Pekerja Informal 80,24 Juta, Terlindungi Hanya 6,5 Juta

A A

Seorang pedagang buah berjilbab merapikan dagangan di pasar terapung Banjarmasin. [Foto: Μαυλάνα/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)]

  • Dari 80,24 juta pekerja informal Indonesia pada Agustus 2022, hanya sekitar 6,5 juta yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pangsa pekerja informal turun 1,2 poin persen dalam setahun, dari 66,8 persen menjadi 65,6 persen.
  • Pada sampel 2022, pekerja perempuan berpeluang 7,62 poin persen lebih kecil bekerja di sektor formal daripada pekerja laki-laki.
  • Pekerja informal berpeluang 13,08 sampai 16,84 poin persen lebih kecil untuk mendaftar program jaminan sosial dibanding pekerja formal.
  • Naskahnya memuat dua angka pangsa informal 2020 yang berselisih 10,3 poin persen, yaitu 66,8 persen dan 56,5 persen.

Cekricek.id — Enam koma lima juta dari 80,24 juta. Itu perbandingan pekerja informal Indonesia yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dengan seluruh pekerja informal.

Angkanya setara 8,1 persen. Sisanya, 73,74 juta orang, bekerja tanpa jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perbandingan itu dipakai sebagai titik tolak sebuah penelitian tentang pemulihan pascapandemi. Pertanyaannya sederhana: apakah pekerja informal ikut terangkat.

Penelitinya empat orang dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Udayana, Bali. Yang pertama I Gusti Agung Ayu Apsari Anandari, sekaligus penulis korespondensi.

Tiga lainnya Ni Ketut Budiningsih, Dewa Bagus Putu Diva Ananda Yudistira, dan Kadek Sri Mirah Yusita Putri.

Tulisannya terbit di Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan Volume 27 Nomor 1 edisi April 2026. Halamannya 15 sampai 30.

Riwayat naskahnya panjang. Diterima 13 Mei 2025, direvisi 25 Oktober 2025 dan 23 Februari 2026, lalu disetujui 13 Maret 2026.

Daftar Isi
  1. 80,24 Juta Informal, 55,06 Juta Formal
  2. Dua Survei, 926.720 Pengamatan
  3. Pangsa Informal Turun 1,2 Poin dalam Setahun
  4. 7,62 Poin Persen Kerugian Pekerja Perempuan
  5. 13 Poin Persen yang Memisahkan Dua Sektor
  6. Angka 2020 yang Berselisih Sepuluh Poin

80,24 Juta Informal, 55,06 Juta Formal

Angka pokoknya datang dari Badan Pusat Statistik. Pada Agustus 2022, penduduk bekerja di kegiatan informal mencapai 80,24 juta orang atau 59,31 persen.

Yang bekerja di kegiatan formal 55,06 juta orang. Pangsanya 40,69 persen, atau 18,62 poin persen di bawah kelompok informal.

Batas antara keduanya bukan soal besar kecilnya usaha. Yang dipakai status pekerjaan menurut penggolongan BPS sejak 2001, yang membagi tujuh kategori.

Tiga kategori masuk informal. Berusaha sendiri, pekerja bebas, dan pekerja keluarga yang tidak dibayar.

Dua kategori masuk formal. Buruh atau karyawan bergaji, serta pengusaha yang dibantu buruh tetap dibayar.

Dari 80 juta orang itu, yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan hanya sekitar 6,5 juta. Penulisnya menyebut angka tersebut tanpa mencantumkan tahun maupun sumbernya.

Pekerja Informal yang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan6,50 dari 80,24 juta, atau 8,1%.Pekerja Informal yang Terlindungi BPJSKetenagakerjaanIndonesia, Agustus 2022 (juta orang)6,50 juta terlindungi (8,1%)73,74 juta tanpa jaminan sosialTotal 80,24 jutaAngka 6,5 juta disebut penulis sebagai perkiraan, tanpa tahun rujukan.cekricek.id
Sumber: Anandari, Budiningsih, Yudistira & Putri (2026), Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan 27(1): 15–30. Grafik: Cekricek.id

Penulisnya menyebut tiga hambatan. Keterbatasan ekonomi untuk membayar iuran rutin, rendahnya pemahaman, dan sosialisasi yang belum memadai.

Purba dan kawan-kawan pada 2021 dikutip untuk hambatan pertama. Indriani dan kawan-kawan pada 2024 dikutip untuk hambatan kedua dan ketiga.

Septiani dan kawan-kawan pada 2025 menambahkan hambatan keempat. Rancangan programnya disebut kaku dan tidak menyesuaikan sifat penghasilan pekerja informal yang tidak tetap.

Pekerja informal disebut tersebar di banyak bidang. Penulisnya menyebut konstruksi, pedagang kaki lima, industri rumahan, dan ojek.

Hak yang lazim diterima pekerja formal umumnya tidak sampai ke mereka. Yang disebut asuransi kerja, cuti berbayar, pemberitahuan pengunduran diri, dan pesangon.

Dasar hukum perlindungannya sudah ada sejak dua dekade lalu. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menjadi payungnya.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 menyusul kemudian. Aturan itu yang melahirkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara.

Pekerja informal digolongkan sebagai peserta bukan penerima upah. Golongan itu membayar iuran sendiri, bukan lewat potongan gaji.

Baca juga Underground Economy Indonesia Setara 5,36 Persen dari PDB

Dua Survei, 926.720 Pengamatan

Bahannya Survei Angkatan Kerja Nasional yang dikumpulkan BPS. Dua gelombang dipakai, yaitu Agustus 2020 dan Agustus 2022.

Jumlah pengamatan gabungannya 926.720 orang. Rinciannya 464.277 pada 2020 dan 426.443 pada 2022.

Alatnya model logit biner. Model itu dipilih karena peubah terikatnya hanya bernilai nol atau satu.

Hosmer, Lemeshow, dan Sturdivant pada 2013 serta Long dan Freese pada 2014 dikutip sebagai dasar. Peluang dugaannya dijaga tetap berada di rentang nol sampai satu.

Ada satu selisih keterangan di bagian metode. Kalimat pembukanya menyebut penelitian ini memakai Sakernas Agustus 2022 saja.

Seluruh analisisnya justru memakai dua gelombang. Tabel hasilnya memuat subsampel 2020 dan subsampel 2022 secara terpisah.

Selisih kedua muncul pada arah peubah terikat. Persamaan di bagian metode ditulis untuk peluang bekerja di sektor informal bernilai satu.

Kepala tabel hasilnya menulis sebaliknya. Di sana peubah terikatnya bernama formal, sehingga tanda positif dan negatifnya terbalik.

Seorang pekerja berhelm kuning menangani alat berat di lokasi konstruksi
Konstruksi termasuk bidang yang disebut penulis banyak menyerap pekerja informal. [Foto: Hendrikmuchlis/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)]

Rata-rata lama sekolah respondennya 8,519 tahun. Rentangnya nol sampai 21 tahun.

Sebanyak 40,9 persen responden tinggal di perkotaan. Perempuan mengisi 39,5 persen sampel.

Peubah utamanya status kerja setahun terakhir. Tiga kemungkinannya pendatang baru, bekerja di sektor informal, atau bekerja di sektor formal.

Kategori terakhir dipakai sebagai pembanding. Peubah kendalinya pendidikan, tempat tinggal, jenis kelamin, dan tahun pertama bekerja.

Pangsa Informal Turun 1,2 Poin dalam Setahun

Tabel pertama penelitian ini memuat pangsa pekerja informal menurut jenis kelamin. Angkanya turun pada ketiga kelompok.

Pekerja laki-laki turun dari 65,2 persen menjadi 64,1 persen. Selisihnya 1,1 poin persen.

Pekerja perempuan turun dari 69,0 persen menjadi 68,1 persen. Selisihnya 0,9 poin persen.

Seluruh pekerja turun dari 66,8 persen menjadi 65,6 persen. Selisihnya 1,2 poin persen.

Pada kedua tahun, pangsa perempuan selalu lebih tinggi. Jaraknya 3,8 poin persen pada tahun pertama dan 4,0 poin persen pada tahun kedua.

Pangsa Pekerja Informal menurut Jenis KelaminPerempuan 69,0% ke 68,1%; Laki-laki 65,2% ke 64,1%; Seluruh pekerja 66,8% ke 65,6%.Pangsa Pekerja Informal menurut Jenis KelaminPersen dari seluruh pekerja pada kelompoknya2020202164%66%68%70%Perempuan68,1%69,0%Laki-laki64,1%65,2%Seluruh pekerja65,6%66,8%Kepala tabel aslinya tertulis 2020 dan 2021, sedangkan baris sumbernyamenyebut Sakernas 2020 dan 2022.cekricek.id
Sumber: Anandari, Budiningsih, Yudistira & Putri (2026), Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan 27(1): 15–30. Grafik: Cekricek.id

Kepala tabelnya menulis dua tahun pembanding, yaitu 2020 dan 2021. Baris sumber di bawahnya menulis Sakernas 2020 dan 2022.

Tahun 2021 tidak muncul di bagian mana pun selain kepala tabel itu. Seluruh bagian metode hanya menyebut gelombang 2020 dan 2022.

7,62 Poin Persen Kerugian Pekerja Perempuan

Hasil modelnya dilaporkan dalam bentuk efek marginal. Satuannya poin persen perubahan peluang bekerja di sektor formal.

Pada sampel 2020, pekerja perempuan berpeluang 7,30 poin persen lebih kecil. Pembandingnya pekerja laki-laki dengan ciri lain yang sama.

Pada sampel 2022, jaraknya melebar menjadi 7,62 poin persen. Artinya kesenjangan itu tidak mengecil sesudah pandemi.

Perubahan Peluang Bekerja di Sektor FormalPekerja perempuan: Sakernas 2020 −7,30, Sakernas 2022 −7,62; Pekerja perkotaan: Sakernas 2020 +5,78, Sakernas 2022 +6,10; Tiap tahun sekolah tambahan: Sakernas 2020 +2,54, Sakernas 2022 +2,48.Perubahan Peluang Bekerja di Sektor FormalEfek marginal model logit biner, dalam poin persenSakernas 2020Sakernas 2022−8−4480Pekerja perempuan−7,30−7,62Pekerja perkotaan+5,78+6,10Tiap tahun sekolah tambahan+2,54+2,48Pembanding: pekerja laki-laki dan pekerja perdesaan. Seluruh koefisien nyatapada taraf 1 persen.cekricek.id
Sumber: Anandari, Budiningsih, Yudistira & Putri (2026), Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan 27(1): 15–30. Grafik: Cekricek.id

Model gabungannya memperkuat bacaan tersebut. Suku interaksi perempuan dengan periode pascapandemi bernilai minus 0,0065 dan tetap nyata secara statistik.

Tinggal di perkotaan bergerak ke arah sebaliknya. Peluangnya naik 5,78 poin persen pada 2020 dan 6,10 poin persen pada 2022.

Suku interaksi perkotaan dengan periode pascapandemi bernilai 0,0039. Penulisnya menyebut besarannya kecil meski nyata secara statistik.

Tambahan satu tahun sekolah memberi 2,54 poin persen pada 2020. Angkanya turun tipis menjadi 2,48 poin persen pada 2022.

Dummy pascapandemi sendiri bernilai 0,0079 sampai 0,0084. Penulisnya membacanya sebagai tanda pemulihan ke arah sektor formal.

Goldin pada 2014 dikutip untuk menerangkan sisi perempuan. Keluwesan waktu disebut menarik perempuan menikah dan beranak ke pekerjaan informal.

Baca juga Wirausaha Pemuda Berinternet Berpendapatan 55 Persen Lebih

13 Poin Persen yang Memisahkan Dua Sektor

Model kedua menguji hal yang berbeda. Yang diukur peluang seorang pekerja mendaftar sukarela ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Datanya hanya dari gelombang 2022. Kuesioner Sakernas 2020 tidak memuat pertanyaan jaminan sosial, sehingga pengamatannya menyusut jadi 198.698 orang.

Rata-rata peserta program pada sampel itu 13,7 persen. Sisanya 86,3 persen tidak terdaftar di program mana pun.

Hasil intinya konsisten di tiga spesifikasi. Pekerja informal berpeluang 13,08 sampai 16,84 poin persen lebih kecil untuk mendaftar dibanding pekerja formal.

Badan tulisannya meringkas angka itu sebagai 13 persen. Satuan yang benar poin persen, dan angkanya berbeda-beda menurut spesifikasi.

Daya jelas modelnya melompat jauh antarspesifikasi. Pseudo-R kuadratnya 0,0750 tanpa kendali, lalu 0,2253 setelah kendali klasifikasi pekerjaan dimasukkan.

Lompatan sebesar itu tidak dibahas. Penulisnya hanya menyebut ketiga spesifikasi dipakai untuk menguji ketangguhan model.

Milawati dan kawan-kawan pada 2023 dikutip untuk menerangkan sebabnya. Aturan jaminan sosial ketenagakerjaan disebut masih berpusat pada penerima upah.

Dua peubah lain ikut dilaporkan. Tinggal di perkotaan menaikkan peluang mendaftar 2,59 sampai 3,26 poin persen.

Pekerja perempuan justru berpeluang lebih kecil. Angkanya 2,19 sampai 3,22 poin persen di bawah pekerja laki-laki.

Lama sekolah memberi arah positif. Tiap tahun tambahan menaikkan peluang mendaftar 1,82 sampai 3,02 poin persen.

Baca juga Riset UGM: Suhu Naik Satu Derajat, Pendapatan UMKM Anjlok

Angka 2020 yang Berselisih Sepuluh Poin

Ada dua angka pangsa informal untuk tahun yang sama di naskah ini. Keduanya berjarak lebih dari sepuluh poin persen.

Tabel pertamanya mencatat 66,8 persen untuk seluruh pekerja pada 2020. Angka itu dihitung penulisnya sendiri dari data Sakernas.

Bagian pembahasannya menyebut angka lain. Dari 131,03 juta orang bekerja pada 2020, sebanyak 56,5 persen disebut berada di sektor informal.

Selisih 10,3 poin persen itu tidak dipertemukan. Keduanya berdiri di bagian yang berbeda tanpa keterangan penghubung.

Angka pendukungnya sendiri konsisten. Angkatan kerja 2020 disebut 137,91 juta orang, dengan 131,03 juta di antaranya berstatus bekerja.

Tabel statistik deskriptifnya juga menyisakan dua kejanggalan. Lama sekolah tercatat rata-rata 8,519 tahun dengan simpangan baku 8,519 pula.

Dua angka yang persis sama pada kolom berbeda itu tidak lazim. Peluang keduanya kebetulan sama sampai tiga desimal sangat kecil.

Kejanggalan kedua lebih tegas. Peubah pekerjaan pertama pada 2020 bernilai nol atau satu, tetapi simpangan bakunya tertulis 11,81.

Peubah nol-satu tidak mungkin punya simpangan baku di atas 0,5. Nilai tengahnya sendiri tercatat 0,0890.

Keterbatasan penelitiannya ditulis terbuka. Datanya lintas seksi, sehingga individu yang sama tidak bisa dilacak antarwaktu.

Karena itu yang terbaca hanya perpindahan agregat. Penulisnya menyarankan penelitian lanjutan memakai data panel seperti IFLS.

Satu hal tidak dijawab naskah ini. Berapa dari 73,74 juta pekerja informal tanpa jaminan itu yang sebetulnya sanggup membayar iuran bila skemanya diubah.

Bagikan

Baca Juga

Wirausaha Pemuda Berinternet Berpendapatan 55 Persen Lebih
Underground Economy Indonesia Setara 5,36 Persen dari PDB
UMKM Sasirangan Banjarmasin dan Panah Regresi yang Terbalik
Brent Tembus 100 Dolar, Bursa Global Melemah Serentak
Jaguar Land Rover Pangkas 4.000 Pekerjaan di Seluruh Dunia
NTP Agustus 2026 Naik ke 129,19, Gabah dan Sawit Pendorong