang ramah lingkungan, walau membakar atau mengubur mungkin dianggap lebih aman. Pedoman internasional, tulis mereka, tetap menganjurkan pembakaran bersuhu tinggi lewat sistem pengumpulan yang diatur. Adapun memisahkan obat dari kemasan dan menghancurkannya, menurut mereka, mungkin upaya mengurangi risiko, misalnya penyalahgunaan atau obat terjangkau anak.
Baca juga Warga Korea Mau Mengembalikan Obat Sisa, tetapi Jalannya Sulit
Kota dan Desa dalam Temuan Tim Alfian
Ketika jawaban dipilah menurut tempat tinggal, perbedaannya terlihat tetapi tidak selalu besar. Responden kota sedikit lebih sering mengenali kemasan rusak, 43,2 persen berbanding 40,2 persen di desa, serta perubahan warna, bau, atau rasa, 37,3 persen berbanding 33,1 persen. Untuk tanda kedaluwarsa, angkanya 74,3 persen di kota dan 71,8 persen di desa.
Pada cara membuang, warga kota lebih sering memakai tempat sampah, 87,5 persen berbanding 85,5 persen di desa. Membakar atau mengubur jauh lebih umum di desa, 18,2 persen berbanding 10,6 persen di kota. Menyimpan obat di rumah juga lebih sering terjadi di desa, 10,1 persen, dibanding 6,8 persen di kota.
Angka yang paling penting bagi kebijakan justru nyaris sama. Pengembalian obat ke apotek atau pihak berwenang hanya sekitar 1,5 sampai 1,6 persen, baik di kota maupun di desa, dan selisih keduanya tidak bermakna secara statistik. Bagi para penulis, kesetaraan ini menunjukkan kota tidak memberi keunggulan berarti dalam mendorong pembuangan obat yang aman, meski sarananya lebih baik.
Para penulis menduga kebiasaan membakar dan menyimpan obat di desa berkaitan dengan terbatasnya layanan pengangkutan sampah dan sedikitnya apotek yang bisa dijangkau sebagai tempat pembuangan. Kecenderungan menyimpan juga mungkin mencerminkan perkiraan bahwa obat itu akan dibutuhkan lagi, jauhnya layanan kesehatan, dan rendahnya kesadaran akan risiko lingkungan.
Maluku-Papua, Pola Paling Berbeda di Enam Gugus Pulau
Pembagian menurut enam gugus pulau memperlihatkan perbedaan bermakna pada semua tanda dan semua cara membuang. Tanda kedaluwarsa paling banyak dikenali di Kalimantan, 77,9 persen, dan Sumatra, 77,2 persen, sedangkan Nusa Tenggara terendah dengan 68,5 persen. Kemasan rusak dikenali 46,3 persen responden di Maluku-Papua dan hanya 33,7 persen di Nusa Tenggara.
Maluku-Papua, wilayah dengan profil paling perdesaan, justru paling sering mengenali tanda kerusakan selain kedaluwarsa. Obat padat yang pecah dikenali 44,7 persen responden di sana, perubahan pada cairan atau krim 28,6 persen, dan label yang tak terbaca 25,2 persen. Perubahan warna, bau, atau rasa juga paling banyak disebut di Maluku-Papua, 43,1 persen.
Cara membuang di wilayah itu pun paling berbeda. Tempat sampah dipakai 78,0 persen responden Maluku-Papua, terendah di antara gugus pulau, sedangkan Kalimantan tertinggi dengan 88,7 persen. Membakar atau mengubur mencapai 23,7 persen di Maluku-Papua, tertinggi, sedangkan Sulawesi terendah dengan 10,8 persen. Menyimpan obat di rumah mencapai 20,3 persen di Maluku-Papua, jauh di atas Kalimantan, 6,5 persen, dan Jawa-Bali, 6,7 persen.
Pengembalian ke apotek tertinggi juga tercatat di Maluku-Papua, tetapi hanya 3,9 persen. Angka terendahnya ada di Jawa-Bali, 1,2 persen, wilayah dengan porsi penduduk kota terbesar dan sarana kesehatannya paling kuat. Para penulis menyebut hal ini paradoks dan menyimpulkan, dalam terjemahan bebas, “kedekatan fisik dengan apotek saja tidak menjamin apotek dipakai sebagai tempat pembuangan bila tidak ada program pengembalian yang terstruktur dan dipromosikan kepada publik.”
Baca juga Calon Dokter India Rajin Cek Kedaluwarsa, Jarang Baca Label Gizi
Gerakan BPOM 2019 yang Belum Menjangkau Warga
Rendahnya pengembalian obat, di bawah 2 persen di kota maupun desa dan di bawah 4 persen di semua gugus pulau, menjadi temuan yang paling ditekankan. “Angka-angka ini menegaskan hampir gagal totalnya sistem pengembalian obat dalam menjangkau masyarakat Indonesia secara luas,” tulis Alfian dan rekan dalam bagian diskusi, diterjemahkan dari bahasa Inggris.
Mereka mengingatkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan sebenarnya sudah meluncurkan gerakan nasional pengembalian obat pada 2019. Namun, menurut paper ini, pelaksanaannya tidak berlanjut dalam skala luas dan partisipasi masyarakat tetap sangat rendah. Sejumlah survei terhadap apoteker Indonesia yang dirujuk paper menemukan hambatan berupa pelatihan terbatas, panduan operasional yang tidak jelas, dan rendahnya kesadaran publik.
Sebagai pembanding, paper ini menyebut Korea Selatan, Swedia, Australia, Prancis, Belgia, Italia, Yunani, dan Norwegia yang sudah lama memiliki sistem pengembalian obat lewat apotek. Sistem di negara-negara itu, tulis para penulis, dikenal luas dan menyatu dengan layanan kefarmasian sehari-hari, sedangkan inisiatif di Indonesia masih terbatas, tidak konsisten, atau kurang dipromosikan.
Dari situ tim Alfian menyusun tiga saran. Program pengembalian obat lewat apotek perlu dibangun terstruktur dengan pedoman nasional, sistem logistik, dan mekanisme pelaporan. Kampanye edukasi rutin di layanan primer, puskesmas, apotek, dan media digital perlu menjelaskan risiko pembuangan yang tidak aman sekaligus seluruh tanda kerusakan obat, sementara peran apoteker diperkuat lewat pelatihan dan kurikulum farmasi.
Langkah Berikutnya Menurut Tim Padjadjaran
Edukasi saja, tulis mereka, kemungkinan tidak cukup tanpa investasi sejajar pada sarana pembuangan yang mudah dijangkau dan sistem pengembalian lewat apotek yang melembaga. Dalam simpulannya, mereka menyarankan respons kebijakan yang dibedakan: sistem pengembalian berbasis apotek untuk wilayah kota dan solusi pembuangan yang menyatu dengan komunitas untuk wilayah desa, disesuaikan dengan bentang kepulauan Indonesia.
Penelitian ini punya batas yang diakui penulisnya. Semua jawaban dilaporkan sendiri sehingga bisa dipengaruhi ingatan atau keinginan tampil baik, dan jawaban terbuka yang dikelompokkan belakangan berpeluang salah golong. Survei juga tidak mencatat seberapa sering cara membuang itu dilakukan, jenis maupun jumlah obatnya, serta ketersediaan program pengembalian dan sarana sampah di tiap tempat.
Riset berikutnya mereka sarankan beralih ke rancangan analitik, seperti regresi multivariabel, untuk mengenali faktor perorangan yang menandai pembuangan tidak aman. Pendekatan itu, tulis mereka, perlu disertai analisis subkelompok, ukuran perilaku yang objektif, dan evaluasi jangka panjang atas program pengembalian lewat apotek, sebagai bahan kebijakan limbah obat di seluruh Indonesia.















