Apa pengertian Kredit Tak Terbatalkan Sepihak?
Pengertian Kredit Tak Terbatalkan Sepihak adalah kredit yang tidak dapat diubah, dibatalkan, atau ditarik kembali tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan (irrevocable credit).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Kredit Tak Terbatalkan Sepihak. Courtesy of Cekricek.id.