Buntang Mamali Mati, Aruh Dayak Deah untuk Membekali Arwah

A A

Gerbang berornamen belah ketupat putih dan hitam menuju lokasi Festival Budaya Dayak Deah 2025. [Foto: Wadaihangit/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)]

  • Buntang Mamali Mati hanya dapat dilaksanakan penganut kepercayaan asli Dayak Deah atau Hindu Kaharingan.
  • Lama upacara dulunya ditentukan status sosial, dari tiga hari untuk masyarakat biasa hingga empat belas hari untuk raja.
  • Keluarga yang belum memiliki dana boleh menunda aruh sampai dana ratusan juta terkumpul.
  • Kerbau yang ditombak dipercaya menjadi tunggangan arwah di kehidupan berikutnya.
  • Keluarga penyelenggara harus tidur di balai adat selama tiga hari tiga malam sebelum balai dibongkar.
Daftar Isi
  1. Arwah Dibekali agar Diperlakukan Seperti Raja
  2. Lama Aruh Dulu Mengikuti Kedudukan Orang yang Meninggal
  3. Buntang Mamali Mati Wajib, tetapi Keluarga Boleh Menundanya
  4. Perlengkapan Serba Tujuh dan Izin di Bawah Pohon Durian
  5. Kerbau Diantar sebagai Tunggangan Arwah
  6. Balai Baru Dibongkar Sesudah Keluarga Menginap Tiga Malam

Cekricek.id — Keluarga suku Dayak Deah penganut Kaharingan di Desa Kambang Kuning, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menggelar Buntang Mamali Mati agar roh anggota keluarga yang telah meninggal diberi bekal, tempat, dan kenyamanan di kehidupan berikutnya. Namun, upacara sakral yang diwariskan turun-temurun dari nenek moyang itu tidak selalu dapat segera digelar, sebab dana yang dibutuhkan bisa mencapai ratusan juta untuk satu kali pelaksanaan, dan keluarga yang belum memiliki dana cukup boleh menundanya sampai dana terkumpul.

Gambaran itu disusun Hani Farahdiyana, Rusdi Effendi, dan Mansyur dalam artikel Tradisi Aruh Adat Buntang Mamali Mati Suku Dayak Deah di Desa Kambang Kuning Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, yang dimuat Santhet: Jurnal Sejarah, Pendidikan Dan Humaniora volume 8 nomor 1 edisi November–April 2024, halaman 747–756. Satu-satunya afiliasi yang tercantum di naskah adalah Program Studi Pendidikan Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Lambung Mangkurat, dan tujuan yang mereka nyatakan adalah memberikan gambaran secara komprehensif mengenai tradisi tersebut.

Untuk itu mereka memakai metode sejarah yang terdiri atas empat tahap, yaitu heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Pada tahap heuristik, peneliti melakukan observasi langsung ke lokasi penelitian dan wawancara mendalam sebagai sumber primer, sementara sumber tertulis diambil dari skripsi, tesis, jurnal, dan buku, ditambah sumber benda berupa perlengkapan upacara yang mereka lihat sendiri. Foto-foto yang menyertai naskah, dari tiang upacara hingga penombakan kerbau, seluruhnya diberi keterangan dokumentasi pribadi tahun 2020.

Arwah Dibekali agar Diperlakukan Seperti Raja

Rincian tujuan itu dituturkan Weniansyah, pemain musik yang diwawancarai para peneliti, yang menjelaskan bahwa asal-usulnya adalah kematian itu sendiri, ketika roh leluhur perlu dibersihkan, diberi tempat, diberi kenyamanan, dan diberi sangu, supaya orang yang sudah meninggal menjadi kaya, tidak kesusahan, diperlakukan seperti raja tanpa kekurangan apa pun, sementara kerbau yang disembelih akan menjadi tunggangan rohnya di kehidupan berikutnya.

Namun, upacara tersebut tidak terbuka bagi setiap orang Dayak Deah. Menurut para peneliti, Buntang Mamali Mati hanya dapat dilaksanakan oleh mereka yang memegang kepercayaan asli suku Dayak Deah atau peralihan dari agama Hindu yang biasa disebut Hindu Kaharingan, dan orang yang berganti kepercayaan ke agama lain tidak bisa lagi menyelenggarakannya, syarat yang juga ditegaskan Weniansyah ketika menyebut upacara itu diadakan khusus untuk orang Deah Hindu Kaharingan.

Baca juga Ritual Tiwah Dayak Tomun di Desa Parit, Penghormatan Terakhir Tradisi Kaharingan

Lama Aruh Dulu Mengikuti Kedudukan Orang yang Meninggal

Lamanya upacara tidak seragam, dan justru di sinilah status sosial ikut menentukan. Para peneliti mencatat aruh ini berlangsung tiga sampai empat belas hari, diiringi nyanyian, tarian, musik, dan hiburan untuk leluhur, dengan jumlah hari yang dulunya didasarkan pada status sosial, yakni tiga hari untuk masyarakat biasa, lima, tujuh, dan sembilan hari untuk pejabat desa seperti kepala adat, penghulu adat, dan balian, serta empat belas hari untuk aruh raja zaman dulu.

Ruslan, ketua adat Desa Pangelak, menuturkan rincian itu kepada para peneliti dalam bahasa setempat, dan penggalan terakhir tuturannya menyinggung tingkatan yang paling tinggi: “Bila sampai 14 hari 14 malam itu raja, tapi wahini kadada lagi.” Dalam daftar yang disusun para peneliti, tingkatan itu dicantumkan sebagai aruh raja zaman dulu, sementara naskah tidak menjelaskan berapa hari yang lazim dijalankan keluarga di Kambang Kuning pada masa penelitian berlangsung.

Buntang Mamali Mati Wajib, tetapi Keluarga Boleh Menundanya

Soal biaya itu disebut para peneliti di bagian pendahuluan, pembahasan, dan penutup naskah. Menurut mereka, dana yang dibutuhkan bisa mencapai ratusan juta untuk satu kali pelaksanaan, dan keluarga yang belum memiliki dana cukup boleh melaksanakan upacara ketika dana sudah terkumpul, sehingga memerlukan waktu yang lama, sementara di bagian pembahasan upacara yang sama disebut wajib dilaksanakan oleh mereka yang masih memegang kepercayaan tersebut.

“Upacara Aruh Adat Buntang Mamali Mati wajib untuk dilaksanakan. Akan tetapi, boleh ditunda untuk tidak dilaksanakan jika tidak mempunyai biaya, mengingat untuk mengadakan sebuah upacara adat buntang mamali mati diperlukan biaya yang cukup banyak,” tulis Hani Farahdiyana, Rusdi Effendi, dan Mansyur. Dalam dua kalimat itu, kewajiban dan penundaan disebut berdampingan, dan biaya menjadi satu-satunya alasan penundaan yang dicantumkan naskah, tanpa keterangan tentang siapa yang memutuskan kapan dana dianggap sudah cukup.

Ornamen hiasan gantung dari bilah putih di bawah atap tenda Festival Budaya Dayak Deah 2025
Ornamen hiasan gantung dari bilah putih di bawah atap tenda Festival Budaya Dayak Deah 2025. [Foto: Wadaihangit/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)]

Namun, begitu digelar, upacara itu diisi tarian dan permainan setiap hari. Setiap hari selama upacara, keluarga dan warga yang hadir menari dengan tongkat giring-giring mengelilingi altar di tengah balai, diiringi gong, kenong, dan babun, lalu memainkan permainan adat seperti belugu, begasing, dan besaung ayam, yang menurut para peneliti dimaksudkan untuk menghibur roh leluhur yang sedang mengamati kerabat mereka yang masih hidup.

Perlengkapan Serba Tujuh dan Izin di Bawah Pohon Durian

Selama upacara berlangsung, perlengkapan yang disediakan menurut para peneliti harus benar-benar lengkap supaya tidak terjadi halangan. Di depan balai didirikan tiang berisi kulit kepala kering milik orang serba bisa yang semasa hidupnya berpesan agar dibawa bila kelak ada aruh adat, sementara tiang altar dipasangi tanaman dari hutan adat, antara lain daun bambu, daun biru berbentuk keriting, pisang merah, daun mahang habang, dan daun pangewu, yang berfungsi menolak terjadinya musibah.

Jumlah sesajen pun ditentukan. Sesajen untuk roh leluhur harus berjumlah tujuh, disebut ngala matei atau serba tujuh, berupa nasi tujuh kepal, rokok tujuh batang, dan air minum tujuh gelas di atas piring, dan para peneliti mencatat bahwa jika jumlahnya kurang dari tujuh, sesajen tidak akan sampai, sedangkan jika lebih, sesajen tidak akan jadi hasil. Di sekitar altar juga diletakkan barang-barang kesukaan arwah semasa hidupnya.

Sebelum upacara dimulai, keluarga lebih dulu meminta izin kepada roh leluhur agar terhindar dari bencana alam, perkelahian, dan penyakit. Mereka membawa dodol, wajik, dan ayam bakar ke pohon durian, tempat yang dipercaya sebagai persemayaman roh leluhur, atau ke pohon langsat bila durian tidak ada, mengelilinginya empat belas kali, lalu mengelilingi kuburan empat belas kali, sebelum pulang untuk menari mengelilingi tiang kulit kepala kering dan meletakkan sesajen di altar.

Sehari sebelum puncak acara, keluarga penyelenggara menggelar sidang adat. Undangan kepada tetuha adat di setiap kampung Dayak Deah dikirim dalam bentuk besi, para tetuha yang datang ke sidang itu mengantar atau mengembalikan besi tersebut, dan pekerjaan selama upacara kemudian diserahkan kepada mereka.

Baca juga Ritual Kahik Malar Menjemput Jiwa yang Hilang karena Kecelakaan

Kerbau Diantar sebagai Tunggangan Arwah

Puncak aruh adalah penombakan kerbau, yang dikenal dengan istilah nyemput dan disebut sebagai perintah leluhur dari orang yang meninggal. Para peneliti mencatat cerita tentang mengapa kerbau yang dipilih, yaitu bahwa kerbau dulunya adalah seseorang yang melanggar pesan larangan dari orang tua dan berubah menjadi kerbau ketika terbangun dari tidurnya, sehingga hewan itu dapat diserahkan dalam upacara Buntang Mamali Mati.

Rangkaian menjelang penombakan diatur dalam putaran. Pembawa acara yang mengenakan topi upacara adat dan butah, tas anyaman, bersama keluarga membawa tombak, wadah besar, tikar, kain putih, bakul sesajian, dan tongkat raja giring-giring mengelilingi altar tujuh sampai empat belas putaran sambil bemamang atau membaca mantra, kemudian mengelilingi kerbau di kandangnya empat belas kali, menuntunnya ke pohon durian, dan mengikatnya dengan tali rotan di pohon itu.

Penombakan pun dibatasi aturan. Menurut para peneliti, garis putih dibuat di tengah badan kerbau, bagian yang boleh ditombak hanya dari kepala sampai perut, dan siapa yang melewati batas itu dikenai denda satu real, setara Rp100.000. Setelah itu, ekor kerbau sebagai pihak yang mati dan kepalanya sebagai pihak yang hidup ditarik bersamaan supaya kerbau bisa sampai ke tempat arwah, lalu dagingnya dimasak dan dimakan bersama masyarakat.

Sesudah makan bersama, keluarga membawa sesajen ke kuburan, antara lain beras kuning, daging kerbau, ayam bakar, lemang empat belas bumbung, nasi, air minum, dan rokok, dengan mobil karena lokasinya jauh. Di sana mereka menyalakan api dan memasang papan penutup terakhir sebagai umpama rumah roh leluhur yang sudah jadi, sementara pembawa acara bemamang sambil menghamburkan beras kuning ke kuburan arwah.

Malam terakhir diisi upacara pembersihan atau tapung tawar lewat babalian, yang sekaligus menjadi penutupan. Balian menari dengan gelang mengelilingi altar diiringi musik sambil membacakan mantra sembilan kali, membersihkan semua yang terlibat, dari kepala adat, penghulu adat, sampai pembawa upacara beserta anak buah mereka, supaya tidak ada yang sakit dan bermimpi buruk, lalu memotong tali yang dibentangkan di balai sebagai tanda acara berakhir.

Balai Baru Dibongkar Sesudah Keluarga Menginap Tiga Malam

Keesokan harinya, roh leluhur yang dipanggil dikembalikan dengan cara yang sama seperti saat meminta izin, yakni membawa sesajen ke pohon durian sambil bemamang, lalu memecahkan telur di atas papan raja giring-giring. Namun, menurut para peneliti, balai adat tidak langsung dibongkar sesudah pemulangan roh itu, dan keluarga penyelenggara masih harus menjalani satu kewajiban terakhir di sana.

“Balai adat tidak langsung di bongkar, pihak keluarga yang punya acara harus tidur disana selama 3 hari 3 malam tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih, karena menurut kepercayaan mereka arwah orang diupacarai masih berada disana,” tulis ketiga peneliti. Sesudah tiga hari tiga malam itu, balai baru bisa dibongkar dengan ayam hitam, dan naskah tidak menjelaskan lebih jauh bagaimana ayam hitam dipakai dalam pembongkaran tersebut.

Baca juga Salawat Kematian di Koto Panjang Hanya Dibaca di Rumah Duka

Keterbatasan penelitian ini tidak dipaparkan penulisnya sendiri, tetapi tampak dari hal-hal yang tidak dicantumkan. Artikel itu tidak menyebut jumlah informan, tidak menjelaskan kapan wawancara dilakukan, dan hanya menampilkan dua narasumber bernama, Weniansyah dan Ruslan, yang disebut sebagai ketua adat Desa Pangelak, bukan Kambang Kuning. Naskah juga tidak mencatat berapa lama keluarga biasanya menunggu sampai dana untuk Buntang Mamali Mati terkumpul, padahal penundaan karena biaya disebut berulang kali.

Beberapa kejanggalan lain tampak pada naskahnya. Kode DOI yang tercetak memuat penanda volume 3 nomor 2, padahal artikel terbit di volume 8 nomor 1; tanggal revisi, 11 Februari 2024, tercantum lebih awal daripada tanggal naskah diterima, 18 Februari 2024; dan lagu pengiring tari bahalai ditulis sebagai lagu po sekaligus lagu Epo dalam dua kalimat yang berurutan. Nama upacaranya pun di beberapa tempat tertulis Butang atau Memali.

Yang tersisa adalah pertanyaan yang tidak disentuh ketiga peneliti. Jika tingkatan empat belas hari untuk raja sudah tidak ada lagi, jumlah hari dulunya ditentukan status sosial, dan setiap keluarga boleh menunda aruh sampai dana ratusan juta terkumpul, apakah kini lama dan besarnya Buntang Mamali Mati di Kambang Kuning masih mengikuti kedudukan orang yang meninggal, atau lebih banyak ditentukan oleh seberapa besar dana yang berhasil dikumpulkan keluarganya?

Bagikan

Baca Juga

Tuturan Ritual Hapo Ana, Doa Adat Sabu untuk Menyambut Bayi
Suku Hubula Menanam Kayu Semalam sebelum Membangun Honai
Tato Tradisional Dawan Terputus, Stigma PKI Jadi Faktor Terkuat
Ritual Kahik Malar Menjemput Jiwa yang Hilang karena Kecelakaan
Hukum Adat Tetun Jadi Jalan Warga Belu Menyelesaikan KDRT
Ritual Tiwah Dayak Tomun di Desa Parit, Penghormatan Terakhir Tradisi Kaharingan