Cekricek.id — Nilai Tukar Petani nasional pada Agustus 2026 tercatat 129,19 atau naik 1,05 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan itu terjadi karena indeks harga yang diterima petani bergerak jauh lebih cepat daripada indeks harga yang mereka bayar.
Angka tersebut dirilis Badan Pusat Statistik dan disampaikan kembali oleh Kementerian Pertanian, menurut keterangan tertulis Kementerian Pertanian, Rabu (02/09/2026).
Baca juga Inflasi Zona Euro Naik ke 3,3 Persen, Energi Melonjak
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik, Ateng Hartono, merinci selisih dua indeks yang membentuk angka itu.
“Peningkatan NTP karena indeks harga yang diterima petani naik sebesar 1,14 persen, lebih tinggi kenaikannya dibandingkan dengan indeks harga yang dibayar petani yang naik sebesar 0,09 persen,” katanya.
Baca juga Belanda Pindahkan 86 Ton Emas dari AS dan Kanada ke Inggris
Ia menyebut kenaikan itu ditopang sejumlah komoditas utama di tingkat petani.
“Komoditas yang dominan mempengaruhi peningkatan indeks harga yang diterima petani secara nasional yaitu gabah, kelapa sawit, karet, dan juga ayam ras pedaging,” ujarnya.
Baca juga Imbal Hasil Obligasi Jepang 3 Persen, Pertama Sejak 1996
Nilai Tukar Petani merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani dan indeks harga yang dibayar petani. Angka di atas 100 menunjukkan harga jual hasil panen bergerak lebih cepat daripada biaya hidup dan biaya produksi yang ditanggung petani.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan pemerintah tidak berhenti pada urusan produksi.
“Kita ingin petani semakin sejahtera. Sehingga pemerintah tidak hanya fokus pada peningkatan produksi, tetapi juga menjamin hasil produksi memiliki nilai ekonomi yang lebih baik,” katanya.














