Jual dan Sewa Kembali

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Jual dan Sewa Kembali?

Pengertian Jual dan Sewa Kembali adalah

penjualan aktiva tetap oleh pemilik (lessor) dengan perjanjian untuk menyewa kembali dari pembeli (lessee) dalam jangka panjang; bentuk perjanjian keuangan seperti ini memperkuat neraca penjual karena suatu aktiva modal dijual dan dikonversikan dalam kas atau piutang dagang; hal ini dapat berakibat mengurangi depresiasi dan keuntungan dalam pajak; transaksi jual dan sewa kembali, termasuk juga pembiayaan kembali bangunan kantor pusat atau fasilitas lain, penjualannya dicatat sebagai laba insidental/tidak berulang (nonrecurring gain) (sale and leaseback)

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Jual dan Sewa Kembali. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka