Apa pengertian Jangka Waktu Pembayaran?
Pengertian Jangka Waktu Pembayaran adalah tenggang waktu suatu wesel yang dihitung sejak tanggal wesel diterbitkan hingga jatuh tempo pembayarannya; istilah ini berarti waktu yang diberikan oleh bea cukai untuk jangka waktu B/E pada perdagangan antara dua negara, yang berkisar antara dua minggu hingga dua bulan atau lebih; saat ini berarti periode saat bill ditarik (usance tenor).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Jangka Waktu Pembayaran. Courtesy of Cekricek.id.