Reformasi Pajak 92 Yurisdiksi, OECD: Kenaikan Pajak Terbatas

A A

Château de la Muette di Paris, Prancis, kantor pusat OECD, dilihat dari taman. [Foto: MySociety/Wikimedia Commons (CC BY 2.0)]

  • Reformasi pajak 92 yurisdiksi sepanjang 2025 banyak diarahkan untuk mendukung pertumbuhan dan investasi, sementara langkah menaikkan penerimaan relatif terbatas.
  • Rata-rata rasio pajak terhadap PDB negara OECD naik dari 33,7 persen menjadi 34,1 persen pada 2024.
  • Rata-rata tarif gabungan PPh badan di 145 yurisdiksi tercatat 21,2 persen pada 2025, turun dari 28,0 persen pada 2000.
  • Indonesia memperpanjang program PPh ditanggung pemerintah hingga tahun fiskal 2026 dan memperluas cakupannya ke sektor pariwisata.
  • Indonesia memperlakukan aset kripto sebagai instrumen keuangan yang dikecualikan dari PPN.

Cekricek.id — Reformasi pajak yang diperkenalkan atau diumumkan 92 yurisdiksi sepanjang 2025 banyak diarahkan untuk mendukung pertumbuhan dan investasi, sementara langkah menaikkan penerimaan negara masih relatif terbatas cakupannya.

Mengutip laporan Tax Policy Reforms 2026: OECD and Selected Partner Economies yang dirilis OECD, Selasa (08/09/2026), kebijakan pajak 2025 dibentuk dua tujuan besar, yakni menopang pertumbuhan dan investasi sekaligus menjawab tekanan anggaran yang terus bertambah.

Laporan tahunan tentang reformasi pajak ini merupakan edisi kesebelas. Cakupannya 92 yurisdiksi anggota Kerangka Inklusif OECD/G20 tentang Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), termasuk seluruh negara anggota OECD. Reformasi yang dibahas adalah yang diumumkan dan diterapkan antara 1 Januari dan 31 Desember 2025, berdasarkan jawaban negara-negara atas kuesioner reformasi kebijakan pajak tahunan OECD pada awal 2026.

Menurut laporan itu, guncangan COVID-19 dan krisis energi 2022–2023 sempat memicu respons kebijakan yang seragam di banyak negara. Pada 2025, tujuan reformasi pajak menjadi lebih beragam karena kondisi domestik, ruang fiskal, dan prioritas tiap negara berbeda. Sebagian negara hanya melakukan penyesuaian kecil, terutama yang sudah menjalankan perubahan besar pada 2023 dan 2024.

Negara lain memprioritaskan pertumbuhan lewat insentif yang terarah dan nyaris tidak menaikkan pajak berbasis luas. Pada saat yang sama, banyak negara menaikkan penerimaan lewat pajak dengan basis sempit atau sasaran tertentu, antara lain pajak badan sektoral seperti surtax dan cukai produk tembakau.

Daftar Isi
  1. Latar Reformasi Pajak 2025: Utang Tinggi dan Rasio Pajak Naik
  2. PPh Orang Pribadi Makin Progresif, Iuran Jaminan Sosial Naik
  3. Tarif PPh Badan Rata-rata 21,2 Persen, Pajak Sektor Tertentu Bertambah
  4. PPN Digital, Pajak Kesehatan, dan Pajak Karbon Jadi Sorotan

Latar Reformasi Pajak 2025: Utang Tinggi dan Rasio Pajak Naik

Ekonomi global tetap tangguh pada 2025 meski hambatan dagang baru diberlakukan bertahap dan ketidakpastian kebijakan terus tinggi. Pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) global diperkirakan 3,4 persen, sama dengan 2024 dan sekitar 0,1 poin persentase di bawah rata-rata dekade 2010-an. Pada paruh kedua 2025, pertumbuhan menguat menjadi 3,6 persen secara tahunan.

Volume perdagangan global naik 5 persen pada 2025, meski tarif impor Amerika Serikat meningkat tajam. Tarif efektif Amerika Serikat diperkirakan naik dari 2,3 persen pada Januari 2025 menjadi 14 persen pada Desember, dengan puncak 17,7 persen pada April. Permintaan kuat atas teknologi kecerdasan buatan ikut mendorong investasi di banyak negara.

Inflasi terus turun pada 2025, tetapi lajunya lebih lambat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Suku bunga kebijakan pada akhir tahun berada di tingkat moderat di banyak negara berkembang, termasuk India dan Indonesia. Median tingkat pengangguran OECD naik 0,3 poin persentase secara tahunan pada triwulan IV 2025.

Warisan fiskal pandemi dan guncangan harga energi masih membebani keuangan publik. Utang pemerintah OECD secara keseluruhan mencapai sekitar 111 persen PDB pada 2025, sekitar 7 poin persentase di atas 2019. Biaya bunga utang publik naik lebih dari 1 poin persentase PDB antara 2021 dan 2025 di Australia, Finlandia, Hungaria, Meksiko, Norwegia, Polandia, dan Amerika Serikat.

Dari sisi penerimaan, rata-rata rasio pajak terhadap PDB negara OECD naik 0,4 poin persentase dari 33,7 persen menjadi 34,1 persen pada 2024. Dari 36 negara OECD dengan data sementara 2024, rasionya naik di 22 negara, turun di 13 negara, dan tetap di satu negara. Penerimaan iuran jaminan sosial naik di 24 negara, sedangkan penerimaan pajak properti turun di 27 negara.

Berdasarkan kelompok pendapatan, rasio pajak negara berpendapatan tinggi turun 0,5 poin persentase menjadi 31 persen pada 2023. Pada negara berpendapatan menengah, rasionya naik 0,1 poin persentase menjadi 19 persen, dan pada negara berpendapatan rendah naik 0,3 poin persentase menjadi 13 persen. Di kawasan Asia-Pasifik yang mencakup 37 ekonomi, rasionya naik 0,1 poin persentase menjadi 19,6 persen.

Rasio pajak terhadap PDB: OECD 34,1 persen, negara berpendapatan rendah 13 persenRata-rata OECD (2024): 34,1%; Negara berpendapatan tinggi (2023): 31%; Amerika Latin dan Karibia (2023): 21,3%; Asia-Pasifik (2023): 19,6%; Negara berpendapatan menengah (2023): 19%; Afrika (2023): 16,1%; Negara berpendapatan rendah (2023): 13%.Rasio pajak terhadap PDB: OECD 34,1persen, negara berpendapatan rendah 13persenPenerimaan pajak sebagai persentase PDB0102030Rata-rata OECD (2024)34,1%Negara berpendapatan tinggi (2023)31%Amerika Latin dan Karibia (2023)21,3%Asia-Pasifik (2023)19,6%Negara berpendapatan menengah (2023)19%Afrika (2023)16,1%Negara berpendapatan rendah (2023)13%Rata-rata OECD naik dari 33,7 persen pada 2023 menjadi 34,1persen pada 2024.cekricek.id
Sumber: OECD, Tax Policy Reforms 2026: OECD and Selected Partner Economies. Grafik: Cekricek.id

Baca juga Posisi investasi internasional Indonesia triwulan II 2026

PPh Orang Pribadi Makin Progresif, Iuran Jaminan Sosial Naik

Dalam reformasi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, laporan OECD mencatat langkah yang menambah penerimaan pada 2025 umumnya bersifat progresif, termasuk kenaikan tarif tertinggi dan reformasi pajak atas penghasilan modal. Slovakia menambah dua tarif baru, yakni 30 persen untuk penghasilan antara 60.000 dan 75.000 euro serta 35 persen di atas batas itu. Austria memperpanjang tarif tertinggi 55 persen untuk penghasilan di atas 1 juta euro hingga 2029.

Mauritius memberlakukan pungutan sementara bernama Fair-Share contribution sebesar 15 persen atas total penghasilan kena pajak bagi orang pribadi berpenghasilan bersih di atas 12 juta rupee setahun, berlaku hingga tahun fiskal 2027–2028. Sebaliknya, Inggris membekukan ambang PPh dan iuran asuransi nasional di tingkat saat ini selama tiga tahun lagi hingga April 2031.

Banyak negara juga mempersempit basis PPh untuk menarik tenaga kerja berketerampilan tinggi, orang kaya, dan warga negara yang tinggal di luar negeri. Reformasi yang menurunkan pajak atas penghasilan pekerja mandiri juga terlihat lebih sering muncul dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Indonesia termasuk negara yang disebut dalam bagian ini. Laporan OECD mencatat Indonesia memperpanjang program PPh ditanggung pemerintah yang bersifat sementara hingga tahun fiskal 2026. Lewat program itu, pajak yang dipotong dari penghasilan pegawai yang memenuhi syarat di sektor tertentu diganti, dan cakupannya diperluas ke sektor pariwisata.

Porsi PPh orang pribadi dan iuran jaminan sosial dalam penerimaan pajak berbeda jauh antarkelompok. Pada 2023, keduanya menyumbang sekitar 45 persen penerimaan pajak di negara berpendapatan tinggi, 23 persen di negara berpendapatan menengah, dan 20 persen di negara berpendapatan rendah. Di Indonesia, Republik Dominika, dan Kolombia, porsinya di bawah 15 persen, sedangkan di Jerman dan Amerika Serikat di atas 60 persen.

Reformasi iuran jaminan sosial menunjukkan tren perluasan basis dan kenaikan tarif, yang menurut OECD kemungkinan merupakan respons atas tekanan demografi jangka panjang dan kebutuhan pembiayaan sistem perlindungan sosial. Slovakia menaikkan iuran kesehatan pekerja 1 poin persentase menjadi 5 persen, sedangkan Jerman menaikkan rata-rata iuran tambahan asuransi kesehatan wajib 0,2 poin persentase menjadi 1,45 persen.

Tarif PPh Badan Rata-rata 21,2 Persen, Pajak Sektor Tertentu Bertambah

Rata-rata tarif gabungan PPh badan di 145 yurisdiksi dalam basis data statistik pajak korporasi OECD tercatat 21,2 persen pada 2025, turun dari 28,0 persen pada 2000. Tarif itu tidak lagi berada dalam tren turun yang stabil, dan untuk tahun ketiga berturut-turut rata-ratanya relatif tetap. Dibanding 2024, rata-ratanya justru naik tipis.

Dalam reformasi pajak korporasi, lima yurisdiksi menaikkan tarif PPh badan pada 2025 untuk menambah penerimaan. Estonia menaikkan tarif standarnya dari 20 persen menjadi 22 persen, Tunisia dari 15 persen menjadi 20 persen, dan Lithuania dari 16 persen menjadi 17 persen. Korea Selatan menaikkan tarif 1 poin persentase di semua lapisan, sedangkan Prancis memberlakukan tambahan sementara bagi perusahaan besar.

Tambahan di Prancis sebesar 20,6 persen dari kewajiban PPh badan berlaku bagi perusahaan beromzet sedikitnya 1 miliar euro, dan 41,2 persen bagi yang beromzet 3 miliar euro atau lebih. Tarif efektifnya menjadi sekitar 31 persen dan 36 persen, dibanding tarif standar 25 persen. Di arah sebaliknya, Islandia menurunkan tarif dari 21 persen ke 20 persen, Portugal menurunkannya bertahap dari 20 persen ke 17 persen pada 2026–2028, dan Jerman dari 15 persen ke 10 persen pada 2028–2032.

Tarif standar PPh badan: dua naik pada 2025, dua dipangkas bertahapTunisia, sebelum: 15%; Tunisia, 2025: 20%; Estonia, sebelum: 20%; Estonia, 2025: 22%; Portugal, sebelum 2026: 20%; Portugal, 2028: 17%; Jerman, sebelum 2028: 15%; Jerman, 2032: 10%.Tarif standar PPh badan: dua naik pada2025, dua dipangkas bertahapTarif standar sebelum dan sesudah reformasi, persen05101520Tunisia, sebelum15%Tunisia, 202520%Estonia, sebelum20%Estonia, 202522%Portugal, sebelum 202620%Portugal, 202817%Jerman, sebelum 202815%Jerman, 203210%Rata-rata tarif gabungan PPh badan di 145 yurisdiksi 21,2 persenpada 2025.cekricek.id
Sumber: OECD, Tax Policy Reforms 2026: OECD and Selected Partner Economies. Grafik: Cekricek.id

Pajak atas bank dan lembaga keuangan kembali bertambah. Polandia menaikkan tarif PPh badan untuk bank komersial dari 19 persen menjadi 30 persen mulai 2026, dengan rencana penurunan bertahap ke 26 persen pada 2027 dan 23 persen mulai 2028. Italia menaikkan tarif standar IRAP untuk bank dan perantara keuangan lain sebesar 2 poin persentase, dari 4,65 persen menjadi 6,65 persen.

Porsi PPh badan dalam penerimaan pajak juga sangat beragam. Pada 2023, porsinya di bawah 6 persen di Latvia, Prancis, dan Estonia, tetapi di atas 30 persen di Indonesia dan Kolombia, serta hampir 50 persen di Malaysia. Indonesia juga tercatat dalam daftar yurisdiksi yang legislasi pajak minimum globalnya berlaku sejak 2025, bersama antara lain Malaysia, Singapura, dan Thailand, menurut data per Maret 2026.

Baca juga Potensi penerimaan dari pajak minimum bagi miliarder

PPN Digital, Pajak Kesehatan, dan Pajak Karbon Jadi Sorotan

Reformasi pajak yang terkait digitalisasi ekonomi termasuk perubahan pajak pertambahan nilai (PPN) paling signifikan pada 2025. Makin banyak yurisdiksi mewajibkan pemasok nonresiden dan platform daring memungut PPN. Sebanyak 27 negara melaporkan perubahan tarif PPN pada 2025, dengan sembilan di antaranya melaporkan kenaikan dan 23 melaporkan penurunan.

Indonesia kembali disebut dalam bagian ini. Menurut laporan OECD, Indonesia memberlakukan ketentuan PPN khusus yang memperlakukan aset kripto sebagai instrumen keuangan yang dikecualikan dari PPN. Sebelumnya, Indonesia memperlakukan aset kripto sebagai barang tidak berwujud kena PPN. PPN tetap berlaku atas jasa yang diberikan bursa aset kripto dan penambang.

Baca juga Dampak insentif PPN tiket pesawat terhadap PDB

Kenaikan pajak terkait kesehatan menjadi salah satu langkah menaikkan pajak yang paling umum. Sebanyak 24 negara memperkenalkan atau mengumumkan reformasi pajak kesehatan pada 2025. Delapan belas di antaranya menaikkan cukai tembakau dan tujuh menaikkan pajak minuman beralkohol. Reformasi cukai tembakau kian diarahkan untuk memperluas basis ke produk tembakau dan nikotin baru.

Pajak pariwisata juga naik di beberapa negara. Jepang menaikkan pajak wisatawan internasional dari 1.000 yen menjadi 3.000 yen sejak Juli 2026, Selandia Baru menaikkan pungutan pengunjung internasional menjadi 100 dolar Selandia Baru, dan Malta menaikkan kontribusi lingkungan wisatawan dari 0,50 euro menjadi 1,50 euro per malam.

Untuk pajak lingkungan, sejumlah negara menaikkan tarif pajak karbon atau memperluas mekanisme harga karbon, tetapi negara lain memangkas pajak bahan bakar dan listrik. Pada awal 2025, 52 negara memakai instrumen harga karbon berupa pajak karbon atau sistem perdagangan emisi. Pada 2023, hampir 27 persen emisi gas rumah kaca di 79 negara yang dicakup telah dikenai pajak karbon atau perdagangan emisi.

Jika cukai bahan bakar dimasukkan, cakupannya menjadi 44 persen. Pada 2018, angkanya masih 15 persen untuk harga karbon dan 33 persen bila cukai bahan bakar dihitung. Transportasi jalan menanggung tarif karbon efektif tertinggi, sekitar 96 euro per ton setara karbon dioksida, terutama dari cukai solar dan bensin.

Emisi yang dikenai harga karbon naik dari 2018 ke 2023Pajak karbon atau ETS, 2018: 15%; Pajak karbon atau ETS, 2023: hampir 27%; Termasuk cukai BBM, 2018: 33%; Termasuk cukai BBM, 2023: 44%.Emisi yang dikenai harga karbon naik dari2018 ke 2023Porsi emisi gas rumah kaca di 79 negara, persen01020304050Pajak karbon atau ETS, 201815%Pajak karbon atau ETS, 2023hampir 27%Termasuk cukai BBM, 201833%Termasuk cukai BBM, 202344%ETS: sistem perdagangan emisi. 79 negara itu mewakili 82 persenemisi global.cekricek.id
Sumber: OECD, Tax Policy Reforms 2026: OECD and Selected Partner Economies. Grafik: Cekricek.id

Reformasi pajak properti masih lebih jarang dibanding jenis pajak lain, tetapi pada 2025 lebih jelas diarahkan untuk menambah penerimaan, terutama lewat pajak berulang atas properti tidak bergerak. Pada 2023, pajak properti menyumbang sekitar 5,2 persen penerimaan di negara berpendapatan tinggi, 1,9 persen di negara berpendapatan menengah, dan di bawah 1 persen di negara berpendapatan rendah. Di Indonesia, porsinya turun 2,1 poin persentase sejak 2000.

OECD menyatakan lonjakan harga energi pada 2026 yang terkait konflik di Timur Tengah sudah memicu respons kebijakan pajak yang signifikan di banyak negara. Namun, langkah-langkah itu belum dianalisis dalam edisi ini karena laporannya berfokus pada reformasi yang berlangsung sepanjang 2025.

Bagikan

Baca Juga

Posisi Investasi Internasional Indonesia, Kewajiban Neto Turun
Dua Garis Kemiskinan, BPS 8,07 Persen dan Bank Dunia 64,1 Persen
Akses Keuangan Formal Sejalan dengan Tabungan, Bukan Pendapatan
Desentralisasi Fiskal dan Batas Belanja Provinsi 31,9 Persen
Minat Investasi Kripto Mahasiswi Lebih Tinggi dari Mahasiswa
IA-CEPA, Mutu Ekspor Lebih Menentukan daripada Volume Dagang