Apa pengertian Jual dan Sewa Kembali?
Pengertian Jual dan Sewa Kembali adalah
penjualan aktiva tetap oleh pemilik (lessor) dengan perjanjian untuk menyewa kembali dari pembeli (lessee) dalam jangka panjang; bentuk perjanjian keuangan seperti ini memperkuat neraca penjual karena suatu aktiva modal dijual dan dikonversikan dalam kas atau piutang dagang; hal ini dapat berakibat mengurangi depresiasi dan keuntungan dalam pajak; transaksi jual dan sewa kembali, termasuk juga pembiayaan kembali bangunan kantor pusat atau fasilitas lain, penjualannya dicatat sebagai laba insidental/tidak berulang (nonrecurring gain) (sale and leaseback)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Jual dan Sewa Kembali. Courtesy of Cekricek.id.












