Apa pengertian Celah Hukum?
Celah Hukum adalah celah yang terdapat dalam ketentuan atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya (loopholes).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Celah Hukum. Courtesy of Cekricek.id.