Apa pengertian Pengecualian Pajak?
Pengertian Pengecualian Pajak adalah hak yang dijamin undang-undang untuk dibebaskan dari kewajiban membayar pajak karena bukan subjek dan objek pajak, seperti properti yang digunakan untuk tujuan pendidikan, keagamaan, sosial, konsul-konsul, dan wakil diplomat asing (tax exemption).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Pengecualian Pajak. Courtesy of Cekricek.id.
















