- Porsi emisi karbon Indonesia yang terkait ekspor bersih turun dari 34,05 persen pada 2000 menjadi 20,93 persen pada 2022.
- Total emisi naik dari 285,69 juta ton pada 2000 menjadi 703,08 juta ton pada 2022.
- Pertambangan dan penggalian menyumbang 33,05 persen emisi terkait ekspor, disusul listrik, gas, dan air bersih 15,79 persen.
- Penulis menghitung potensi kredit karbon sekitar 6,89 miliar dolar AS dari proyeksi emisi 2030.
- Seluruh angka 2017 sampai 2022 bersandar pada intensitas karbon tahun 2016.
Daftar Isi
Cekricek.id — Pada 2000, sebanyak 34,05 persen emisi karbon Indonesia terkait ekspor bersih, sedangkan pada 2022 porsinya tinggal 20,93 persen. Dalam rentang yang sama, total emisinya naik dari 285,69 juta ton menjadi 703,08 juta ton karbon dioksida.
Rata-rata selama 2000–2022, sekitar 24 persen emisi karbon Indonesia terkait barang yang diekspor, sedangkan sekitar 76 persen terkait konsumsi akhir di dalam negeri. Angka itu dihitung dengan akuntansi berbasis konsumsi, yang mencatat emisi di negara pemakai barang. Sebaliknya, akuntansi berbasis produksi mencatat emisi di negara tempat barang dibuat, dan cara itulah yang umum dipakai saat ini.
Penelitian itu ditulis Mohammad Amin Rasyidi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Arief Anwar Hidayat dari Inspektorat Jenderal, keduanya di Kementerian Keuangan. Judulnya Redefining Carbon Accountability: The Impact of Consumption-Based Accounting on Indonesia Climate Policy and Carbon Trading Potential. Artikel itu terbit di Indonesian Treasury Review Volume 11 Nomor 2 tahun 2026, halaman 112–122. Naskah itu diterima 24 April 2025 dan direvisi 25 Februari 2026. Naskah disetujui 11 Mei 2026, lalu terbit 27 Juni 2026.
Emisi Produksi dan Emisi Konsumsi
Menurut penulis, akuntansi berbasis produksi praktis, tetapi dapat menyembunyikan peran konsumsi. Hal itu terutama berlaku di negara yang terikat erat dengan perdagangan dunia. Akuntansi berbasis konsumsi menyesuaikan emisi nasional dengan mengurangkan ekspor dan menambahkan impor, sehingga emisi dikaitkan dengan konsumsi akhir. Menurut naskah, Indonesia kini penghasil emisi terbesar di Asia Tenggara, sementara pemerintah bersiap menjalankan pajak karbon dan memperluas perdagangan karbon berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Untuk menghitungnya, penulis memakai tabel input-output satu kawasan yang diperluas dengan akun lingkungan. Data 2000–2006 diambil dari World Input-Output Database dengan 56 sektor. Data 2007–2022 diambil dari Asian Development Bank dengan 35 sektor. Setelah kedua klasifikasi disesuaikan dan sektor tanpa data dibuang, tabel akhirnya memuat 32 sektor untuk seluruh periode.
Data emisi karbon dioksida per sektor dari World Input-Output Database hanya tersedia sampai 2016. Untuk 2017–2022, penulis memakai intensitas karbon tahun 2016. Mereka mengakui asumsi itu dapat menimbulkan bias, karena tidak menangkap perubahan teknologi atau dekarbonisasi sektor sesudah 2016. Koefisien teknis antarsektor dihitung ulang setiap tahun, tidak dianggap tetap. Emisi karbon Indonesia yang didorong permintaan akhir lalu dihitung dari intensitas karbon tiap sektor, invers Leontief, dan permintaan akhir.
Emisi Karbon Indonesia Naik, Porsi Ekspor Menyusut
Total emisi karbon Indonesia naik dari 285,69 juta ton pada 2000 menjadi 401,04 juta ton pada 2010. Kenaikan tercepat terjadi pada 2015–2019, dari 482,00 juta ton menjadi 684,41 juta ton. Pada 2020, ketika pandemi COVID-19 memperlambat ekonomi, emisi turun menjadi 510,79 juta ton. Setahun kemudian angkanya 567,78 juta ton, lalu 703,08 juta ton pada 2022.
Emisi terkait ekspor bersih tercatat 97,29 juta ton pada 2000 dan 147,18 juta ton pada 2022. Pada periode yang sama, emisi untuk konsumsi dalam negeri tumbuh jauh lebih cepat, dari 188,40 juta ton menjadi 555,90 juta ton. Selisih laju itulah yang menurunkan porsi ekspor dari 34,05 persen menjadi 20,93 persen, dengan titik terendah 15,18 persen pada 2019.
Menurut penulis, perdagangan tetap penting, tetapi makin banyak emisi kini berasal dari aktivitas domestik. Pergeseran itu mereka kaitkan dengan ketergantungan pada energi dan produksi padat karbon di dalam negeri. Penulis menilai kebijakan ke depan perlu lebih memperhatikan sumber emisi domestik, terutama menjelang penerapan penuh perdagangan karbon pada 2025. Menurut naskah, kerangka perdagangan karbon mulai disusun pada 2021, diuji coba pada pembangkit listrik tenaga batu bara pada 2022–2024, dan direncanakan berlaku di banyak sektor mulai 2025.
Baca juga IA-CEPA, mutu ekspor lebih menentukan daripada volume dagang
Tambang dan Listrik, Hampir Separuh Emisi Ekspor
Emisi karbon Indonesia yang terkait ekspor terpusat di industri hulu. Rata-rata 2000–2022, pertambangan dan penggalian menyumbang 33,05 persen, sedangkan listrik, gas, dan air bersih 15,79 persen. Bersama-sama, dua sektor itu mendekati separuh emisi ekspor. Di bawahnya ada bahan kimia dengan 7,04 persen dan angkutan udara dengan 5,67 persen.
Logam dasar menyumbang 4,85 persen, tekstil dan produk kulit 4,50 persen, serta kokas dan pengilangan minyak 4,44 persen. Mineral nonlogam menyumbang 4,20 persen, angkutan air 3,40 persen, dan pertanian, kehutanan, serta perikanan 3,36 persen. Menurut penulis, sektor hulu memasok produksi domestik sekaligus ekspor, sehingga intensitas karbonnya menjalar lewat rantai pasok.
Penulis menyimpulkan bahwa fokus pada industri hilir saja tidak cukup tanpa perubahan pada produksi energi dan ekstraksi sumber daya. Menurut mereka, angka 24 persen sejalan dengan kajian Davis dan Caldeira pada 2010, yang memperkirakan sekitar 23 persen emisi global terkait barang yang diperdagangkan.
Target Nasional dan Tanggung Jawab Negara Pembeli
Menurut naskah, dokumen kontribusi nasional yang diserahkan ke UNFCCC pada 2022 menurunkan proyeksi emisi skenario tanpa kebijakan pada 2030 dari 2.881 juta ton menjadi 2.869 juta ton. Target penurunan emisi 2030 menjadi 31,89 persen dengan upaya sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional. Target sebelumnya 29 persen dan 41 persen.
Kehutanan, penggunaan lahan, dan energi mengisi sekitar 97 persen komitmen itu. Naskah juga mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, yang menargetkan porsi energi terbarukan paling sedikit 23 persen pada 2025 dan 31 persen pada 2050. Porsi minyak ditargetkan di bawah 25 persen pada 2025 dan di bawah 20 persen pada 2050. Porsi batu bara ditargetkan turun menjadi 30 persen lalu 25 persen, sedangkan gas bertahan sekitar 22 sampai 24 persen.
Di bawah akuntansi produksi, emisi terkait ekspor tetap menjadi tanggung jawab Indonesia. Di bawah akuntansi konsumsi, tanggung jawab itu dibagi sepanjang rantai pasok bersama negara pengimpor. Penulis menilai pendekatan kedua memberi dasar yang lebih adil dan dapat membantu Indonesia bergerak lebih cepat menuju target emisi nol bersih pada 2060.
Baca juga Harga Brent diproyeksi 90 dolar hingga akhir 2026
Potensi 6,89 Miliar Dolar dan Hambatannya
Penulis lalu menghitung nilai kredit dari emisi karbon Indonesia yang terkait ekspor. Dari proyeksi 2.869 juta ton pada 2030, porsi 24 persen setara sekitar 688,56 juta ton. Dengan harga karbon konservatif 10 dolar AS per ton, nilainya disebut sekitar 6,89 miliar dolar AS per tahun, atau Rp110,17 triliun. Syaratnya, menurut penulis, target domestik terpenuhi lebih dulu.
“Pengelolaan kredit karbon terkait ekspor sebaiknya tetap di tangan pemerintah, bukan perusahaan perorangan,” tulis Mohammad Amin Rasyidi dan Arief Anwar Hidayat dalam naskah yang terbit Sabtu (27/06/2026). Menurut mereka, pengawasan terpusat membuat kredit itu dapat dipakai untuk tujuan iklim nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perundingan internasional.
Untuk membangun kepercayaan pasar, Indonesia disebut perlu berkoordinasi dengan mitra dagang dan ikut serta dalam pasar karbon global, termasuk mekanisme di bawah Persetujuan Paris. Lembaga yang kuat, sistem verifikasi yang andal, dan kepatuhan pada standar internasional juga diperlukan. Penulis meminta aturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dibuat lebih rinci.
Hambatannya juga diakui. Negara pengimpor bisa menolak tanggung jawab tambahan. Pengakuan internasional atas kredit semacam itu belum seragam, sehingga harga dan permintaannya belum pasti. Risiko penghitungan ganda muncul bila sistem verifikasi belum jelas. Penulis mengusulkan pendapatan itu disalurkan lewat dana iklim khusus untuk energi terbarukan, industri padat karbon, serta perlindungan gambut dan reboisasi.
Baca juga Reformasi pajak 92 yurisdiksi, OECD catat kenaikan pajak terbatas
Angka Sektor dan Angka Tahunan yang Berbeda
Redaksi menemukan beberapa kejanggalan. Abstrak menyebut 35 sektor industri, sedangkan bagian metode menyatakan tabel akhir berisi 32 sektor. Daftar sektornya memakai kode c1 sampai c34, dengan beberapa kode digabung. Dua tabel yang berbeda juga sama-sama diberi nomor Tabel 3. Paragraf tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pun dibuka dengan kata “Assuming”, seolah dasar hukum itu masih berupa andaian.
Nilai 6,89 miliar dolar disebut pendapatan per tahun, padahal dihitung dari proyeksi emisi satu tahun, yakni 2030. Hasil kali 688,56 juta ton dengan 10 dolar sebenarnya 6,886 miliar dolar. Abstrak menyebut emisi ekspor dapat diubah menjadi kredit yang dapat diperdagangkan. Di bagian pembahasan, penulis sendiri mengakui pengakuan internasional atas kredit semacam itu belum seragam.
Seluruh angka 2017–2022 bersandar pada intensitas karbon 2016, sehingga turun naiknya emisi karbon Indonesia pada tahun-tahun itu lebih mencerminkan perubahan output daripada perubahan teknologi sektor. Dokumen yang diserahkan pada 2022 disebut INDC, tetapi dijelaskan sebagai pembaruan atas NDC sebelumnya. Kenaikan emisi Indonesia 10 persen pada 2022 juga dirujuk ke laporan International Energy Agency bertahun 2022.
Dua sisi temuan itu perlu ditimbang bersama. Di satu sisi, hampir seperempat emisi karbon Indonesia selama dua dekade terkait permintaan luar negeri, dan porsi itu dijadikan dasar hitungan kredit karbon. Di sisi lain, porsinya terus menyusut, sementara emisi untuk konsumsi dalam negeri naik hampir tiga kali lipat, dari 188,40 juta ton menjadi 555,90 juta ton.














