- Pemerintah menanggung enam persen PPN tiket kelas ekonomi dalam negeri pada masa mudik Lebaran 2025.
- Harga tiket kelas ekonomi dalam negeri turun 13 sampai 14 persen.
- Tambahan produk domestik bruto dihitung 52,82 triliun rupiah, atau 0,27 persen.
- Dari 118,21 triliun rupiah tambahan permintaan, 84,79 triliun berasal dari 20 persen rumah tangga teratas.
- Tidak ada satu pun angka biaya pajak yang ditanggung negara di seluruh naskah.
Cekricek.id — Pada awal Maret 2025 pemerintah mengumumkan insentif PPN tiket pesawat untuk masa mudik Lebaran tahun itu.
Enam persen pajak pertambahan nilai atas tiket kelas ekonomi penerbangan dalam negeri ditanggung negara.
Dasarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025.
Tiket yang dibeli pada 1 Maret sampai 7 April 2025 tercakup, untuk penerbangan yang dijadwalkan 24 Maret sampai 7 April 2025.
Harga tiket kelas ekonomi dalam negeri turun 13 sampai 14 persen.
Setahun kemudian, pada Juni 2026, hitungan dampaknya terbit di Indonesian Treasury Review Volume 11 Nomor 2, halaman 153 sampai 164.
Penulisnya Marsandhi Evan Dino Pardede, pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan di Padang.
Judul naskahnya Economy-Wide Impacts of Airfare VAT Incentives in Indonesia: A Social Accounting Matrix Approach.
Daftar Isi
Sebelum Kebijakan, Pemudik yang Runtuh lalu Melompat
Sebelum tarif diturunkan, jumlah pemudik nasional sudah berubah tajam dari tahun ke tahun.
Survei Kementerian Perhubungan mencatat 18,6 juta pemudik pada 2016 dan angka yang sama pada 2017.
Pada 2018 tercatat 19,5 juta orang, dan pada 2019 turun tipis ke 18,3 juta orang.
Pada 2020 angkanya jatuh ke 290 ribu orang, lalu 1,5 juta pada 2021, ketika perjalanan mudik diimbau ditahan.
Pada 2022 angkanya naik ke 8,5 juta orang. Pada 2023 melompat ke 123,8 juta, dan pada 2024 mencapai 193,6 juta.
Naskahnya tidak menjelaskan lonjakan antara 2022 dan 2023 itu, dan tidak menyebut adanya perubahan cara menghitung.
Pesawat menjadi salah satu moda yang dipakai dalam arus itu, dengan alasan waktu tempuh lebih pendek dan risiko di jalan lebih kecil.
Namun harga tiket pada puncak musim mudik naik mengikuti permintaan, dan pemudik berkantong tipis berpindah ke bus atau kereta.
Kebijakan 2025 Dihitung dengan Tabel 2022
Pajak pertambahan nilai dipungut bertahap di tiap mata rantai produksi dan distribusi, tetapi bebannya berhenti di pembeli akhir.
Karena itu memotong pajak berarti menambah pendapatan yang siap dibelanjakan, dan pendapatan itulah yang menentukan besar konsumsi rumah tangga.
Jalur itulah yang ditelusuri penelitian ini, mulai dari pembelian tiket sampai ke pertumbuhan ekonomi nasional.
Alat hitungnya bernama Sistem Neraca Sosial Ekonomi, satu tabel besar yang mencatat aliran uang antarsektor dan antarkelompok rumah tangga.
Tabel itu diterbitkan Badan Pusat Statistik setiap lima sampai enam tahun sekali.
Edisi terbaru yang tersedia ketika penelitian ini dikerjakan adalah edisi 2022.
Karena itu hitungan untuk kebijakan 2025 dijalankan di atas susunan ekonomi tiga tahun sebelumnya.
Penulisnya menganggap susunan itu tidak berubah banyak, dengan alasan pertumbuhan ekonomi Indonesia sampai triwulan kedua 2025 relatif stabil.
“Temuan ini perlu ditafsirkan dengan hati-hati karena analisisnya mungkin belum sepenuhnya mencerminkan dinamika dan perubahan struktur ekonomi sampai 2025,” tulis Pardede.
Baca juga Underground Economy Indonesia Setara 5,36 Persen dari PDB
Langkah Pertama, Rumah Tangga Menambah Belanja Tiket
Hitungannya berjalan berurutan. Satu langkah memicu langkah berikutnya, dan tiap langkah punya angkanya sendiri.
Langkah pertama terjadi di rumah tangga. Tarif turun, permintaan terhadap jasa transportasi dalam negeri naik.
Kenaikannya 118,21 triliun rupiah pada skenario tarif turun 13 persen, dan 127,30 triliun rupiah pada skenario 14 persen.
Sebarannya jauh dari merata. Kelompok 20 persen rumah tangga berpengeluaran terbawah menyumbang 2,08 triliun rupiah.
Kelompok kedua menyumbang 4,04 triliun rupiah, kelompok ketiga 9,13 triliun rupiah, dan kelompok keempat 18,16 triliun rupiah.
Kelompok 20 persen teratas sendirian menyumbang 84,79 triliun rupiah.
Pada skenario tarif turun 14 persen, urutannya tetap sama dengan angka yang sedikit lebih besar.
Kelompok terbawah menyumbang 2,24 triliun rupiah, kelompok kedua 4,35 triliun, dan kelompok ketiga 9,84 triliun rupiah.
Kelompok keempat menyumbang 19,56 triliun rupiah, sedangkan kelompok teratas 91,31 triliun rupiah.
Angka itu mengikuti porsi belanja transportasi tiap kelompok, yaitu 1,20 persen pada kelompok terbawah dan 1,06 persen pada kelompok kedua.
Porsinya 1,26 persen pada kelompok ketiga, 1,69 persen pada kelompok keempat, dan 3,79 persen pada kelompok teratas.
Semakin tinggi pengeluaran sebuah rumah tangga, semakin besar bagian belanjanya yang jatuh ke jasa transportasi.
Naskahnya tidak mengomentari sebaran itu, meskipun mudik disebutnya sebagai tradisi pekerja perantau yang pulang ke kampung halaman.

Langkah Kedua, Sektor Lain Ikut Bergerak
Langkah kedua memindahkan tambahan permintaan itu ke sektor-sektor yang memasok kebutuhan angkutan udara.
Hasilnya hampir seluruhnya berhenti di tempat yang sama.
Untuk menghasilkan satu satuan keluaran sektor transportasi, 99,027 persen masukannya datang dari sektor transportasi itu sendiri.
Sisanya tipis. Perdagangan menyumbang 0,355 persen, jasa lain 0,359 persen, penyediaan akomodasi dan makan minum 0,103 persen.
Industri pengolahan menyumbang 0,075 persen, jasa perusahaan 0,035 persen, konstruksi 0,014 persen, dan pertambangan 0,002 persen.
Karena itu keluaran sektor transportasi bertambah 117,06 triliun rupiah pada skenario 13 persen, dan 126,06 triliun rupiah pada skenario 14 persen.
Tambahan pada sektor lain tercatat dalam satuan yang jauh lebih kecil, dan sebagian di antaranya tidak konsisten satu sama lain.
Langkah Ketiga, Upah, Surplus Usaha, dan Pajak
Langkah ketiga mengubah tambahan keluaran menjadi nilai tambah, yaitu bagian yang benar-benar masuk hitungan produk domestik bruto.
Nilai tambah terdiri atas tiga komponen: balas jasa tenaga kerja, surplus usaha bruto, dan pajak dikurangi subsidi.
Balas jasa tenaga kerja adalah seluruh pembayaran perusahaan kepada pekerja, baik berupa uang maupun barang, atas kerja pada satu periode.
Surplus usaha bruto adalah sisa hasil produksi sebelum dipotong bunga, sewa, dan pendapatan kepemilikan lainnya.
Pajak neto adalah pungutan wajib pemerintah setelah dikurangi subsidi.
Porsi ketiganya berbeda-beda menurut sektor. Pada perdagangan, 28,81 persen nilai tambahnya berupa upah, tertinggi kedua setelah jasa lain 28,94 persen.
Pada real estat, 63,07 persen nilai tambahnya berupa surplus usaha, disusul pertambangan 48,14 persen dan jasa keuangan 43,28 persen.
Pada industri pengolahan, 6,89 persen nilai tambahnya berupa pajak neto, porsi terbesar di antara seluruh sektor.
Pada skenario tarif turun 13 persen, upah bertambah 18,08 triliun rupiah.
Surplus usaha bruto bertambah 33,54 triliun rupiah, dan pajak neto bertambah 1,21 triliun rupiah.
Ketiganya menyusun tambahan produk domestik bruto 52,82 triliun rupiah, atau 0,27 persen.
Sebagian besar tambahan itu, yaitu 52,15 triliun rupiah, berada di sektor transportasi sendiri.
Perdagangan menyumbang 286,11 miliar rupiah, jasa lain 248,09 miliar rupiah, dan penyediaan akomodasi dan makan minum 55,75 miliar rupiah.
Pada skenario tarif turun 14 persen, tambahan produk domestik bruto menjadi 0,29 persen, dengan upah naik 0,28 persen.
Surplus usaha bruto naik 0,31 persen dan pajak neto naik 0,13 persen pada skenario yang sama.
Baca juga Uang Elektronik Menaikkan PDRB per Kapita, Dana BPR Tidak
Angka yang Tidak Pernah Ditulis dan Titik Terakhirnya
Lima hal pantas dipegang pembaca sebelum angka 0,27 persen itu dipakai untuk menilai kebijakannya.
Pertama, biaya kebijakannya tidak pernah muncul. Tidak ada satu pun angka pajak yang ditanggung negara di seluruh naskah.
Tanpa angka itu, tambahan 52,82 triliun rupiah tidak bisa ditimbang terhadap apa pun.
Kedua, satuan tambahan keluaran antarsektor saling bertabrakan di dalam naskah yang sama.
Keluaran industri pengolahan ditulis bertambah 88,96 juta rupiah, sedangkan produk domestik bruto sektor itu ditulis bertambah 35,83 miliar rupiah.
Nilai tambah tidak mungkin lebih besar daripada keluaran yang menghasilkannya, sehingga salah satu dari dua angka itu keliru satuannya.
Ketiga, rumus pengganda dituliskan di bagian teori, lengkap dengan matriks kebalikannya.
Namun tabel hasil yang dicetak hanya memuat pengaruh langsung, sehingga sebutan dampak menyeluruh bertumpu pada koefisien langsung saja.
Keempat, naskah tercatat diterima redaksi jurnal pada 10 Maret 2025.
Tanggal itu mendahului berakhirnya masa kebijakan yang dievaluasinya, yaitu 7 April 2025.
Kelima, kode klasifikasi bidang ilmu yang dicantumkan di kepala naskah adalah kode untuk penetapan harga aset, bukan untuk keuangan negara.
Pada skenario tarif turun 14 persen, upah bertambah 19,47 triliun rupiah dan surplus usaha bruto 36,12 triliun rupiah.
Pajak neto bertambah 1,30 triliun rupiah, dan seluruhnya menyusun tambahan produk domestik bruto 56,89 triliun rupiah.
Baca juga Brent Tembus 100 Dolar, Bursa Global Melemah Serentak
Kebijakan itu berhenti pada 7 April 2025, hari terakhir penerbangan yang tercakup insentif.
Sesudah tanggal itu, tarif tiket kelas ekonomi dalam negeri kembali dihitung dengan pajak penuh.
Penulisnya mengusulkan skema serupa diulang pada Iduladha dan Natal, serta dipakai sebagai penopang bila ekonomi melambat.
Ia juga meminta pemerintah menyiapkan alat ukur dan mekanisme penilaian agar manfaatnya tidak menggerus kesinambungan fiskal maupun kemampuan maskapai.
Yang tersedia sampai naskah itu terbit bukan catatan penjualan tiket 2025, melainkan tabel 2022 dan rentang 0,27 sampai 0,29 persen.















