Kredit Nir-Agunan

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Kredit Nir-Agunan?

Pengertian I

Pengertian Kredit Nir-Agunan adalah kredit yang diberikan atas dasar kemampuan membayar kembali oleh debitur; kredit ini tidak didukung oleh agunan sebagai pengaman, tetapi didukung oleh surat janji bayar (promes).

Pengertian II

Kredit Nir-Agunan adalah pencairan kredit berdokumen (L/C) sebelum jatuh tempo; fasilitas ini hanya diberikan kepada eksportir tertentu yang kredibilitasnya telah diyakini oleh bank; sin. pinjaman niragunan (straight credit; unsecured).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Kredit Nir-Agunan. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka