Cekricek.id — Tidak ada kearifan lokal di Indonesia timur yang lebih sering dipuji daripada Pela Gandong, ikatan persaudaraan sakral antarnegeri di Maluku yang melintasi batas agama, suku, bahkan pulau. Justru dari pujian itulah persoalannya bermula. Ryan Sander Malawat dari UIN Sunan Kalijaga, dalam artikel berjudul Antara Kearifan Lokal dan Hegemoni: Pela Gandong dalam Narasi Perdamaian di Maluku, mengajukan kemungkinan yang tidak nyaman untuk diucapkan di Ambon maupun di Jakarta: bahwa tradisi yang paling dipercaya menyembuhkan Maluku dapat sekaligus menjadi cara paling halus untuk menunda penyembuhan itu. Bukan karena tradisinya cacat, melainkan karena ia terlampau berguna bagi pihak yang berkepentingan pada kesan bahwa semuanya sudah beres.
Artikel tersebut terbit di Jurnal Ilmu Budaya Volume 14 Nomor 2 tahun 2026, dan sejak halaman awalnya penulisnya menolak berdiri di tempat yang aman. Malawat tidak menyangkal nilai tradisi itu. Ia mencatat bahwa pela mengacu pada perjanjian persaudaraan sementara gandong berarti saudara kandung, sehingga hubungan antarnegeri yang diikat olehnya dianggap setara dengan ikatan keluarga satu rahim; sejak masa pra-kolonial ikatan itu menjadi fondasi gotong royong, larangan perkawinan antarsesama pela, sekaligus mekanisme resolusi konflik yang benar-benar bekerja. Yang ia persoalkan bukan tradisinya, melainkan apa yang terjadi pada tradisi itu ketika kekuasaan menemukan bahwa ia berguna, lalu memakainya berulang-ulang di podium yang sama.
Sesudah konflik sosial 1999–2002 yang meninggalkan trauma mendalam, Pela Gandong direvitalisasi secara intensif sebagai bagian dari rekonsiliasi. Nilai orang basudara, persaudaraan, kesetaraan, dan tolong-menolong yang dikenal sebagai masohi dipakai sebagai kekuatan kultural untuk meredam potensi konflik. Dengan merujuk Mutmainah (2024), Malawat mencatat tradisi ini bahkan bertransformasi dari sekadar mekanisme resolusi konflik menjadi materi pendidikan perdamaian di sekolah-sekolah sekaligus bagian dari program rekonsiliasi pasca-Malino II. Sampai di titik itu, ceritanya masih cerita keberhasilan. Persoalan baru muncul ketika cerita keberhasilan tersebut terlalu sering diulang, dan diulang oleh mulut yang sama, sampai pengulangan itu sendiri berubah fungsi menjadi jawaban atas segala pertanyaan yang belum sempat diajukan.
Daftar Isi
Warisan yang Terlalu Berguna untuk Dibiarkan Sendiri
Di sinilah Malawat menaruh pisau analisisnya. Pela Gandong tidak lagi semata hidup sebagai praktik sosial yang spontan di tingkat komunitas, melainkan juga diangkat menjadi simbol resmi perdamaian: hadir dalam pidato pejabat, dalam program pendidikan, dalam seremoni formal, dan dalam acara Panas Pela yang menyegarkan kembali ikatan antarnegeri. Ia menyebut beberapa peristiwa konkret — Makan Patita di Negeri Liang pada Januari 2026, juga kegiatan di Lisabata Pangel Pulang pada Maret 2026 — sebagai contoh bagaimana narasi itu digaungkan secara resmi oleh pemerintah provinsi. Pengakuan negara memang memperkuat legitimasi budaya lokal, tetapi pada saat yang sama menyempitkan maknanya menjadi simbol normatif belaka.
Contoh yang dipakai Malawat adalah pernyataan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa pada Januari 2026, yang ia kutip dari pemberitaan awal tahun itu. Lewerissa menyatakan, “Nilai Pela Gandong bukan sekadar warisan budaya, tetapi modal sosial yang harus terus dirawat dan diaktualisasikan untuk memperkuat toleransi dan mencegah konflik sosial.” Kalimat itu, bila dibaca sendirian, tidak salah sedikit pun; ia bahkan terdengar seperti pengakuan yang selama ini diperjuangkan masyarakat adat. Yang membuatnya berbeda adalah posisinya: diucapkan dari kursi kekuasaan, diulang di banyak acara resmi, dan tidak selalu diimbangi penyelesaian akar masalah yang menurut Malawat justru menahan Maluku di tempatnya.
Baca juga Lagu Kampuang dan Furusato dalam Kajian Antropolinguistik
Akar masalah itu ia sebut berulang kali: ketimpangan ekonomi, segregasi pemukiman dan pendidikan, trauma kolektif yang belum terselesaikan, serta kegagalan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan masa lalu. Literatur yang ia rujuk, antara lain kajian Hasudungan (2020), menunjukkan bahwa revitalisasi Pela Gandong pasca-konflik kadang bersifat simbolik dan belum sepenuhnya menyentuh apa yang disebut peace gaps atau kesenjangan perdamaian. Dari sana pertanyaan pokok artikel ini dirumuskan dengan cukup tajam: apakah Pela Gandong masih berfungsi sebagai kearifan lokal yang murni, atau telah bertransformasi menjadi narasi yang membantu elite memperoleh persetujuan masyarakat bahwa Maluku sudah damai?
Baca juga Kalimat Berlapis Kato Pasambahan dan Cara Adat Menunda Maksud
Persetujuan yang Tidak Perlu Dipaksakan
Untuk menjawabnya Malawat meminjam dua nama besar. Dari Antonio Gramsci ia mengambil gagasan hegemoni: kekuasaan yang tidak dijalankan lewat dominasi koersif semata, melainkan lewat persetujuan yang dibangun halus melalui jalur kultural dan ideologis, sehingga elite memimpin bukan hanya secara politik tetapi juga secara intelektual dan moral. Narasi Pela Gandong yang terus-menerus direproduksi pemerintah, dalam pembacaan itu, adalah upaya membangun konsensus bahwa perdamaian telah tercapai. Justru karena narasi tersebut berangkat dari tradisi lokal sendiri, ia memiliki legitimasi kultural yang kuat — masyarakat cenderung menerimanya begitu saja, sukarela, tanpa resistensi, sehingga prosesnya berjalan nyaris tanpa terasa.
Dari Michel Foucault ia mengambil hal lain: wacana tidak sekadar mencerminkan realitas, melainkan ikut mencetaknya. Pela Gandong sebagai wacana perdamaian, tulis Malawat, diproduksi lewat pidato pejabat, kurikulum pendidikan, media massa, hingga ritual adat yang difasilitasi negara, sampai terbentuk apa yang Foucault sebut rezim kebenaran — seperangkat narasi yang dianggap benar dan sah dalam masyarakat. Konsekuensinya tidak netral. Setiap wacana, mengikuti Foucault (1980), selalu terkait relasi kuasa, termasuk dalam menentukan apa yang boleh dibicarakan dan apa yang harus disenyapkan. Yang tersingkir di Maluku, menurut artikel ini, adalah pengalaman korban, tuntutan keadilan, dan kritik atas ketimpangan struktural.
Baca juga Usul Suksesi 1998 Ditolak Tanwir dan Jalan Amien Rais ke PAN
Hasilnya adalah kondisi yang oleh Johan Galtung disebut negative peace: tidak ada lagi kekerasan langsung, tetapi kekerasan struktural masih tinggal di tempatnya. Segregasi pemukiman bertahan, ketimpangan ekonomi antarkelompok bertahan, trauma kolektif bertahan. Ketika perdamaian telanjur dipahami sebagai perkara yang sudah selesai, ruang untuk mengkritisi ketidakadilan menjadi sempit, dan itulah yang Malawat sebut depolitisasi. Ia mengingatkan, dengan merujuk Lederach (1997), bahwa rekonsiliasi yang berkelanjutan mesti mencakup kebenaran, keadilan, dan pemulihan hubungan sekaligus; ia juga menyinggung pengalaman Jusuf Kalla sebagai mediator damai yang menyimpulkan basis konflik paling kuat adalah ketidakadilan, sementara pengakuan, reparasi, dan penegakan hukum masih menunggu di daftar yang belum tergarap.
Terompet di Tengah Hadroh
Namun artikel ini tidak berhenti sebagai kritik. Bagiannya yang paling hidup justru datang ketika Malawat berpindah dari pidato ke bunyi. Di Ambon, tradisi hadroh yang dijalankan kelompok Muslim, terutama dalam menyambut bulan Ramadan, bukan sekadar acara religius melainkan peristiwa sosial yang menjadi ruang pertemuan komunitas. Tarian samrah yang mengiringinya kerap melibatkan partisipasi lintas komunitas. Dan detail yang paling mencolok dalam pembacaan penulisnya: tiupan terompet oleh remaja gereja yang mengiringi ritual Muslim tersebut. Remaja Kristen hadir bukan sebagai pengamat pasif, melainkan sebagai partisipan aktif dalam ritual yang bermakna bagi tetangga mereka, dan sebaliknya — sebuah perjumpaan yang tidak dijadwalkan pemerintah provinsi mana pun.
Malawat membaca praktik semacam itu sebagai counter-discourse, yakni wacana yang tidak lahir dari niat institusional untuk memproduksi kebenaran tentang perdamaian, melainkan dari kebutuhan sosial organik untuk merayakan, berbagi, dan terhubung. Musik, tulisnya, meruntuhkan dikotomi pembicara dan pendengar; semua peserta menjadi co-creator dalam pengalaman musikal sekaligus sosial itu. “Musik di sini tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga medium untuk negosiasi identitas, ekspresi emosi, dan pembangunan kembali relasi sosial yang rusak akibat konflik,” tulis Malawat. Wacana, mengikuti Foucault (1978), memang tidak hanya hidup dalam bahasa tertulis atau terucap, tetapi juga dalam praktik yang terwujud lewat tubuh dan interaksi langsung.
Pengakuan UNESCO atas Ambon sebagai kota musik pada 2019 disebut Malawat sebagai momen penting, tetapi ia menolak menjadikannya puncak cerita. Yang lebih berarti baginya adalah kenyataan bahwa praktik musik di kota itu telah lebih dulu memfasilitasi integrasi lintas komunitas tanpa perlu disahkan siapa pun. Ketika remaja Muslim dan Kristen bermusik bersama, menurut analisisnya, mereka tidak hanya mengurangi ketegangan sosial, tetapi juga mengubah struktur relasi di tingkat akar rumput menjadi lebih setara dan timbal balik ketimbang hubungan top-down dalam agenda perdamaian formal. Inilah yang ia sebut social healing yang bersifat mikro, dan yang mendekatkan Ambon pada positive peace dalam kerangka Galtung.
Damai yang Dimainkan, Bukan Diumumkan
Di sinilah pembaca perlu menahan diri sebelum menarik kesimpulan terlalu jauh. Penelitian Malawat adalah kajian kualitatif berbasis studi pustaka dan analisis wacana kritis; datanya berasal dari literatur akademik, dokumen resmi, dan pemberitaan media, bukan dari wawancara korban, observasi berkepanjangan di negeri-negeri Maluku, atau survei rumah tangga. Artinya artikel ini tidak mengukur seberapa luas praktik hadroh lintas komunitas itu berlangsung, berapa banyak remaja yang terlibat, atau seberapa lebar ketimpangan ekonomi antarkelompok hari ini. Ia juga tidak membuktikan bahwa narasi resmi menyebabkan segregasi bertahan; yang ia tunjukkan adalah kesejajaran antara bahasa kekuasaan dan persoalan yang tidak tersentuh olehnya. Satu kota, apalagi satu praktik kesenian, juga belum tentu mewakili seluruh Maluku.
Yang tersisa justru pertanyaan yang tidak dijawab artikel ini, dan barangkali memang tidak bisa dijawab oleh studi pustaka mana pun. Jika Pela Gandong bernilai persis karena ia tumbuh dari bawah, apa sebenarnya yang terjadi pada tradisi itu setelah sekian lama dipakai sebagai bahasa resmi? Apakah ikatan yang lahir dari perjanjian antarnegeri masih sanggup menuntut keadilan, atau kini hanya sanggup menenangkan? Dan seandainya terompet remaja gereja di tengah hadroh itu suatu hari diundang naik ke panggung seremoni provinsi, masihkah ia berbunyi sebagai counter-discourse, atau sudah berubah menjadi bagian dari paduan suara yang sama?














