Rp600 Ribu Dua Bulan Sekali bagi Buruh Rokok Kudus

A A

Ilustrasi dua perempuan bercaping menyortir daun tembakau di sebuah lahan. [Foto: Pexels]

Daftar Isi
  1. Beras di Gebog, Buku di Gondangmanis
  2. Selisih Rp15.000 pada Slip Upah
  3. Enam Kriteria Dunn di Meja Kudus

Cekricek.id — Di sebuah pabrik rokok di wilayah Gebog, Kabupaten Kudus, seorang buruh linting menerima Rp600.000. Uang itu berpindah ke beras dan kebutuhan dapur. Di rumahnya ada dua anak yang masih duduk di sekolah dasar. Bantuan tersebut turun dua bulan sekali, dan yang paling terasa adalah kedatangannya pada bulan-bulan ketika harga bahan pokok sedang naik.

Di pabrik lain, di Gondangmanis, seorang buruh borongan memakai uang yang sama untuk kebutuhan sekolah anaknya. Seorang buruh perempuan berusia 45 tahun memilih menyimpannya sebagai dana cadangan darurat. Yang lain memakainya membayar listrik dan air, sebab tagihan sering menumpuk di akhir bulan. Dua orang sisanya menyebut jumlahnya tidak besar, tetapi cukup untuk membuat mereka tenang. Enam orang, tiga perusahaan, satu nominal yang sama persis.

Keenam buruh itu diwawancarai Awwaliya Putri dan M. Nur Rofiq Addiansyah dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam UIN Sunan Kudus. Laporannya terbit sebagai Impact of Tobacco Excise Revenue Sharing on Cigarette Workers’ Welfare in Kudus di JAKP (Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik), Vol 11 No 1, tahun 2026. Setiap wawancara berlangsung 15 sampai 30 menit dan direkam dengan izin. Identitas narasumbernya disamarkan. Satu pejabat Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus ikut diwawancarai untuk memperkuat konteks kebijakan.

Beras di Gebog, Buku di Gondangmanis

Ilustrasi tumpukan beras dan biji-bijian yang dijajakan secara curah di sebuah pasar.
Ilustrasi tumpukan beras dan biji-bijian yang dijajakan secara curah di sebuah pasar. [Foto: Pexels]

Uang yang mereka terima bernama Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Besarnya Rp300.000 sebulan, dicairkan dua bulan sekali sebesar Rp600.000 supaya urusan administrasinya lebih ringan dan sesuai kemampuan kas daerah. Aturannya Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2025. Pada 2025 pencairannya dilakukan dua tahap, Maret dan Juli, kepada 49.056 buruh rokok. Penyalurannya menjangkau 22 pabrik rokok. Uang yang keluar untuk itu Rp29.467.991.200.

Yang menerima bukan kelompok kecil. Di Kabupaten Kudus tercatat 77.236 buruh rokok yang bekerja di 161 perusahaan, tersebar di Kecamatan Kota, Jati, Mejobo, dan Gebog. PT Djarum menyerap 41.600 orang, PT Sukun Wartono Indonesia 4.025, PT Nojorono Tobacco International 3.200, PT Nikorama Citra Tobacco 1.738, dan sisanya sebanyak 26.673 orang bekerja di perusahaan kecil serta menengah. Mayoritasnya perempuan berusia 23 sampai 54 tahun. Di atas 55 tahun mereka diberhentikan sesuai ketentuan kepegawaian.

Baca juga Bengkel dan Bahagia, Dua Jalan Kata Serapan

Pabrik-pabrik itu berdiri di atas sejarah yang panjang. Statistik Kudus mencatat 70 perusahaan rokok kretek pada 1930, naik menjadi 165 pada 1932, memuncak di 175 perusahaan pada 1933, lalu turun ke 152 pada 1934. Dari gelombang itu lahir nama-nama yang kini menjadi ikon: Nojorono berdiri pada 1932, Sukun pada 1948, Djarum pada 1951. Industri ini kemudian menyumbang sekitar 70 persen produk domestik regional bruto Kudus yang mencapai Rp128,612 triliun pada 2024.

Sebagian besar buruhnya bekerja di segmen sigaret kretek tangan. Kementerian Perindustrian mencatat sekitar 70 persen buruh rokok nasional berada di segmen itu pada 2022, dan Kudus mengikuti pola yang sama karena bertumpu pada kerja manual. Upah borongannya bergantung pada berapa banyak batang yang selesai dilinting hari itu. Ketika pesanan produksi turun, upah ikut turun. Di titik itulah Rp600.000 tadi berubah fungsi menjadi penopang, bukan tambahan. Pengamatan lapangannya tidak berhenti di dalam pabrik; rumah-rumah buruh ikut didatangi untuk melihat kondisi sosial ekonominya langsung.

Semua narasumber sepakat pada satu hal: uang itu memberi rasa aman dan mengurangi tekanan ekonomi rumah tangga, terutama bagi yang punya anak sekolah dan pengeluaran mendadak. Namun sebagian besar juga menilai bantuan tersebut belum memperbaiki keadaan dalam jangka panjang. Begitu pencairan berhenti, mereka kembali sepenuhnya bergantung pada upah yang masih di bawah kebutuhan hidup layak. Catatan lapangannya berhenti di titik itu, tanpa menjanjikan lebih. Yang tercatat bukan perubahan nasib, melainkan jeda pendek yang berulang tiap dua bulan.

Selisih Rp15.000 pada Slip Upah

Angka upahnya bisa dibaca berpasangan. Berdasarkan kesepakatan Federasi Serikat Pekerja RTMM-SPSI dan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus, upah harian buruh rokok sejak 2024 ditetapkan Rp2.695.000 sebulan. Upah minimum Kabupaten Kudus dicatat pada kisaran Rp2.680.000 hingga Rp2.680.486 di dua bagian artikel yang berbeda. Selisih antara keduanya, menurut hitungan penulisnya, hanya Rp15.000. Untuk pekerja borongan, upahnya Rp40.100 per seribu batang rokok, sehingga penghasilan bulanannya naik turun mengikuti target produksi harian yang sanggup dikejar.

Kebutuhan hidup layak berdiri lebih tinggi. Proyeksi yang dipakai penulisnya menempatkan angka kebutuhan hidup layak di Kudus pada 2025 di kisaran Rp2.950.000 sampai Rp3.100.000 sebulan. Jarak antara upah dan angka itu Rp300.000 sampai Rp400.000 setiap bulan. Bantuan tunai yang diberikan pemerintah daerah persis Rp300.000 sebulan. Ia dirancang untuk menutup jarak, bukan untuk memindahkan garisnya. Ukuran kesejahteraan yang dipakai penulisnya pun sederhana, mengikuti teori kebutuhan dasar Paul Streeten: sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan.

Untuk menjelaskan mengapa garis itu tidak bergerak, penulisnya memanggil David Ricardo. Teori upah subsisten yang ia tulis dalam On the Principles of Political Economy and Taxation menyatakan upah pekerja dalam jangka panjang cenderung berhenti pada tingkat minimum yang hanya cukup untuk bertahan hidup dan melanjutkan generasi. Cukup untuk pangan, sandang, dan papan. Tidak cukup untuk tabungan, investasi, biaya pendidikan lanjut, atau kepemilikan aset.

Baca juga Dikie Mauluik Kini Tinggal di Satu Korong Pariaman

Dua istilah yang lebih baru dipakai untuk keadaan yang sama. Working poverty, menurut rumusan International Labour Organization, adalah keadaan seseorang tetap hidup miskin meskipun punya pekerjaan tetap. Labor precarity, menurut Guy Standing, menunjuk kerja yang tidak pasti, berupah rendah, tanpa jaminan sosial, dan rawan hilang. Buruh borongan dengan jam kerja fleksibel dan penghasilan yang mengikuti volume produksi berdiri dekat dengan keduanya.

Ketegangan itu sudah ada sejak awal di dalam kebijakannya. Negara menaikkan cukai untuk menekan konsumsi tembakau demi kesehatan publik. Pemerintah daerah memakai dana bagi hasilnya untuk menjaga kesejahteraan buruh dan menjaga industrinya tetap hidup. Dua tujuan itu tidak saling mendukung. Kudus berada tepat di persimpangannya, dengan penerimaan cukai rokok Rp10,92 triliun pada triwulan pertama 2025 dari target tahunan Rp48,02 triliun. Secara nasional penerimaan cukai hasil tembakau tercatat Rp213 triliun pada 2023 dan Rp216,9 triliun pada 2024.

Enam Kriteria Dunn di Meja Kudus

Penilaian akhirnya disusun memakai kerangka William N. Dunn: efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan. Pada kolom efektivitas, data Dinas Tenaga Kerja Kudus tahun 2024 yang dikutip artikel itu mencatat 82 persen penerima menyatakan bantuan tersebut membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, dengan pengeluaran rumah tangga turun rata-rata 12 persen selama periode penyaluran. Penulisnya menyebutnya efektif secara jangka pendek, dan berhenti di situ.

Kolom-kolom lain lebih rewel. Penyalurannya dinilai efisien secara administratif karena datanya berasal dari perusahaan lalu diverifikasi Dinas Tenaga Kerja. Kecukupannya disebut terbatas: cukup untuk kebutuhan pokok, tidak cukup untuk tabungan atau investasi. Pemerataannya tercapai secara vertikal tetapi belum horizontal, sebab buruh informal dan pekerja rumahan cenderung belum terdata. Ketepatannya dinilai benar secara administratif, tetapi belum tepat secara strategi karena tidak mengarah ke pemberdayaan.

Baca juga Arsip Lahar Marapi dan Peringatan dari Nagari

Di lapangan pelaksanaannya tidak selalu mulus. Artikel itu mencatat keterlambatan pencairan dan ketimpangan verifikasi data penerima, sehingga sebagian buruh tidak menerima bantuan tepat waktu. Koordinasi antara Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, dan perusahaan rokok disebut minim, dan kapasitas birokrasi daerah terbatas. Partisipasi buruh dalam pengawasan rendah, dengan alasan yang disebut terang: mereka bergantung secara ekonomi pada perusahaan yang mengusulkan nama mereka.

Uang yang dikelola di atas meja itu besar. Kabupaten Kudus menerima Rp268,48 miliar dana bagi hasil cukai pada 2025, naik dari Rp212,18 miliar pada 2024, dan menjadi penerima tertinggi di Jawa Tengah. Pada semester pertama 2025 realisasinya Rp65,46 miliar. Dari jumlah itu Rp30,4 miliar atau 46,45 persen mengalir ke bantuan langsung tunai, sementara bidang kesehatan menyerap 52,12 persen dan penegakan hukum 0,75 persen.

Ada satu baris yang kosong. Program peningkatan kualitas bahan baku tembakau terealisasi nol rupiah pada semester itu. Program peningkatan keterampilan kerja terealisasi Rp210,39 juta atau 0,32 persen, isinya pelatihan menjahit, membatik alami, hidroponik, tata boga, sampai pemasaran daring. Jalur yang paling mungkin mengubah nasib buruh dalam jangka panjang justru jalur yang paling sedikit dipakai pada paruh pertama tahun itu. Dana bagi hasil cukai sendiri menyumbang sekitar 10,2 persen anggaran pembangunan sosial di kabupaten tersebut.

Batas kajiannya diakui di halaman akhir. Ruang lingkupnya terbatas pada Kudus dan jumlah narasumbernya relatif kecil, sehingga penulisnya menyarankan daerah penghasil tembakau lain diperiksa untuk menilai kebijakan serupa dalam jangka panjang. Enam orang bukan 49.056 orang. Kenaikan indeks daya beli sektor industri hasil tembakau dari 98,7 poin pada 2023 menjadi 102,9 poin pada 2024 pun disebut sejalan dengan temuan lapangan, bukan sebagai akibat yang sudah terbukti.

Simpulan yang mereka tulis menahan diri. Program itu, tulis Awwaliya Putri dan Rofiq Addiansyah, “berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga buruh, namun kontribusinya masih bersifat sementara”. Di bagian lain mereka menyebut bantuan tersebut “cenderung berfungsi sebagai short-term relief ketimbang sebagai instrumen empowerment atau pemberdayaan ekonomi”. Usul mereka satu: bantuan tunai disambung dengan pelatihan kerja, pendampingan usaha kecil, dan akses modal lewat koperasi atau UMKM lokal.

Di Gebog, Rp600.000 itu sudah berubah menjadi beras dan isi dapur sebelum bulannya habis. Dua bulan lagi angka yang sama akan datang lagi. Upah yang menunggunya tidak bergerak.

Bagikan

Baca Juga

Dilema Pengelolaan Dapur MBG: Kemudi di BGN, Risiko Milik Mitra
RPJMD Rajin Menulis Target, Hemat Menulis Capaian Lalu
Berkas 2.197 Pengawas TPS Dibaca dengan Tiga Metode
Kebijakan Penanggulangan Bencana Butuh Keputusan Cepat
Riset Semeru Menumpuk Setelah Letusan, Lalu Surut
Ketika Petani dan Nelayan Hanya Jadi Penerima Harga