- Bank Dunia meminta kebijakan kandungan lokal angin lepas pantai di Afrika Selatan diterapkan secara seimbang.
- Industri lokal Afrika Selatan diasumsikan mampu memasok 100 persen komponen penunjang turbin terapung pada 2050.
- Indonesia mengatur nilai minimum TKDN pembangkit dan transmisi lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024.
Cekricek.id — Bank Dunia meminta kebijakan kandungan lokal angin lepas pantai di Afrika Selatan diterapkan secara seimbang. Aturan yang terlalu ketat dinilai bisa mengurangi persaingan. Aturan itu juga bisa menaikkan biaya dan risiko, serta menghambat perkembangan pasar.
Mengutip laporan A Strategic Framework for Offshore Wind Development in South Africa yang diterbitkan Bank Dunia pada September 2026, kewajiban kandungan lokal dapat dipakai untuk mendorong industri dalam negeri. Namun, kewajiban itu perlu disesuaikan dengan kemampuan rantai pasok. Skala pembangunan dan laju pertumbuhan pasar juga harus diperhitungkan.
Laporan itu disusun Carbon Trust bersama Council for Scientific and Industrial Research (CSIR) dan Meridian Economics. Industri angin lepas pantai Afrika Selatan diperkirakan masih bergantung pada komponen dan jasa impor dalam jangka pendek. Jarak dari pasar yang sudah mapan juga menambah biaya dan kerumitan bagi pengembang.
Saat ini ada 37 perusahaan di Afrika Selatan yang memproduksi bilah, komponen kecil, dan menara, serta merakit turbin. Seluruhnya melayani sektor angin darat. Fasilitas mereka tidak cocok untuk turbin angin lepas pantai. Karena itu, turbin diperkirakan tetap diimpor dalam semua skenario.
Baca juga Indonesia-Jerman perkuat investasi EBT dan jaringan listrik
Peluang Kandungan Lokal Angin Lepas Pantai Ada di Komponen Penunjang
Bank Dunia menilai peluang terbesar ada pada komponen penunjang (balance of plant) turbin terapung. Komponen itu meliputi kabel, gardu induk lepas pantai dan darat, struktur apung, serta sistem tambat. Dalam skenario pertumbuhan menengah dan tinggi, industri lokal diasumsikan memasok lebih dari 50 persen kebutuhan pada 2040. Porsinya naik menjadi 100 persen pada 2050.
Pembuatan dan perakitan menara turbin diperkirakan dapat dimulai di Afrika Selatan pada 2040. Menurut laporan itu, kandungan lokal angin lepas pantai yang didukung rantai pasok kuat akan menurunkan biaya listrik lebih cepat. Rantai pasok itu juga menciptakan lapangan kerja berkualitas.
Menteri Kelistrikan dan Energi Afrika Selatan Kgosientsho Ramokgopa menekankan transisi energi harus inklusif dalam kata pengantar laporan tersebut. “Transisi ini harus memberi ruang bagi pekerja, komunitas, perempuan, pemuda, industrialis kulit hitam, penyandang disabilitas, usaha kecil, dan ekonomi pesisir untuk berpartisipasi secara bermakna dalam rantai nilai energi yang sedang tumbuh,” tulis Ramokgopa.
Baca juga PLTP Muara Laboh Unit-2 resmi dibangun, investasi energi bersih Rp8,2 triliun
Indonesia Wajibkan TKDN untuk Pembangkit Energi Terbarukan
Di Indonesia, kewajiban serupa diatur Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024. Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian ESDM, Jumat (09/08/2024), aturan itu berlaku sejak 31 Juli 2024. Aturan tersebut mengatur nilai minimum tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk pembangkit, transmisi, distribusi, dan gardu induk.
Pengguna barang dan jasa yang tidak memenuhi batas minimum TKDN dapat dikenai sanksi administratif. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, dan denda, hingga pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik. Menteri ESDM mengevaluasi batas minimum itu paling sedikit sekali dalam tiga tahun.
Menteri ESDM saat itu, Arifin Tasrif, menyebut aturan TKDN sebelumnya kerap membuat proyek tersendat. “Selama ini banyak paket-paket proyek PLTS yang memang dibawa oleh investor ditawarkan dengan murah, tapi mereka satu paket. Kalau macet ya selama ini karena memang ada aturan TKDN, jadi mandek. Karena kalau pakai TKDN kan jadi mahal,” kata Arifin dalam keterangan tertulis tersebut.
Baca juga Permintaan batu bara dunia 2026 rekor 8,94 miliar ton















