Cekricek.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi Gunung Ungaran dilakukan bertahap dan berbasis kajian. Proyek berkapasitas sekitar 55 megawatt itu berada di wilayah Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dengan target operasi pada 2031.
Penegasan itu disampaikan melalui siaran pers bernomor 047.Pers/04/SJI/2026, menurut keterangan tertulis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rabu (02/09/2026).
Baca juga Imbal Hasil Obligasi Jepang 3 Persen, Pertama Sejak 1996
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dwi Anggia, menjelaskan proyek masih berada pada tahap paling awal.
“Pengembangan proyek saat ini masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, dan setiap tahapan harus didasarkan pada data, kajian teknis, aspek lingkungan, perizinan, serta pertimbangan sosial masyarakat,” katanya.
Baca juga Laporan Bocor soal Peran Maroko Guncang Pemerintah Spanyol
Ia menjelaskan penentuan titik pengeboran tidak mengikuti posisi sumber panas di permukaan. Teknologi pengeboran berarah memungkinkan sumur diarahkan dari titik tertentu menuju target reservoir di bawah permukaan. Luas lahan yang dipakai pun kurang dari satu persen dari keseluruhan wilayah kerja.
Baca juga Spanyol Kehilangan 162.840 Pekerjaan pada Agustus 2026
Dwi Anggia menegaskan keberadaan Candi Gedong Songo menjadi pertimbangan yang melekat pada seluruh proses.
“Perlindungan cagar budaya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam seluruh proses pengembangan. Setiap rencana kegiatan harus mengacu pada ketentuan zonasi dan prinsip pelestarian yang berlaku,” ujarnya.
Penataan zona inti, penyangga, dan pengembangan di sekitar candi mengacu pada kajian pemetaan sosial Universitas Diponegoro pada 2019. Kementerian membandingkan rencana itu dengan pengalaman panas bumi Dieng, tempat kegiatan energi berjalan berdampingan dengan pertanian, pariwisata, dan aktivitas budaya.
“Pengembangan panas bumi bukan hanya mengenai pengeboran dan pembangkitan listrik. Ada aspek masyarakat, lingkungan, tata ruang, perizinan, keselamatan, dan pelestarian budaya yang harus dipertimbangkan secara terpadu,” katanya.














