Apa pengertian Kredit Tak Terbatalkan Sepihak?
Pengertian Kredit Tak Terbatalkan Sepihak adalah kredit yang tidak dapat diubah, dibatalkan, atau ditarik kembali tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan (irrevocable credit).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Kredit Tak Terbatalkan Sepihak. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Perkiraan Akseptasi WeselNisbah Laba Bersih Terhadap Modal BersihMata Uang AsingPotongan Pembayaran ObligasiHipotek Berbunga TersuaikanJual dan Sewa KembaliTarif Atas UnjukSurat Kredit Berdokumen Terdukung
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










