Pengecualian Pajak

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Pengecualian Pajak?

Pengertian Pengecualian Pajak adalah hak yang dijamin undang-undang untuk dibebaskan dari kewajiban membayar pajak karena bukan subjek dan objek pajak, seperti properti yang digunakan untuk tujuan pendidikan, keagamaan, sosial, konsul-konsul, dan wakil diplomat asing (tax exemption).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Pengecualian Pajak. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka