Hukum Adat Tetun Jadi Jalan Warga Belu Menyelesaikan KDRT

A A

Ilustrasi rumah adat beratap ilalang dengan bangku kayu melingkar di bawah pohon besar, gambaran tempat musyawarah adat di pedalaman Timor. [Foto: Dibuat dengan AI]

  • Keempat kasus KDRT yang tercatat di Desa Bakustulama pada 2023 seluruhnya diselesaikan melalui hukum adat.
  • Penyelesaian lewat adat disebut berkisar dua sampai tujuh hari dengan biaya sekitar Rp500.000 hingga Rp1.000.000.
  • Hakim Perdamaian Desa memimpin tiga tahap: pemeriksaan awal, musyawarah adat, lalu sanksi sosial-moral dan ritual.
  • Perceraian ditandai ritual Ta Ai atau potong kayu yang disaksikan keluarga.
  • Naskah tidak menyebut jumlah responden, waktu penelitian, maupun keterbatasan penelitiannya.

Cekricek.id — Kekerasan dalam rumah tangga tergolong pelanggaran hak asasi manusia, sehingga perkaranya mudah dikira hanya pantas berakhir di kantor polisi dan ruang sidang, bukan di hadapan tokoh adat yang memegang hukum adat Tetun. Namun, di Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, perkara semacam itu justru dibawa ke musyawarah yang melibatkan keluarga, suku, dan hakim perdamaian desa, dan seluruh kasus yang tercatat di desa itu pada 2023 diselesaikan dengan cara demikian.

Temuan itu dipaparkan Gabriel Posenti Emanuel Berek, Karolus K. Medan, dan Ngongo Dede dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana dalam artikel Penyelesaian Kasus Kekarasan Dalam Rumah Tangga Melalui Mekanisme Hukum Adat Tetun di Desa Bakustulama Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu, yang terbit di jurnal Ikraith-Humaniora volume 10 nomor 1 edisi Maret 2026, halaman 406–411. Mereka menelusuri dua hal sekaligus, yakni mengapa warga desa itu cenderung memilih hukum adat Tetun untuk perkara kekerasan dalam keluarga, dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya dijalankan dari pengaduan pertama hingga sanksi dijatuhkan.

Jenis penelitiannya adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif, dilengkapi pendekatan konseptual melalui studi pustaka, dan datanya dikumpulkan lewat observasi, wawancara terstruktur maupun tidak terstruktur, serta dokumentasi. Data primer diperoleh dari wawancara mendalam dengan responden kunci yang dipilih secara purposive sampling, yakni korban, pelaku, tokoh adat atau Hakim Perdamaian Desa, dan pemerintah desa, sedangkan data sekunder berasal dari jurnal, dokumen, dan buku yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Daftar Isi
  1. Angka yang Berhenti di Desa
  2. Hukum Adat Tetun dan Tujuan Damai
  3. Aib yang Dijaga Bersama
  4. Di Hadapan Hakim Perdamaian Desa
  5. Rekonsiliasi di Atas Hukuman
  6. Yang Tidak Tercatat

Angka yang Berhenti di Desa

Abstrak artikel itu menyebut tingginya angka kekerasan di wilayah tersebut, dan perkara yang kerap diselesaikan melalui jalur adat ketimbang hukum formal. Para penulis mengutip data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Belu yang mencatat peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 38 kasus pada periode Januari hingga April 2023, dengan faktor penyebab utama berupa faktor ekonomi atau kesulitan keuangan, faktor gender atau ketidakadilan kekuasaan, serta masalah internal seperti alkohol dan perselingkuhan.

Namun, di tingkat desa, yang tercatat justru jalan lain. Desa Bakustulama dihuni empat suku besar, yakni Tetun, Timor, Flores, dan Dawan, dan warganya memegang teguh adat Makereknen atau Enam Putera. Pada 2023, menurut para penulis, tercatat empat kasus kekerasan dalam rumah tangga di desa itu, dan seluruhnya diselesaikan melalui hukum adat, termasuk satu kasus yang bahkan ditarik dari kepolisian karena kedua pihak ingin menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Di situlah persoalan yang hendak dibaca para penulis. Mereka berangkat dari pernyataan bahwa kekerasan dalam rumah tangga “merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sering terjadi di ranah domestik namun sulit dijangkau oleh hukum formal karena hambatan budaya dan sosial.” Di Nusa Tenggara Timur, khususnya pada masyarakat adat Tetun di Desa Bakustulama, hukum adat disebut memiliki legitimasi kuat dalam menyelesaikan konflik keluarga, dan warga lebih memilih mekanisme adat karena melibatkan tokoh adat dan keluarga besar guna mencapai perdamaian tanpa proses hukum yang panjang.

Hukum Adat Tetun dan Tujuan Damai

Alasan pertama yang ditemukan para penulis menyangkut arah dari proses itu sendiri. Hukum adat Tetun, menurut mereka, sangat mengutamakan prinsip kekeluargaan, musyawarah mufakat, dan perdamaian, dengan tujuan utama memulihkan hubungan keluarga lewat rekonsiliasi dan menyembuhkan luka sosial, bukan sekadar menjatuhkan sanksi pidana, sesuatu yang mereka golongkan sebagai keadilan restoratif. Proses itu, lanjut mereka, menghasilkan kesepakatan bersama untuk menjaga keharmonisan dan martabat keluarga, sehingga yang dituju bukan hanya berakhirnya perkara, melainkan juga pulihnya hubungan.

Alasan kedua lebih membumi, dan diukur dengan hari serta rupiah. Mekanisme adat dinilai lebih praktis dan sederhana dibandingkan prosedur hukum formal yang rumit dan memakan waktu lama, sebab penyelesaian sebuah kasus melalui adat dapat berkisar antara dua sampai tujuh hari, bergantung pada seberapa cepat kesepakatan tercapai, sementara biayanya disebut jauh lebih ringan dan terjangkau, yakni sekitar Rp500.000 hingga Rp1.000.000 untuk satu penyelesaian, angka yang dipakai para penulis untuk menjelaskan mengapa jalur itu lebih dipilih.

Baca juga Pela Gandong dan Damai yang Belum Selesai di Maluku

Kedua alasan itu, bila dibaca berdampingan, berbicara dalam dua bahasa yang berbeda. Yang pertama berbicara tentang nilai, tentang kekeluargaan dan perdamaian yang hendak dipulihkan, sedangkan yang kedua berbicara tentang ongkos dan waktu, tentang prosedur formal yang dinilai rumit dan tentang biaya yang dianggap terjangkau, dan para penulis menempatkan keduanya dalam satu daftar alasan tanpa menimbang mana yang lebih menentukan pilihan warga Desa Bakustulama ketika sebuah perkara kekerasan muncul di dalam rumah.

Aib yang Dijaga Bersama

Alasan ketiga tidak lagi soal waktu atau ongkos. Hukum adat Tetun dipandang sebagai warisan leluhur yang bersifat sakral dan wajib ditaati, dan pada titik inilah para penulis mencatat motif yang berkaitan dengan aib dan keutuhan perkawinan. “Masyarakat memilih jalur ini untuk menjaga harmoni sosial, menghindari aib keluarga, dan mencegah potensi perceraian yang dapat merusak struktur sosial komunitas,” tulis Gabriel Posenti Emanuel Berek, Karolus K. Medan, dan Ngongo Dede dalam artikel mereka.

Ilustrasi kain tenun terlipat dan wadah sirih pinang di atas tikar anyaman
Ilustrasi kain tenun terlipat dan wadah berisi pinang di atas tikar anyaman di lantai tanah rumah adat Timor. [Foto: Dibuat dengan AI]

Kalimat itu membelokkan arah bacaan. Alasan kedua berbicara tentang hari dan rupiah, tetapi alasan pertama dan ketiga berbicara tentang apa yang hendak dijaga, dan yang disebut para penulis adalah martabat dan keharmonisan keluarga, harmoni sosial, keluarga yang terhindar dari aib, serta perkawinan yang tidak berakhir dengan perceraian. Kata keluarga, dalam uraian mereka, muncul pada alasan pertama dan ketiga sekaligus, dari martabat keluarga hingga aib keluarga, sedangkan perceraian disebut sebagai sesuatu yang dapat merusak struktur sosial komunitas.

Di Hadapan Hakim Perdamaian Desa

Jalan yang dipilih itu tidak berlangsung tanpa tahapan. Lembaga Hakim Perdamaian Desa, yang oleh para penulis disingkat HPD, berperan sentral dalam mediasi, dan tahap pertamanya adalah inisiasi serta pemeriksaan awal. Proses dimulai dengan pengaduan dari korban, orang tua, anak, atau kerabat kepada HPD, yang kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi akar masalah berdasarkan aturan adat Makereknen, sambil menghadirkan kedua belah pihak, pelaku dan korban, untuk memberikan keterangan dan menceritakan kronologi masalah.

Tahap kedua adalah musyawarah adat, yang menurut para penulis dilakukan secara sederhana dan menekankan musyawarah mufakat untuk mencapai perdamaian. Jalur musyawarah ini melibatkan keluarga, suku, dan terakhir HPD, dan dalam mediasi tersebut para pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat, keberatan, serta mencari solusi penyelesaian. Naskah tidak merinci berapa lama tiap tingkatan musyawarah itu berlangsung, selain rentang dua sampai tujuh hari yang disebut untuk keseluruhan penyelesaian sebuah kasus.

Baca juga Hutan Adat Tenganan, Delapan Larangan dan Lima Tingkat Sanksi

Tahap ketiga adalah penjatuhan sanksi dan ritual. Sanksinya bersifat sosial-moral, seperti ganti rugi atau sanksi ritual yang disebut mela sare, dan bila perkara itu berujung pada perceraian, dilakukan ritual Ta Ai atau potong kayu, yang disaksikan keluarga sebagai simbol pemutusan hubungan secara sah menurut adat. Perpisahan pun, dalam uraian para penulis, tidak berlangsung tanpa saksi keluarga, dan pengesahannya ditempatkan di dalam adat, bukan di luar komunitas yang sejak awal menangani perkaranya.

Rekonsiliasi di Atas Hukuman

Dari rangkaian itu, para penulis sampai pada kesimpulan yang tegas. “Penyelesaian KDRT melalui hukum adat Tetun di Desa Bakustulama menjadi pilihan utama karena dianggap lebih manusiawi, murah, dan mampu menjaga harmoni sosial,” tulis mereka. Lembaga Hakim Perdamaian Desa, lanjut mereka, menjadi pilar utama dalam menerapkan keadilan restoratif yang mengedepankan rekonsiliasi daripada penghukuman, dan keadilan restoratif itu pula yang mereka pasang sebagai salah satu kata kunci artikel, bersama Desa Bakustulama dan hukum adat Tetun.

Namun, kesimpulan itu disusul dua saran yang ditujukan kepada dua pihak berbeda. Pemerintah desa disarankan mendokumentasikan setiap proses penyelesaian adat sebagai referensi hukum hybrid dan mengintegrasikan edukasi pengelolaan ekonomi rumah tangga guna menekan pemicu kekerasan dalam rumah tangga, sementara tokoh adat dinilai perlu memperkuat edukasi nilai-nilai adat bagi pemuda untuk mencegah penelantaran rumah tangga akibat beban adat yang tinggi.

Saran kedua itu memuat frasa yang tidak muncul di bagian lain naskah. Beban adat yang tinggi disebut sebagai penyebab penelantaran rumah tangga, tetapi bagian hasil dan pembahasan tidak menguraikan apa wujud beban itu, siapa yang menanggungnya, ataupun kaitannya dengan empat kasus yang tercatat pada 2023. Edukasi ekonomi rumah tangga setidaknya bersambung dengan kesulitan keuangan, yang di bagian pendahuluan disebut sebagai salah satu faktor penyebab utama kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Belu.

Yang Tidak Tercatat

Naskah ini tidak memaparkan keterbatasan penelitiannya, dan beberapa hal mendasar tidak tercantum di dalamnya. Para penulis tidak menyebut berapa responden yang diwawancarai, kapan penelitian lapangan dilakukan, ataupun rincian keempat kasus yang tercatat di desa itu, termasuk bagaimana kasus yang ditarik dari kepolisian akhirnya diselesaikan. Bentuk sanksi ritual mela sare tidak dijelaskan, dan besaran ganti rugi tidak disebut, sehingga pembaca tidak memperoleh gambaran tentang apa yang ditanggung pelaku sesudah musyawarah usai.

Baca juga Mencegah Perkawinan Anak Tidak Cukup dengan Regulasi

Ada pula ketidakcocokan lain di dalam naskah. Data dinas kabupaten ditulis sebagai peningkatan sebanyak 38 kasus pada Januari hingga April 2023, tanpa angka pembanding, sehingga tidak jelas apakah 38 merupakan jumlah kasus atau selisih dari periode sebelumnya. Urutan keterlibatan juga menyisakan tanya, sebab pengaduan diajukan kepada HPD sejak tahap pertama, tetapi pada tahap musyawarah HPD disebut terlibat paling akhir setelah keluarga dan suku. Judul artikelnya sendiri tertulis “Kekarasan”, bukan “Kekerasan”.

Di luar semua itu, artikel ini meninggalkan pertanyaan yang memang tidak diajukannya. Jika keempat perkara di Bakustulama seluruhnya berakhir di meja musyawarah, dengan tujuan yang dicatat sebagai pulihnya hubungan keluarga dan terhindarnya aib, sementara korban termasuk di antara responden yang diwawancarai, bagaimana para korban itu sendiri menilai kesepakatan yang dicapai lewat hukum adat Tetun, dan apakah kekerasan yang semula diadukan benar-benar berhenti sesudah musyawarah usai atau ganti rugi dibayar?

Bagikan

Baca Juga

Hukum Adat Tau Taa Wana, Givu yang Diputus lewat Mogombo
Ritual Tiwah Dayak Tomun di Desa Parit, Penghormatan Terakhir Tradisi Kaharingan
Hutan Adat Tenganan, Delapan Larangan dan Lima Tingkat Sanksi
Gelar Adok Saibatin dan Aturan yang Berubah Tiga Kali
Tunggu Tubang, Perempuan Pewaris yang Kehilangan Sawahnya
Tragedi: Seorang Wanita di Pati Ditemukan Meninggal Memeluk Bayinya, Diduga Korban KDRT