Cekricek.id — Universitas Udayana resmi berubah status dari perguruan tinggi negeri badan layanan umum menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2026. Kampus itu kini menaungi 34.215 mahasiswa aktif dan 136 program studi.
Sebanyak 77 program studi atau 57,8 persen berpredikat Akreditasi Unggul dan 31 program studi terakreditasi internasional per 2025, menurut keterangan tertulis Universitas Udayana, Rabu (02/09/2026). Kampus itu memiliki 251 guru besar dan 287 lektor kepala.
Baca juga Rektor UNS ke 933 Mahasiswa Baru: AI Jangan Ganti Pikiran
Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., menyebut perubahan status itu sebagai amanah sekaligus momentum.
“Transformasi menjadi PTN-BH merupakan amanah sekaligus momentum strategis bagi Universitas Udayana untuk memperkuat kualitas tridharma perguruan tinggi, mempercepat inovasi, memperluas kemitraan global, dan menghasilkan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa,” katanya.
Baca juga Jardine Danai 20 Mahasiswa Pascasarjana UGM Mulai 2026
Sampai Agustus 2026, luaran risetnya tercatat 307 publikasi terindeks Scopus, 1.891 publikasi nasional, dan 91 hak kekayaan intelektual.
Pada QS Asia University Rankings 2026, Universitas Udayana menempati peringkat 518 Asia dan 97 Asia Tenggara. Mahasiswanya berasal dari lebih 40 negara.
Baca juga Dua Praktisi Konstruksi Usia 65 dan 70 Mulai S3 di UNS
Kampus belum menjelaskan konsekuensi status baru itu terhadap biaya kuliah mahasiswa maupun jadwal peralihan tata kelola keuangannya.














