Apa pengertian Kelebihan Kredit?
Pengertian Kelebihan Kredit adalah kredit yang melebihi batas maksimum pemberian kredit; ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) yang berlaku di Indonesia saat ini adalah:
- untuk pihak yang tidak terkait dengan bank ditetapkan masing-masing sebesar 20% dari modal bank;
- untuk pihak yang terkait dengan bank adalah sebesar 10 % dari modal bank, baik untuk satu peminjam maupun untuk keseluruhan;
- untuk perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek lebih dari 30%, diperlakukan sebagai perusahaan yang berdiri sendiri dan dikenakan BMPK individual sebesar 20 % dari modal bank.
(excess loans)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Kelebihan Kredit. Courtesy of Cekricek.id.