Cekricek.id — Pada 16 Desember 2022 naskah tentang hutan adat Tenganan diajukan ke redaksi jurnal. Isinya usul agar hutan seluas 499,74 hektare itu dibuka sebagai kawasan ekowisata.
Naskahnya diterima 8 Agustus 2023. Terbit dua bulan kemudian di Jurnal Kajian Bali Volume 13 Nomor 2 edisi Oktober 2023, halaman 469 sampai 495.
Penulisnya tiga orang dari Universitas Udayana. Namanya Putu Sri Murtini, Syamsul Alam Paturusi, dan Ida Bagus Gde Pujaastawa.
Yang mereka periksa Desa Adat Tenganan Pegringsingan di Karangasem. Desa itu salah satu desa Bali Aga yang paling dikenal di Bali.
Pertanyaannya tiga. Apa potensi hutan adatnya, bagaimana sistem pengelolaannya, dan apa saja faktor pendorong serta penghambatnya.
Daftar Isi
Sebelum Pariwisata Masuk, Warga Mengolah Sawah
Wilayah desanya dibagi tiga zona. Zona pola menetap, zona hutan dan perkebunan, serta zona persawahan.
Zona menetapnya masuk desa dinas Tenganan. Isinya lima banjar dinas, yaitu Tenganan Pegringsingan, Gunung, Tenganan Dauh Tukad, Kangin, dan Kauh.
Desa adatnya sendiri lebih ringkas. Banjar adatnya tiga, yaitu Kauh, Tengah, dan Kangin yang juga disebut Banjar Pande.
Pintu masuk utamanya hanya satu. Batas wilayahnya Desa Bebandem di utara, Nyuh Tebel di selatan, Ngis di barat, dan Asak di timur.
Sawahnya justru jauh di luar desa. Letaknya di balik Bukit Kangin dan Bukit Kaja, sehingga digarap penduduk yang tinggal dekat sawah itu.
Air sungainya cukup untuk dua kali panen setahun. Yang ditanam padi jenis lokal dan padi jenis baru.
Sebelum pariwisata masuk, warga Tenganan mengolah lahan pertanian. Itu satu-satunya kegiatan ekonomi yang dicatat untuk masa itu.
Sesudah pariwisata masuk, kegiatannya bertambah. Warga mulai menjual kain tenun asli Tenganan Pegringsingan.
Pewarna kainnya dari bahan alami. Kulit kayu, kemiri, dan campuran daun yang diolah bertahun-tahun.
Baca juga Nagari Sijunjung, Enam Unsur Adat dan Atap yang Berganti
Delapan Larangan yang Menjaga Hutan
Hutan adatnya seluruhnya milik adat. Yang mengaturnya awig-awig, yaitu aturan adat desa setempat.
Kepala Adat Tenganan Pegringsingan memaparkan isinya. Ada delapan butir aturan yang menyangkut hutan dan sumber dayanya.
Butir pertama soal izin. Tidak boleh menebang hutan tanpa seizin desa.
Butir kedua lebih keras. Tidak boleh menebang pohon yang masih hidup.
Butir ketiga memberi jalan keluar. Pohon boleh ditebang untuk keperluan bangunan dan kayu bakar setelah pohon itu mati.
Butir keempat menyebut tiga jenis pohon. Cempaka, durian, dan nangka dilarang ditebang selama masih hidup.
Butir kelima soal prosedur. Pohon yang sudah mati pun harus dilaporkan dulu ke kepala desa adat untuk diteliti.
Butir keenam satu-satunya pengecualian. Penebangan pohon hidup boleh dilakukan untuk bahan bangunan bagi keluarga yang baru menikah.
Butir ketujuh menutup pintu keluar. Tidak boleh menjual tanah ke luar desa.
Butir kedelapan yang paling khas. Tidak boleh memetik buah dari pohonnya, hanya yang sudah jatuh saja yang boleh diambil.
Lima Tingkat Hukuman, dari Denda sampai Diusir
Sanksinya bertingkat dan dicatat Dharmika pada 1992. Tingkat terendahnya disebut dosen.
Isinya peringatan, denda, dan tugas dari desa. Tugasnya bisa berupa mencari ijuk atau mengumpulkan batu kali.
Ada tambahan yang bersifat sosial. Pelanggar harus meminta maaf di Bale Agung saat rapat rutin malam hari.
Tingkat kedua disebut sikang. Pelanggar dilarang masuk ke rumah tetangga, ke kuil desa, dan dilarang naik ke Bale Agung.
Tingkat ketiga disebut penging. Selain larangan tadi, pelanggar dilarang keras berjalan di depan kuil desa di Bale Agung.
Tingkat keempat disebut sapasumada. Pelanggar tidak boleh disapa atau diajak bicara oleh warga lain.
Aturannya bahkan mengatur cara menjawab. Kalau pelanggar bertanya, jawabannya hanya boleh satu kali.
Yang menjawab lebih dari satu kali ikut dihukum. Sanksinya turun ke tingkat dosen.
Tingkat kelima yang terberat, disebut kesah. Pelanggar dikeluarkan dari desa adat dan diusir dari wilayah desa.
Penulisnya menyebut pelanggaran masih terjadi. Namun kejadian itu disebut tidak berpengaruh besar pada kelestarian hutan.
Baca juga Kampung Naga, Larangan Listrik dan Kampung Kedua Bernama Sanaga
Kuda Onceswara dan Batas Bau Bangkai
Batas wilayah desanya punya cerita asal sendiri. Kisahnya tentang kuda berbulu putih bernama Onceswara yang hilang.
Kuda itu akan dipakai untuk persembahan upacara kurban. Istilahnya caru dalam tradisi setempat.
Bhatara Indra yang turun ke bumi memerintahkan warga mencarinya. Kuda itu akhirnya ditemukan dalam keadaan sudah mati.
Warga berduka, lalu turun sabda. Bhatara Indra menganugerahkan daerah itu kepada mereka.
Ukurannya bukan patok melainkan penciuman. Luas wilayahnya disebut sampai batas terciumnya bangkai kuda Onceswara.
Warga lalu memotong bangkai itu menjadi empat bagian. Keempat potongan dibuang ke segala arah.
Tempat jatuhnya potongan itu dianggap suci. Salah satu peninggalannya bernama Kubu Langlang.
Hutannya sendiri khas hutan tropis. Di perbukitan tumbuh kayu nangka yang disebut tewel, kayu kutat, kayu jati atau teges, kayu yangke, dan berbagai jenis bambu.
Pohon buahnya beragam. Durian, manggis, mangga, kelapa, teep, jambu, dan enau.
Enau yang tumbuh liar disadap airnya untuk tuak. Pohon yang sudah tua dipakai batangnya untuk makanan ternak dan kayunya untuk perlengkapan rumah tangga.
Daunnya punya dua kegunaan menurut umurnya. Yang masih muda untuk membuat upakara, yang sudah kering untuk atap bangunan.
Ada pula tumbuhan ata yang tergolong semak. Bahan itu dipakai untuk kerajinan tangan khas Tenganan Pegringsingan.
Satwa khasnya kerbau hitam. Hewan itu berkeliaran di sekitar hutan desa dan disembelih pada upacara Ngusaba setahun sekali.
Faktor Kunci yang Menunjuk Dirinya Sendiri
Analisisnya memakai Force Field Analysis atau analisis medan kekuatan. Metode itu dikembangkan Lewin pada 1951 untuk memetakan kekuatan pendorong dan penghambat.
Faktor pendorongnya empat. Awig-awig desa adat, peran Sekaa Teruna Teruni, peran kelompok sadar wisata, dan pengembangan ekowisata.
Faktor penghambatnya lima. Dampak negatif ekowisata, sampah, tanaman langka, dampak Covid-19, dan batasan masyarakat dengan hutan adat.
Tiap faktor diberi bobot lalu dijumlahkan. Hasil akhirnya disebut total nilai bobot.
Awig-awig memperoleh 132 dan kelompok sadar wisata 125. Peran Sekaa Teruna Teruni 100, sedangkan sampah sebagai penghambat terbesar 103.
Nilai tertinggi 139 jatuh pada pengembangan ekowisata. Faktor itulah yang dinyatakan sebagai faktor kunci keberhasilan.
Di sinilah hasilnya berputar. Pengembangan ekowisata adalah hal yang hendak diputuskan, bukan kekuatan yang mendorongnya.
Kesimpulannya jadi menyatakan hal yang sama dua kali. Kunci keberhasilan pengembangan ekowisata disebut pengembangan ekowisata itu sendiri.
Tabel faktor kunci keberhasilannya juga tidak menambah apa pun. Isi angkanya persis sama dengan tabel nilai keterkaitan sebelumnya.
Baca juga Dukun Pandita Tengger dan Tiga Ujian di Gunung Bromo
Pengelola mudanya sudah dibentuk. Namanya Sekeha Teruna-Teruni Yowana Purba Jaya Sakti.
Nama itu punya arti berlapis. Yowana berarti pemuda, Purba merujuk kuna dresta, Jaya berarti kemenangan, dan Sakti berarti kedigjayaan.
Maknanya digabung menjadi satu amanat. Remaja Tenganan harus mempertahankan adat budaya sekaligus menjaga keutuhan wilayah desa.
Tenganan juga sudah masuk satu jaringan. Namanya Jaringan Ekowisata Desa, komunitas bentukan lembaga swadaya masyarakat di Bali bersama warga desa.
Tujuan jaringan itu tiga. Menaikkan perekonomian desa, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, dan menguatkan kerja sama antardesa.
Potensi buatannya berupa jalur trekking. Jalur itu memanfaatkan luas hutan dan sudah lama dipakai untuk kegiatan ekowisata Tenganan.
Putra dan kawan-kawan pada 2018 mencatat pemakaian itu. Jalurnya juga terbuka untuk warga desa yang ingin berolahraga atau bersepeda.
Landasan nilainya dirujuk ke ajaran Hindu. Tri Hita Karana disebut sebagai hubungan timbal balik manusia dengan Tuhan, lingkungan, dan sesama makhluk hidup.
Padet dan Krisnha pada 2018 dikutip untuk konsep itu. Wiranatha dan Dalem pada 2022 disebut sudah menulis penerapannya pada ekowisata Bali, tetapi tidak khusus pada hutan adat.
Angka luas lahannya juga perlu dibaca ulang. Luas desanya disebut 1.034 hektare, dengan hutan dan perkebunan 499,74 hektare dan lahan pertanian 243,315 hektare.
Dua rincian berikutnya melampaui angka induknya. Lahan permukiman ditulis 80.000 hektare dan lahan kuburan 40.000 hektare.
Keduanya mustahil berada di dalam desa seluas 1.034 hektare. Tulisan ini mengutip rincian itu dari Adnyana dan Maitri pada 2014 tanpa memeriksanya.
Satu angka lain disebut tanpa dasar hitung. Kunjungan wisatawan disebut naik 25 persen sejak ekowisata hutan adat mulai dikembangkan.
Pembandingnya tidak disebutkan. Tidak ada keterangan tahun, jumlah pengunjung, maupun sumber datanya.
Pada masa pandemi keadaannya berbeda jauh. Wisatawan Tenganan Pegringsingan disebut bisa dihitung jari karena pembatasan setempat.
Yang menarik justru satu butir di daftar penghambat. Tanaman langka yang dilindungi awig-awig didaftar sebagai penghambat ekowisata.
Padahal awig-awig yang sama didaftar sebagai pendorong terbesar kedua. Tulisan ini tidak membahas bahwa keduanya berasal dari aturan yang sama.















