Orang Punan di Longsep, dari Hutan Gaharu ke Buruh Kebun Sawit

A A

Citra satelit Sentinel-2 memperlihatkan petak perkebunan kelapa sawit dan lahan terbuka di tengah hutan Kalimantan Timur. [Foto: ESA/Copernicus Sentinel-2/Wikimedia Commons (CC BY-SA 3.0 IGO)]

  • Orang Punan di Longsep pindah dari Long Sului sekitar 1989 karena terjerat utang dengan tengkulak gaharu dan rotan.
  • Perusahaan membangun 21 rumah berisi satu ruang tamu dan satu kamar tidur bagi warga Longsep.
  • Longsep dikeluarkan seluas 144 hektare dari areal HGU, tetapi warganya belum memiliki sertifikat tanah.
  • Warga yang tua dan perempuan menjadi tenaga rawat kebun sawit, sedangkan yang muda menjadi tenaga panen.
  • Naskah menyebut 21 rumah di badan tulisan, tetapi kutipan di catatan kaki menyebut komitmen 17 rumah.
Daftar Isi
  1. Orang Punan di Longsep Tiba karena Utang Gaharu dan Rotan
  2. Longsep Kemudian Masuk Areal Izin HGU Perusahaan Sawit
  3. Perusahaan Membangun Rumah dan Fasilitas bagi Orang Punan di Longsep
  4. Gereja dan Warga Desa Sekitar Ikut Mewarnai Hidup di Longsep
  5. Pekerjaan Warga Berpindah dari Hutan ke Kebun Sawit
  6. Penulisnya Menyebut Ketergantungan pada Perusahaan sebagai Tragedi

Cekricek.id — Dua puluh satu rumah yang dibangun perusahaan dan hutan yang berganti menjadi kebun kelapa sawit monokultur adalah dua hal yang dicatat dalam kehidupan orang Punan di Longsep, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Rumah itu datang sebagai program perusahaan, sedangkan hutan yang dulu menghasilkan rotan dan gaharu kini tidak lagi menjadi tempat sebagian besar dari mereka bekerja.

Catatan itu berasal dari penelitian Damasus Ferix Loys Hermawan dari SD Kanisius Kenalan, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Naskahnya berjudul “Tragedi” Orang Punan di Longsep: Negosiasi Dayak Punan dan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur dan terbit di jurnal Retorik Volume 8 Nomor 1 tahun 2020, halaman 51 sampai 66. Tujuannya melihat praktik perusahaan terhadap warga Longsep, baik langsung maupun tidak langsung, beserta cara warga itu bernegosiasi.

Penelitian itu memakai metode yang oleh penulisnya disebut etnografi baru. Observasi lapangan dilakukan pada 24 sampai 30 November 2017, sedangkan penelitian lapangan dengan tinggal bersama warga berlangsung pada 30 Juli sampai 6 September 2018. Wawancara dilakukan dengan karyawan perusahaan, orang Punan Longsep, warga desa sekitar, tokoh adat desa sekitar, serta aparat Desa Baru dan Desa Muara.

Ada satu hal yang dicantumkan terbuka di naskah: penulisnya pernah bekerja di area sekitar Longsep selama tiga tahun sebagai karyawan perusahaan, dan data dari masa itu ikut dipakai sebagai bahan analisis. Ia memegang tiga pedoman, yaitu menjaga “kebenaran” atas realitas hidup yang berbeda di komunitas itu, terus merefleksikan diri sebagai peneliti, dan memperhatikan suara-suara yang hidup di dalamnya.

Orang Punan di Longsep Tiba karena Utang Gaharu dan Rotan

Kelompok ini merupakan bagian dari suku Punan di Long Sului atau Nahas Banung, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau. Mereka pindah karena alasan ekonomi: terjerat utang dengan bos tengkulak gaharu dan rotan, lalu tidak mampu membayarnya, hingga sampai di Longsep sekitar tahun 1989. Di Muara Mlenyu mereka bernegosiasi dengan orang lokal, yaitu Dayak Wehea di Desa Bing dan Dayak Kayan di Desa Baru, lalu ditunjukkan tempat untuk ditinggali.

Pada awalnya pola lama berlanjut. Ketika bos mereka dari Long Sului menemukan mereka, orang Punan di Longsep kembali mencari rotan dan gaharu, dan hasilnya diperdagangkan bos ke daerah luar pulau. Pada sensus Punan 2002 sampai 2003, suku Punan di Kalimantan Timur tercatat 8.956 jiwa dalam 2.096 rumah tangga di 16 kecamatan dan 6 kabupaten, tetapi menurut naskah, kelompok di Longsep termasuk yang tidak tercatat.

Longsep Kemudian Masuk Areal Izin HGU Perusahaan Sawit

Perubahan pola hidup, tulis penulisnya, diawali peralihan fungsi hutan ketika perusahaan industri mulai berdatangan. Perusahaan industri kayu PT ATN datang pada 1985 dan PT Yarasa pada 1989. Lahan yang semula hutan kemudian difungsikan menjadi kebun kelapa sawit. Hutan yang sebelumnya diandalkan untuk memenuhi kebutuhan hidup diganti tanaman sawit monokultur yang berusia hingga 25 tahun.

Dalam perkembangannya, Longsep termasuk areal izin hak guna usaha perkebunan kelapa sawit PT Tani Wahana Aksi, anak usaha ATN Group. Wilayah Longsep kemudian dikeluarkan dari areal itu seluas 144 hektare dan diakui dalam wilayah administrasi Desa Muara. Walau begitu, warga Longsep belum memiliki sertifikat atas tanah mereka. Menurut penulisnya, letak itu menempatkan orang Punan di Longsep dalam sistem operasional perusahaan.

Perusahaan Membangun Rumah dan Fasilitas bagi Orang Punan di Longsep

Pembangunan rumah dilakukan perusahaan sekitar tahun 2012 sampai 2013. Naskah menyebut 21 rumah dibangun bertahap, dua unit setiap tahun, dan sudah selesai saat penelitian berlangsung. Rumah yang disebut layak huni oleh Syah, Manager CSR, terdiri dari satu ruang tamu dan satu kamar tidur. Dapur dan teras ditambah sendiri oleh pemilik rumah bila mampu, dan rumah itu berstatus milik orang Longsep.

Tentang alasan program itu, penulisnya berterus terang bahwa datanya terbatas. “Kurang didapat informasi yang jelas mengenai alasan pembangunan rumah layak huni untuk warga Longsep,” tulis Damasus Ferix Loys Hermawan. Ia lalu mencatat kata “komitmen” yang muncul dalam obrolan dan membacanya sebagai kesepakatan internal, atau bahkan janji kepada warga Punan, yang disertai berbagai pertimbangan dari perusahaan.

Baca juga Hutan Adat Sungai Utik, dari Tolakan 1979 ke SK 2020

Program berikutnya menyangkut fasilitas. Perusahaan memberi generator listrik untuk penerangan, disertai perabot listrik seperti televisi, pemutar VCD, pengeras suara, dan telepon genggam. Sebagian besar warga Longsep akrab dengan telepon genggam walaupun sinyal di sana kurang, kadang tidak ada. Perusahaan juga sempat membangun kebun sayur, tetapi kebun itu kini rimbun oleh semak karena, menurut naskah, warga cenderung tidak terbiasa bercocok tanam.

Bidang pendidikan dan kesehatan ikut disentuh. Staf CSR mengadakan kegiatan belajar nonformal bagi anak-anak Punan di Longsep, dan perusahaan memberi dukungan fasilitas serta antar-jemput bagi anak sekolah. Klinik perusahaan rutin memeriksa kesehatan warga, dengan kunjungan tenaga medis setidaknya sebulan sekali. Penulisnya sendiri sempat terlibat dalam kegiatan belajar CSR itu ketika masih tercatat sebagai karyawan.

Jalan tanah membelah hamparan kebun kelapa sawit di Kabupaten Lamandau
Jalan tanah membelah hamparan kebun kelapa sawit di sebuah desa di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. [Foto: Rasyid Ridha/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)]

Gereja dan Warga Desa Sekitar Ikut Mewarnai Hidup di Longsep

Bangunan Gereja Kemah Injili Indonesia di Longsep dibangun jemaat gereja yang sama dari Desa Baru, karena dahulu warga Longsep beribadah di rumah panjang warga Desa Baru. Gembala yang bertugas di Longsep adalah warga Desa Baru, dan ia mendapat honorarium dari perusahaan, seperti halnya aparat desa dan tokoh masyarakat di sekitar perusahaan. Sekolah minggu diadakan hampir tiap minggu, walau saat penelitian lapangan kegiatan itu tidak ada.

Naskah mencatat kelompok ini telah mengenal agama Kristen sejak masih di Long Sului. Beberapa warga fasih memakai istilah religius, dan anak-anak kerap menyanyikan lagu rohani serta memainkan alat musik gereja. Saat mengikuti ibadah, penulisnya mendengar daftar pemberi persepuluhan dibacakan dengan nominal Rp250.000 sampai Rp500.000. Dari situ ia menulis bahwa orang Punan di Longsep sesungguhnya memiliki pendapatan yang relatif baik.

Baca juga Gua Karst Benau, Situs Arkeologi yang Masih Ditinggali Orang Punan Batu

Pihak kedua yang dicatat adalah warga desa sekitar. Menurut naskah, candaan warga sekitar ikut membangun citra orang Punan sebagai kelompok yang bodoh, terbelakang, dan dianggap orang pedalaman. Penulisnya mendengar seorang anak dari desa sekitar meledek temannya dengan sebutan “hei punan”. Ia menulis bahwa dalam pertimbangan keputusan atau hal tertentu, orang Punan digolongkan sebagai warga kelas dua.

Pekerjaan Warga Berpindah dari Hutan ke Kebun Sawit

Saat penelitian dilakukan, sebagian besar warga Punan Longsep tidak lagi bekerja di hutan, dan banyak yang tidak berladang ataupun berburu ke hutan. Hanya sekitar satu atau dua kepala keluarga, kira-kira 12 orang, yang membuka ladang jauh dari Longsep. Banyak yang bekerja sebagai buruh sawit di PT Tani Wahana Aksi. Yang berusia tua dan perempuan menjadi tenaga rawat kebun, sedangkan yang berusia muda banyak menjadi tenaga panen.

Perusahaan juga membangun lahan kemitraan kelapa sawit seluas 64 hektare untuk warga Longsep, yang dikelola melalui Koperasi Longsep Hidup Baru. Selain tercatat sebagai pemilik lahan kemitraan, warga juga bekerja sebagai pekerja sawit. Naskah menyebut hal itu seperti menunjukkan bahwa dengan menambah luas tanam, perusahaan juga menyediakan lapangan pekerjaan, sementara penulisnya mencatat potensi ketergantungan warga pada perusahaan.

Sikap warga terhadap perusahaan dicatat penulisnya dari pengalamannya sendiri. “Setidaknya ketika peneliti menjadi karyawan perusahaan, orang Longsep jarang melakukan aksi tuntutan atau demo,” tulis Damasus. Menurut naskah, dalam keseharian warga tidak menampakkan tanggapan yang defensif atau menentang operasional perusahaan, dan respons penerimaan mereka terkesan biasa saja, bukan sesuatu yang baru.

Suara dari pihak perusahaan hadir lewat obrolan penulis dengan Toto dari CSR ATN Group Muara pada 11 Agustus 2018. “… perusahaan secara moril dan faktanya bertanggung jawab, pemerintah absen dalam perubahan yang ada … dan mereka faktanya menerima sawit (karena) kalo gak mereka teralienasi,” kata Toto sebagaimana dikutip dalam naskah. Penulisnya menempatkan kutipan itu dalam bahasan tentang pilihan warga untuk tetap tinggal di Longsep.

Penulisnya Menyebut Ketergantungan pada Perusahaan sebagai Tragedi

Rangkaian program itu dibaca penulisnya dengan teori akumulasi primitif Marx. Menurut pembacaannya, orang Punan di Longsep dipisahkan dari hutan sebagai sarana produksi, lalu lewat program yang ia beri tanda kutip “bantuan” menjadi pekerja yang bergantung pada perusahaan. Ia juga menyebut empat wacana di Longsep, yaitu wacana tinggal, pendidikan dan kesehatan, religius, serta identitas, yang menurutnya bertaut dalam wacana kapitalisme.

Dari situlah judul naskah berasal. “Ketidakberdayaan dan ketergantungan terhadap perusahaan inilah yang melayakkan kata ‘tragedi’ pada hidup orang Punan di Longsep,” tulis Damasus. Pada paragraf sebelumnya ia menulis bahwa program tersebut dapat dipandang sebagai upaya positif bagi perusahaan, tetapi perlu pula dipandang “hingga kapan” warga akan bergantung pada perusahaan.

Penulisnya juga menulis bahwa rumah dan fasilitas di Longsep bisa menjadi poin tambahan dalam penilaian sertifikasi ISPO maupun RSPO, dan bahwa kenyamanan warga membuat operasional perusahaan kondusif sehingga hasil panen meningkat. Naskah tidak menyertakan angka panen atau dokumen penilaian sertifikasi yang menopang dua pernyataan itu. Ia menambahkan bahwa lingkungan Longsep yang dikelilingi sawit rawan banjir, bahkan mungkin kebakaran.

Baca juga Deforestasi Sanggau Dipetakan ke Lima Klaster Kecamatan

Batas kajian ini sebagian diakui penulisnya. Ia menyebut analisis wacana yang dipakainya sebagai usaha untuk mempermudah pembacaan, bukan anggapan bahwa teorinya sederhana, dan pada bagian penutup menulis bahwa pandangannya masih dapat diperdebatkan kembali. Naskah tidak memuat tanggapan resmi perusahaan atas pembacaan tersebut; suara perusahaan hanya hadir lewat obrolan dengan Syah dan Toto.

Beberapa angka di naskah juga tidak saling cocok. Badan naskah menyebut 21 rumah, sedangkan kutipan obrolan di catatan kaki menyebut komitmen membangun 17 rumah, tanpa keterangan jelas siapa yang berbicara. Pembangunan dua unit per tahun juga tidak sejalan dengan rentang 2012 sampai 2013. Angka 86 orang Punan di Longsep muncul sekali di bagian pembahasan tanpa rincian asal hitungannya.

Penutup naskah berisi saran penulisnya: Longsep perlu penekanan pada pendidikan sebagai upaya mempersiapkan warga menghadapi realitas dan menumbuhkan sikap kritis. Rumah, listrik, antar-jemput sekolah, dan klinik tercatat sebagai hal yang diterima warga, sementara hutan, ladang, dan perburuan tercatat sebagai hal yang ditinggalkan. Naskah menaruh keduanya dalam satu cerita tentang warga Longsep.

Bagikan

Baca Juga

Buntang Mamali Mati, Aruh Dayak Deah untuk Membekali Arwah
Ritual Tiwah Dayak Tomun di Desa Parit, Penghormatan Terakhir Tradisi Kaharingan
Harga Referensi CPO September 2026 Naik ke USD 1.007,51
Jamur yang Membunuh Larva Kumbang Badak dari Dalam
Tingkat Kerawanan Pemilu 2024 di Kalimantan Timur Mencapai Skor 74,04
Gak Semuanya Kaharingan, Ini 8 Kelompok Suku Dayak Beragama Islam