Apa pengertian Kredit Nir-Agunan?
Pengertian I
Pengertian Kredit Nir-Agunan adalah kredit yang diberikan atas dasar kemampuan membayar kembali oleh debitur; kredit ini tidak didukung oleh agunan sebagai pengaman, tetapi didukung oleh surat janji bayar (promes).
Pengertian II
Kredit Nir-Agunan adalah pencairan kredit berdokumen (L/C) sebelum jatuh tempo; fasilitas ini hanya diberikan kepada eksportir tertentu yang kredibilitasnya telah diyakini oleh bank; sin. pinjaman niragunan (straight credit; unsecured).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Kredit Nir-Agunan. Courtesy of Cekricek.id.